News

LLDIKTI Wilayah III Mengimbau Perguruan Tinggi Mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Setiap tenaga kerja di Indonesia memiliki kewajiban untuk didaftarkan perusahaannya ke Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mayoritas menganggap kewajiban ini hanya diperuntukan bagi perusahaan industri di berbagai bidang. 

Namun, belum banyak yang membahas bagaimana kewajiban perguruan tinggi dalam program tersebut. Menyikapi hal ini, LLDIKTI Wilayah III memberi himbauan kepada seluruh PT (Perguruan Tinggi) di bawah wilayahnya untuk ikut dalam program tersebut. 

Sehingga seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan SDM di bagian lain di sebuah PT wajib didaftarkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini diumumkan pihak Humas LLDIKTI Wilayah III melalui surat edaran tertanggal 12 April 2022. 

Imbauan Perguruan Tinggi Mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Bersama surat edaran dengan nomor  1666/LL3/KL.03/2022 yang disusun dan dirilis pada 12 April 2022. Dijelaskan bahwa seluruh perguruan tinggi di bawah LLDIKTI WIlayah III memiliki kewajiban untuk mendaftarkan SDM yang dimiliki ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Pengumuman ini sendiri merupakan kebijakan yang berhubungan dengan surat dari BPJS Ketenagakerjaan nomor B/3007/032021 tanggal 29 Maret 2022. 

Sekaligus dari surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal tanggal 18 November 2021. 

Dalam surat edaran tersebut berisi himbauan agar seluruh PTN dan PTS di LLDIKTI Wilayah III mendaftarkan SDM ke Program Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikut detail himbauan yang dimaksudkan: 

  1. Surat edaran tersebut diatas merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimana pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga lainnya pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  2. Surat edaran diatas menghimbau hal-hal berikut:
  • Penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus sebagai pegawai tetap dan pegawai kontrak.
  • Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada poin b.
  • Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  1. Berdasarkan surat Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/5069/052021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Padanan Kementerian/Lembaga Kanwil DKI Jakarta menunjuk BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru sebagai PIC dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. LLDIKTI Wilayah III menghimbau Perguruan Tinggi agar dapat mengikuti program yang diwajibkan yaitu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar melindungi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa Peserta Magang/KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru.
  3. Informasi lebih lanjut terkait teknis pendaftaran dan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru.

HImbauan dari LLDIKTI Wilayah III ini sesuai dengan penjelasan isi surat edaran di atas, adalah untuk merealisasikan instruksi Presiden RI. Dimana dinyatakan bahwa untuk menunjang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Maka seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga lain di sebuah perguruan tinggi. Diwajibkan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan berbagai jaminan sosial sebagai tenaga kerja di Indonesia. 

Lewat himbauan ini, semua perguruan tinggi kemudian bisa melindungi seluruh SDM yang dimiliki lewat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. 

Sehingga seluruh SDM di PT mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dimana seluruh SDM di PT ini bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis, karena pembayaran iuran BPJS dilakukan lewat sistem pemotongan gaji. 

Selain itu juga berhak untuk mendapatkan seluruh fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan, dan lain sebagainya. Hal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diberlakukan pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga:

Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos

Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia

Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek

Mencakup Seluruh Tenaga Kerja

Adanya surat edaran dari pihak humas LLDIKTI WIlayah III tersebut mungkin memunculkan pertanyaan. Misalnya, pegawai seperti apa di PT yang akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan? 

Jadi, sesuai dengan detail isi surat edaran yang sudah dicantumkan di atas. Pada dasarnya seluruh SDM di sebuah PT diwajibkan untuk didaftarkan PT tersebut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Berhubung di sebuah PT terdapat pegawai tetap dan pegawai kontrak, baik untuk tenaga pendidik maupun tenaga jenis lainnya. Maka semuanya diwajibkan untuk didaftarkan tanpa terkecuali. Kecuali untuk PTS yang masih memiliki dosen maupun pegawai honorer. 

Sebab pegawai honorer belum mendapatkan hak untuk didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Selebihnya, oleh PT harus didaftarkan dan tentunya sifatnya wajib sebagaimana isi surat edaran di atas. 

Baca Juga:

Ditjen Dikti Beri Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif

Ditjen Dikti Luncurkan Laman PAK dan Selancar PAK Mobile

Ditjen Dikti Ristek Luncurkan SISTER BKD

Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, seluruh perusahaan di Indonesia diwajibkan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini kemudian semakin meluas, dan sampai ke institusi pendidikan seperti universitas. 

Sebab sebuah lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi (PT) memiliki sejumlah SDM, dan biasanya jumlahnya cukup banyak. Misalnya untuk dosen, tidak mungkin di satu PT hanya memiliki 5 atau 10 dosen. Pasti lebih. 

Jika dijumlahkan dengan SDM lain seperti bagian operator, bagian marketing, tenaga IT, dan lain sebagainya. Maka jumlah tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga lainnya di PT cukup banyak. Semua berstatus sebagai pegawai yang perlu dilindungi. 

Maka setiap PT kemudian punya kewajiban untuk mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai penyelenggara Program Sosial Ketenagakerjaan yang melindungi para pekerja. Fasilitas yang disediakan mencakup: 

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan jaminan untuk membantu peserta mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika mengalami kecelakaan selama bekerja di PT.
  • Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan jaminan berbentuk uang tunai yang dikumpulkan para peserta program untuk memenuhi kebutuhan di hari tua. Sehingga menurut aturan terbaru saldo JHT hanya bisa dicairkan saat peserta berumur 56 tahun atau sudah pensiun.
  • Jaminan Pensiun, merupakan jaminan berupa uang tunai untuk membantu peserta mendapatkan hidup yang layak setelah memasuki usia pensiun.
  • Jaminan Kematian (JKM), merupakan santunan kepada peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja dan diberikan kepada ahli waris. Baik itu pasangan yang ditinggalkan maupun anak-anak dari peserta yang meninggal dunia.

Lewat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seluruh SDM di PT kemudian bisa mendapatkan fasilitas di atas. Sehingga mendapatkan perlindungan sampai memasuki usia pensiun dan bahkan ketika meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris.

Artikel Terkait:

Ditjen Dikti Ristek Siap Luncurkan Program Indonesia International Student Mobility Award (IISMA) Tahun 2022

Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek

Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022

Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

4 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

4 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

4 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

4 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

4 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

4 days ago