Memperbaharui portofolio dosen tentu menjadi agen rutin para dosen di Indonesia yang sudah memiliki akses ke platform SISTER. Pembaharuan portofolio membantu dosen menyusun laporan BKD atau LKD. Sekaligus membantu memenuhi syarat sertifikasi dosen (serdos).
Bagi para dosen yang berencana mengikuti serdos, maka tentu perlu segera memperbaharui portofolio. Sebab portofolio ini akan dinilai oleh asesor dalam salah satu tahap serdos.
Portofolio ini juga mencakup beberapa dokumen pendukung. Proses pembaharuannya mungkin butuh waktu, terutama menyiapkan dokumen pendukung portofolio. Jadi, pastikan sudah mulai dilakukan jauh-jauh hari. Lalu, bagaimana caranya? Berikut informasinya.
Dikutip melalui SISTER Kemdikbud (sekarang Kemdiktisaintek), portofolio dosen adalah data yang berkaitan dengan data pokok, data Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan data penunjang.
Portofolio dari dosen mencakup data pribadi dosen tersebut. Seperti nama, pendidikan terakhir, alamat, homebase mengajar, dan lain sebagainya. Kemudian juga berisi data pelaksanaan kewajiban akademik. Mulai dari tugas pokok sampai tugas penunjang.
Portofolio ini disusun dosen melalui platform SISTER. Kemudian wajib dilengkapi dan rutin diperbaharui sesuai kondisi aktual di lapangan. Misalnya, dosen awalnya baru menyelesaikan pendidikan Magister kemudian sudah menyelesaikan Doktor. Maka portofolio di SISTER wajib diperbaharui.
Contoh lain, ketika dosen mengerjakan tri dharma untuk pelaporan BKD di SISTER. Mka seluruh kegiatan tri dharma di semester tersebut akan diperbaharui untuk dinilai asesor BKD. Sehingga portofolio dosen wajib rutin diperbaharui dan disesuaikan kondisi aktual di lapangan.
Portofolio ini membantu dosen dalam mengakses berbagai layanan dan program dari Dirjen Dikti atau Kemdiktisaintek. Mulai dari mengajukan program hibah, menyusun LKD (Laporan Kinerja Dosen), memenuhi syarat sertifikasi dosen atau serdos, dll.
Dalam serdos, portofolio yang dimiliki dosen menjadi syarat untuk eligible menjadi peserta serdos. Misalnya, kepemilikan NUPTK yang bisa di cek di profil SISTER dosen tersebut. Contoh lain, kepemilikan sertifikat PEKERTI dan AA yang termasuk bagian dari portofolio.
Selain itu, dalam serdos juga terdapat penilaian portofolio yang dilakukan asesor yang ditunjuk oleh perguruan tinggi penyelenggara serdos (PTPS). Artinya, portofolio yang disusun dosen di SISTER akan menentukan lulus tidaknya dalam serdos.
Membahas mengenai portofolio dosen dalam kegiatan sertifikasi atau serdos. Maka akan berkaitan dengan penilaian persepsional yang disinggung sekilas sebelumnya. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, portofolio mencakup tiga data dari seorang dosen. Yaitu:
Isi pertama dari portofolio para dosen Indonesia adalah data mengenai kualifikasi akademik atau pendidikan yang ditempuh. Terutama data pendidikan terakhir yang berhasil diselesaikan.
Disusul dengan data pelaksanaan isi tri dharma, yakni tiga tugas pokok akademik dosen. Mulai dari kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Isi kedua di dalam portofolio dari dosen di Indonesia adalah hasil penilaian persepsional. Penilaian persepsional secara sederhana adalah penilaian secara persepsi dari dosen tersebut dan orang di sekitarnya.
Mencakup penilaian berdasarkan persepsi dari pimpinan dosen di perguruan tinggi, rekan sejawat atau rekan sesama dosen, mahasiswa yang pernah diampu atau dibimbing, dan penilaian dosen tersebut.
Penilaian persepsional ini mengacu pada bagaimana kinerja dosen dalam melaksanakan tri dharma. Sekaligus bagaimana kompetensi dosen dalam melaksanakan tri dharma tersebut, karena akan menentukan kualitas proses dan hasil.
Isi yang terakhir dari portofolio dosen untuk serdos adalah pernyataan diri dosen terkait kontribusinya dalam melaksanakan dan mengembangkan tri dharma. Dalam hal ini, dosen perlu menjelaskan bentuk kontribusi tersebut.
Baik kontribusi dalam melaksanakan tugas mengajar, meneliti, maupun mengabdi kepada masyarakat. Dalam serdos, pernyataan diri ini disebut PDD-UKTPT (Pernyataan Diri Dosen untuk Unjuk Kerja Tri Dharma Perguruan Tinggi).
Isi dari PDD-UKTPT mencakup teks naratif yang menjelaskan kontribusi dosen dalam melaksanakan tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kemudian disusul video berisi penjelasan kontribusi dalam kegiatan pengajaran.
Mendukung proses penilaian portofolio dalam serdos, maka dosen akan diminta mengunggah beberapa dokumen pendukung portofolio. Dokumen tersebut antara lain:
Dalam serdos, terdapat tiga jenis penilaian yang akan menentukan kelulusan dosen pesertanya. Pertama, adalah penilaian empirikal yang mengacu pada data dosen di PDDikti. Dimana menentukan apakah dosen memenuhi syarat ikut serdos atau tidak.
Kedua, penilaian persepsional yang sudah dijelaskan sebelumnya. Disusul dengan penilaian portofolio dosen yang termasuk dalam penilaian eksternal. Disebut penilaian eksternal karena penilaian berbasis portofolio dilakukan asesor serdos.
Sehingga tidak lagi dilakukan oleh pihak internal perguruan tinggi yang menaungi dosen peserta serdos. Penilaian pada portofolio ini akan dilakukan setidaknya oleh dua orang asesor. Berikut adalah beberapa aspek yang dinilai:
Dalam proses menilai portofolio yang disusun dosen peserta serdos, asesor tidak melakukannya secara asal. Melainkan berlandaskan pada rubrik penilaian yang sudah disiapkan oleh Dirjen Dikti selaku penyelenggara serdos.
Dalam rubrik, asesor memiliki dasar dalam menentukan penilaian. Dimana penilaian ini dalam bentuk skala interval. Artinya, pada setiap dokumen di dalam portofolio akan dinilai dalam skala interval. Acuannya sesuai isi rubrik penilaian tadi, sehingga tetap objektif.
Dalam serdos, para dosen akan menyusun dokumen PDD-UKTPT dan melampirkan beberapa dokumen pendukung. Yakni dokumen pendukung portofolio yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Para asesor serdos nantinya akan menilai kesesuaian antara isi PDD-UKTPT tersebut dengan dokumen yang dilampirkan sebagai bukti. Misalnya, dosen menjelaskan kontribusinya dalam mengajar.
Maka asesor akan mengecek ada tidaknya dokumen yang membuktikan kontribusi yang disampaikan dalam PDD-UKTPT tersebut. Jika ada dan sesuai, maka akan diberikan skala penilaian paling tinggi atau sesuai ketentuan di dalam rubrik penilaian. Begitu juga sebaliknya.
Asesor dalam penilaian portofolio dosen juga diwajibkan memberi komentar untuk menjelaskan hasil penilaian yang dilakukan. Sehingga di SISTER disediakan kolom komentar khusus yang hanya bisa diisi oleh asesor serdos.
Komentar ini nantinya bisa dibaca oleh para dosen yang menjadi peserta serdos. Sehingga para dosen yang mendapat skor rendah dan bahkan dinyatakan Tidak Lulus Serdos bisa mendapat bahan evaluasi. Hal ini membantu mencegah kesalahan serupa dalam serdos berikutnya.
Melalui penjelasan tersebut, maka bisa dipahami bahwa asesor dalam melakukan penilaian portofolio memiliki rambu-rambu yang jelas. Yakni mengacu pada rubrik penilaian yang sekaligus menjamin penilaian yang dilakukan bersifat objektif. Jadi, para dosen bisa fokus memaksimalkan data portofolio dan melakukan pembaharuan agar penilaian maksimal.
Mencari informasi terkait regulasi AI untuk penelitian ilmiah tentu penting. Sebab dalam kegiatan penelitian tentu…
Sudahkah mulai mengecek atau mencari tahu tren publikasi akademik atau publikasi ilmiah? Termasuk juga prediksi…
Salah satu strategi meraih hibah penelitian Kemdiktisaintek adalah menghindari kesalahan dalam menulis proposal usulan. Tahap…
Mencari informasi dan mempelajari tata cara menulis kerangka proposal yang berpeluang lolos hibah, tentu menjadi…
Meraih hibah penelitian bisa dimulai dengan mencari dan mempelajari contoh proposal hibah penelitian. Yakni proposal…
Sejalan dengan pengumuman hasil klasterisasi perguruan tinggi pada Oktober 2025 lalu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,…