Memasuki awal tahun 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) merumuskan program 100 hari Kemendiktisaintek. Sesuai dengan namanya, dalam program ini akan dijalankan selama 100 hari atau kurang lebih 3 bulan dalam menjalankan beberapa program prioritas.
Mendukung program jangka pendek tersebut, Kemendiktisaintek juga merumuskan daftar pekerjaan yang akan dilakukan dalam tempo 100 hari. Total ada lima kategori pekerjaan yang akan diupayakan selesai dalam masa 100 hari tersebut. Program ini diumumkan melalui kegiatan bertajuk Taklimat Media Arah dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Berikut program 100 hari Kemdikbudsaintek:
1. Program Transisi
Program 100 hari Kemendiktisaintek yang pertama adalah program transisi. Program transisi secara sederhana merupakan program yang dijalankan dalam masa transisi atau peralihan dari kebijakan di tahun-tahun sebelumnya menuju ke tahun 2025.
Program transisi ini mencakup beberapa kegiatan yang tentunya berhubungan dengan program dan kebijakan yang sudah berjalan sebelumnya, diantaranya:
- Penyelesaian Program Kerja 2024
- Rencana Kerja dan Anggaran Kemdiktisaintek 2025
- Rakor Komisi X DPR RI dan Komite III DPD RI
- Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK)
- Rancangan Inpres dan Perpres Sekolah Unggulan
2. Evaluasi dan Revisi Regulasi
Program kedua dalam program 100 hari Kemendiktisaintek adalah evaluasi dan revisi regulasi. Artinya, akan ada proses evaluasi terhadap berbagai kebijakan dan peraturan yang berjalan di tahun-tahun sebelumnya.
Hasil evaluasi ini akan menentukan apakah kebijakan tersebut kembali dijalankan di tahun 2025 dan seterusnya. Maupun diputuskan untuk direvisi untuk bisa lebih relevan dengan rencana kerja baru dari Kemendiktisaintek.
Berikut adalah beberapa kebijakan dan peraturan yang akan dilakukan evaluasi sampai revisi jika dibutuhkan:
- Permendikbudristek 44/2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen
- Permendikbudristek 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti 19/2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin PTN
- Draft Kepmen/Permen Kemdiktisaintek tentang “Grasi” Tugas Belajar, Pengaktifan Kembali, dan Penyetaraan Ijazah LN.
3. Tunjangan Kinerja
Program ketiga adalah program mengenai perumusan kebijakan baru terkait Tunjangan Kinerja (Tukin). Dalam hal ini, akan dibahas dan dirumuskan mengenai isi dari Draf Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek.
Dimana untuk tukin sendiri memang sejauh ini hanya diberikan kepada pegawai nondosen (ASN) di bawah naungan Kemendiktisaintek yang dulunya Kemendikbudristekdikti.
Tahun 2025, diketahui menjadi tahun penuh harapan bagi para dosen ASN di Indonesia untuk mendapatkan tukin. Harapannya dengan diresmikannya peraturan presiden, terdapat kebijakan mengenai realisasi tukin untuk dosen ASN Kemendiktisaintek.
4. Penyusunan Renstra Kemendiktisaintek 2025 – 2029
Isi program 100 hari Kemendiktisaintek berikutnya adalah penyusunan renstra (rencana strategi) Kemendiktisaintek untuk tahun 2025 – 2029. Kebijakan strategis ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan berbagai program di masa mendatang di lingkungan pendidikan tinggi.
5. Pengisian SDM dan Kebutuhan dan Renovasi “Ruang Kerja” Gedung D
Program jangka pendek lainnya adalah pengisian SDM dan kebutuhan dan renovasi ruang kerja Gedung D.Artinya, akan ada proses pengisian SDM baru (rekrutmen SDM baru) untuk mengisi kebutuhan. Sekaligus untuk menggantikan SDM yang sudah memasuki masa pensiun maupun karena sebab lainnya.
Kebijakan ini diharapkan bisa berjalan tepat 100 hari dan selesai sesuai rencana kerja yang sudah ditetapkan. Tentunya akan dibutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak agar program 100 hari Kemendiktisaintek bisa berjalan baik dan mencapai tujuan sesuai harapan.
Baca Juga: Pembagian Kemendikbudristek, Solusi Atau Masalah Baru?