Profesi

Syarat PNS Menjadi Dosen Swasta, Cara & Keuntungan


Pernahkah menjumpai fenomena PNS menjadi dosen swasta alias mengajar di perguruan tinggi swasta? Beberapa orang mungkin menjumpai fenomena ini, dan merasa heran sekaligus bertanya-tanya apakah memang bisa demikian aturan dari pemerintah. 

Aktualnya, di lapangan memang ada PNS yang kemudian aktif mengajar di perguruan tinggi alias sebagai dosen. Baik itu di PTN maupun di PTS, sehingga ada istilah dosen PNS dan juga dosen non PNS. 

Namun, bagaimana jika seorang PNS non dosen kemudian aktif mengajar dan mengajarnya pun tidak di PTN melainkan di PTS? Hal ini tentu menjadi perhatian, dan berikut penjelasannya sesuai dengan peraturan pemerintah. 

Sekilas Tentang PNS

Sebelum fokus pada pembahasan mengenai PNS menjadi dosen swasta, maka dibahas dulu mengenai apa itu PNS. Secara arti kata, PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. PNS diketahui menjadi bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara) bersanding dengan PPPK. 

Dikutip dari tirto.id, PNS dijelaskan merupakan pegawai yang direkrut pemerintah untuk mengisi berbagai jabatan di sektor publik. Secara berkala, pemerintah akan melakukan rekruitmen kepegawaian melalui jalur seleksi CPNS maupun seleksi PPPK. 

Sebab pemerintah tetap membutuhkan SDM untuk menjalankan berbagai kebijakan, instansi, lembaga, dan semua kementerian di berbagai bidang. Jika mengikuti seleksi CPNS maka akan menjadi PNS sesuai formasi yang dipilih. 

Terkait PNS, terdapat formasi dosen yang nantinya akan mengajar di perguruan tinggi. Penugasan dosen PNS bisa di PTN dan bisa juga di PTS disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah terkait SDM di perguruan tinggi mana. Jadi, tidak semua dosen PNS pasti mengajar di PTN. 

Menariknya, untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Pemerintah juga sering melakukan pemindahan tugas PNS non dosen untuk menjadi dosen yang penempatannya di PTN atau di PTS. Inilah yang memunculkan fenomena PNS (non dosen) bisa menjadi dosen swasta (mengajar di PTS). 

Bisakah PNS Menjadi Dosen Swasta?

Jadi, apakah PNS menjadi dosen swasta adalah hal yang bisa atau diperbolehkan? Jawabannya adalah bisa atau boleh sesuai dengan penjelasan sebelumnya. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan pendidik di sebuah perguruan tinggi. 

PNS yang diterima di formasi selain dosen bisa sewaktu-waktu dipindah tugas menjadi dosen. Baik karena ditunjuk atau menerima amanah (perintah) menjadi dosen, maupun karena mengajukan diri ketika ada kebutuhan penambahan dosen di PTS. 

Sehingga sangat mungkin seorang PNS di sebuah instansi, lembaga, sampai kementerian mendapatkan pemindahan tugas menjadi dosen. PNS tersebut nantinya akan menjadi dosen PNS dan mendapatkan NIDN sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku. 

Dikutip melalui website resmi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), dijelaskan bahwa ada beberapa jenis pemindahan tugas dosen dan PNS di lingkungan perguruan tinggi. Jenis-jenis tersebut adalah sebagai berikut: 

  • Perpindahan dosen antar PTN di lingkungan Kemenristekdikti
  • Perpindahan dosen dari PTN di lingkungan Kemenristekdikti ke PTN di bawah Kementerian lain/LPNK atau sebaliknya
  • Perpindahan dosen dari PTN ke PTS
  • Perpindahan dari dosen non PNS antar PTS di lingkungan Kemenristekdikti
  • Perpindahan PNS dosen dipekerjakan di lingkungan LLDikti atau antar LLDikti
  • Alih tugas PNS non dosen menjadi dosen.

Jadi, seorang dosen sangat mungkin mendapat penugasan untuk pindah tempat mengabdi (homebase). Selain itu, seorang PNS baik dosen maupun non dosen juga bisa mendapat tugas pindah tempat mengabdi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Lalu, bagaimana dengan guru yang berstatus PNS? Bagi guru PNS memang masih bisa mengajar di perguruan tinggi. Hanya saja sebagai dosen tamu atau dosen honorer yang mengajar paruh waktu. Sehingga profesi dosen dijadikan sampingan. 

Pilihan Jalur untuk PNS Menjadi Dosen Swasta

Mengacu pada Permenristekdikti Nomor 91 Tahun 2017, dijelaskan bahwa ada dua jalur untuk seorang PNS bisa menjadi dosen di perguruan tinggi swasta. Yaitu: 

1. Dosen PNS di PTN Pindah Tugas ke PTS

Jalur pertama adalah dosen PNS yang awalnya bertugas di PTN dan PTN ini menjadi homebase dosen tersebut. Kemudian dipindah tugas menjadi dosen di PTS. Sehingga homebase pindah ke PTS yang bersangkutan. 

2. PNS Non Dosen Pindah Tugas ke PTS

Jalur kedua adalah PNS non dosen yang mendapat perintah atau pindah tugas menjadi dosen di PTS. Sehingga PNS disini awalnya bukan dosen akan tetapi memiliki kualifikasi menjadi dosen dan ditugaskan menjadi dosen di PTS dengan status dosen PNS. 

Pilihan jalur lain yang bisa dipertimbangkan PNS menjadi dosen swasta adalah melamar menjadi dosen paruh waktu. Baik itu menjadi dosen tamu maupun menjadi dosen luar biasa di PTS. Sehingga statusnya tetap PNS, tetapi punya kesibukan menjadi dosen di PTS. 

Hanya saja, PNS tersebut menjadi dosen sebagai sampingan untuk mendapat tambahan penghasilan maupun mengisi waktu luang. PNS tersebut sebagai dosen paruh waktu di PTS tidak mendapatkan NIDN maupun NIDK. 

Sehingga tidak berkewajiban melaksanakan seluruh tri dharma dan tidak memangku jabatan fungsional. Jadi, jika seorang PNS ingin mengajar karena berbagai alasan, maka bisa menjadi dosen paruh waktu di PTS atau kampus swasta. 

Persyaratan PNS Menjadi Dosen Swasta

Meskipun terdengar mudah dan biasa, akan tetapi ada banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi PNS menjadi dosen swasta. Sebab tujuannya tidak hanya menyediakan SDM di PTS untuk posisi pendidik, melainkan juga memastikan kualifikasi sebagai pendidik terpenuhi. 

Oleh sebab itu, keputusan memindahtugaskan seorang PNS non dosen ke PTS untuk menjadi dosen tidak bisa asal-asalan. Instansi, lembaga, maupun kementerian asal PNS tersebut harus memastikan sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. 

Berdasarkan Permenristekdikti yang sama seperti penjelasan di awal, berikut adalah persyaratan PNS menjadi dosen swasta: 

  1. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
  2. Memiliki masa kerja paling singkat selama 5 tahun terus-menerus di perguruan tinggi atau instansi pemerintahan.
  3. Mendapat persetujuan melepas dan menerima dari pemimpin perguruan tinggi maupun instansi asal atau.
  4. Memenuhi kualifikasi akademik yang dibutuhkan oleh perguruan tinggi, termasuk:
  • lulus program magister atau sederajat untuk mengajar di program diploma dan program sarjana;
  • lulus program magister atau sederajat dan punya pengalaman kerja paling singkat 2 tahun untuk mengajar di program profesi;
  • lulus program doktor atau sederajat dan memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun untuk mengajar program spesialis;
  • lulus program doktor atau sederajat untuk mengajar di program sarjana, magister, dan doktor;
  • punya latar belakang bidang ilmu yang sesuai dengan bidang jabatan yang diampu.
  1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan peradilan yang punya kekuatan hukum tetap.
  2. Tidak sedang dalam proses upaya hukum keberatan atau banding administratif atas keputusan hukuman disiplin tingkat berat yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang.
  3. Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat di perguruan tinggi atau instansi asal.
  4. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan perguruan tinggi asal atau instansi asal.
  5. Tidak sedang melaksanakan atau dalam status tugas belajar
  6. Memenuhi syarat usia paling tinggi, yaitu:
  • Berusia paling tinggi 59 tahun 6 bulan bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan fungsional (JF) paling rendah jenjang madya;
  • Berusia paling tinggi 57 tahun 6 bulan bagi PNS yang menduduki jabatan administrasi, atau JF jenjang pertama dan muda.
  1. Mendapat pertimbangan dari direktur jenderal instansi asal.

Sebagai catatan tambahan, persyaratan ini wajib dipenuhi untuk PNS yang ingin mendapat surat pindah tugas menjadi dosen di perguruan tinggi swasta. Sementara jika menjadi dosen paruh waktu, maka disesuaikan dengan kualifikasi pihak PTS saat membuka lowongan. 

Artinya, PNS menjadi dosen swasta memang harus memenuhi syarat. Namun jika ada beberapa syarat sesuai aturan pemerintah sulit dipenuhi. Maka bisa memilih jalur menjadi dosen paruh waktu. Hanya saja wajib memenuhi kualifikasi yang ditetapkan PTS tujuan. 

Keuntungan PNS Jika Menjadi Dosen Swasta

Kesempatan bagi PNS menjadi dosen swasta ternyata menjadi kesempatan emas. Disebut demikian karena memang ada banyak sekali keuntungan yang bisa didapatkan PNS tersebut saat menjadi dosen di sebuah PTS atau kampus swasta. 

Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah sejumlah keuntungan yang secara umum didapatkan PNS yang menjadi dosen swasta: 

1. Menerima Penghasilan Tambahan

Keuntungan yang pertama bagi PNS yang menjadi dosen swasta, khususnya sebagai dosen paruh waktu adalah menerima penghasilan tambahan. Keuntungan ini tentu tidak didapatkan oleh PNS yang dipindah tugas menjadi dosen swasta. 

Sebab PNS tersebut akan menerima gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang sesuai ketentuan dari pemerintah. Sementara untuk PNS yang menjadi dosen paruh waktu di PTS maka berkesempatan menerima gaji kedua selain gaji sebagai PNS. 

Oleh sebab itu, bagi para PNS yang bisa dan suka mengajar serta memenuhi kualifikasi menjadi dosen paruh waktu. Maka bisa menjadikannya sebagai sampingan untuk menambah penghasilan dan mencapai tujuan-tujuan finansial. 

2. Kesempatan untuk Mengembangkan Diri

PNS menjadi dosen swasta memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri. Sebab menekuni profesi atau tugas dengan tanggung jawab yang jauh berbeda. Sehingga membutuhkan keterampilan dan kompetensi yang berbeda juga. 

Menjadi dosen di PTS maupun PTN dituntut untuk menguasai seluruh kompetensi menjadi pendidik. Sehingga bisa memaksimalkan proses transfer ilmu dan meningkatkan kualitas hasil pembelajaran. 

Pada saat PNS mendapat tugas menjadi dosen di PTS maka berpeluang untuk membangun maupun mengembangkan kompetensi sebagai pendidik. Hal ini tentu penting, berharga, dan memberi manfaat jangka panjang bagi PNS tersebut. Sebab selain menjalankan tugas sebagai PNS non dosen juga bisa menjadi dosen. 

3. Berkesempatan untuk Melakukan Transfer Ilmu

PNS menjadi dosen swasta juga mendapat keuntungan berupa kesempatan emas melakukan transfer ilmu. Artinya, PNS tersebut ketika pindah tugas menjadi dosen swasta bisa membagikan ilmu maupun wawasan dan keterampilan kepada mahasiswa. 

Sehingga mahasiswa di bawah bimbingannya bisa mengembangkan ilmu dan keterampilan. Serta memiliki peluang untuk mengembangkan dan menyadari potensi diri yang dimiliki, dimana akan digunakan untuk sukses berkarir maupun berwirausaha di masa mendatang. 

Bagi beberapa orang, bisa melakukan transfer ilmu dianggap sebagai kesempatan besar. Sebab bisa berbagi ilmu yang selain memberi pengalaman dan keterampilan baru, juga menjadi sarana mendapat pahala. 

4. Sarana Memperluas Jaringan

Memiliki kesempatan mengajar di kampus swasta membuat seorang PNS berkesempatan untuk memiliki jaringan lebih luas. Sebab selain memiliki jaringan di lingkungan instansi maupun lembaga pemerintahan. 

PNS menjadi dosen swasta juga berpeluang membangun jaringan di perguruan tinggi swasta tempatnya bertugas. Sehingga bisa memiliki kenalan dan teman dekat dari kalangan dosen di kampus swasta tersebut. 

Sekaligus bisa membangun hubungan baik dengan seluruh tenaga kependidikan. Ditambah bisa berkenalan dan membangun jaringan di kalangan mahasiswa yang diampu selama menjadi dosen swasta. Jaringan yang luas memberi banyak manfaat di masa sekarang maupun masa mendatang. 

5. Kesibukan Tambahan untuk Mengisi Waktu Luang

Bagi PNS menjadi dosen swasta secara paruh waktu, bukan pindah tugas, maka ada keuntungan untuk memiliki kesibukan mengisi waktu luang. Jadi, selain bisa mendapatkan penghasilan tambahan sebagai dosen paruh waktu. 

PNS yang bersangkutan juga memiliki kesibukan tambahan yang bermanfaat untuk mengisi waktu luang. Jika selama ini waktu luang sering dihabiskan untuk melakukan aktivitas minim atau bahkan tanpa manfaat. Maka bisa mencoba menjadi dosen paruh waktu. 

Sehingga bisa melakukan transfer ilmu dan berpenghasilan lebih di tengah waktu luang yang dimiliki. Namun, sangat penting untuk memastikan sejak awal jika jadwal mengajar tidak berbenturan dengan jam kerja sebagai PNS. 

Inilah alasan kenapa menjadi dosen di kampus swasta masih merupakan pilihan terbaik. Sebab ada banyak kampus swasta yang membuka kelas sore maupun kelas akhir pekan. Sehingga cocok untuk dijadikan sampingan para PNS. 

6. Menambah Pengalaman Kerja

Bagi PNS yang berpeluang menjadi dosen swasta maka ada kesempatan untuk menambah pengalaman kerja di CV. Sehingga bisa meningkatkan nilai tambah dalam CV untuk mendapatkan manfaat di masa mendatang. Misalnya untuk pengembangan karir sebagai PNS. 

Pengalaman selama mengajar juga menjadi bukti bahwa seorang PNS memiliki keterampilan dan kompetensi lain. Sehingga berpeluang untuk membangun citra positif dan bisa bermanfaat untuk berbagai kebutuhan di masa mendatang. 

Misalnya saja, saat PNS tersebut memutuskan untuk mendirikan usaha sampingan. Maka bisa dengan mudah menemukan relasi untuk mendukung modal maupun menjalankan usaha tersebut. Sebab dipandang sebagai PNS yang kreatif, inovatif, dan pekerja keras karena sekaligus menjadi dosen swasta. 

7. Berkontribusi di Dunia Pendidikan

Keuntungan berikutnya jika PNS menjadi dosen swasta adalah bisa berkontribusi langsung pada dunia pendidikan. Ilmu yang dipelajari dan didalami sejak duduk di sekolah dasar sampai jenjang S2 maupun S3 di perguruan tinggi. Pada akhirnya bisa dimanfaatkan. 

Yakni untuk ikut mendorong perkembangan lulusan berkualitas dari perguruan tinggi. Serta mendorong perkembangan kualitas pendidikan di Indonesia. Oleh sebab itu, kesempatan menjadi dosen swasta perlu dimanfaatkan untuk bisa berkontribusi secara nyata bagi bidang pendidikan di tanah air. 

8. Sarana Mengejar Passion

Keuntungan lain yang didapatkan PNS menjadi dosen swasta adalah punya sarana untuk mengejar passion. Tidak jarang ada PNS yang sengaja menjadi PNS untuk mengejar kemapanan karir dan finansial. Namun menjadi PNS bukan passion mereka. 

Bisa jadi, PNS ini punya passion di dunia pendidikan dengan mengajar. Maka kesempatan menjadi dosen swasta diambil untuk mengejar atau mewujudkan passion tersebut. Jika passion bisa diwujudkan maka biasanya akan memberi kepuasan tersendiri. 

Itulah penjelasan secara detail mengenai pengertian, aturan, maupun persyaratan PNS menjadi dosen swasta. Meski bagi beberapa orang dianggap aneh, akan tetapi hal tersebut sudah sesuai dengan aturan dan memang diperbolehkan oleh pemerintah. 

Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share untuk membagikan artikel ini ke orang terdekat Anda. Semoga bermanfaat.

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

View Comments

  • Apakah masih bisa PNS jdi dosen DPK di PTS? Karena 2023 kmrin keluar surat edaran yg melarang PTS menerima mutasi PNS jdi Dosen

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

4 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

4 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

4 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

4 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

5 days ago