Mengenyam pendidikan adalah hak setiap warga negara di Indonesia, oleh sebab itu Kemendikbud Ristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 menyelenggarakan pendidikan jalur RPL.
Lewat kebijakan tersebut, siapa saja memiliki kesempatan lebih besar dalam mengenyam pendidikan khususnya pendidikan tinggi. Berbagai perguruan tinggi di Indonesia diharapkan ikut mensukseskan kebijakan tersebut.
Sebagai upaya penyelenggaraan pendidikan tinggi jalur RPL, Kemendikbud Ristek kemudian menyelenggarakan program Banpem (Bantuan Pemerintah) RPL Tipe A Tahun 2022 yang pendaftarannya resmi diumumkan telah dibuka.
Secara umum, perguruan tinggi di Indonesia menyelenggarakan kegiatan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Yakni dengan menerima calon mahasiswa yang memenuhi kualifikasi. Baik itu lulusan dari SMA maupun SMK sederajat mana dan telah lulus tes seleksi masuk.
Kondisi umum tersebut membuat pendidikan tinggi, baik di jenjang Sarjana (S1) maupun pascasarjana seperti Magister (S2). Hanya bisa dienyam oleh mereka yang berhasil menyelesaikan pendidikan formal.
Padahal di Indonesia ada penyelenggaraan pendidikan informal dan non formal yang tentunya setiap peserta memiliki ilmu dan keterampilan selepas mengikuti kegiatan pendidikan. Jumlah peserta didik di jalur pendidikan informal dan non formal juga terbilang tinggi.
Mendukung pemerataan pendidikan dan akses layanan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Menteri Pendidikan, merilis Permendikbud Ristek Nomor 41 Tahun 2021 Tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Masa Lampau).
Penyelenggaraan RPL diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk mengenyam pendidikan tinggi berbekal pengalamannya mengikuti kejar paket, kursus, homeschooling, sampai pengalaman kerja. Sehingga memperluas akses pendidikan tinggi.
Sekaligus meningkatkan jumlah lulusan perguruan tinggi yang sudah tentu menjadi SDM dengan kualitas yang lebih baik. Sehubungan dengan hal tersebut, jumlah penyelenggara RPL tentu masih terbatas.
Maka pemerintah bersama Kemendikbud Ristek kemudian menyediakan Banpem (Bantuan Pemerintah) RPL Tipe A Tahun 2022. Melalui program Bantuan RPL, diharapkan Perguruan Tinggi sebagai penyelenggara lebih siap untuk implementasi program RPL.
Sehingga bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat meningkatkan akses keterjangkauan pendidikan tinggi ke masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan tujuan pembelajaran sepanjang hayat yang diamanatkan oleh undang-undang.
Pendaftaran Program Banpem RPL Tipe A Tahun 2022 kemudian resmi dibuka. Pengumuman ini disampaikan Kemendikbud Ristek melalui surat edaran dengan nomor 4549/E2/DT.00.05/2022 tanggal 3 Agustus 2022.
Melalui surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa setiap perguruan tinggi kemudian perlu segera mengajukan proposal pengajuan program banpem tersebut. Proposal yang diajukan sekaligus wajib memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
Sebagaimana penjelasan tersebut, pengajuan proposal untuk menerima banpem RPL Tipe A Tahun 2022 dibuka sampai 31 Agustus 2022. Sehingga selama satu bulan proses pengajuan proposal bisa dilakukan oleh seluruh perguruan tinggi yang tertarik menerima banpem tersebut.
Baca Juga:
Sasaran Beasiswa Pendidikan Pasca Sarjana Dalam Negeri
Syarat Pengajuan Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia
5 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum Mendaftar Beasiswa Dikti!
Supaya bisa lebih mudah dalam menyusun proposal pengajuan banpem RPL TIpe A Tahun 2022, maka perlu memahami dulu program RPL Tipe A maupun program banpem yang disediakan pemerintah.
Layanan pendidikan tinggi melalui jalur RPL terbagi menjadi dua jenis, pertama RPL Tipe A dan kedua adalah RPL Tipe B. Berikut penjelasannya:
Sehingga yang bersangkutan tidak perlu mengambil seluruh sks pada program studi yang diminatinya. Kemudian, setelah menyelesaikan sisa sks-nya di perguruan tinggi, individu tersebut dapat memperoleh ijazah.
Inisiatif pengajuan RPL adalah perguruan tinggi yang memerlukan dosen praktisi industri yang belum memiliki kualifikasi Magister.
Adapun yang dimaksud dengan program banpem RPL TIpe A Tahun 2022 adalah bantuan pendanaan dari pemerintah untuk mendukung perguruan tinggi dalam menyelenggarakan RPL Tipe A di tahun anggaran 2022.
Penyediaan dana bantuan untuk menyelenggarakan RPL Tipe A sendiri oleh pemerintah memiliki beberapa tujuan. Yaitu:
Program banpem RPL Tipe A Tahun 2022 kemudian dihadirkan dalam dua bentuk skema yang berbeda. Yakni skema I untuk mendukung perguruan tinggi yang sama sekali belum memiliki pengalaman menyelenggarakan layanan pendidikan jalur RPL.
Kemudian skema II yang ditujukan kepada perguruan tinggi yang sudah memiliki pengalaman menyelenggarakan jalur RPL. Sehingga skema II ini bertujuan untuk penguatan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan RPL berikutnya atau tahun ajaran selanjutnya.
Program banpem dimulai dengan pengajuan proposal dan kemudian akan diseleksi, hasilnya kemudian diumumkan. Perguruan tinggi penerima banpem akan melaksanakan RPL sesuai skema yang ditetapkan.
Sepanjang pelaksanaan, penerima banpem wajib melaporkan progres dan hasil akhir. Selain itu juga ditetapkan sanksi bagi penerima banpem yang terbukti tidak menggunakan dana bantuan sesuai ketentuan.
Misalnya dihapusnya seluruh dana bantuan dari pemerintah yang seharusnya didapatkan perguruan tinggi tersebut.
Bagi pengelola perguruan tinggi, yang membutuhkan bantuan pendanaan untuk menyelenggarakan layanan pendidikan jalur RPL. Maka bisa segera mengajukan proposal untuk mendapatkan banpem RPL Tipe A Tahun 2022.
Pengajuan proposal maksimal sampai 31 Agustus 2022. Sebelumnya, silahkan memahami dulu ketentuan di dalam pelaksanaan program banpem tersebut. Yakni dengan mengunduh dan membaca Juknis (Petunjuk Teknis) terkait program banpem RPL.
Informasi lebih dan jika ada pertanyaan terkait penyusunan dan pengajuan proposal program banpem RPL Tipe A Tahun 2022. Bisa dilakukan dengan mengirimkan email melalui rpl@kemdikbud.go.id dengan subjek “Banpem RPL Tahun 2022”.
Artikel Terkait:
Mengenal Semua Seluk-Beluk Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia
Inilah 10 Beasiswa Selain LPDP Untuk Bisa Kuliah Keluar Negeri Gratis
Yuk Ikuti Progam Beasiswa Kuliah S1 Sampai S3 di Jepang Dari Rotary Yoneyema
Ingin Lolos Beasiswa S3 Luar Negeri? Simak Ini
10 Tips Menulis Motivation Letter untuk Beasiswa Keluar Negeri
Contoh Esai Beasiswa Lengkap yang Bisa Dijadikan Acuan
Kiat Sukses Menembus Beasiswa Luar Negeri
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…
Mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024, ada aturan terkait kriteria publikasi bagi Profesor (Guru…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Memasuki bulan November 2023 kemarin, terdapat daftar jurnal discontinued Scopus terbaru yang tentu perlu diperhatikan.…