Pandemi Covid-19 yang datang ke Indonesia pada awal Maret 2020, telah memberikan dampak serius pada sektor pendidikan di Indonesia dari tingkat sekolah dasar hingga tingkat perguruan tinggi. Pemerintah telah mengeluarkan 5 kebijakan pendidikan masa darurat corona.
Diantaranya adalah 1) pembelajaran daring untuk anak sekolah dari tingkat dasar sampai dengan tingkat atas atau kejuruan, 2) kuliah daring untuk tingkat universitas, 3) ujian nasional (UN) ditiadakan, 4) UTBK SBMPTN 2020 diundur, 5) SNMPTM masih dalam pengkajian, sebagai upaya tetap terlaksananya kegiatan belajar meskipun dengan sistem daring “belajar di rumah”.
Kini 2 bulan lebih pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, bentuknya yang tak terlihat dan penularannya yang sangat cepat membuat para pelaku di dunia pendidikan, yaitu dosen, tenaga pengajar, mahasiswa/i, siswa/i harus berdiam diri di rumah, mengajar dan belajar di rumah guna menjalankan kebijakan pendidikan masa darurat corona, sampai dengan saat ini penularan covid-19 masih terjadi, belum ditemukannya vaksin yang dapat menjadi penangkal virus tersebut.
Tentunya para pelaku di dunia pendidikan merasakan kerinduan yang sangat berat akan situasi dan suasana belajar mengajar di kelas, interaksi dan diskusi di lingkungan sekolah/kampus, namun disisi lain harus tetap waspada dengan keberdasan Covid-19 ini, jangan sampai kita lengah dan menjadi korban berikutnya yang akhirnya membuat situasi semakin buruk.
Baru-baru ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan dalam pernyataan resminya (15/05/2020) Bersiap untuk New Normal Pemulihan Ekonomi Kajian awal Kemenko Perekonomian untuk pemulihan ekonomi dimana pada Fase III yaitu pada 15 Juni 2020 “Kegiatan pendidikan di sekolah dilakukan dengan system shift sesuai dengan jumlah kelas”.
Dengan demikian berarti harus adanya persiapan dunia pendidikan untuk new normal, new normal menurut Wiku Adisasmita selaku Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Oleh karena itu harus diadakannya protokol kesehatan ketika kegiatan belajar mengajar sudah mulai dilakukan kembali di lingkungan sekolah/kampus. Protokol kesehatan yang diadakan merupakan hal yang wajib sebagai persiapan untuk memasuki new normal, sebagai langkah antisipasi terjadinya penularan wabah Covid-19 di lingkungan sekolah/kampus.
Protocol kesehatan yang diadakan bukan hanya sistem shift sesuai dengan jumlah kelas, tetapi beberapa hal penting lainnya yang harus dijadikan protokol kesehatan diantaranya :
Diwajibkannya menggunakan masker di lingkungan sekolah/kampus, setiap orang yang berada di lingkungan kampus diwajibkan untuk menggunkan masker, yang tidak menggunakan masker tidak boleh berada di lingkungan sekolah/kampus.
Mengganti berjabat tangan dengan namaste, lambaikan tangan, salam dari hati atau senyum selama di lingkungan sekolah/kampus, berjabat tangan sudah menjadi budaya bagi kita selama ini, memang sulit rasanya merubah kebiasaan ini bahkan ada perasaan tidak sopan apabila bertemu dengan dosen, atau orang yang dituakan tidak berjabat tangan ketika bertatap muka.
Namun saat ini kita harus bersikap bijak dan mulai merubah kebiasaan tersebut dengan namaste, lambaikan tangan, salam dari hati atau senyum tanpa mengurangi atau menurunkan nilai hormat pada saat bertatap muka.
Dilakukannya pengecekan suhu tubuh ketika akan memasuki lingkungan sekolah/kampus, pengecekan suhu tubuh menggunakan thermometer digital saat ini sudah menjadi hal yang wajib ditempat umum seperti tempat perbelanjaan, bank, dan perkantoran, begitu juga dengan lingkungan sekolah/kampus harus mewajibkan hal yang sama untuk dapat mendeteksi gejala apabila ada orang yang suhu tubuhnya diatas normal maka bainya tidak berada di lingkungan sekolah/kampus.
Mengatur jarak yang cukup renggang didalam kelas antar sesama siswa/i atau mahasisa/i dan juga guru/dosen. Mengatur jarakpun menjadi sesuatu hal yang harus dibiasakan ketikan berinteraksi di lingkungan sekolah/kampus.
Menerapkan physical distancing seperti di perpusatakaan, kantin, lahan parkir, taman dan tempat umum lainnya dilingkungan sekolah/kampus.
Menyediakan klinik atau rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien Covid-19, hal ini sangat penting apabila sebagai langkah pertolongan pertama ketika ada yang mengalami gejala.
Situasi seperti sekarang ini memanglah terasa sulit bagi kita semua baik di sektor pendidikan maupun disektor lainnya, tetapi harapan dan semangat di dalam diri masyarakat harus tetap berkobar untuk bersama melawan corona, mari bersama kita persiapan diri untuk new normal.
Oleh: Muhamad Abid, S.E., M.M. Dosen Program Studi Manajemen S-1 Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang sekaligus Praktisi HR.
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…
View Comments
rindu ke mall:(