Data sebagai dosen, mahasiswa, maupun perguruan tinggi bisa keliru sehingga perlu melakukan pengajuan perbaikan data Forlap Dikti (PDDIKTI). Forlap Dikti adalah Forum Laporan Perguruan Tinggi yang menjadi database pendidikan tinggi di Indonesia.
Seluruh data dosen, mahasiswa, dan perguruan tinggi resmi tercantum di situs Forlap Dikti tersebut. Meskipun data ini masuk ada kalanya terjadi kekeliruan, misalnya terkait nama, alamat, fakultas, tahun lulus, status, dan lain sebagainya.
Jika data yang dimiliki ternyata ada kesalahan, bagaimana solusinya? Tenang saja, karena data di Forlap Dikti tetap bisa diubah atau dikoreksi agar bisa sesuai dengan di lapangan. Hanya saja memang ada prosedurnya. Lalu, seperti apa prosedurnya? Berikut informasinya.
Sebelum memahami prosedur pengajuan perbaikan data Forlap Dikti, maka kenali dulu apa itu Forlap Dikti. Jadi, Forlap Dikti memiliki kepanjangan Forum Laporan Perguruan Tinggi yang saat ini berubah menjadi PDDIKTI atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Istilah Forlap Dikti kemudian sudah mulai ditinggalkan, meskipun masih banyak yang memakainya karena memang sudah terpatri di ingatan. Forlap Dikti yang selanjutnya bernama PDDIKTI merupakan aplikasi yang memuat seluruh data pendidikan tinggi nasional.
Lewat situs PDDIKTI, siapa saja bisa mengecek perguruan tinggi resmi yang statusnya diakui oleh Kemendikbud. Kemudian bisa juga mengecek data dosen dan mahasiswa. Bagi dosen dan mahasiswa, data diri yang masuk ke PDDIKTI sangat penting.
Misalnya pada mahasiswa. Jika datanya sudah masuk di PDDIKTI maka memudahkannya untuk ikut berbagai program di kampus, misalnya lomba antar perguruan tinggi. Selain itu data ini bisa dipakai memenuhi syarat untuk ikut seleksi program beasiswa.
Setelah lulus, data yang termuat di PDDIKTI masih diperlukan lagi oleh mahasiswa. Yakni untuk memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS maupun BUMN dan perusahaan swasta tertentu. Jadi, data di PDDIKTI harus update dan tentunya valid tanpa boleh ada kesalahan.
Baca Juga:
Cara Mengecek Database Dosen di Situs PDDikti
Data Dosen dan Informasi Akademik Lainnya Terpusat di PDDikti
Perbandingan Jumlah PTN dan PTS Berdasarkan PDDikti
Berhubung jumlah perguruan tinggi sangat banyak, dan kemudian jumlah dosen menembus angka 300 ribuan orang. Dipastikan jumlah mahasiswa juga lebih banyak lagi bahkan berkali-kali lipat dari jumlah dosen yang tercantum di PDDIKTI.
Maka proses pendataan di PDDIKTI bisa keliru, misalnya data mahasiswa tidak sesuai dinyatakan sudah lulus di tahun 2018 padahal baru lulus S1 di tahun 2020. Kesalahan ini tentu perlu segera diperbaiki agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Bagaimana prosedurnya? Tentunya dengan mengacu pada prosedur umum pengajuan perbaikan data Forlap Dikti (PDDIKTI). Prosedur ini dijelaskan di dalam SK Dirjen Belmawa Tentang Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM). Yakni sebagai berikut:
Adapun proses yang harus dilalui mahasiswa untuk bisa memperbaiki datanya di PDDIKTI, tahapannya adalah sebagai berikut?
Bagi mahasiswa yang datanya keliru, sebaiknya segera membuat laporan jurusan atau universitas. Yaitu mengajukan surat pengantar untuk pengajuan perbaikan data Forlap Dikti.
Pengajuan dilakukan ke Pimpinan Perguruan Tinggi. Apakah mahasiswa harus bertemu pimpinan PT secara langsung? Tentunya tidak, melainkan diajukan melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik, atau Wakil Ketua Bidang Akademik.
Dalam proses pengajuan laporan perubahan data ke pihak kampus, pastikan sudah menyiapkan data yang diperlukan. Yakni scan KTP, scan akta kelahiran, dan scan KTM.
Jika status adalah mahasiswa alumni atau sudah lulus dari PT yang bersangkutan. Maka membawa data berupa scan KTP, scan KK, scan ijazah, dan scan transkrip nilai.
Seluruh data yang diperlukan kemudian disimpan di dalam flashdisk dan diserahkan ke operator kampus bersamaan dengan surat laporan jurusan atau universitas yang dijelaskan di poin pertama.
Oleh operator kampus, nantinya akan diproses untuk perbaikan data di PDDIKTI. Prosedurnya adalah sesuai dengan isi SK yang dipaparkan sebelumnya, yakni proses verifikasi dalam beberapa tahap.
Tahap akhir adalah mengecek dan menunggu sampai data di PDDIKTI sudah terupdate atau sudah benar sesuai pengajuan perbaikan data Forlap Dikti yang dilakukan sebelumnya.
Mengecek data dilakukan di laman resmi PDDIKTI, dan sebaiknya dilakukan seminggu sekali setelah pengajuan dilakukan. Kenapa? Karena prosedur perbaikan dan perubahan data bisa berminggu-minggu bahkan sebulan lebih.
Prosedur pengajuan perbaikan data Forlap Dikti (PDDIKTI) adalah sesuai penjelasan tersebut. Selanjutnya, berapa lama proses perbaikan data yang keliru? Sebenarnya tidak ada durasi pasti mengenai hal ini.
Namun kebanyakan proses perbaikan data di PDDIKTI memakan waktu 1 bulan, bisa kurang bisa malah lebih. Kenapa? Sebab kesalahan data di PDDIKTI tidak hanya dialami satu perguruan tinggi dan satu mahasiswa saja. Melainkan banyak.
Prosedur panjang dalam memperbaiki kesalahan data sesuai SK di atas juga menjadi alasan kenapa prosesnya bisa lama. Tidak bisa instan. Sehingga saat ada kesalahan data ada baiknya segera mengurus perbaikannya, sebab memang tidak bisa sehari jadi.
Supaya bisa rutin mengecek data di PDDIKTI sudah benar atau belum, maka harus paham cara pengecekannya seperti apa. Pengecekan data di PDDIKTI sudah online dan berikut tata caranya:
Perbaikan data di Forlap Dikti atau PDDIKTI memang sampai saat ini membutuhkan waktu. Jadi, jika ada proses pengajuan ada baiknya segera dilakukan. Semakin cepat diproses semakin cepat pula data valid di PDDIKTI. Prosedurnya seperti penjelasan di atas.
Artikel Terkait:
Manfaat Website PDDikti untuk Masyarakat Secara Luas
Kenapa Forlap Dikti Berubah Menjadi PDDikti?
Pengumuman Perpanjangan Batas Akhir Pelaporan PDDikti Semester 2021-1
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…