Dosen sebagai komponen civitas academica perguruan tinggi memiliki peran dalam menunjang keberhasilan perguruan tinggi di mana dia bernaung. Salah satu keberhasilan itu bisa dilihat dari akreditasi universitas dan perguruan tinggi. Tugas dosen sebagai ilmuwan mengharuskannya untuk bisa mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Tugas utama dosen tersebut diaplikasikan melalui konsep Tri dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam mengemban Tri dharma Perguruan Tinggi, dosen memiliki kualifikasi akademik sebagai berikut:
Agar bisa melaksanakan tugas utamanya, pemimpin perguruan tinggi berkewajiban memberikan kesempatan kepada dosen untuk melaksanakan Tridharma perguruan tinggi. Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi sampai dengan tingkat jurusan diwajibkan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS.
UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan beberapa hal sebagai berikut, untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa. Dosen sebagai tenaga profesional perguruan tinggi juga termasuk di dalamnya.
Dalam menjalankan tugasnya, dosen setidaknya harus memahami tugas utamanya terkait konsep Tridharma Perguruan Tinggi. Di bidang pendidikan dan pengajaran, dosen memiliki tugas sebagai berikut:
Dalam bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah, dosen memiliki tugas antara lain:
Sedangkan tugas dosen dalam bidang pengabdian kepada masyarakat dapat berupa:
Selain tugas utama, ada pula tugas penunjang dosen sesuai Tri Dharma perguruan tinggi dapat berupa:
Tugas tambahan lain bagi dosen tertera dalam Pedoman Beban Kerja Dosen 2010, seperti:
Berbagai tugas dosen di atas, tentu membutuhkan kemauan dan kemampuan pribadi dosen untuk mengembangkan diri. Sementara data yang ada menunjukkan, dari 4.384 PT di Indonesia, baru 895 PT yang memiliki akreditasi universitas A/B/C. Sementara dari 18.717 program studi yang terdaftar, hampir setengahnya hanya memiliki status akreditasi universitas C. Di tingkat internasional, hanya tiga perguruan tinggi Indonesia yang masuk dalam ranking 500 dunia dan ranking Asia. Lebih miris lagi, masih banyak dosen yang memiliki kualifikasi akademik S1, mayoritas pada Perguruan Tinggi Swasta.
Sementara itu, kualitas perguruan tinggi tak lepas dari kualitas para dosen. Untuk itulah, maka peran dosen amat penting dalam meningkatkan kapasitas diri. Jika kemampuan dan karya nyata dosen telah mendapatkan pengakuan nasional maupun internasional, otomatis bisa mendongkrak akreditasi universitas tempatnya bernaung.
Kualitas dosen ini akan lebih mudah dicapai ketika pihak universitas menerapkan Tata Kelola Perguruan Tinggi yang mencakup setidaknya lima elemen pokok, yaitu: transparansi dan akuntabilitas standar pelayanan pendidikan tinggi , pemanfaatan sumber daya secara efisien, sistem pengendalian dalam tata kelola, serta sistem pengelolaan data dan informasi.
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…