Informasi

Perbedaan Tugas Belajar dan Izin Belajar, Jangan Sampai Salah!


Pegawai berstatus PNS di Indonesia, baik dosen maupun di formasi lainnya berhak mengajukan maupun mendapatkan tugas dan izin belajar. Namun, apa perbedaan tugas belajar dan izin belajar? 

Rupanya masih banyak PNS yang kebingungan membedakannya dan kemudian menganggap dua jenis istilah ini mengacu pada hal yang sama. Padahal, jika ditelusuri lebih mendalam keduanya berbeda secara signifikan. Berikut informasinya. 

Tugas Belajar

Memahami perbedaan tugas belajar dan izin belajar bisa dimulai dengan memahami definisi masing-masing. Tugas belajar definisinya bisa ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Manurut Undang-Undang tersebut, tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. 

PNS yang mendapatkan tugas belajar sesuai definisi tersebut kemudian menerima fasilitas biaya pendidikan, tunjangan, gaji, dan bahkan kenaikan gaji berkala. Selain itu, PNS yang bersangkutan juga bisa meninggalkan tugasnya dan fokus menempuh pendidikan tinggi. 

Bagi para PNS yang memenuhi syarat untuk menerima tugas belajar maka bisa mengajukan diri ke pimpinan tempatnya mengabdi. Selain itu, bisa juga ditunjuk oleh pimpinan karena dirasa memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan lebih tinggi. 

Sehingga diberikan kesempatan untuk studi lanjut agar bisa menguasai kompetensi maupun keterampilan di jabatan yang dimaksud. Tugas belajar kemudian bisa dilaksanakan di universitas dalam maupun luar negeri. Adapun syarat untuk mengajukan tugas belajar adalah: 

  1. Masa kerja minimal 1 tahun setelah ditetapkan sebagai PNS. Namun, di beberapa kondisi PNS yang menduduki jabatan tertentu usai SK PNS turun akan langsung diberi tugas belajar.
  2. Mendapat surat tugas dari pejabat yang berwenang.
  3. Bidang ilmu yang ditempuh sesuai dengan kebutuhan instansi tempatnya mengabdi.
  4. Batas usia maksimal: 25 tahun untuk D3 sampai S1/D4, 37 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3. Ditetapkan akan ada perbedaan ketentuan batas usia maksimal untuk PNS yang bertugas di daerah 3T.
  5. Program studi sudah disetujui dan mendapatkan akreditasi B.

Izin Belajar

Lalu, jika ada perbedaan tugas belajar dan izin belajar, bagaimana dengan definisi izin belajar? Dilihat dari kata “izin” tentunya sudah bisa dipahami jika pada kasus ini, PNS yang bersangkutan yang meminta izin untuk kuliah lagi. 

Secara umum, definisi izin belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Formal lainnya di luar jam kerja atas biaya sendiri dan tidak boleh meninggalkan tugas dinas sehari-hari.

Melalui definisi tersebut, maka bisa dipahami bahwa izin belajar adalah sebuah izin yang berhak didapatkan PNS untuk studi lanjut (kuliah lagi). Hanya saja, karena sifatnya pengajuan personal maka tidak diberi fasilitas oleh negara. 

Misalnya, biaya pendidikan lanjutan yang ditempuh bersumber dari dana pribadi. Selain itu, PNS yang bersangkutan juga tetap berkewajiban melaksanakan kewajibannya di instansi. Sehingga tetap harus produktif bekerja di instansi sambil kuliah lagi. 

Izin belajar bisa diajukan setiap PNS yang memenuhi syarat, biasanya berkaitan dengan masa kerja maupun syarat lainnya. Sehingga selama syarat sudah dipenuhi. Selain itu juga, jika kesulitan memperoleh tugas belajar maka bisa mengajukan izin belajar. 

Berikut adalah syarat untuk PNS bisa mendapatkan izin belajar: 

  1. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun.
  2. Mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
  3. Tidak meninggalkan tugas dan jabatan.
  4. Pendidikan yang ditempuh sesuai dengan tugas maupun jabatan yang dipegang PNS.
  5. Program studi sudah disetujui dan mendapatkan akreditasi B.

Baca Juga :

Pahami Tentang Tugas Belajar Sebelum Melanjutkan Studi S-3

Kenali Dulu Hak dan Kewajiban Tugas Belajar Sebelum Pengajuan

Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Dosen

Perbedaan Tugas dan Izin Belajar

Penjelasan di atas mungkin sudah memiliki gambaran mengenai sebagian kecil perbedaan antara tugas belajar dan izin belajar. Meskipun sama-sama berisi aktivitas PNS melanjutkan studi di perguruan tinggi. Akan tetapi keduanya berbeda. 

Lebih detail, berikut adalah daftar perbedaan tugas belajar dan izin belajar yang diberikan kepada PNS: 

1. SK yang Diterbitkan

Perbedaan yang pertama terletak pada SK yang diterbitkan oleh instansi tempat PNS tersebut mengabdi. Sebagaimana definisi di atas, maka SK antara tugas belajar dengan izin belajar berbeda. 

PNS dengan tugas belajar akan menerima SK Tugas Belajar, sementara PNS dengan izin belajar akan mengantongi SK Izin Belajar. Perbedaan ini merujuk pada fasilitas dan segala hal yang didapatkan PNS selama masa tugas tersebut. 

2. Biaya Pendidikan

Perbedaan tugas belajar dan izin belajar yang kedua adalah dari biaya pendidikan. PNS dengan tugas belajar akan difasilitasi biaya pendidikannya oleh pemerintah yang diambil dari APBN maupun sumber sah lainnya. 

Sehingga, PNS tersebut tidak perlu pusing memikirkan biaya dan tidak perlu memperhatikan saldo tabungan. Selama SK sudah di tangan maka tinggal fokus melaksanakan tugas belajar yang dibiayai oleh negara. 

Sementara itu, biaya izin belajar PNS yang ingin melaksanakan pendidikan tingkat lanjut akan dibiayai secara mandiri/sendiri. Artinya beban biaya pendidikan ditanggung oleh PNS itu sendiri dengan uang pribadinya. 

Maka, PNS sebelum mengajukan izin belajar wajib memastikan sudah memiliki dana pendidikan yang cukup. Sehingga bisa kuliah dengan lancar karena memang kebutuhan biaya pendidikan, transportasi, dan sebagainya atas biaya sendiri. 

3. Tugas dan Kewajiban sebagai PNS

Jika membahas mengenai perbedaan tugas belajar dan izin belajar, maka harus diakui dari segi tugas dan kewajiban sebagai PNS akan berbeda. PNS dengan tugas belajar akan dibebaskan dari tugas-tugasnya di instansi. 

Sehingga, bisa fokus kuliah tanpa perlu pusing memikirkan beban kerja dan pelaporannya. Sebab pelaporan akan berisi tugas belajar dan dibuktikan dengan salinan ijazah yang berhasil diraih di penghujung masa tugas tersebut. 

Bagaimana dengan izin belajar? Sayangnya, PNS dengan izin belajar tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PNS di instansi tempatnya mengabdi. Sehingga kuliah dan pekerjaan di instansi  berjalan beriringan. 

Misalnya, dosen di PTN A yang mengajukan izin kuliah. Maka selama masa kuliah tersebut, dosen PNS yang bersangkutan tetap aktif melaksanakan aktivitas tri dharma. Alhasil perlu memilih kampus satu daerah agar mudah dijangkau. 

Meskipun berbeda, pada dasarnya tugas belajar maupun izin belajar memberi fasilitas pada PNS untuk bisa studi lanjut. Pemerintah juga memberi fasilitas untuk kebutuhan ini, dan sejalan dengan kebutuhan untuk memiliki pegawai yang kompeten. 

Sehingga beberapa PNS memang sengaja diberi amanah untuk menjalankan tugas belajar. Meskipun sebagian besar justru PNS yang mengajukannya sendiri. Mayoritas untuk kepentingan pribadi, misalnya pada dosen PNS. 

Pengajuan izin maupun tugas belajar yang bertujuan untuk mengembangkan karir akademik. Meskipun begitu, sah saja dilakukan karena ilmu dan keterampilan selama studi lanjut tetap dibutuhkan instansi dan pemerintah. 

Supaya bisa disesuaikan dengan kondisi, maka pahami perbedaan tugas belajar dan izin belajar sesuai penjelasan di atas. Sehingga bisa memastikan kulah lancar karena mendapatkan tugas yang sesuai kondisi.

Artikel Terkait :

Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar

Apakah Dosen Harus S3? 6 Hal ini Menjadi Jawabannya

Cara Mendapatkan Gelar Doktor di Usia Muda

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

24 hours ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago