fbpx

Terbitkan buku lebih cepat HANYA 1 BULAN? Dapatkan fasilitas VIP ini secara GRATIS! Klik di sini

3 Poin Perubahan Aturan Sertifikasi Dosen Sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024

sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 aturan sertifikasi dosen

Kegiatan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Tentu memberi sejumlah informasi, dimana salah satunya adalah perubahan aturan sertifikasi dosen. 

Sertifikasi dosen atau serdos menjadi proses penting dan wajib diikuti semua dosen di Indonesia yang telah eligible. Secara umum, ketentuan dan peraturan yang mengatur proses serdos mengalami perubahan berkala. 

Perubahan terbaru, sejalan dengan dirilisnya Permendikbudristek tersebut. Dimana dirilis secara resmi pada 10 September 2024 dan dilakukan sosialisasi pada 3 Oktober 2024. Lalu, apa saja aturan yang berubah dalam proses serdos? Berikut informasinya. 

Perubahan Aturan Sertifikasi Dosen Sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 

Dalam kegiatan sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang digelar secara daring oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Dijelaskan mengenai beberapa perubahan aturan sebelum Permendikbudristek ini resmi dirilis. Salah satu perubahan tersebut adalah berkaitan dengan proses sertifikasi dosen atau serdos. 

Terkait perubahan aturan sertifikasi dosen, diketahui ada tiga poin perubahan dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Kabar baiknya, perubahan aturan ini mengarah pada proses penyederhanaan ketentuan dalam serdos. Berikut detailnya: 

1. Kriteria PT Penyelenggara Serdos 

Perubahan aturan serdos serdos yang pertama adalah berkaitan dengan penyederhanaan kriteria PT yang menjadi penyelenggara serdos tersebut. Mengacu pada peraturan yang lama, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi PT. Yaitu: 

  1. PT memiliki program pascasarjana. 
  2. PT memiliki program studi yang relevan. 
  3. PT terakreditasi A atau Unggul. 

Persyaratan ini kemudian berubah dan dibuat lebih sederhana untuk kemudian menjadikan lebih banyak PT di Indonesia memenuhi syarat menjadi penyelenggara serdos. Yaitu: 

  1. Memiliki program studi yang relevan. 
  2. Terakreditasi. 

Dari sebelumnya ada tiga syarat yang harus dipenuhi PT, kemudian disederhanakan menjadi dua syarat. Itupun ada beberapa penurunan lagi untuk meningkatkan jumlah PT yang memenuhi syarat menjadi penyelenggara serdos. 

Misalnya pada syarat terakreditasi. Jika dulunya PT penyelenggara harus memiliki akreditasi A atau Unggul. Maka mengikuti Permendikbudristek yang baru, PT tersebut hanya perlu terakreditasi. Tidak peduli nilai akreditasi A atau B sudah dianggap memenuhi syarat menjadi penyelenggara serdos. 

2. Persyaratan Dosen untuk Ikut Serdos 

Perubahan aturan sertifikasi dosen berikutnya adalah terkait persyaratan dosen untuk bisa ikut serdos. Seperti yang diketahui, mengacu pada peraturan yang lama ada banyak syarat perlu dipenuhi dosen agar eligible menjadi peserta serdos. 

Hal ini dipandang menyulitkan dosen di Indonesia untuk memenuhi syarat dan bersertifikasi. Padahal memiliki sertifikasi profesi menjadi kewajiban bagi seluruh dosen di Indonesia. 

Berikut adalah perbandingan aturan lama dengan aturan baru terkait syarat dosen untuk menjadi peserta serdos: 

Peraturan LamaPeraturan Baru
Memiliki NIDN atau NIDK Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten AhliMemiliki pangkat atau golongan ruang atau inpassing bagi dosen selain ASN Memiliki masa kerja sebagai dosen sekurang-kurangnya 2 tahun Memenuhi beban kerja dosen 2 tahun secara berturut-turut. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten AhliMemiliki pengalaman kerja sebagai pendidik selama 2 tahun, dengan memenuhi beban kerja paling sedikit 12 SKS. 

Perubahan tersebut juga menunjukan penyederhanaan syarat bagi dosen agar eligible menjadi peserta serdos. Dari total 5 poin persyaratan kemudian berubah menjadi hanya 2 persyaratan saja. 

Baca Juga: Isi Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 dan Ragam Perubahan Aturan

3. Proses Serdos 

Perubahan aturan sertifikasi dosen berikutnya adalah terkait proses atau jalannya serdos itu sendiri. Mengacu pada peraturan yang lama, proses penilaian serdos diawali dari pemenuhan syarat bagi dosen. 

Seperti kepemilikan sertifikat AA, PEKERTI, passing grade untuk skor TKDA dan juga TKBI. Namun, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, terjadi perubahan proses yang juga tidak kalah signifikan. Berikut perbandingannya: 

Peraturan LamaPeraturan Baru
Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA). Sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen Penilaian portofolio dilakukan oleh perguruan tinggi Perguruan tinggi dapat tetap mewajibkan tes atau proses lain, tapi tidak diwajibkan dalam peraturan menteri (Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024). 

Melalui ringkasan tersebut, tentunya bisa dipahami bahwa ada perubahan aturan sertifikasi dosen yang sangat signifikan berkaitan dengan proses serdos. Jika dulunya ada 4 jenis tes dan sertifikat perlu dimiliki dosen. 

Maka kini tidak lagi menjadikannya sebagai acuan dan bagian dari proses penilaian serdos. Penilaian serdos dilakukan dengan uji kompetensi berbasis portofolio dosen itu sendiri. 

Poin menariknya adalah, penilaian terhadap portofolio dosen dilakukan oleh PT yang menaungi dosen itu sendiri. Sehingga tidak lagi melibatkan asesor dan prosedur yang terlalu panjang dan rumit. 

Meskipun begitu, setiap PT yang merasa perlu memberikan tes tambahan oleh Kemendikbudristekdikti diperbolehkan. Sehingga menjadi bagian dari proses serdos. Hanya saja dari kementerian sendiri hal tersebut tidak wajib. 

Baca Juga: Syarat dan Tahap Pengajuan Kenaikan Jabatan Asisten Ahli dan Lektor Sesuai Aturan Baru

Keuntungan Dosen Bersertifikasi 

Melalui berbagai perubahan aturan sertifikasi dosen tersebut, tentunya menjadi angin segar bagi dosen di Indonesia. Setelah Serdos Smart dirilis di tahun 2021 sudah banyak dosen ketar-ketir tidak eligible karena terlalu banyak syarat harus dipenuhi. 

Kemudian dengan dirilisnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang menyederhanakan syarat serta proses serdos. Tentu menjadikan lebih banyak dosen di Indonesia bisa eligible menjadi peserta serdos. 

Selanjutnya, para dosen bisa fokus pada portofolio dosen yang menjadi dasar penilaian dalam proses serdos tersebut. Sehingga dosen bisa segera bersertifikasi dan bisa mendapatkan berbagai keuntungan berikut ini: 

1. Dosen Terbukti Profesional dan Kompeten 

Dikutip melalui SEVIMA, dosen yang bersertifikasi tentunya dipandang sebagai dosen profesional dan kompeten menjadi pendidik di perguruan tinggi. Proses penilaian serdos sesuai aturan terbaru berbasis portofolio dosen. 

Sehingga menunjukan kinerja selama berkarir dari awal sampai proses serdos diikuti dosen tersebut. Jika dinyatakan lolos serdos, maka artinya dosen tersebut profesional dan memang kompeten menjalankan kewajiban akademik. 

2. Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Dosen 

Keuntungan kedua adalah memberi kesempatan bagi dosen untuk mensejahterakan perekonomiannya. Sebab dengan sertifikasi profesi yang dimiliki, dosen berhak menerima tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi. 

Besarannya adalah satu kali gaji pokok dan cair setiap bulan sesuai ketentuan dari kementerian. Artinya, setelah bersertifikasi maka dosen menerima gaji dua kali lipat lebih tinggi dibanding sebelumnya. 

3. Meningkatkan Kredibilitas PT yang Menaungi Dosen 

Keuntungan lainnya adalah dosen dengan sertifikasi yang dimiliki bisa meningkatkan kredibilitas PT yang menaunginya. Sebab bisa mendorong peningkatan nilai akreditasi melalui kinerja dosen dan kepemilikan sertifikasi pada indikator SDM PT. 

Selain adanya perubahan aturan sertifikasi dosen di dalam sosialisasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024. Diketahui masih ada beberapa poin perubahan jika dibandingkan dengan peraturan lama. Jadi, silahkan menyimak kegiatan sosialisasi tersebut di kanal YouTube Kemendikbud RI. 

Baca Juga: Gelar Profesor Kehormatan Menurut Permendikbudristek Terbaru