Setiap tenaga kerja di Indonesia memiliki kewajiban untuk didaftarkan perusahaannya ke Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mayoritas menganggap kewajiban ini hanya diperuntukan bagi perusahaan industri di berbagai bidang.
Namun, belum banyak yang membahas bagaimana kewajiban perguruan tinggi dalam program tersebut. Menyikapi hal ini, LLDIKTI Wilayah III memberi himbauan kepada seluruh PT (Perguruan Tinggi) di bawah wilayahnya untuk ikut dalam program tersebut.
Sehingga seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan SDM di bagian lain di sebuah PT wajib didaftarkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini diumumkan pihak Humas LLDIKTI Wilayah III melalui surat edaran tertanggal 12 April 2022.
Bersama surat edaran dengan nomor 1666/LL3/KL.03/2022 yang disusun dan dirilis pada 12 April 2022. Dijelaskan bahwa seluruh perguruan tinggi di bawah LLDIKTI WIlayah III memiliki kewajiban untuk mendaftarkan SDM yang dimiliki ke dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pengumuman ini sendiri merupakan kebijakan yang berhubungan dengan surat dari BPJS Ketenagakerjaan nomor B/3007/032021 tanggal 29 Maret 2022.
Sekaligus dari surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal tanggal 18 November 2021.
Dalam surat edaran tersebut berisi himbauan agar seluruh PTN dan PTS di LLDIKTI Wilayah III mendaftarkan SDM ke Program Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Berikut detail himbauan yang dimaksudkan:
HImbauan dari LLDIKTI Wilayah III ini sesuai dengan penjelasan isi surat edaran di atas, adalah untuk merealisasikan instruksi Presiden RI. Dimana dinyatakan bahwa untuk menunjang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Maka seluruh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga lain di sebuah perguruan tinggi. Diwajibkan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan berbagai jaminan sosial sebagai tenaga kerja di Indonesia.
Lewat himbauan ini, semua perguruan tinggi kemudian bisa melindungi seluruh SDM yang dimiliki lewat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga seluruh SDM di PT mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dimana seluruh SDM di PT ini bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis, karena pembayaran iuran BPJS dilakukan lewat sistem pemotongan gaji.
Selain itu juga berhak untuk mendapatkan seluruh fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan, dan lain sebagainya. Hal ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang diberlakukan pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos
Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia
Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek
Adanya surat edaran dari pihak humas LLDIKTI WIlayah III tersebut mungkin memunculkan pertanyaan. Misalnya, pegawai seperti apa di PT yang akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan?
Jadi, sesuai dengan detail isi surat edaran yang sudah dicantumkan di atas. Pada dasarnya seluruh SDM di sebuah PT diwajibkan untuk didaftarkan PT tersebut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berhubung di sebuah PT terdapat pegawai tetap dan pegawai kontrak, baik untuk tenaga pendidik maupun tenaga jenis lainnya. Maka semuanya diwajibkan untuk didaftarkan tanpa terkecuali. Kecuali untuk PTS yang masih memiliki dosen maupun pegawai honorer.
Sebab pegawai honorer belum mendapatkan hak untuk didaftarkan sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Selebihnya, oleh PT harus didaftarkan dan tentunya sifatnya wajib sebagaimana isi surat edaran di atas.
Baca Juga:
Ditjen Dikti Beri Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif
Ditjen Dikti Luncurkan Laman PAK dan Selancar PAK Mobile
Ditjen Dikti Ristek Luncurkan SISTER BKD
Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, seluruh perusahaan di Indonesia diwajibkan mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Aturan ini kemudian semakin meluas, dan sampai ke institusi pendidikan seperti universitas.
Sebab sebuah lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi (PT) memiliki sejumlah SDM, dan biasanya jumlahnya cukup banyak. Misalnya untuk dosen, tidak mungkin di satu PT hanya memiliki 5 atau 10 dosen. Pasti lebih.
Jika dijumlahkan dengan SDM lain seperti bagian operator, bagian marketing, tenaga IT, dan lain sebagainya. Maka jumlah tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga lainnya di PT cukup banyak. Semua berstatus sebagai pegawai yang perlu dilindungi.
Maka setiap PT kemudian punya kewajiban untuk mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai penyelenggara Program Sosial Ketenagakerjaan yang melindungi para pekerja. Fasilitas yang disediakan mencakup:
Lewat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seluruh SDM di PT kemudian bisa mendapatkan fasilitas di atas. Sehingga mendapatkan perlindungan sampai memasuki usia pensiun dan bahkan ketika meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris.
Artikel Terkait:
Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek
Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022
Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…