Setiap tahu seleksi CPNS dan PPPK digelar, jika bingung harus mengikuti seleksi yang mana maka ketahui dulu perbedaan CPNS dan PPPK tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. CPNS yang kemudian menjadi PNS dan PPPK adalah ASN (Aparatur Sipil Negara).
Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, ternyata CPNS ini berbeda dengan PPPK dilihat dari banyak aspek. Jika tahun depan berencana menjadi ASN dan bingung harus mengikuti seleksi yang mana. Maka perlu paham dulu perbedaan keduanya, kemudian bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi agar kesempatan lolos lebih tinggi.
Daftar Isi
TogglePerbedaan CPNS dan PPPK
Tahun 2021, formasi atau kuota untuk PPPK guru memiliki jumlah tertinggi dalam sejarah Indonesia. Pemerintah melalui BKN (Badan Kepegawaian Negara) menjelaskan menyediakan kuota sampai 1 juta untuk PPPK Guru. Meskipun begitu, kebijakan ini menuai pro dan kontra lantaran status PPPK kurang menguntungkan tenaga pendidik di Indonesia.
Lalu, apakah PPPK ini berbeda dengan Guru PNS? Rupanya berbeda, dan perbedaan CPNS dan PPPK terletak pada beberapa aspek. Diantaranya adalah:
1. Definisi
Aspek pertama yang memperlihatkan perbedaan antara CPNS dengan PPPK adalah dari segi definisi. CPNS diketahui sebagai para pelamar yang berhasil lolos seleksi penerimaan CPNS (calon Pegawai Negeri Sipil) yang mencakup tes seleksi SKD dan juga SKB.
Setelah lolos seleksi, para pelamar kemudian mendapatkan SK sebagai CPNS dan menerima gaji sebesar 80% dari gaji pokok PNS. Setelah itu bersama status CPNS maka yang bersangkutan sedang dalam masa uji coba selama 1 tahun. Masa uji coba ini untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak menjadi PNS atau tidak.
Jika selama masa 1 tahun tersebut peserta berhasil menunjukan kinerja dan unsur penilaian lain dengan baik. Maka akan diangkat menjadi PNS dan kemudian menerima gaji 100% sesuai posisi yang dipangku. PNS sendiri adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai tetap pemerintah.
Sedangkan PPPK dilihat dari kepanjangannya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang secara sederhana bisa diartikan sebagai pegawai kontrak pemerintah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.
Baca Juga:
Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama ke Asisten Ahli
Apa Bedanya Jabatan Struktural dan Fungsional?
Apa Itu Jabatan Fungsional dan Apa Arti Pentingnya?
Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama ke Lektor, Simak Syarat-Syaratnya!
2. Proses Seleksi
Perbedaan CPNS dan PPPK selanjutnya dilihat dari proses seleksi. Mengikuti seleksi CPNS disyaratkan peserta memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sementara di PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, untuk PPPK Guru.
Dalam seleksi CPNS, nantinya ada dua tahapan yakni SKD dan SKB. Pada SKD terdapat 110 soal yang terbagi dari tiga kategori. Yakni TIU (Tes Intelegensi Umum), TKP (Tes Karakteristik Kepribadian), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Jika lolos maka akan ikut SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Sedangkan tes seleksi untuk PPPK akan ada 4 kriteria soal. Dimulai dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural, dan wawancara. Jadi tahapan tes seleksi hanya sekali. Khusus untuk PPPK Guru, proses mengikuti seleksi maksimal 3 kali. Jika gagal di seleksi pertama bisa mencoba tahun depan sampai maksimal 3 kali.
3. Waktu Seleksi
Perbedaan CPNS dan PPPK selanjutnya adalah dilihat dari waktu seleksi, karena keduanya diadakan dalam jadwal yang berbeda. Umumnya tes CPNS digelar dulu baru kemudian PPPK. Namun di tahun 2021, terjadi sebaliknya dimana tes PPPK Guru digelar dulu baru kemudian tes CPNS.
Baca Juga:
Inilah Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan yang Sesuai Standar Nasional Dikti
Syarat Pengajuan Inpassing Dosen yang Perlu Kamu Ketahui
Inpassing Dosen Non PNS: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya
Mengapa Tidak Semua Dosen Mempunyai NIDN? Simak Penjelasannya
4. Masa Kerja
Masa kerja antara CPNS dengan PPPK juga berbeda. CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS memiliki masa kerja sampai memasuki usia pensiun, umumnya di usia 50 tahunan. PNS kemudian mendapatkan nomor induk nasional atau NIP dan memiliki jenjang karir disebut pangkat dan golongan.
Sementara untuk PPPK, masa kerja sifatnya sesuai surat perjanjian atau kontrak yang disepakati di awal. Beberapa mengisi jabatan selama 1 tahun dan bisa sampai 30 tahun. Disesuaikan dengan kebutuhan, kompetensi yang dimiliki peserta, dan kinerjanya.
5. Status Kepegawaian
Dilihat dari status kepegawaian, juga dijumpai perbedaan CPNS dan PPPK. Sesuai penjelasan sebelumnya, misal dari definisi keduanya. CPNS bisa menjadi PNS yang statusnya adalah pegawai tetap di pemerintahan. Sementara PPPK merupakan pegawai kontrak, sehingga masa kerjanya terbatas.
Setiap CPNS dan PPPK ada kemungkinan diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagaimana dengan ketentuan yang ada. Pemberhentian secara hormat bisa karena yang bersangkutan meninggal, permintaan sendiri untuk mengundurkan diri, adanya perampingan organisasi, dan tidak cakap secara jasmani dan rohani.
6. Jabatan dan Jenjang Karir
Dilihat dari jabatan dan jenjang karir, CPNS juga punya perbedaan dengan PPPK. CPNS yang menjadi PNS kemudian memiliki jabatan dan jenjang karir. Yakni pangkat dan golongan ruang yang terus berkembang dari tahun ke tahun. Sehingga seorang PNS bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sementara pada PPPK, umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional. Tidak ada jenjang karir karena sifatnya merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja yang terbatas. Meskipun begitu, PPPK tidak harus merintis karir dari bawah seperti CPNS. Sebab PPPK bisa langsung mengisi jabatan tinggi di lembaga.
7. Hak
Dilihat dari segi hak, baik PPPK maupun CPNS memiliki hak yang tidak berbeda terlalu jauh. Setiap CPNS dan PPPK mendapatkan hak untuk mengajukan cuti, gaji bulanan, tunjangan, dan pengembangan kompetensi. Perbedaan CPNS dan PPPK terletak pada dana pensiun.
CPNS meskipun sudah pensiun dan tidak aktif menjalankan tugas di pemerintahan tetap mendapatkan gaji, berbentuk dana pensiunan yang cair setiap bulan. Besaran dana pensiun umumnya 80% dari gaji pokok. Sementara PPPK tidak menerima dana pensiun karena sifatnya yang kontrak.
Hal ini memang masih menjadi perdebatan sejak lama, karena dinilai tidak adil bagi nasib PPPK. Khususnya yang sebelumnya menjadi pegawai honorer. Namun, oleh pemerintah kemudian mengusahakan pegawai PPPK mendapat dana pensiun. Kabarnya masih didiskusikan dengan Taspen.
PPPK dibuka untuk guru dan formasi non guru, di tahun 2021 formasi untuk guru dibuka sampai 1 juta formasi lebih sedikit. Tahun ini juga ada lebih banyak guru honorer yang kemudian diangkat menjadi PPPK Guru dan mendapatkan gaji pokok sekaligus tunjangan.
Meskipun belum bisa mendapatkan dan pensiun, tentunya berstatus sebagai PPPK Guru masih lebih baik dibanding guru honorer. Tidak tertutup kemungkinan di masa mendatang pegawai PPPK di pemerintahan bisa mendapatkan dana pensiun.
Jika berencana menjadi ASN baik itu mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK pastikan mengetahui seluruh perbedaan yang disampaikan sebelumnya. Selain itu, perlu mempersiapkan diri dengan baik misalnya rajin belajar.
Sebab mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK tidak selalu berhubungan dengan keberuntungan, tetap perlu diusahakan. Setiap CPNS dan PPPK memiliki syarat tersendiri, maka kenali dengan baik termasuk seluruh detail perbedaan CPNS dan PPPK yang sudah dijelaskan. Sehingga bisa mempersiapkan diri dengan baik sejak jauh-jauh hari.
Artikel Terkait:
7 Tips Persiapan Kenaikan Jabatan Fungsional Bagi Dosen Pemula
Hak Dosen yang Memiliki NIDN , Apa Saja?