Opini

Perbandingan Jumlah PTN dan PTS Berdasarkan PDDIKTI

Data dari PDDIKTI menyebutkan bahwa terdapat 370 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Sedangkan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tercatat sebanyak 4.043 perguruan tinggi. Begitu pula dengan jumlah dosen. Menurut rekap nasional semester 2015/2016 genap oleh PDDIKTI disebutkan bahwa jumlah dosen perguruan tinggi negeri hanya sebanyak 90.742 dosen. Angka yang cukup kecil jika dibandingkan dengan dosen perguruan tinggi swasta yang berjumlah 160,159.

Jika kita lihat dari penyebarannya, keberadaan PTN memang masih kurang. Pada 2014, M. Nuh selaku Mendikbud juga mengakui bahwa penyebaran PTN masih belum merata. Sebagai contoh di Jawa Barat sejumlah PTN hanya terkonsentrasi di Bandung dan Bogor. Kebanyakan Perguruan Tinggi Negeri terletak di kota-kota besar seperti ibukota provinsi. Berbeda dengan PTS yang hampir ada di semua daerah atau kabupaten.

Dengan fakta adanya data ini sangat masuk akal jika kemudian muncul pertanyaan, “Mengapa perbandingan jumlah antara PTN dan PTS masih sangat jauh? Mungkinkah ini adalah salah satu bukti kurangnya keseriusan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia?”

Dalam mengkaji permasalahan ini, sepatutnya kita melihat dari berbagai sudut pandang.  Dari sisi yayasan penyelenggara PTS, ini merupakan sebuah keuntungan ketika jumlah PTN masih lebih sedikit. Kehadiran PTS di tengah masyarakat menjadi sebuah solusi walau untuk beberapa hal menimbulkan berbagai dilema.

Walaupun PTN diselenggarakan oleh pemerintah dalam rangka memajukan pendidikan di Indonesia, namun dalam kenyataannya tidak sepenuhnya demikian. Seringkali masyarakat dikecewakan dengan adanya seleksi ketat untuk masuk ke PTN. Di sinilah kemudian PTS menghadirkan solusi dengan biaya yang tentu saja setimpal. Sudah bukan rahasia umum bahwa pendidikan tinggi di Indonesia ini dijadikan sebagai ladang bisnis. Terutama pada PTS yang memang keseluruhan  biaya operasionalnya diperoleh dari mahasiswa. Hal ini tentu saja membuat masyarakat merasa keberatan. Pada posisi ini, masyarakat akan menanyakan bagimana janji pemerintah tentang jaminan pendidikan?

Dilihat dari sudut pandang pemerintah, dalam hal ini mereka memang mengakui bahwa keberadaan PTN masih kurang merata. Pihak pemerintah hingga saat ini juga masih berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas PTN untuk kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia. Pada 2010, pemerintah mengadakan program peralihan 29 perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri.

Lebih lanjut tentang berita peralihan status perguruan tinggi tersebut hingga saat ini masih belum tuntas. Dengan pertimbangan masih adanya permasalahan yang mengiringi program tersebut, pemerintah melakukan moratorium perubahan bentuk PTS menjadi PTN terhitung sejak 1 agustus 2013. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyatakan bahwa kebijakan ini cukup baik untuk meningkatkan asas pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Mengingat kondisi masyarakat dan masalah geografis di Indonesia memang sedikit susah melakukan pemerataan jumlah perguruan tinggi negeri. Tingkat pendidikan masyarakat di pedalaman yang masih rendah juga menjadi salah satu faktor. Belum lagi ketersediaan sumber daya manusia. Untuk membentuk sebuah perguruan tinggi diperlukan lebih banyak SDM terdidik. Seiring dengan pertumbuhan jumlah dosen, semoga pemerataan perguruan tinggi di Indonesia segera terlaksana.

Sesuai data dari PDDIKTI jumlah Perguruan Tinggi Swasta hampir sebelas kali lipat dari jumlah Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Hal ini semoga saja bukanlah pertanda ketidak seriusan pemerintah. Karena bagimanapun juga pemerintah masih terus berupaya untuk menyelenggarakan pendidikan yang baik di seluruh pelosok negeri. Untuk selanjutnya masyarakat masih berharap pemerintah mampu memberikan akses pendidikan yang murah dan mudah dengan adanya PTN yang lebih banyak lagi.

 

Sumber :

http://www.beritasatu.com/nasional/338649-proses-peralihan-29-pts-menjadi-ptn-masih-bermasalah.html

http://forlap.dikti.go.id/

http://www.antaranews.com/berita/459504/mendikbud-akui-ptn-belum-tersebar-merata

Niki Hidayati

Recent Posts

Syarat dan Alur Sertifikasi Dosen

Dosen di Indonesia memiliki kewajiban untuk bersertifikasi. Sehingga wajib segera memenuhi syarat sertifikasi dosen serdos).…

3 hours ago

Apa Itu Academic Branding? Simak Penjelasan Lengkapnya

Pernahkah mendengar nama perguruan tinggi untuk pertama kalinya? Jika perguruan tinggi tersebut baru berdiri dan…

4 hours ago

Keuntungan dan Tantangan Jabatan Struktural Dosen yang Wajib Diketahui

Setiap dosen di Indonesia memiliki kesempatan dan peluang memangku jabatan struktural dosen. Jabatan ini menjadi…

1 day ago

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Diterbitkannya Permendiktisiantek No. 52 Tahun 2025, sekaligus mengatur kebijakan baru terkait syarat kenaikan jabatan fungsional…

1 day ago

Pembukaan Program Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis Tahun 2026

Memasuki awal tahun 2026, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi mengumumkan pembukaan program Beasiswa Fellowship…

1 day ago

10 Tips Mendapat Hibah Karya Ilmiah

Salah satu upaya melaksanakan tugas dan kewajiban akademik dosen adalah meraih hibah, termasuk hibah karya…

2 days ago