Ketika ingin menjadi dosen maka bisa memilih antara menjadi dosen Kemendikbud atau Kemenag. Sebab keduanya diketahui memiliki perbedaan tanggung jawab dosen Kemenag dan Kemendikbud.
Selain itu, juga bisa ditemukan perbedaan dari aspek lainnya karena memang sejatinya dua kategori dosen ini berbeda. Perbedaan terjadi karena memang dinaungi oleh dua kementerian berbeda yang memiliki kebijakan berlainan. Simak informasi lengkapnya!
Mengenal perbedaan tanggung jawab dosen Kemenag dengan dosen Kemendikbud bisa dimulai dengan memahami definisinya. Dosen Kemenag sesuai namanya adalah dosen yang megabdi di institusi perguruan tinggi yang dinaungi oleh Kemenag.
Institusi dinaungi Kemenag mencakup seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan, baik negeri (PTKN) maupun swasta (PTKS). Maka pada dasarnya, Kemenag tidak hanya menaungi perguruan tinggi yang basis ilmunya adalah ilmu agama Islam saja, seperti UIN (Universitas Islam Negeri) atau mungkin IAIN (Institut Agama Islam Negeri). Melainkan seluruh perguruan tinggi keagamaan baik yang berbasis ilmu agama Hindu, Budha, maupun agama lain yang diakui pemerintah Indonesia.
Dosen yang melamar dosen di PTKS maupun PTKN kemudian akan menjadi dosen Kemenag. Secara umum tidak berbeda jauh dengan dosen Kemendikbud hanya saja tetap akan dijumpai perbedaan.
Jika membahas mengenai perbedaan tanggung jawab dosen Kemenag dengan dosen Kemendikbud, maka yang paling mencolok adalah tempat dosen mengabdi atau melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi. Berikut penjelasannya:
Dosen Kemenag adalah dosen yang mengabdi di institusi pendidikan tinggi keagamaan. Sehingga perguruan tinggi yang berbasis ilmu keagamaan pada dasarnya adalah di bawah naungan Kemenag.
Dosen-dosen yang mengajar di dalamnya kemudian disebut dosen Kemenag dan mengikuti segala bentuk kebijakan dari Kemenag. Secara regulasi, praktis akan dijumpai banyak perbedaan dengan dosen Kemendikbud.
Jadi, jika ingin menjadi dosen Kemenag maka harus melamar di PTKS maupun PTKN. Yakni perguruan tinggi yang memang berbasis pada ilmu keagamaan baik itu agama Islam, Budha, Kristen, maupun agama lain yang diakui di Indonesia.
Baca Juga :
Tata Cara Menjadi Dosen Kemenag, Begini Detailnya!
Cek NIDN Dosen Kemenag, Mudah dan Cepat
Sementara perbedaan tanggung jawab dosen Kemenag dan dosen Kemendikbud berikutnya adalah tempat penugasan dosen Kemendikbud. Kemendikbud menaungi dua jenis perguruan tinggi yaitu PTN dan PTS.
Perguruan tinggi negeri dan swasta ini basis ilmu yang diajarkan bersifat umum, yang artinya tidak tersedia mata kuliah yang fokus ke ajaran agama tertentu. Tidak seperti di UIN misalnya yang tentu akan ada banyak mata kuliah tentang ajaran Islam.
Di PTN dan PTS fokusnya adalah ilmu pengetahuan umum sesuai dengan program studi yang dibuka atau dijalankan. Meskipun tetap akan ada mata kuliah pendidikan agama, seperti agama Islam.
Akan tetapi jika diperhatikan kadarnya tidak sebanyak yang diajarkan di PTKS maupun PTKN. Ilmu agama yang dipelajari sifatnya umum dan untuk hal-hal yang memang mendasar.
Dosen yang mengajar di PTN dan PTS kemudian disebut dosen Kemendikbud yang tentu mengikuti segala kebijakan yang disusun oleh Kemendikbud tersebut. Hal ini yang lantas memberi perbedaan tanggung jawab dosen Kemenag dan Kemendikbud.
Meskipun memiliki tempat tugas yang berbeda, alias mengajar di kampus berbeda dengan basis ilmu yang berbeda juga. Akan tetapi, sejatinya dosen Kemenag dan Kemendikbud sama-sama bertanggung jawab melaksanakan isi tri dharma perguruan tinggi.
Dosen di Kemenag juga berhak mengembangkan karir akademiknya melalui jabatan fungsional. Hanya saja regulasinya berbeda, yang masuk ke dalam ranah jabatan akademik di Kemenag. Detailnya bisa mempelajari lagi perbedaan tanggung jawab dosen Kemenag dan Kemendikbud.
Artikel Terkait :
Mengenal Perbedaan Dosen Kemenag dengan Dosen Kemendikbud
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…