Jangan Keliru! Inilah Perbedaan Jabatan Fungsional dan Struktural Dosen
Dalam karir dosen di Indonesia, terdapat dua jenis jabatan yang bisa dipangku. Yakni jabatan fungsional dan jabatan struktural. Beberapa dosen, khususnya dosen pemula masih kesulitan memahami perbedaan jabatan fungsional dan struktural.
Bagi dosen pemula maupun calon dosen, memahami dua jenis jabatan ini tentu penting. Sehingga dosen bisa menyusun strategi yang tepat untuk menunjang pengembangan karir. Kemudian, memahami jabatan mana yang perlu diprioritaskan untuk diraih. Berikut informasinya.
Membahas perbedaan jabatan fungsional dan struktural, tentu dimulai dari definisi masing-masing. Secara umum, jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan untuk mendukung tugas utama organisasi.
Dalam kontek profesi dosen, jabatan fungsional dosen adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Jadi, jabatan fungsional dosen yang juga sering disebut dengan istilah jabatan akademik adalah jenjang karir akademik dosen yang didasarkan pada keahlian dosen dan sifatnya mandiri. Sebab berbasis pada kinerja atau berbasis pada angka kredit dosen. Jadi, semua dosen berhak memangku jabatan fungsional selama kinerjanya memenuhi ketentuan.
Secara umum, jabatan struktural adalah jabatan yang secara jelas berada dalam struktur organisasi. Jabatan struktural disebut juga dengan istilah jabatan manajerial. Sebab menunjukan jabatan-jabatan di suatu organisasi dan berbentuk hirarki.
Pada konteks profesi dosen, jabatan struktural dosen adalah jabatan kepemimpinan dan manajerial di perguruan tinggi yang diemban atau dipangku oleh dosen. Jabatan struktural menunjukan dosen mendapat amanah untuk memimpin di lingkungan perguruan tinggi.
Misalnya menjadi pemimpin fakultas di perguruan tinggi berbentuk universitas. Kemudian disebut dengan istilah Dekan, disusul dengan Wakil Dekan, dan seterusnya. Jabatan ini tidak bisa dipangku semua dosen. Sebab jumlah pengisi jabatan ini lebih terbatas.
Misalnya, menjabat sebagai rektor yang merupakan pimpinan perguruan tinggi. Sangat tidak mungkin perguruan tinggi dipimpin oleh dua orang rektor atau lebih. Kemudian, kebanyakan jabatan struktural dipangku dosen dengan proses pemilihan. Semacam pemilu untuk memilih presiden Indonesia.
Melalui definisi yang dipaparkan sebelumnya, tentu sudah memberi gambaran mengenai perbedaan jabatan fungsional dan struktural. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut dilihat dari beberapa aspek yang membedakan:
Aspek pertama yang membedakan antara jabatan fungsional dengan jabatan struktural adalah dasar hukum. Jabatan fungsional ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Melalui UU inilah, kemudian setiap kementerian yang menaungi perguruan tinggi menerbitkan sejumlah peraturan dan keputusan. Dimana mengatur jabatan fungsional yang dipangku oleh dosen.
Sementara dasar hukum untuk jabatan struktural bersifat internal institusi. Setiap perguruan tinggi memiliki hak dan wewenang menyusun dan menerbitkan peraturan. Misalnya peraturan dan keputusan rektor.
Isinya bisa mengatur jabatan struktural. Seperti mengatur syarat, proses pemilihan pemangku jabatan, dan sebagainya. Sehingga syarat, masa jabatan, dan detail lain untuk jabatan struktural berbeda-beda di setiap perguruan tinggi.
Hal kedua yang menjadi perbedaan jabatan fungsional dan struktural dosen adalah tujuan. Pada jabatan fungsional, tujuan utamanya adalah pengembangan karir akademik dosen. Jabatan ini menjadi bentuk apresiasi atas kinerja akademik dosen.
Kemudian diberi hak dan wewenang khusus. Misalnya tunjangan jabatan fungsional di jenjang tertentu seperti tunjangan kehormatan. Sementara tujuan dari jabatan struktural adalah mengelola perguruan tinggi. Suatu perguruan tinggi membutuhkan tata kelola yang baik.
Sehingga layanan pendidikan tinggi bisa dilaksanakan dengan baik. Kemudian, perguruan tinggi bisa menetapkan kebijakan tertentu untuk mendukung dosen dan mahasiswa. Oleh sebab itu, dibuat struktur organisasi untuk memilih para pemimpin mulai dari tingkat program studi, fakultas, sampai pimpinan tertinggi (rektor).
Aspek ketiga yang membedakan antara jabatan fungsional dan jabatan struktural dosen adalah jenjang jabatan. Jabatan fungsional memiliki 4 jenjang. Yakni Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan tertinggi adalah Guru Besar. Dosen yang sudah menjadi Guru Besar akan diberi gelar Profesor.
Sementara jenjang di jabatan struktural sifatnya internal. Antara satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lain berbeda. Sebab perguruan tinggi memiliki sistem beberapa bentuk.
Mulai dari universitas, akademi (vokasi), politeknik, institut, sekolah tinggi, dan masih banyak lagi yang lainnya. Misalnya untuk jabatan struktural perguruan tinggi berbentuk universitas.
Umumnya ada jabatan struktural Kepala Program Studi, Dekan (Pimpinan Fakultas), Rektor, dan sebagainya. Sebagai pembanding adalah pada perguruan tinggi berbentuk akademi atau vokasi. Biasanya tidak ada Dekan karena tidak terdiri dari fakultas-fakultas.
Baca juga artikel berikut yang berkaitan:
Ikuti juga Exclusive Class : Menyusun Mata Kuliah Efektif dalam RPS OBE! Bangun RPS OBE yang jelas dan terstruktur dengan memahami cara memetakan capaian pembelajaran yang spesifik, terukur, dan relevan!
Perbedaan jabatan fungsional dan struktural dosen juga terlihat dari aspek penilaian. Sesuai penjelasan sebelumnya, jabatan fungsional dinilai berdasarkan kinerja akademik. Setiap tugas dan kewajiban akademik yang dilaksanakan dosen menambah poin angka kredit.
Akumulasi angka kredit dosen (KUM) menjadi syarat yang harus dipenuhi pertama kali sebelum mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Sementara pada jabatan struktural biasanya dinilai dari evaluasi penugasan dan kinerja dosen.
Pihak perguruan tinggi akan menilai kecakapan dan kelayakan dosen menjadi pimpinan dilihat dari kinerja dan penugasannya. Dosen yang aktif dan memiliki jiwa kepemimpinan biasanya akan diberi kepercayaan memangku jabatan struktural atau dijadikan kandidat untuk ikut pemilihan (misal pemilihan rektor).
Aspek kalimat yang menjadi perbedaan jabatan fungsional dan struktural adalah proses kenaikan. Jabatan fungsional bisa dipangku oleh dosen melalui proses pengajuan. Dosen yang memiliki KUM yang disyaratkan untuk menjadi Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar.
Maka diberikan hak dan wewenang untuk melakukan pengajuan ke pihak perguruan tinggi. Pihak perguruan tinggi kemudian akan memilih dosen mana saja yang akan diajukan ke kementerian (pusat). Sebab ada beberapa skala prioritas yang harus diperhatikan perguruan tinggi untuk menyaring usulan kenaikan jabatan fungsional.
Sedangkan pada jabatan struktural, kenaikan jenjang biasanya melalui pengangkatan oleh pimpinan. Pada jenjang seperti rektor, biasanya pemimpin sebelumnya akan merekomendasikan dosen yang dinilai pantas sebagai kandidat. Sehingga bisa menjadi calon rektor dalam proses pemilihan.
Poin keenam yang menjadi perbedaan jabatan fungsional dan struktural dosen adalah masa jabatan. Pada jabatan fungsional tidak ada ketentuan masa jabatan. Setiap dosen yang menentukan ingin memangku suatu jenjang sampai berapa lama.
Sebab, pengembangan atau kenaikan jenjang jabatan fungsional berbasis kinerja. Dosen dengan kinerja akademik yang baik bisa dengan mudah memenuhi ketentuan KUM. Sehingga bisa lebih cepat naik ke jenjang berikutnya.
Inilah alasan kenapa tidak semua dosen sebelum pensiun sudah menjadi Guru Besar. Sementara di dalam jabatan struktural perguruan tinggi ada masa jabatannya. Setiap perguruan tinggi memiliki kebijakan tersendiri terkait hal ini.
Misalnya pada jabatan rektor, rata-rata perguruan tinggi di Indonesia menetapkan masa jabatan 4-5 tahun. Pada beberapa perguruan tinggi, dosen diberi kesempatan memangku jabatan rektor maksimal 2 periode.
Selanjutnya yang menjadi perbedaan jabatan fungsional dan struktural adalah sifat jabatan. Secara umum, jabatan fungsional sifatnya wajib dipangku oleh semua dosen. Sebab, berbasis pada kinerja akademik.
Dosen yang karir akademiknya tidak berkembang, yakni dalam jabatan fungsional. Biasanya akan menerima teguran dan sanksi bentuk tertentu dari perguruan tinggi. Sebab ketika tidak berkembang sama sekali, maka artinya dosen tersebut tidak memiliki kinerja akademik yang baik. Tentunya merugikan perguruan tinggi.
Ikuti juga kelas online “Masterplan Dosen Sukses” Membangun Linieritas, Branding & Portofolio Unggul dan bangun linieritas dan branding akademik yang kuat untuk bisa menjadi dosen unggul!
Selanjutnya yang membedakan antara jabatan fungsional dan struktural adalah tugas atau tanggung jawabnya. Pada jabatan fungsional, tugasnya adalah menjalankan tugas dan kewajiban akademik.
Terutama tugas pokok sesuai tri dharma dan tugas tambahan (sesuai Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025). Dalam BKD, dosen dengan jabatan fungsional memiliki kewajiban khusus berbeda-beda. Yakni kewajiban menulis buku ilmiah dan dilaporkan ke SISTER dalam pelaporan BKD per 3 tahun sekali.
Sementara di dalam jabatan struktural, tugasnya adalah selayaknya menjadi pemimpin suatu organisasi. Dosen dengan jabatan struktural diwajibkan menjalankan tugas memimpin, mengatur semua aspek di perguruan tinggi, dan mengambil keputusan.
Hal lain yang menjadi perbedaan jabatan fungsional dan struktural adalah pada tunjangan. Bisa pula disebut efek jabatan tersebut pada tunjangan yang diterima dosen yang memangkunya.
Pada jabatan fungsional, jenjang Guru Besar berhak mendapat tunjangan kehormatan. Dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 dijelaskan bahwa tunjangan ini besarannya 2 kali gaji pokok dosen dan diterima selama aktif menjalankan tri dharma (sampai pensiun).
Sementara di dalam jabatan struktural, umumnya perguruan tinggi memberikan tunjangan khusus. Misalnya untuk Dekan, Rektor, dan sebagainya akan diberi tunjangan sebagai apresiasi atas kinerjanya menjadi pemimpin di perguruan tinggi. Besarannya berbeda-beda, tergantung kebijakan internal perguruan tinggi.
Melalui penjelasan di atas, tentu memahami betul perbedaan jabatan fungsional dan struktural. Dosen yang memangku jabatan struktural, tidak menggugurkan kewajiban dan kebutuhan untuk memangku jabatan fungsional.
Selain itu, meskipun jabatan struktural tidak wajib seperti pada jabatan fungsional. Namun, kinerja dosen selama menjabat tetap diakui dan dinilai Ditjen Dikti. Hal ini terlihat dari jabatan struktural yang masuk ke pelaporan BKD. Pada jabatan struktural tertentu (misal rektor), membuat dosen menerima dispensasi BKD 3 SKS per semester bukan 12 SKS.
Setelah mengetahui apa saja perbedaan jabatan fungsional dan struktural. Bisa jadi muncul pertanyaan, mana yang lebih dulu harus dicapai oleh dosen? Dilihat dari sifat jabatannya, jabatan fungsional sifatnya wajib dan jabatan struktural sifatnya tidak wajib (opsional).
Maka, bisa disimpulkan bahwa jabatan fungsional perlu diprioritaskan oleh dosen di Indonesia. Apalagi berbasis pada kinerja atau angka kredit dosen. Dosen yang bekerja dengan profesional tentu menunjang kegiatan pendidikan tinggi. Sehingga mendukung perguruan tinggi yang menaungi dan pendidikan tinggi secara nasional.
Jika jabatan fungsional tidak ada kendala untuk dicapai. Kemudian, dosen pun merasa tidak kesulitan mendapat tugas tambahan di luar tri dharma dan tugas tambahan. Maka bisa mempertimbangkan untuk mengisi jabatan struktural. Baik mempertimbangkan ketika ditunjuk pimpinan maupun inisiatif mencalonkan diri sebagai kandidat.
Sebab, memangku jabatan struktural juga penting dan bermanfaat bagi perguruan tinggi yang menaungi dosen. Setiap keputusan dan kepemimpinan dosen akan ikut mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi.
Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!
Pada saat mengurus luaran penelitian dalam bentuk publikasi ke jurnal, tentunya akan memperhatikan indeks jurnal.…
Tahapan dalam proses sertifikasi dosen (serdos) memang cukup panjang, beragam, dan tentunya kompleks. Salah satunya…
Dosen di Indonesia dan seluruh dunia, tentu perlu memahami apa saja ciri-ciri jurnal predator. Pemahaman…
Penerbitan dan pemberlakuan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, tentu mempengaruhi syarat naik jabatan fungsional menuju…
Menantikan pembukaan program beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan), tentu menjadi agenda bagi masyarakat Indonesia.…
Kebijakan terkait profesi dosen di Indonesia memang terbilang sering berubah. Salah satu kebijakan yang berlaku…