Informasi

Mau Pindah Kampus? Ketahui Dulu Peraturan DIkti Tentang Mahasiswa Pindahan Disini


Kamu punya rencana untuk pindah kampus? Maka pahami dulu peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan. Mengapa? Sebab meskipun pindah di kampus berbeda, tentu data sebagai mahasiswa aktif ikut di update di PDDikti (Pangkalan Data Perguruan Tinggi). Sehingga terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami untuk pindah kampus. 

Perpindahan antar kampus memang sangat mungkin dilakukan oleh semua mahasiswa dari semua perguruan tinggi di Indonesia. Kamu pun bisa melakukan perpindahan ini ketika memang ada alasan yang cukup kuat dan mendesak. Sebab pindah ke kampus berbeda tentu dihadapkan pada sejumlah tantangan. 

Hal-Hal yang Harus Diketahui Sebelumnya

Sebelum memutuskan untuk mengajukan perpindahan ke kampus lain di kampus asal. Ada baiknya mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan, mulai dari alasan yang mendasari kepindahan tersebut sampai kampus mana yang akan dituju. 

Tidak kalah penting adalah mempertimbangkan sejumlah hal yang nantinya mempengaruhi nyaman tidaknya kuliah di kampus yang baru. Hal-hal penting berikut kemudian wajib untuk kamu pikirkan masak-masak: 

1. Perkiraan Waktu Lulus Kuliah

Hal pertama yang perlu dipahami sebelum pindah kampus adalah perkiraan waktu lulus kuliah. Sebab saat pindah ke kampus baru ada kemungkinan kamu akan lulus lebih lama lagi. Mengingat tidak semua mahasiswa baru bisa langsung meneruskan kelas, melainkan perlu mengulang beberapa kelas dari awal. 

Jadi, tidak perlu kaget jika keputusan ini membuat kamu lulus lebih lambat satu atau mungkin dua tahun dari sebelumnya. Namun tidak perlu cemas, karena fokus utama dalam meraih pendidikan tinggi adalah ilmu yang mumpuni. Bukan menjadi ajang balapan siapa yang lebih dulu lulus. 

Sehingga ikuti aturan dari kampus baru, jika harus mengulang beberapa kelas maka tidak menjadi soal. Sebab bisa menjadi media untuk memperdalam ilmu dan menyegarkan kembali ingatan dengan materi dari kelas-kelas tersebut yang sudah pernah dipelajari di kampus asal. 

2. Lanjut Semester atau Tidak

Hal kedua selain memahami peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan juga mengenai semester di kampus baru. Maksudnya, apakah kamu akan masuk ke semester berikutnya mengikuti semester terakhir di kampus lama atau tidak. 

Sebab ada beberapa mahasiswa yang perlu mengulang satu semester yang sama di kampus baru. Supaya bisa memahami materi secara mendalam, dan memenuhi jumlah SKS minimal yang ditetapkan kampus baru. 

Namun, jika dirasa beban SKS di kampus lama sudah sesuai maka ada kemungkinan kamu langsung ke semester berikutnya. Sehingga mengenai lanjut semester atau tidak memang disesuaikan dengan aturan dari kampus baru. 

3. Kelas yang Bisa Diambil

Masalah kelas yang bisa diambil pun perlu dipahami dengan baik. Sebab saat pindah ke kampus baru ada kemungkinan akan mengulang beberapa kelas. Sehingga perlu dipertimbangkan, apakah perlu mengulang atau tidak. 

Sebab jika jumlah SKS sudah ada, maka menjadi hak dari mahasiswa untuk memilih mengambil kelas lagi atau tidak. Jika dirasa ilmu di kelas tertentu belum maksimal maka memilih mengulang adalah langkah terbaik. 

4. Dokumen Persyaratan Pindah Kampus

Selain harus memenuhi peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan, ada kewajiban memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga saat rencana pindah ke kampus baru sudah matang maka perlu mengurus dokumen kepindahan. 

Yakni ke BAAK atau Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk dibuatkan surat pindah. Selain itu juga untuk dibuatkan surat-surat lain yang diminta oleh kampus tujuan. Sehingga memudahkan dan mempercepat proses kepindahan ke kampus baru. 

5. Biaya Kuliah

Biaya kuliah ketika memutuskan pindah ke kampus baru tentu akan lebih besar di awal. Sebab akan berstatus sebagai mahasiswa baru di kampus baru, sehingga perlu membayar kembali uang masuk. Jadi, silahkan mencari tahu kampus baru mana yang biayanya memang masih rasional dengan kondisi finansial orang tua. 

Jangan sampai baru tahu di belakang sehingga membebani orang tua dengan biaya pendidikan yang kelewat tinggi. Resikonya tentu banyak, selain pikiran terpecah karena terancam tidak bisa membayar biaya kuliah. Juga ada resiko putus kuliah karena tidak sanggup membayar biaya kuliah sama sekali. 

6. Kualitas Kampus

Memperhatikan kualitas kampus baru yang akan dituju juga penting, usahakan mendapat kualitas yang sama atau setingkat lebih baik dari kampus lama. Jangan sampai masuk ke kampus yang lingkungan akademiknya kurang mendukung. 

7. Alasan untuk Pindah Kampus

Pastikan pula untuk memiliki alasan yang kuat mengapa harus pindah ke kampus lain. Sehingga mendapat kemudahan untuk mengurus ijin pindah dari kampus lama ke kampus yang baru. Alasan ini tentunya harus logis dan mengedepankan pendidikan kamu, jadi jangan asal pindah tanpa punya alasan yang kuat. 

Baca Juga: Sesditjen Dikti: Program Kampus Merdeka Merupakan Peluang Emas

Alasan Memutuskan Pindah Kampus

Mengurus perpindahan kampus tentu tidak bisa dikatakan mudah, meskipun tidak juga bisa dikatakan susah. Sbab selama memahami peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan maka dijamin akan terasa mudah saat mengurus segala keperluan. Namun, karena harus mengurus ini dan itu. 

Mulai dari mengurus kepindahan di kampus lama dan mengurus pendaftaran di kampus baru. Maka dijamin akan merasa menjadi mahasiswa baru lagi yang harus kesana kemari untuk mengikuti proses seleksi dan pendaftaran. Oleh sebab itu, kamu harus punya alasan pindah kampus yang tepat. 

Pastikan bahwa alasan tersebut memang membuat keputusan pindah kampus adalah yang terbaik. Secara umum, terdapat beberapa alasan pindah kamus yang selama ini dipakai oleh mahasiswa pindahan. Yaitu: 

1. Lokasi Kampus yang Terlalu Jauh

Alasan pertama yang banyak digunakan mahasiswa pindahan untuk bisa pindah ke perguruan tinggi baru adalah lokasi. Maksudnya adalah, lokasi di kampus atau perguruan tinggi lama ternyata baru disadari terlalu jauh. 

Sehingga setelah berjalan satu atau mungkin dua semester bahkan lebih dirasa mulai merasa kelelahan. Sampaikan pula bahwa waktu belajar menjadi lebih terbatas, karena ada lebih banyak waktu yang terbuang di perjalanan untuk PP dari rumah ke kampus. 

Sekalinya harus tinggal di kost maka merasa berat dengan tambahan biayanya. Alasan seperti ini mudah dipahami dan diterima oleh kampus asal maupun kampus tujuan. 

2. Pindah ke Kampus yang Lebih Berkualitas

Alasan berikutnya adalah keinginan untuk pindah ke kampus dengan kualitas akademik lebih baik. Alasan ini akan lebih tepat ketika ditunjang dengan prestasi akademik selama berada di kampus lama. Misalnya saja selama kuliah nilai akademik yang didapatkan adalah yang tertinggi di angkatan. 

Sehingga memungkinkan mahasiswa tersebut untuk masuk atau pindah ke kampus dengan kualitas akademik lebih baik. Apalagi kebanyakan kampus dengan reputasi baik mensyaratkan mahasiswa pindahan berasal dari jurusan dengan akreditasi minimal B dari BAN-PT. 

3. Merasa Sudah Salah Memilih Jurusan

Mahasiswa pindahan juga beberapa beralasan pindah kampus karena merasa salah memilih jurusan. Bisa karena pada masa pendaftaran dipaksa orang tua untuk masuk ke jurusan yang memang sebenarnya tidak disukai. Bisa juga karena pilihan sendiri dan baru sadar setelah berjalan satu atau mungkin dua semester. 

Jika pilihan program studi yang diinginkan di kampus asal ternyata tidak ada, maka mau tidak mau harus pindah kampus sekaligus pindah jurusan. Terkait hal ini memang masih sesuai dengan peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan. Hanya saja perlu mencari kampus baru yang menerima mahasiswa dari jurusan lain. 

4. Kondisi Lingkungan yang Kurang Mendukung

Mahasiswa pindahan juga kerap memiliki alasan pindah kampus karena merasa tidak cocok dengan lingkungan kampus lama. Misalnya teman-teman sesama mahasiswa kurang mendukung untuk bisa belajar lebih giat. 

Sehingga prestasi akademik tidak maksimal dan memutuskan pindah demi mendapat lingkungan baru yang lebih sesuai. Hal ini lumrah dan dapat dipahami oleh setiap perguruan tinggi, sebab faktor lingkungan memang memiliki andil besar dalam kenyamanan kuliah dan berprestasi. 

5. Biaya Kuliah yang Melebihi Kesiapan Finansial

Alasan berikutnya untuk pindah kampus adalah masalah biaya. Sebab ada kalanya biaya ini baru disadari melebihi kapasitas finansial setelah berjalan beberapa semester. Jika memilih bertahan maka ada resiko putus kuliah di tengah jalan. 

Maka diputuskan untuk pindah ke kampus lain yang biayanya lebih terjangkau. Atau mungkin masuk ke kampus yang menyediakan beasiswa, supaya tidak merasa kewalahan untuk membayar biaya pendidikan. Alasan ini tentu tidak keluar dari tata peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan

Baca Juga: 4 Aplikasi LLDIKTI Terbaru yang Bisa Digunakan untuk Efisiensi Pelayanan

Peraturan Dikti Tentang Mahasiswa Pindahan

Jika dirasa keputusan untuk pindah kampus adalah yang terbaik, maka bisa mulai mengurus perpindahan tersebut. Namun bisa memahami dulu berbagai peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan

Jadi, merujuk pada surat edaran nomor 122/K3/KM/2014 tanggal 8 April 2014 perihal Pendataan Mahasiswa Pindahan (transfer), dari LLDIKTI dijelaskan beberapa hal. Jadi, poin utamanya adalah perguruan tinggi manapun diperbolehkan menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain. 

Selama mahasiswa tersebut memang berasal dari perguruan tinggi yang legalitasnya jelas, sehingga bukan perguruan tinggi yang tidak terdaftar datanya di PD Dikti. Begitu juga dengan data mahasiswa pindahan tersebut, sehingga statusnya legal saat di cek di situs PDDikti dengan status mahasiswa aktif. 

Selain itu dibuktikan pula dengan beberapa dokumen administrasi, misalnya transkrip nilai dari kampus lama dan lain-lain. Lebih detail mengenai peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan bisa menyimak poin-poin di bawah ini: 

  1. Mahasiswa pindahan yang dapat diterima perguruan tinggi adalah mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi (PT) yang legal. Sehingga PT asal merupakan PT yang sudah mendapat izin dari Kemendikbud dan dibuktikan dengan tercantumkan nama PT dan nama mahasiswa di PDDikti.
  2. Jika mahasiswa yang bersangkutan sebelumnya berstatus putus kuliah dan terjadi sebelum SK Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 08/Dikti/kep/2002 tanggal 6 Februari 2001 maka mahasiswa tersebut wajib memiliki NIRM (Nomor Induk Registrasi Mahasiswa) yang dikeluarkan oleh LLDIKTI atau Kopertis setempat.
  3. Perguruan tinggi sebelum menerima mahasiswa pindahan harus terlebih dahulu membuat penyetaraan antara transkrip nilai perguruan tinggi asal dengan kurikulum yang berlaku di perguruan tinggi untuk menghitung SKS mahasiswa yang bersangkutan.
  4. Mahasiswa baru oleh perguruan tinggi tujuan kemudian diberi NIM (Nomor Induk Mahasiswa) baru sesuai dengan tahun masuk mahasiswa pindahan tersebut. Sehingga saat mahasiswa pindahan mendaftar di tahun 2021 maka menjadi angkatan 2021, meskipun di perguruan tinggi asal masuk kuliah pertama kali di tahun 2019.
  5. Data dari mahasiswa pindahan oleh perguruan tinggi tujuan harus diserahkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III melalui laporan PDDikti secara lengkap.
  6. Bagi mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri maka diminta untuk melakukan penyetaraan terlebih dahulu.
  7. Persyaratan mengenai akreditasi dari perguruan tinggi asal mahasiswa pindahan disesuaikan dengan aturan dan kebijakan perguruan tinggi tujuan. Sehingga perguruan tinggi bisa mewajibkan mahasiswa pindahan berasal dari perguruan tinggi dengan nilai akreditasi yang sama atau setara, dan bisa juga sebaliknya.

Melalui detail penjelasan tentang peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan di atas tentu bisa dipahami ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum bisa pindah ke kampus baru. Demikian juga dengan perguruan tinggi tujuan, harus paham kriteria mahasiswa seperti apa yang diperbolehkan untuk diterima di dalam institusinya. 

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Dikti: Syarat, Mekanisme, dan Alur Pencairannya

Persyaratan untuk Pindah Kampus

Sebelum bisa pindah ke kampus atau perguruan tinggi baru, mahasiswa pindahan tentu perlu mengurus beberapa administrasi. Mahasiswa yang bersangkutan nantinya bisa datang ke bagian akademik atau BAAK (Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan) untuk dibuatkan surat pindah dan dokumen yang diperlukan. 

Sedangkan untuk persyaratan pindah kampus pada dasarnya disesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kampus tujuan. Sebab setiap perguruan tinggi memiliki aturan dan kebijakan tersendiri terkait penerimaan mahasiswa baru. Terlepas dari peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan yang dipaparkan di atas. 

Sebagai contoh, bisa mengambil persyaratan pindah kampus dari Universitas Brawijaya (UB). Pihak UB melalui Manual Prosedur Penerimaan Mahasiswa Pindahan Universitas Brawijaya. Dijelaskan bahwa UB baru akan menerima mahasiswa pindahan dari universitas dalam maupun luar negeri yang sudah mendapat akreditasi. 

Yakni akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (PDDikti, Kemendikbud).UB sendiri menetapkan penerimaan mahasiswa pindahan yang berasal dari fakultas/jurusan/program studi yang sama atau sejenis. 

Adapun persyaratan untuk bisa menjadi mahasiswa pindahan di UB adalah sebagai berikut: 

  • Syarat umum untuk diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah:
  • Bukan mahasiswa putus kuliah (drop out) dan tidak sedang atau tidak pernah menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal.
  • Program studi di kampus asal sesuai dengan yang ada di UB.
  • Program studi di perguruan tinggi asal minimal mendapat akreditasi B dari BAN-PT.
  • Telah menempuh pendidikan secara terus menerus di perguruan tinggi asal.
  • Mendapatkan izin atau persetujuan untuk pindah perguruan tinggi dari perguruan tinggi asal.
  • Memiliki sertifikasi yang masih berlaku untuk mengikuti tes potensi akademik.
  • Dekan di fakultas yang dituju sudah menyatakan kesediaannya untuk menerima mahasiswa pindahan tersebut.
  • Mahasiswa pindahan memiliki kewajiban membayar biaya kuliah sebagaimana yang dibebankan kepada mahasiswa baru.

Adapun dokumen permohonan pindahan yang perlu dilampirkan oleh mahasiswa pindahan ke UB adalah: 

  • Daftar nilai asli dari perguruan tinggi asal.
  • Surat pindah dari perguruan tinggi asal.
  • Persetujuan orang tua/wali/instansi.
  • Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan di perguruan tinggi asal.

Baca Juga: Ketahui 5 Kerugian Ini Jika Data Mahasiswa Tidak terdaftar di PD Dikti

Melalui penjelasan di atas tentu bisa lebih dipahami apa saja yang harus diperhatikan dan dipersiapkan untuk pindah kampus. Jadi, selama sudah memenuhi peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan maka proses perpindahan bisa segera diurus. 

Mulailah dulu dengan memilih kampus baru yang sesuai, dan persyaratannya pun mudah untuk dipenuhi. Supaya proses kepindahan yang diurus terasa lebih mudah dan juga cepat. 

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

2 days ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

2 days ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

2 days ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

7 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

7 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

7 days ago