Perbedaan Dosen PNS dan PPPK. Informasi mengenai lowongan dosen 2021 tentu akan diburu oleh siapa saja yang memiliki impian menjadi tenaga pendidik di perguruan tinggi. Dosen memang profesi yang mulia dan ditujukan untuk siapa saja yang hobi dan memiliki passion dalam hal mengajar. Sekaligus bagi mereka yang hobi belajar, membaca, menulis, dan melakukan penelitian.
Memasuki tahun 2021, tentunya sudah banyak juga yang menantikan informasi mengenai formasi CPNS untuk tenaga pendidik. Setiap dosen dan guru honorer dijamin ingin mencoba peruntungan mengikuti CPNS tersebut agar bisa diangkat sebagai PNS. Termasuk juga dosen PPPK.
Lalu, sudahkah mengetahui apa itu dosen PPPK? Atau mungkin sudah mendapatkan informasi mengenai formasi penerimaan dosen untuk tahun 2021? Anda pasti bertanya-tanya apa perbedaan dosen PNS dan PPPK?
Lowongan dosen 2021 tentu akan sangat mudah ditemukan, sebab dosen adalah profesi yang abadi. Maksudnya adalah selalu dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan tenaga pendidik di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ada banyak jalur untuk bisa diterima menjadi dosen.
Selain melamar langsung di perguruan tinggi yang membuka lowongan dosen, juga bisa melalui CPNS atau PNS. Jalur ini tentunya menjadi jalur favorit, karena setelah lolos seleksi maka dosen yang bersangkutan akan resmi diangkat menjadi dosen PNS. Dosen PNS tentu menjadi impian bagi setiap dosen, termasuk dosen non PNS di seluruh Indonesia.
Selain itu bisa juga melalui jalur PPPK, sehingga jalur atau jalan untuk menjadi dosen cukup beragam. Tinggal dosen tersebut yang menentukan akan memilih jalur mana dan kesempatan mana dulu yang diketahui dan bisa diikuti. Namun semua jalur ini akan bermuara pada profesi dosen, profesi yang diinginkan oleh dosen itu sendiri.
Sebelum membahas lebih jauh tentang Anda pasti bertanya-tanya apa perbedaan dosen PNS dan PPPK, maka penting untuk mengetahui dulu apa itu CPNS dan juga PPPK. Dua jenis jalur yang bisa membantu siapa saja untuk menekuni profesi dosen yang diakui atau datanya masuk ke dalam PD Dikti.
Baca Juga: Contoh CV Dosen yang Baik dan Benar
CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebutan yang diberikan kepada siapa saja yang sudah menyelesaikan tes seleksi CPNS atau lolos tes tersebut dan menuju ke tahap menjadi PNS. Saat ini para CPNS akan memiliki sebutan atau status tersebut selama satu tahun sejak dinyatakan lulus tes CPNS.
CPNS sendiri melingkupi beberapa bidang, maksudnya adalah terbuka di beberapa formasi dan salah satunya tenaga pendidik di perguruan tinggi atau dosen. Biasanya formasi untuk dosen CPNS akan dibuka bersamaan dengan formasi untuk CPNS guru dan sekolah kedinasan seperti STPDN dan lainnya.
Tahun ini, CPNS untuk tenaga pendidik dan sekolah kedinasan diumumkan akan mulai digelar pada April 2021 yakni bulan ini. Namun sekali lagi jadwal ini bisa maju bisa juga mundur, bergantung pada beberapa faktor ketika belajar dari CPNS yang sudah-sudah.
Selama berstatus sebagai CPNS, dosen yang bersangkutan sudah aktif mengajar di suatu perguruan tinggi. Penempatan tugas ini disesuaikan dengan formasi yang diambil saat mengikuti formasi atau lowongan dosen 2021 melalui jalur CPNS. Sehingga saat formasi dibuka, maka dosen bisa langsung mengetahui nantinya jika lolos akan bertugas dimana.
Selama satu tahun masa tugas, dosen sudah mendapatkan beberapa fasilitas namun tidak selengkap saat sudah diangkat sebagai dosen PNS. Misalnya tetap mendapat gaji dan sejumlah tunjangan sebesar 80%, namun belum mendapatkan tunjangan tertentu dan juga belum bisa mengajukan atau mendapatkan cuti.
Selama masa satu tahun tadi, dosen CPNS akan mendapatkan penilaian kinerja dan penilaian disiplin. Jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan maka dosen tersebut nantinya akan diangkat menjadi dosen PNS. Tempat tugas bisa tetap namun bisa juga berubah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Lalu, apa itu PPPK? PPPK untuk dosen bisa dipertimbangkan sebagai jalur lain untuk bisa menjadi dosen resmi dan diakui. Namun bukan berarti dosen honorer maupun dosen tidak tetap dari jalur lain tidak resmi. Tetap resmi menjadi dosen, namun selama belum menjadi dosen tetap maka belum mendapatkan NIDN.
Sehingga data diri dosen belum masuk ke PDDikti dan belum diakui sebagai dosen oleh pemerintah. Oleh sebab itu dosen yang statusnya belum tetap memang perlu berjuang agar menjadi dosen tetap. Setelah itu bisa mencoba mengikuti CPNS untuk bisa menjadi dosen PNS jika memang berkenan.
Kembali ke topik mengenai PPPK, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan jalur lain untuk menjadi dosen. Dosen PPPK artinya dosen yang diangkat sebagai pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sehingga, dosen yang bersangkutan mengawali karirnya dengan mengikuti seleksi dosen PPPK. Setelah lolos seleksi maka akan berstatus sebagai ASN yang menerima sejumlah tugas dan fasilitas selama masa tugas seperti yang tertuang dalam perjanjian kerja. Hanya saja dosen PPPK tentu bukan dosen PNS, kecuali mengikuti CPNS dan lolos.
Baca Juga: Serdos SMART: Sosialisasi Sertifikasi Pendidik untuk Dosen dan Beban Kerja Dosen 2021
Jika tertarik menjadi dosen melalui jalur PPPK maka tetap perlu update lowongan dosen 2021 untuk mengetahuinya. Sebab PPPK adalah jalur yang tidak dibuka setiap saat, hal serupa juga berlaku untuk jalur penerimaan dosen lainnya. Sehingga dosen yag bersangkutan harus rajin update informasi.
Melalui situs ruangnegeri.com, disampaikan untuk penerimaan dosen dan guru PNS di tahun ini nantinya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika tahun-tahun yang telah lewat dosen dan guru bisa mengikuti CPNS. Maka di tahun ini semua dosen dan guru non PNS akan diangkat menjadi PPPK.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama Menteri PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara – Reformasi Birokrasi). Namun pengangkatan dosen dan guru honorer ke PPPK tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya terkait usia yang maksimal 64 tahun.
Adapun sejumlah persyaratan yang bisa disiapkan dari sekarang untuk mengikuti PPPK tenaga pendidik, baik guru maupun dosen adalah sebagai berikut:
PPPK 2021 atau termasuk ke dalam lowongan dosen 2021 ini kemudian terdapat sejumlah kebijakan yang tentu wajib dipahami setiap dosen. Yaitu:
Adapun untuk alur atau prosedur pendaftaran dosen PPPK di tahun 2021 ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Dosen Kemenag dengan Dosen Kemendikbud
Melalui penjelasan di atas tentu bisa diketahui bahwa untuk dosen di tahun 2021 tidak lagi melewati CPNS. Melainkan melalui PPPK, sehingga dosen honorer di berbagai perguruan tinggi di Indonesia bisa menyiapkan persyaratan PPPK di atas dan kemudian mengikuti alur pendaftaran maupun seleksinya.
Berhubung target pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik cukup tinggi, maka formasi untuk dosen dan guru PPPK 2021 akan lebih banyak. Bahkan lebih banyak sampai beberapa kali lipat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Meskipun begitu, pengangkatan dosen langsung menjadi dosen PNS tetap tersedia namun terbatas.
Dilansir dari kompas.com, formasi untuk CPNS di tahun 2021 secara keseluruhan kebutuhan ASN oleh pemerintah pusat ada 1.275.387 yang terdiri dari 83.669 di pemerintah pusat dan 1.191.718 orang di pemerintah daerah.
PPPK untuk tenaga pendidik baik dosen dan guru ada 1.002.616 orang di pemerintah daerah. Sedangkan untuk CPNS ada 119.094 orang, sisanya adalah untuk PPPK non guru atau bukan tenaga pendidik, yakni 70.008 orang.
Tahun ini, setiap calon dosen maupun dosen honorer yang ingin menjadi dosen PNS tentu harus melewati PPPK terlebih dahulu. Keputusan ini tentunya menuai banyak protes terutama dari kalangan tenaga pendidik, baik guru maupun dosen. Sebab bagaimanapun juga antara dosen PNS dengan dosen PPPK tetap terdapat perbedaan.
Di tahun sebelumnya, dosen CPNS hanya akan berstatus sebagai CPNS selama satu tahun. Jika penilaian kinerja dan penilaian disiplin dinyatakan lolos maka akan diangkat menjadi dosen PNS. Sedangkan jika diterima sebagai dosen PPPK maka otomatis tidak akan diketahui kapan bisa diangkat menjadi dosen PNS.
Baca Juga: Mengenal Tiga Skema Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Padahal dosen PNS dengan dosen PPPK memiliki perbedaan signifikan lagi. Apa saja perbedaan dosen PNS dan PPPK? Yuk simak penjelasannya sebagai berikut:
Perbedaan pertama terletak pada tunjangan, dimana dosen PNS memiliki jenis tunjangan lebih beragam dibanding dosen PPPK. Selain itu, dosen PPPK tidak mendapat fasilitas dana pensiun sebagaimana yang akan didapatkan oleh dosen PNS.
Sebab bagaimanapun juga, PNS adalah pegawai seumur hidup. Dimana setelah pensiun pun tetap mendapatkan gaji yang diambil dari dana pensiun selama bertugas. Fasilitas ini kemudian tidak akan didapatkan oleh dosen PPPK, sehingga perlu menyiapkan dana pensiun secara mandiri.
Namun, terdapat informasi bahwa untuk dana pensiun di kalangan dosen maupun guru PPPK akan disiapkan dan sedang diusahakan. Dana pensiun ini masih didiskusikan dengan PT Taspen, dan kemungkinan akan ada dana pensiun untuk dosen PPPK.
Sedangkan untuk gaji, memang untuk dosen PNS maupun dosen PPPK memiliki besaran atau nominal yang sama. Sehingga perbedaan dari segi gaji ini dilihat dari tunjangan dan dana pensiun.
Selain itu, terdapat pula perbedaan dari segi karir dosen. Dalam lingkungan profesi dosen tentu mengenai jabatan fungsional dan struktural. Dosen PNS memiliki kesempatan untuk memiliki jabatan struktural tadi, namun tidak demikian dengan dosen PPPK.
Memiliki jabatan struktural akan membuka kesempatan untuk mendapatkan tunjangan dari jabatan tersebut. Selain itu juga bisa lebih mudah mengikuti program dari pemerintah, misalnya program dana hibah penelitian maupun yang lainnya. Sehingga fasilitas yang didapatkan dosen dengan jabatan struktural lebih baik.
Baca Juga: Perlukah Mendatangkan Dosen Praktisi ke Lingkungan Pendidikan Tinggi?
Masa kerja juga diketahui memberikan perbedaan antara dosen PNS dengan dosen PPPK. Mengapa? Sebab yang namanya PNS, baik itu dosen maupun non dosen tentu memiliki masa kerja sampai usia pensiun. Dosen bisa pensiun di usia 60-an maupun 70-an, dan selama itu pula masih aktif bertugas.
Sedangkan untuk dosen PPPK, masa kerja bergantung pada kontrak atau perjanjian kerja dengan pemerintah atau instansi terkait. Masa kerja dosen PPPK ini kemudian bisa diperpanjang maupun dipersingkat sesuai dengan kebutuhan. Adapun hal-hal yang mempengaruhinya adalah:
Dosen maupun non dosen PPPK juga bisa mengalami pemutusan hubungan perjanjian kerja. Adapun hal-hal yang mempengaruhinya adalah:
Itulah penjelasan mengenai perbedaan dosen PNS dan PPPK. Jika memang masih bisa memilih, dijamin akan mengutamakan dosen PNS atau dosen di jalur CPNS. Sebab memiliki kesempatan besar untuk mendapatkan gaji seumur hidup.
Meskipun ada wacana bahwa pegawai PPPK baik di kalangan dosen maupun umum akan diurus masalah dana pensiun. Namun sifatnya belum pasti, tentunya semua pihak berharap dana pensiun ini bisa direalisasikan.
Terlepas dari untung tidak untung menjadi dosen PPPK, tentunya yang namanya rezeki sudah ada yang mengatur. Ketika memang sudah rezeki di jalur PPPK tersebut maka perlu dijalani sepenuh hati. Sebab sudah membantu mewujudkan mimpi menjadi dosen, dan mengenai tunjangan maupun dana pensiun bisa diusahakan secara mandiri.
Baca Juga: Sertifikasi dan Karir Dosen Prodi Agama dan Pendidikan Agama
Apalagi dosen adalah profesi yang sangat mungkin menerima gaji dari sumber lain. Mulai dari royalti, dana hibah penelitian dari pemerintah, menjadi dosen pembimbing, dosen penguji, narasumber seminar, dan lain-lain. Sehingga poin terpenting adalah mencari informasi lowongan dosen 2021 seakurat mungkin dan menggali peruntungan di dalamnya.
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…