Persyaratan mengajukan sertifikasi dosen. Sebagai seorang dosen tentunya akan mencari tahu dan berusaha memenuhi berbagai persyaratan mengajukan sertifikasi dosen. Proses ini adalah proses yang dijamin akan dilalui semua dosen, dan jika dipersiapkan dengan baik.
Maka sertifikasi dosen bisa didapatkan dan untuk selanjutnya bisa memperoleh manfaat atas kepemilikannya. Lalu, apa saja persyaratan untuk mengajukan diri mengikuti sertifikasi dosen tersebut? Simak informasinya di bawah ini.
Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikasi mengajar bagi dosen yang mengajar di perguruan tinggi sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Secara umum, sertifikasi dosen tidak hanya membantu meningkatkan kesejahteraan dari dosen yang bersangkutan.
Akan tetapi juga membantu perguruan tinggi di Indonesia untuk mendapatkan SDM yang berkualitas dan bersertifikasi. Sehingga profesi dosen kemudian perlu dibuat sertifikasi untuk memastikan setiap dosen ini sudah memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pengajar di jenjang perguruan tinggi.
Keberadaan dosen yang bersertifikasi kemudian akan membantu perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi yang lebih baik. Sehingga para dosen tentu perlu segera memenuhi persyaratan mengajukan sertifikasi dosen untuk bisa segera mendapat sertifikasi. Supaya bisa memberi kontribusi lebih terhadap masa depan kampus tempatnya mengajar.
Baca Juga: Menyusun Bahan Ajar bagi Tenaga Pendidik
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para dosen untuk bisa mengikuti proses sertifikasi adalah sebagai berikut:
Syarat pertama yang perlu dipenuhi oleh dosen yang ingin mengajukan sertifikasi dosen adalah sudah berstatus sebagai dosen tetap. Dosen tetap sendiri merupakan dosen yang bekerja penuh waktu di salah satu perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS.
Dosen tetap umumnya juga sudah mendapatkan pengakuan dari PD Dikti. Dibuktikan dengan pemberian NIDN atau Nomor Induk Dosen Nasional. Jadi, untuk dosen yang saat ini statusnya belum tetap maka bisa fokus mengejar kenaikan status ini.
Persyaratan mengajukan akreditasi dosen berikutnya adalah memiliki NIDN yang disebutkan sekilas di poin sebelumnya. NIDN secara umum baru akan diterima oleh dosen dengan status dosen tetap. Oleh sebab itu, dosen perlu mengetahui bagaimana menjadi dosen tetap di sebuah perguruan tinggi.
Supaya memberi kemudahan untuk bisa mengajukan diri mengikuti sertifikasi dosen. Menjadi dosen tetap bisa dilakukan dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi tempat mengajar. Status dosen tetap secara otomatis dimiliki oleh dosen PNS.
Persyaratan berikutnya adalah berkaitan dengan masa kerja, jadi minimal harus menjadi dosen selama 2 tahun. Artinya dosen yang baru resmi mengajar selama beberapa bulan belum bisa mengajukan sertifikasi dosen. Oleh sebab itu, harus mencoba menikmati profesi dosen agar setelah 2 tahun bisa ikut sertifikasi.
Syarat berikutnya adalah memiliki jabatan akademik, dan minimal Lektor. Jadi, dosen harus fokus meningkatkan jenjang karir agar bisa ikut sertifikasi dosen. Apabila saat ini menjabat sebagai Asisten Ahli, maka segera penuhi angka kredit dosen untuk naik jabatan menjadi Lektor.
Syarat untuk naik jabatan akademik tentu beragam, dan berhubungan erat dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Jadi, fokus utama dosen pada dasarnya adalah menerapkan Tri Dharma tersebut. Supaya bisa segera menjadi dosen tetap, ikut sertifikasi, dan naik jabatan akademik.
Baca Juga: Memahami Pengertian Akreditasi Perguruan Tinggi dan Fungsinya
Sertifikasi dosen baru bisa diikuti oleh dosen yang juga memenuhi kualifikasi akademik. Sebab salah satu persyaratan mengajukan sertifikasi dosen adalah lulus S2. Bisa dibuktikan dengan kepemilikan ijazah dan sudah dilegalisir, sehingga dosen S1 tentunya perlu melanjutkan studi dulu ke jenjang Magister.
Dosen juga baru bisa mengajukan diri mengikuti sertifikasi dosen ketika sudah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Minimal memiliki beban kerja sebesar 12 SKS. Oleh sebab itu, dosen perlu fokus mengejar beban kerja tersebut sekaligus memenuhi persyaratan lain. Supaya bisa segera mengikuti sertifikasi dosen.
Adanya persyaratan yang wajib dipenuhi para dosen sebelum mengajukan diri ikut sertifikasi. Membuat proses sertifikasi dosen tidak bisa diikuti oleh semua dosen dan sembarang dosen. Kecuali oleh mereka yang sudah membuktikan diri memenuhi persyaratan yang dijelaskan di atas.
Setelah memahami apa saja persyaratan mengajukan sertifikasi dosen yang harus dipenuhi. Maka langkah selanjutnya adalah memahami alur dalam proses pengajuan sertifikasi tersebut. Berikut detailnya:
Tahap pertama dalam proses pengajuan diri mengikuti sertifikasi adalah kualifikasi terhadap semua persyaratan di atas. Sehingga dosen bisa datang ke bagian akademik untuk konsultasi. Kemudian akan di cek apakah kualifikasi sudah terpenuhi atau belum.
Apabila hasil pengecekan memang didapatkan bahwa dosen memenuhi kualifikasi mengikuti sertifikasi. Maka akan diarahkan ke tahap selanjutnya. Bagaimana jika belum? Otomatis dosen akan diberi penjelasan mengenai kualifikasi mana saja yang belum terpenuhi dan bisa fokus untuk memenuhinya terlebih dahulu.
Baca Juga: Aplikasi Selancar PAK untuk Solusi Tracking Kenaikan Pangkat dan Jabatan Akademik Dosen
Tahap berikutnya akan dilalui oleh dosen yang sudah lolos di tahap kualifikasi persyaratan di atas. Yakni tahap mengikuti kompetensi, sehingga dosen diwajibkan untuk memenuhi kompetensi dasar mengikuti dan mendapatkan sertifikasi dosen. Kompetensi ini sendiri meliputi kemampuan baik secara akademik dan keterampilan.
Sehingga dosen memiliki kewajiban tidak hanya memenuhi persyaratan mengajukan sertifikasi dosen secara administratif saja. Namun juga sudah memenuhi kompetensi yang sesuai untuk berhak mendapatkan sertifikasi dosen.
Proses sertifikasi juga akan mewajibkan dosen untuk menunjukan kontribusinya dalam dunia pendidikan. Bentuk kontribusi ini adalah pelaksanaan Tri Dharma yang meliputi pengajaran, penelitian, dan juga pengabdian kepada masyarakat.
Dosen yang sudah melakukan tugas-tugas tersebut nantinya bisa mengajukan diri mengikuti sertifikasi. Bisa terlihat dari angka kredit dosen maupun jabatan fungsional yang berhasil diraih. Pada akhirnya muara untuk sertifikasi adalah Tri Dharma, sehingga dosen wajib tahu dan melaksanakan isinya.
Tahapan di atas tentunya wajib dilalui oleh para dosen yang ingin mengajukan diri mengikuti sertifikasi dosen. Penting untuk dipahami dengan baik agar bisa lebih mudah melewati semua tahapannya. Sebab membantu memberikan waktu untuk mempersiapkan diri, sehingga saat hari H sertifikasi semua bisa berjalan sesuai harapan.
Memahami bahwa persyaratan mengajukan sertifikasi dosen memang cukup banyak dan tidak mungkin dicapai dalam semalam. Maka dosen perlu menyiapkannya bahkan sejak pertama kali meniti karir sebagai dosen.
Semua usaha tersebut tidak akan mengecewakan, karena pasca sertifikasi didapatkan dosen bisa mendapat tunjangan. Sekaligus lebih diakui secara konstitusional maupun nasional sebagai dosen yang profesional. Manfaat lain dari kepemilikan sertifikasi ini adalah mendukung peningkatan mutu institusi.
Dikatakan demikian, karena dosen bersertifikasi tentunya memiliki pengalaman dan kompetensi yang sudah mumpuni. Hal ini akan membantu menyediakan materi perkuliahan yang lebih berkualitas. Sehingga mendorong institusi untuk mencetak lulusan yang berkualitas tinggi pula.
Baca Juga: 7 Persiapan Sertifikasi Dosen, Anti Gagal!
Jadi, tidak akan rugi sudah berjuang memenuhi semua persyaratan mengajukan sertifikasi dosen. Sebab manfaat yang dirasakan tidak hanya untuk diri sendiri namun juga untuk mahasiswa dan institusi atau perguruan tinggi.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…