Selain harus memenuhi kualifikasi akademik dan lolos proses rekrutmen dosen, calon dosen harus menguasai sejumlah kompetensi. Dua diantaranya adalah kompetensi pedagogik dan profesional. Sudahkah mengetahui perbedaan kompetensi pedagogik dan profesional?
Memahami kedua kompetensi ini sekaligus menguasainya adalah hal penting bagi calon dosen. Kompetensi tersebut membantu dosen menjalankan kewajiban akademik sekaligus pengembangan karir. Sebab menjadi salah satu syarat untuk bisa mengikuti sertifikasi dosen (serdos). Berikut informasinya.
Dikutip melalui website resmi Universitas Medan Area (UMA), kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam mengelola kegiatan pembelajaran. Lewat kompetensi ini, para dosen bisa membangun kegiatan pembelajaran yang efektif dan meraih hasil yang optimal.
Kemampuan atau kompetensi pedagogik mencakup kemampuan dosen dari menyusun rencana pembelajaran atau RPS. Kemudian sampai pada proses penyampaian materi yang baik dan evaluasi serta penilaian.
Menguasai kompetensi ini membantu dosen memiliki bekal dalam membuka pembelajaran. Kemudian menutup pembelajaran dengan meraih hasil pembelajaran yang optimal. Kompetensi ini wajib, karena tidak semua orang bisa menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Bahkan dosen sendiri.
Tidak sedikit dosen yang dinilai para mahasiswa kurang jelas dalam menyampaikan materi. Sehingga menyulitkan mahasiswa untuk memahami materi perkuliahan. Hal ini tentu membuat perkuliahan menjadi tidak efektif.
Oleh sebab itu, kompetensi pedagogik menjadi salah satu syarat agar dosen bisa ikut serdos. Mengacu pada PO Serdos 2022, dosen wajib membuktikan penguasaan kompetensi pedagogik tersebut. Yakni dengan melampirkan sertifikat PEKERTI dan AA dari penyelenggara yang diakui Kemendikbudristekdikti.
Mengenal perbedaan kompetensi pedagogik dan profesional, tentu tidak cukup hanya memahami definisi kompetensi pedagogik. Melainkan juga perlu memahami apa itu kompetensi profesional. Sebab keduanya sering dianggap sama.
Kompetensi profesional adalah kemampuan dosen dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, minimal mata kuliah yang diampu. Kompetensi ini lebih fokus pada penguasaan dosen terhadap materi perkuliahan yang akan disampaikan kepada mahasiswa.
Jika pedagogik bersifat lebih teknis, yakni kemampuan dosen dalam membuka menyelenggarakan, dan menutup perkuliahan. Maka kompetensi profesional fokus pada penguasaan materi yang disampaikan di dalam kegiatan perkuliahan tersebut.
Kedua kompetensi ini kemudian saling melengkapi satu sama lain. Akan sia-sia dosen menguasai kompetensi pedagogik, tanpa menguasai materi perkuliahan yang akan dibawakan. Dimana merupakan kompetensi profesional.
Perkuliahan atau pembelajaran di perguruan tinggi baru bisa berjalan lancar jika dosen menguasai materi dan bisa menyelenggarakan perkuliahan tersebut. Oleh sebab itu, menguasai kedua kompetensi ini penting. Sekaligus wajib mengetahui perbedaan keduanya.
Lalu, apa yang menjadi perbedaan kompetensi pedagogik dan profesional? Melalui penjelasan di atas, berkaitan dengan definisi. Tentunya sudah ada gambaran mengenai perbedaan keduanya. Berikut adalah penjelasan lebih rinci:
Perbedaan yang pertama adalah pada hal yang dikuasai. Kompetensi memiliki definisi sebagai kemampuan. Maka kemampuan ini berkaitan dengan sesuatu yang hal dikuasai sehingga mampu menerapkannya atau memanfaatkannya.
Kompetensi pedagogik menjadi kemampuan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Pada dosen, maka kemampuan ini membantu dosen menyelenggarakan perkuliahan.
Seperti membuka kelas, membangun suasana kondusif di kelas, dan menutup kelas. Hal serupa juga berlaku untuk perkuliahan di luar kelas, baik di laboratorium, lapangan (studi lapangan), kelas daring, dan sebagainya.
Sementara pada kompetensi profesional, mengacu pada penguasaan dosen terhadap materi perkuliahan. Ketika dosen hendak mengisi perkuliahan, maka wajib memahami materi dari mata kuliah yang diampu dan akan disampaikan kepada mahasiswa.
Penguasaan pada materi ini yang disebut sebagai kompetensi profesional. Namun, cakupannya luas tidak hanya memahami materi. Melainkan juga paham bagaimana menyampaikan materi tersebut.
Misalnya memanfaatkan teknologi untuk menyampaikan materi tersebut, menentukan metode pembelajaran yang paling sesuai, dan sebagainya. Sehingga kompetensi ini memiliki cakupan bukan sebatas pada tingkat pemahaman dosen pada materi perkuliahan.
Perbedaan kompetensi pedagogik dan profesional yang kedua adalah pada indikator kompetensinya. Indikator yang dimaksud disini adalah ukuran atau cara mengukur penguasaan kompetensi.
Dikutip melalui website Kejar Cita, indikator kompetensi pedagogik setidaknya ada 7 poin. Berikut penjelasannya:
Indikator yang pertama adalah pemahaman dosen terhadap karakter mahasiswa yang diampu. Memahami karakter mahasiswa membantu dosen menyiapkan perkuliahan yang sesuai. Karakter disini mencakup aspek intelektual, sosial, emosional, moral, dll.
Indikator kedua adalah pemahaman mengenai teori dan prinsip pembelajaran. Sehingga dosen bisa menyusun strategi mengenai bagaimana membuka pembelajaran mengenai suatu materi dan mencapai tujuan pembelajaran.
Berikutnya adalah kesesuaian dengan kurikulum. Dimana dosen perlu menyusun RPS yang sejalan dengan kurikulum yang diterapkan oleh PT. Maupun kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam menyelenggarakan perkuliahan, dosen tidak hanya fokus menyampaikan materi. Melainkan juga memberi pendidikan moral kepada mahasiswa. Sehingga menyisipkan berbagai ilmu untuk mendidik mahasiswa menjadi generasi yang baik.
Dosen dalam kompetensi pedagogik juga diharapkan mampu mengembangkan potensi mahasiswa. Sehingga mereka memahami kekuatan dan kelemahan diri sendiri.
Kemudian bisa mengatasi kelemahan tersebut dengan baik atas bantuan dosen. Misalnya, dari mahasiswa yang pasif kemudian dengan beberapa dorongan bisa lebih berani untuk bertanya.
Menjalankan kegiatan pembelajaran menuntut dosen untuk piawai dalam berkomunikasi. Dosen harus bisa membuka kelas dengan kalimat yang baik, menyampaikan materi dengan bahasa yang mudah dipahami, dan sebagainya.
Kompetensi pedagogik juga mencakup kemampuan dosen dalam melakukan evaluasi dan penilaian pembelajaran. Sehingga ada tahap evaluasi terhadap penguasaan materi mahasiswa dan disusul memberi penilaian yang sesuai ketentuan atau standar umum.
Sementara untuk indikator kompetensi profesional setidaknya ada 5 poin. Berikut penjelasannya:
Itulah penjelasan mengenai apa saja yang menjadi perbedaan kompetensi pedagogik dan profesional. Meski keduanya sekilas mirip dan susah dibedakan, sebab sama-sama berkaitan dengan kegiatan pembelajaran atau perkuliahan. Namun, bisa ditemukan perbedaan signifikan melalui dua aspek yang dijelaskan.
Jika memiliki pertanyaan atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi dalam artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Sejalan dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, maka diterbitkan pula pedoman pelaksanaan berisi standar…
Mau upload publikasi tapi Google Scholar tidak bisa dibuka? Kondisi ini bisa dialami oleh pemilik…
Beberapa dosen memiliki kendala artikel tidak terdeteksi Google Scholar. Artinya, publikasi ilmiah dalam bentuk artikel…
Mau lanjut studi pascasarjana dengan beasiswa tetapi berat karena harus meninggalkan keluarga? Tak perlu khawatir,…
Anda sudah menjadi dosen harus melanjutkan S3? Jika Anda menargetkan beasiswa fully funded dan masih…
Melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi di luar negeri, semakin mudah dengan berbagai program beasiswa.…