Informasi

Peran Anda Sebagai Dosen Menentukan Nilai Akreditasi Universitas

Dosen sebagai komponen civitas academica perguruan tinggi memiliki peran dalam menunjang keberhasilan perguruan tinggi di mana dia bernaung. Salah satu keberhasilan itu bisa dilihat dari akreditasi universitas dan perguruan tinggi. Tugas dosen sebagai ilmuwan mengharuskannya untuk bisa mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Tugas utama dosen tersebut diaplikasikan melalui konsep Tri dharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam mengemban Tri dharma Perguruan Tinggi, dosen memiliki kualifikasi akademik sebagai berikut:

  1. Melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan;
  2. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Penunjang Tri Dharma perguruan tinggi dapat diperhitungkan SKS nya sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
  4. Melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 SKS.

Agar bisa melaksanakan tugas utamanya, pemimpin perguruan tinggi berkewajiban memberikan kesempatan kepada dosen untuk melaksanakan Tridharma perguruan tinggi. Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi sampai dengan tingkat jurusan diwajibkan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS.

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan beberapa hal sebagai berikut, untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa. Dosen sebagai tenaga profesional perguruan tinggi juga termasuk di dalamnya.

Dalam menjalankan tugasnya, dosen setidaknya harus memahami tugas utamanya terkait konsep Tridharma Perguruan Tinggi. Di bidang pendidikan dan pengajaran, dosen memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran;
  2. Membimbing seminar mahasiswa;
  3. Membimbing kuliah kerja nyata (kkn), praktik kerja nyata (pkn), praktik kerja lapangan (pkl);
  4. Membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing, pembuatan
  5. Laporan hasil penelitian tugas akhir;
  6. Penguji pada ujian akhir;
  7. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;
  8. Mengembangkan program perkuliahan;
  9. Mengembangkan bahan pengajaran;
  10. Menyampaikan orasi ilmiah;
  11. Membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan.
  12. Membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya;
  13. Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen.

Dalam bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah, dosen memiliki tugas antara lain:

  1. Menghasilkan karya penelitian;
  2. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
  3. Mengedit/menyunting karya ilmiah;
  4. Membuat rancangan dan karya teknologi;
  5. Membuat rancangan karya seni.

Sedangkan tugas dosen dalam bidang pengabdian kepada masyarakat dapat berupa:

  1. Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya;
  2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat;
  3. Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat.

Selain tugas utama, ada pula tugas penunjang dosen sesuai Tri Dharma perguruan tinggi dapat berupa:

  1. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
  2. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
  3. Menjadi anggota organisasi profesi;
  4. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga;
  5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
  6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
  7. Mendapat tanda jasa/penghargaan;
  8. Menulis buku pelajaran SLTA kebawah;
  9. Mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial.

Tugas tambahan lain bagi dosen tertera dalam Pedoman Beban Kerja Dosen 2010, seperti:

  1. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;
  2. Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.

Berbagai tugas dosen di atas, tentu membutuhkan kemauan dan kemampuan pribadi dosen untuk mengembangkan diri. Sementara data yang ada menunjukkan, dari 4.384 PT di Indonesia, baru 895 PT yang memiliki akreditasi universitas A/B/C. Sementara dari 18.717 program studi yang terdaftar, hampir setengahnya hanya memiliki status akreditasi universitas C. Di tingkat internasional, hanya tiga perguruan tinggi Indonesia yang masuk dalam ranking 500 dunia dan ranking Asia. Lebih miris lagi, masih banyak dosen yang memiliki kualifikasi akademik S1, mayoritas pada Perguruan Tinggi Swasta.

Sementara itu, kualitas perguruan tinggi tak lepas dari kualitas para dosen. Untuk itulah, maka peran dosen amat penting dalam meningkatkan kapasitas diri. Jika kemampuan dan karya nyata dosen telah mendapatkan pengakuan nasional maupun internasional, otomatis bisa mendongkrak akreditasi universitas tempatnya bernaung.

Kualitas dosen ini akan lebih mudah dicapai ketika pihak universitas menerapkan Tata Kelola Perguruan Tinggi yang mencakup setidaknya lima elemen pokok, yaitu: transparansi dan akuntabilitas standar pelayanan pendidikan tinggi , pemanfaatan sumber daya secara efisien, sistem pengendalian dalam tata kelola, serta sistem pengelolaan data dan informasi.

 

Widi Yunani

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

13 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

14 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

14 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

21 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

21 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

21 hours ago