7 Strategi Siap Menghadapi Update Regulasi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen 2025 

Regulasi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen 2025 
Regulasi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen 2025 

Dosen di Indonesia tentu memiliki agenda rutin untuk mempelajari update regulasi kenaikan jabatan akademik dosen 2025. Setiap tahunnya, tidak jarang ada perubahan kebijakan atau regulasi dari pemerintah melalui kementerian terkait. 

Perubahan regulasi ini tentunya perlu terus diikuti oleh para dosen agar bisa langsung menyesuaikan. Sehingga bisa memenuhi syarat dan ketentuan terbaru agar semua urusan akademik berjalan lancar. Lalu, seperti apa regulasi terbaru terkait kenaikan jabatan akademik dosen? Berikut informasinya.

Perubahan Regulasi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2025 

Tahun 2025, para dosen mengikuti perubahan regulasi baru berkaitan dengan kenaikan jabatan akademik. Yakni menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendiktisaintek) Nomor 63 tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen

Melalui penerbitan Kepmendiktisaintek terbaru tersebut, diketahui ada beberapa update regulasi kenaikan jabatan akademik dosen 2025. Diantaranya adalah: 

1. Kualifikasi Akademik

Salah satu perubahan dalam regulasi kenaikan jabatan akademik dosen adalah terkait kualifikasi akademik. Jika pada regulasi sebelumnya, dosen minimal mencapai lulusan Magister (S2) untuk jenjang Asisten Ahli dan Lektor. 

Pada saat pengajuan usulan kenaikan jabatan, perguruan tinggi tempat dosen bernaung wajib melampirkan tesis bagi dosen dengan pendidikan terakhir Magister yang mengajukan ke jenjang Lektor Kepala.

Sementara itu, bagi dosen dengan pendidikan terakhir Doktor (S3), disertasi wajib dilampirkan dalam proses pengajuan.

2. Batas Usia

Update regulasi kenaikan jabatan akademik dosen 2025 juga berkaitan dengan ketentuan batas usia. Seperti yang diketahui, para dosen berkesempatan tetap mengajukan kenaikan jabatan akademik sebelum resmi pensiun. 

Pada regulasi sebelumnya, para dosen memiliki tenggat waktu maksimal 1 tahun sebelum memasuki usia pensiun untuk mengajukan usulan kenaikan. Namun, pada regulasi terbaru diubah menjadi maksimal 3 bulan sebelum pensiun. Sehingga, ada lebih banyak dosen di beberapa bulan terakhir masa pengabdiannya masih bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Dosen yang masa pensiunnya sebentar lagi, usulannya akan segera diproses.  

Sehingga sebelum pensiun sudah resmi naik jenjang jabatan fungsional. Tentunya ditunjang pula dengan hasil penilaian sesuai ketentuan, dimana memang dianggap layak untuk naik jabatan akademik.

3. Syarat Khusus dan Syarat Khusus Tambahan 

Poin ketiga dalam update regulasi kenaikan jabatan akademik dosen 2025 adalah terkait persyaratan. Dimana berdasarkan Kepmendiktisaintek No. 63 Tahun 2025, ada syarat khusus dan syarat khusus tambahan. 

Syarat khusus berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah. Baik di jenjang Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, sampai Guru besar terdapat syarat khusus untuk dipenuhi. Misalnya pada Asisten Ahli, minimal ada 1 publikasi di jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama. 

Pilihan lain untuk memenuhi syarat khusus ini selain publikasi ilmiah adalah memiliki karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi. Sementara syarat khusus tambahan wajib dipenuhi dosen pada saat mengajukan kenaikan ke jenjang Guru Besar.

4. Loncat Jabatan

Perubahan atau update regulasi kenaikan jabatan akademik dosen 2025 berikutnya berkaitan dengan skema loncat jabatan. Pada regulasi sebelumnya, kenaikan jabatan akademik disediakan 2 pilihan jalur. Yakni jalur reguler dan loncat jabatan. 

Skema loncat jabatan memunginkan dosen melewati satu jenjang di atasnya untuk menuju langsung ke jenjang lebih tinggi. Misalnya loncat jabatan dari Asisten Ahli langsung ke Lektor Kepala. Sehingga melewati jenjang Lektor. 

Sementara di dalam regulasi terbaru, skema loncat jabatan sudah dihapus. Sehingga hanya ada jalur reguler yang menuntut dosen naik jenjang jabatan bertahap. Yakni berurutan dari Asisten Ahli, menuju Lektor, kemudian menuju Lektor Kepala, baru kemudian bisa mengajukan ke jenjang Guru Besar.

5. Standar Publikasi Ilmiah

Perubahan atau update regulasi kenaikan jabatan akademik dosen berikutnya di tahun 2025 adalah terkait standar publikasi ilmiah. Dimana juga akan berkaitan dengan syarat khusus yang dijelaskan sebelumnya. 

Pada regulasi sebelumnya, syarat terkait publikasi ilmiah hanya meminta dosen memiliki riwayat publikasi di jurnal nasional maupun jurnal internasional. Dimana tidak ada batasan spesifik terkait harus jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional bereputasi, IF berapa, dan sebagainya. 

Namun, di dalam regulasi terbaru ada ketentuan atau syarat lebih spesifik. Misalnya untuk naik ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, publikasi harus di jurnal internasional bereputasi dengan ketentuan tambahan memiliki SJR > 0.10 atau JIF > 0.05.

6. Sistem Penilaian

Perubahan lainnya berkaitan dengan sistem penilaian. Pada dasarnya juga mencakup sistem pengajuan usulan kenaikan jabatan fungsional. Pada regulasi sebelumnya, pengajuan usulan dilakukan manual oleh dosen ke Tim PAK di kampus. 

Namun, dengan adanya regulasi terbaru semua proses pengajuan di jenjang manapun dilakukan ke sistem online, yakni melalui platform SISTER. Pada saat Kepmendiktisaintek No. 63 Tahun 2025 baru diterbitkan, pengajuan online untuk jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar. Baru kemudian ke semua jenjang. 

Jadi, dengan adanya kebijakan baru ini maka artinya pengajuan usulan kenaikan jenjang jabatan akademik dosen sudah dilakukan digitalisasi. Efeknya, para dosen wajib selalu memperbaharui data di SISTER agar sesuai dengan data di PDDikti dan portal lain yang berkaitan. 

Strategi Menghadapi Regulasi Baru Kenaikan Jabatan Akademik Dosen 

Adanya update regulasi kenaikan jabatan akademik dosen 2025 memang bukan kali pertama. Secara umum, regulasi dari pemerintah dan kementerian terkait memang cukup sering ada perubahan. 

Meskipun begitu, perubahan regulasi ini tentu perlu diperhatikan dengan baik. Sebab bisa menjadi peluang menguntungkan dosen, atau justru bisa menjadi jebakan dan penuh dengan tantangan. Maka dari itu, butuh strategi tepat untuk menghadapinya. Diantaranya adalah:

1. Memiliki Roadmap Pengembangan Karir Akademik

Poin pertama dalam strategi menghadapi regulasi baru adalah memiliki roadmap pengembangan karir akademik. Secara sederhana, penting untuk memiliki rencana pengembangan karir. 

Misalnya tahun kedua menjadi dosen sudah mengajukan usulan kenaikan jabatan akademik pertama sebagai Asisten Ahli. Kemudian di 4 tahun berikutnya naik ke jenjang Lektor, dan seterusnya sampai Guru Besar. 

Perencanaan karir yang dilakukan sejak awal menjadi dosen membantu terfokus. Sehingga setiap ada regulasi baru, Anda tidak akan kaget dan sudah siap untuk mempelajari dan memenuhinya. Sebab dosen akan fokus pada roadmap karir yang dibuat dan mengecek progressnya dari waktu ke waktu.

2. Memastikan Sudah Memenuhi Ketentuan KUM

Strategi berikutnya adalah selalu berusaha untuk memenuhi ketentuan angka kredit atau KUM. Dalam mengajukan kenaikan jenjang jabatan akademik, dosen diminta untuk memenuhi jumlah angka kredit tertentu. 

Sesuai regulasi terbaru, dosen baru bisa mengajukan Asisten Ahli jika sudah ada KUM sebesar 150 poin, Lektor di 200 poin, Lektor Kepala di 400 poin, dan Guru Besar di minimal 850 poin. 

Dalam memenuhi ketentuan KUM, para dosen wajib memenuhi BKD setiap semesternya. Setelah memenuhi BKD, maka penambahan poin KUM setiap semester bisa optimal. Jadi, pahami betul bagaimana memenuhi BKD, yang harus menyeimbangkan seluruh tugas pokok (tri dharma) dan tugas penunjang. 

3. Membangum Riwayat Publikasi Ilmiah

Strategi ketiga dalam menghadapi update regulasi kenaikan jabatan akademik dosen 2025 adalah membangun riwayat publikasi ilmiah. Sebab menjadi syarat khusus untuk bisa mengajukan kenaikan jabatan akademik. 

Adanya syarat khusus berkaitan riwayat publikasi ilmiah bahkan diperketat dengan adanya standar spesifik sesuai penjelasan sebelumnya. Jadi, penting untuk memastikan publikasi ilmiah yang dimiliki punya mutu tinggi. 

Sehingga bisa masuk ke jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional bereputasi dengan dampak yang tinggi. Jika fokus memenuhi syarat khusus lewat karya seni, khususnya untuk dosen di ilmu seni, maka bisa berusaha menciptakan karya seni dengan pengakuan dari perguruan tinggi maupun pihak luar institusi.

4. Selalu Rapi Secara Administrasi

Strategi berikutnya dalam menghadapi regulasi terbaru terkait kenaikan jabatan akademik adalah selalu berusaha rapi secara administrasi. Secara umum, dosen akan sangat akrab dengan kegiatan administrasi. 

Sebab setiap semester dalam pelaporan BKD, ada cukup banyak bukti pelaksanaan tugas pokok dan penunjang perlu dilampirkan di SISTER. Namun, pastikan semua dokumen tersebut tetap disimpan rapi. 

Sebab sewaktu-waktu bisa saja dibutuhkan dalam memenuhi usulan kenaikan jabatan akademik. Adanya regulasi yang bisa berubah sewaktu-waktu, maka dokumen-dokumen yang selalu rapi dan tersimpan bisa membantu lebih siap menghadapinya. 

5. Membaca dan Memahami Regulasi Terbaru 

Hal kelima yang menjadi strategi dalam menghadapi update regulasi kenaikan jabatan akademik dosen 2025 adalah memahami regulasi tersebut. Setiap ada update regulasi, maka kementerian terkait akan menerbitkan dasar hukumnya. 

Baik dalam bentuk peraturan kementerian, keputusan menteri, surat edaran berkaitan perubahan regulasi, dan sebagainya. Jadi, ketika ada penerbitan regulasi baru silahkan dibaca dan dipahami. 

Sebab detail penjelasan regulasi terbaru tentu lebih lengkap di dalam dokumen regulasi itu sendiri. Memang butuh waktu dan sumber daya lain untuk membaca dan memahaminya. Namun, bisa meningkatkan pemahaman, kesiapan, dan meminimalkan kesalahpahaman regulasi. 

6. Mengikuti Kegiatan Sosialisasi 

Strategi berikutnya masih berkaitan dengan proses memahami regulasi terbaru. Selain membaca dokumen berisi regulasi terbaru tersebut. Para dosen disarankan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tentang regulasi terbaru. 

Secara umum, ketika ada update regulasi berkaitan dengan profesi dosen baik terkait jabatan akademik, BKD, dan sebagainya, maka kementerian terkait akan melakukan kegiatan sosialisasi. 

Jika sudah terbit surat edaran yang mengumumkan jadwal kegiatan sosialisasi, pastikan untuk ikut serta. Dewasa ini, ikut sosialisasi semakin mudah karena biasanya sudah disiarkan live di YouTube kementerian. Kemudian bisa ditonton ulang kapan saja dan dimana saja. 

7. Sharing dengan Rekan Dosen dan Tim PAK 

Strategi berikutnya adalah sharing untuk bertukar pendapat dan menerima masukan bersama rekan sesama dosen. Regulasi terkait profesi dosen tentunya bersifat nasional, khususnya jika mengabdi di perguruan tinggi yang dinaungi kementerian yang sama. 

Maka ketika ada regulasi baru dan Anda butuh penjelasan tambahan ataupun ada yang kurang dipahami, Anda bisa meminta rekan sesama dosen untuk saling sharing. Jika sama-sama masih belum paham, maka bisa sama-sama konsultasi dengan Tim PAK yang tentu lebih paham mengenai update regulasi. 

Bersama beberapa strategi tersebut, tentunya akan lebih membantu Anda untuk mudah beradaptasi dengan update regulasi kenaikan jabatan akademik dosen 2025. Jika ada regulasi terbaru lagi, siklusnya akan tetap sama. Sehingga bisa segera beradaptasi dan memenuhi ketentuan di dalam regulasi terbaru tersebut. 

Baca informasi serupa lainnya:

Jadwal Pelaksanaan dan Penilaian Usulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen 2025 Gelombang III