Kemendikbud Ristek telah mengumumkan daftar perguruan tinggi yang masuk ke dalam Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023, salah satunya klaster mandiri. Masing-masing klaster memiliki kriteria sehingga perguruan tinggi perlu mengetahui posisi perguruan tinggi pada klasterisasi perguruan tinggi tahun ini.
Klasterisasi peguruan tinggi pada tahun 2023 ini terbagi menjadi 5 (lima) klaster, yaitu klaster mandiri, klaster utama, klaster madya, klaster pratama, dan klaster binaan (pra-kualifikasi). Pada tahun 2023 ini, klasterisasi dilakukan berdasarkan hasil olahan data performa perguruan tinggi periode 2019-2021 berbasis Science and Technology Index (SINTA).
Pemberian nilai klasterisasi berdasarkan capaian kineraja PT terhadap sub kriteria komponen penilaian pada masing-masing kinerja utama, yaitu ada 66 kriteria yang dinilai pada SINTA. Selanjutnya, setiap kinerja perguruan tinggi tersebut dinormalisasi dengan data jumlah dosen atau jumlah program studi aktif pada masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan data PDDIKTI.
Penilaian klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 dibagi menjadi 7 (tujuh) kriteria, yaitu kelembagaan, kekayaan intelektual, penelitian, pengabdian kepada amsyarakat, publikasi, sumber daya manusia, dan revenue generating. Masing-masing kriteria memiliki jumlah indikator penilaian tertentu. Detail jumlah indikator penilaian pada setiap kriteria adalah sebagai berikut
Berikut detail klaster perguruan tinggi tahun 2023 ini:
Klaster mandiri adalah kelompok kualifikasi perguruan tinggi dengan akreditasi A/unggul dan memiliki skor Sinta ≥95 Percentile dari total perguruan tinggi binaan Dikbudristek yang terdaftar di PDDIKTI. Untuk program riset/penelitian (CF DRTPM), klaster ini diberikan wewenang untuk melaksanakan review secara mandiri.
Klaster utama adalah kelompok kualifikasi perguruan tinggi dengan akreditasi B/Sangat Baik dan memiliki skor Sinta ≥75 Percentile dari total perguruan tinggi binaan Dikbudristek yang terdaftar di PDDIKTI. Semua program di-review oleh DRTPM atau DAPTV.
Klaster madya adalah kelompok kualifikasi perguruan tinggi dengan akreditasi C/Baik dan memiliki skor Sinta ≥50 Percentile dari total perguruan tinggi binaan Dikbudristek yang terdaftar di PDDIKTI. Semua program di-review oleh DRTPM atau DAPTV.
Klaster prama adalah kelompok kualifikasi perguruan tinggi dengan akreditasi C/Baik dan memiliki skor Sinta >0 Percentile dari total perguruan tinggi binaan Dikbudristek yang terdaftar di PDDIKTI. Semua program di-review oleh DRTPM atau DAPTV.
Perguruan tinggi pada klaster ini hanya dapat mengusulkan beberapa skema khusus yang bersifat afirmasi (enabling). Klaster Binaan adalah kelompok kualifikasi perguruan tinggi yang memiliki ciri berikut:
Baca Juga : Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023 dan Perbedaanya dengan Tahun Sebelumnya
Perguruan tinggi yang memiliki kinerja terbaik tentunya akan masuk ke kelas klasterisasi tinggi juga. Utamanya adalah masuk klaster Mandiri atau paling tidak masuk ke kelas Utama. Lalu, adakah keuntungan jika masuk ke kelas klasterisasi Mandiri?
Jawabannya tentu ada, salah satunya fasilitas untuk merekrut reviewer kegiatan penelitian sendiri. Jadi, PT yang masuk kelas ini bisa memiliki reviewer kegiatan penelitian PT secara internal. Fasilitas ini tidak akan didapatkan oleh PT pada kelas klasterisasi di bawahnya.
Perguruan tinggi yang masuk klaster tertinggi ini dinilai sudah mampu melaksanakan penelitian sendiri, sehingga bisa dilakukan sesuai kebutuhan internal. Selain itu, di kelas ini diharapkan PT sudah fokus untuk menjalankan program penguatan kapasitas membangun reputasi internasional.
Berdasarkan surat edaran yang disebutkan sebelumnya, proses klasterisasi tahun 2023 dilakukan terhadap 2.157 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Dari hasil olah data berbasis SISTER dan dinormalisasi dengan data jumlah dosen dan program studi di PDDikti.
Ditetapkan ada 40 PT masuk klaster Mandiri, 160 PT masuk klaster Utama, 238 PT di kelas Madya, 442 PT di kelas Pratama, dan 1.277 PT masuk klaster Binaan.
Berikut adalah 40 PT yang masuk ke dalam daftar klasterisasi kelas Mandiri pada Klasterisasi Perguruan Tinggi 2023:
Institusi | Klaster |
---|---|
Institut Pertanian Bogor | Mandiri |
Institut Teknologi Bandung | Mandiri |
Institut Teknologi Sepuluh Nopember | Mandiri |
Universitas Ahmad Dahlan | Mandiri |
Universitas Airlangga | Mandiri |
Universitas Andalas | Mandiri |
Universitas Bina Nusantara | Mandiri |
Universitas Brawijaya | Mandiri |
Universitas Ciputra Surabaya | Mandiri |
Universitas Diponegoro | Mandiri |
Universitas Gadjah Mada | Mandiri |
Universitas Hasanudin | Mandiri |
Universitas Indonesia | Mandiri |
Universitas Islam Indonesia | Mandiri |
Universitas Jember | Mandiri |
Universitas Jenderal Soedirman | Mandiri |
Universitas Lambung Mangkurat | Mandiri |
Universitas Muhammadiyah Malang | Mandiri |
Universitas Muhammadiyah Surakarta | Mandiri |
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta | Mandiri |
Universitas Negeri Jakarta | Mandiri |
Universitas Negeri Makassar | Mandiri |
Universitas Negeri Malang | Mandiri |
Universitas Negeri Padang | Mandiri |
Universitas Negeri Semarang | Mandiri |
Universitas Negeri Surabaya | Mandiri |
Universitas Negeri Yogyakarta | Mandiri |
Universitas Padjadjaran | Mandiri |
Universitas Pendidikan Ganesha | Mandiri |
Universitas Pendidikan Indonesia | Mandiri |
Universitas Riau | Mandiri |
Universitas Sam Ratulangi | Mandiri |
Universitas Sebelas Maret | Mandiri |
Universitas Sriwijaya | Mandiri |
Universitas Sumatera Utara | Mandiri |
Universitas Syiah Kuala | Mandiri |
Universitas Tarumanagara | Mandiri |
Universitas Telkom | Mandiri |
Universitas Udayana | Mandiri |
Universitas Widyatama | Mandiri |
Silakan cek perguruan tinggi Anda melalui website Bima Kemdikbud pada bagian Pengumuman Klasterisasi Peguruan Tinggi.
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…