Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di SISTER Kemendikbud. SISTER merupakan platform yang kini menjadi pusat data dan riwayat kinerja dosen di Indonesia.
Data di dalam SISTER kemudian terhubung atau tersinkronisasi dengan platform lain yang juga dikelola Kemendikbudristek. Misalnya dengan platform SINTA, PDDikti, dan sebagainya.
SISTER juga perlu dilakukan pembaharuan data dosen, termasuk status dosen tersebut, baik itu aktif, tidak aktif, atau sedang menjalani tugas lain seperti Tugas Belajar, Tugas dari instansi lain, dan sebagainya. Berikut penjelasan detailnya.
Secara umum, perubahan status aktif dosen ke status lain sesuai penjelasan sebelumnya adalah dari admin perguruan tinggi atau admin PT.
Meskipun begitu, memang ada beberapa data di SISTER yang bisa diperbaharui sendiri oleh dosen. Misalnya data terkait aktivitas tri dharma seperti saat pelaporan BKD, status kepegawaian dosen, jabatan struktural, dan sebagainya.
Namun, data-data yang bisa diisi sendiri oleh dosen tersebut wajib diverifikasi pihak-pihak terkait, mulai dari verifikasi oleh admin PT, pimpinan PT atau Rektor, sampai diverifikasi oleh kementerian untuk data tertentu.
Secara umum juga, setiap kali ada perubahan status aktif dosen, admin PT akan melakukan pembaharuan data sesuai informasi dari pihak kepegawaian di kampus. Namun, dalam kondisi tertentu status dosen belum diperbaharui padahal bisa jadi dibutuhkan.
Misalnya, saat dosen hendak mengikuti program hibah. Maka status dosen wajib aktif di SISTER. Namun, data di SISTER justru menunjukkan status dosen masih Tugas Belajar. Jika kondisi ini terjadi, dosen perlu meminta bantuan admin PT.
Jjika dosen mendapati status di SISTER tidak sesuai dengan aktual di lapangan dan data tersebut bukan jenis data yang bisa diperbaharui sendiri oleh dosen. Anda wajib segera menemui admin PT dan meminta pembaharuan status dosen Anda pada platform SISTER.
Bagi admin PT yang hendak melakukan perubahan status aktif dosen menjadi status lain sesuai aktual di lapangan. Berikut cara mengubah status dosen di SISTER.
Status | Tindakan dan Dokumen yang Diunggah |
---|---|
Tidak Aktif | Mengisi alasan tidak aktifTanggal Mulai Tidak Aktif sesuai Surat PernyataanUnggah Dokumen Pendukung sesuai alasan penonaktifan |
Cuti | Unggah Surat Keterangan Cuti |
Ijin Belajar | Unggah Surat Ijin Belajar |
Tugas Belajar | Unggah SK Tugas Belajar |
Tugas di Instansi Lain | Unggah SK Tugas di Instansi LainUnggah Surat Izin dari Pimpinan PT |
Berikut contoh tampilan di SISTER di tahap ini:
Selanjutnya, silakan menunggu proses pengecekan dan validasi ajuan perubahan status keaktifan selesai.
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…
Pada saat mendaftar dalam program beasiswa, kadang kala Anda diwajibkan untuk menyusun dan melampirkan personal…
Bagi para dosen di Indonesia yang belum studi lanjut jenjang S3, Anda bisa mengikuti program…
Bagi calon dosen di Indonesia yang mengikuti seleksi CPNS, salah satu seleksi yang harus dilewati…