Perubahan Syarat Sertifikasi Dosen 2019 – Sertifikasi pendidik untuk dosen (Serdos) merupakan program yang dijalankan berdasarkan (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (2) Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (3) Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2012 (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Selanjutnya, (6) Peraturan Pemerintah R.I Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, (7) Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, (8) Keputusan Mendiknas RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Depdiknas, dan (9) Peraturan Mendiknas Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. (10) Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Program Serdos merupakan upaya dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.
Penyelenggaraan Program Serdos tahun 2017 berbasis on-line dan integrasi data dosen untuk mendukung pengembangan karir dosen dan nilai-nilai budaya akademik serta kejujuran dalam rangka pendidikan karakter di perguruan tinggi. Penilaian kontribusi dilakukan terhadap pengembangan Tridharma dan kompetensi dasar dosen meliputi kompetensi sosial yang ditunjukkan oleh kemampuan berbahasa Inggris, potensi akademik, dan publikasi ilmiah.
Serdos tahun 2017 tetap mengikuti ketentuan Serdos sebelumnya, namun mengalami penyempurnaan dalam hal tahapan penilaian. Pada tahun 2017, dosen yang telah ditetapkan menjadi Dosen yang disertifikasi (DYS) (D4) akan dinilai oleh Penilai Persepsional dan Penilaian Empirik (penilaian gabungan) yang dilakukan sebelum DYS menyusun Deskripsi Diri. Apabila DYS memenuhi persyaratan minimal nilai gabungan, maka selanjutnya DYS berhak untuk menyusun Deskripsi Diri (D5), yang akan dinilai oleh Asesor di Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (PTPS).
Pembaharuan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen 2019
Pada tahun 2019 ada pembaharuan dalam aspek aplikasi yang digunakan, yaitu sebagai pangkalan data dosen peserta sertifikasi dosen (D1, D3 D4 dan D5) dan seluruh penyusunan serta penilaian instrumen/borang sertifikasi dosen menggunakan aplikasi SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi).
Buku pedoman yang wajib digunakan oleh semua pihak yang bertugas menyelenggarakan Serdos adalah Buku-1 (Naskah Akademik), Buku-2 (Penilaian Portofolio), Buku-3 (Prosedur Operasional Baku Tatalaksana Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Terintegrasi), dan Lampiran Buku-3 (Koding Perguruan Tinggi dan Panduan Penggunaan SISTER).
Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Ali Ghufron Mukti pihaknya mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Tim Serdos dan pihak lain yang telah bekerja keras dalam mewujudkan pedoman tersebut di atas demi terselenggaranya program Serdos dengan baik.
Adapun persyaratan detailnya bisa Anda unduh di laman http://serdos.dikti.go.id