Informasi

Informasi Lengkap Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022


Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022. Memasuki tahun akademik 2021/2022, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan di Indonesia. Setelah setahun lebih menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena kondisi pandemi. Sebagian besar masyarakat memang bernafas lega dengan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka ini. 

Apalagi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka merupakan hasil keputusan bersama. Yakni antara Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan juga Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Tentunya penyelenggaraannya terdapat sejumlah ketentuan, dan berikut detail informasinya. 

Pembelajaran Tatap Muka

Sebelum membahas detail mengenai ketentuan dan informasi penting lainnya terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022. Maka bisa membahas dulu mengenai pembelajaran tatap muka yang juga disebut dengan istilah pembelajaran konvensional. 

Disebut demikian, karena pembelajaran tatap muka menjadi metode pembelajaran yang paling klasik. Sudah diterapkan sejak zaman dulu dan kemudian sempat terhenti karena adanya pandemi. Sehingga terjadi peralihan dari pembelajaran konvensional ke metode pembelajaran daring yang kemudian panen keluhan. 

Pembelajaran tatap muka sesuai dengan namanya, adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara langsung dimana seluruh warga sekolah maupun perguruan tinggi saling bertemu. Jadi, misalnya untuk perguruan tinggi maka baik dosen, mahasiswa, sampai tenaga kependidikan akan datang ke kampus. 

Kampus inilah yang menjadi tempat dimana pembelajaran tatap muka dilakukan. Sehingga semua orang yang berada di lingkungan pendidikan tinggi memiliki rutinitas datang ke kampus dan kemudian pulang setelah selesai melaksanakan tugas dan kewajibannya. 

Pembelajaran tatap muka kemudian menggunakan media yang sangat familiar, sering digunakan, dan tentunya mudah untuk digunakan baik dosen dan mahasiswa. Ditambah lagi dengan adanya interaksi sosial yang tentu membantu membentuk karakter yang positif dalam bersosialisasi. 

Slama pandemi, tidak sedikit dosen dan mahasiswa yang merindukan pembelajaran tatap muka langsung. Apalagi, pembelajaran daring tidak cukup hanya mengandalkan fokus dan konsentrasi dosen dan mahasiswa. Melainkan juga sangat dipengaruhi oleh kualitas perangkat online dan jaringan internet, sehingga pembelajaran sering mengalami hambatan. 

Baca Juga:

Beasiswa Program Persiapan Studi (BC)

Daftar Aplikasi yang Bisa Digunakan dari Kuota Belajar Kemendikbud

Cara Menggunakan Kuota Belajar dari Kemendikbud

Perbedaan Dosen Kemenag dengan Dosen Kemendikbud

Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022

Sejak pandemi masuk ke Indonesia, sekitar bulan Mei 2020 kegiatan pembelajaran konvensional dihentikan. Praktis setiap sekolah dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia menjalankan pembelajaran daring atau PJJ yang dijelaskan di awal tadi. Pembelajaran daring membantu menghentikan terbentuknya cluster Covid-19 tanpa perlu menghentikan akses kegiatan pendidikan. 

Sebab dalam kondisi seperti apapun, kegiatan pendidikan tentu wajib tetap dijalankan. Sebuah negara atau bangsa tentunya selalu membutuhkan generasi penerus bangsa yang cerdas dan memiliki ilmu yang kaya. Pandemi kemudian bukan menjadi alasan untuk meneruskan hal tersebut. 

Sayangnya, pembelajaran daring yang membuat sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk sementara tidak berjalan maksimal. Adanya keterlibatan kualitas internet dan perangkat untuk mengikuti kuliah online membuat hasilnya kurang efektif. Maka ketika kasus positif Covid-19 sudah menurun seperti sekarang. 

Banyak yang berharap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022 berjalan dengan lancar. Hal ini sejalan dengan hasil keputusan bersama antara sejumlah menteri di Indonesia. 

Yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  yang kemudian menghasilkan Keputusan Bersama. 

Keputusan Bersama Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Melalui Keputusan Bersama tersebut maka pembelajaran tatap muka akan mulai digelar di tahun akademik 2021/2022. Saat ini semua sekolah dan perguruan tinggi di Indonesia menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas. Kenapa disebut terbatas? Sebab ada aturan dan ketentuan khusus dalam pelaksanaannya. 

Dunia pendidikan di Indonesia menyebutnya dengan istilah Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Kemudian bisa juga disebut dengan istilah Hybrid Learning, yakni metode pembelajaran yang memadukan antara pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran daring. 

Jadi, dalam pelaksanaannya nanti meskipun kamu sudah boleh dibuka jumlah mahasiswa diatur jadwal pembelajarannya. Yakni dibuat model shift, dimana separuh mahasiswa di kelas akan mengikuti pembelajaran tatap muka. Kemudian sisanya mengikuti pembelajaran daring, dan besoknya akan dibalik yang kemudian diterapkan sampai ada perubahan aturan. 

Ketentuan untuk Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka

Sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021. Maka penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022 disertai sejumlah ketentuan. Ketentuan ini perlu diperhatikan oleh semua perguruan tinggi di Indonesia. 

Jika pihak perguruan tinggi ini mampu memenuhi ketentuan yang ada, maka pembelajaran tatap muka dapat digelar. Begitu juga sebaliknya. Adapun ketentuan-ketentuan yang dimaksudkan antara lain: 

1. Persiapan

Ketentuan yang pertama berhubungan dengan persiapan yang wajib dilakukan perguruan tinggi sebelum menggelar pembelajaran tatap muka. Sebab pembelajaran tatap muka terbatas ini sendiri masih dilakukan di tengah pandemi. Artinya, protokol kesehatan harus dijaga ketat dan pihak kampus harus mengoptimalkannya. 

Disampaikan juga, dalam ketentuan persiapan ini mencakup beberapa poin. Berikut detailnya: 

  • Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas disesuaikan dengan level PPKM di daerah perguruan tinggi setempat dan melaporkan pelaksanaannya ke satuan tugas daerah setempat.
  • Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
  • Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
  • Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan perguruan tinggi.
  • Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka.

2. Pelaksanaan

Ketentuan berikutnya dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022 adalah dalam aspek pelaksanaanya. Sehingga setelah perguruan tinggi selesai mempersiapkan diri. Maka pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga harus mengikuti beberapa ketentuan berikut ini: 

  • Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan tugas penanganan Covid-19 secara berkala.
  • Melakukan testing dan tracing secara berkala.
  • Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus:
  1. dalam keadaan sehat;
  2. sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki komorbid)
  3. mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  4. bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring;
  5. mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;
  • Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
  1. melakukan desinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama pembelajaran tatap muka;
  2. melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
  3. menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
  4. menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
  5. menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai\masker bedah yang menutupi hidung dan mulut;
  6. menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang; g. membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25 (dua puluh lima) orang;
  7. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
  8. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
  9. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
  10. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
  11. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; dan m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.
  • Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
  • Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.
  • Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

Jadi dari ketentuan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022 di atas. Maka bisa diketahui bahwa penyelenggaraannya perlu disesuaikan dengan kondisi. Jika terjadi peningkatan kasus Covid-19, maka pihak perguruan tinggi perlu kembali menyelenggarakan pembelajaran daring. 

3. Pemantauan

Ketentuan berikutnya adalah dalam aspek pemantauan, yang mencakup 3 (tiga) ketentuan. Yaitu: 

  • Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
  • Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.
  • Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan rekomendasi untuk tindak lanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.

Baca Juga:

Mengenal Indikator Kinerja Utama IKU PTN

Keterampilan 5C yang Diharapkan Kemendikbud Dimiliki Mahasiswa

Panduan Serdos untuk Dosen DIKTIS

Program RPL Tipe A2

Alasan Pembelajaran Tatap Muka Perlu Diterapkan

Meskipun pihak kementerian memang sudah memberi lampu hijau untuk membuka kampus kembali. Tetap terdapat sejumlah aturan ketat yang menyertainya, dan kebijakan ini menjadi sangat fleksibel. Sebab sebagaimana penjelasan di atas, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2021/2022 perlu menyesuaikan kondisi. 

Artinya, selama pelaksanaan jika terjadi kondisi yang memburuk misal terjadi pertambahan kasus Covid-19. Maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib dihentikan dan kemudian kembali lagi ke pembelajaran daring. Sebab bagaimanapun juga keselamatan seluruh warga perguruan tinggi (dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan) adalah yang utama. 

Meskipun begitu, dengan adanya kabar bahwa kampus kembali dibuka tentunya memberi kabar yang gembira. Baik bagi dosen, mahasiswa, maupun para orangtua mahasiswa. Sebab pembelajaran daring memang kalah efektif dengan pembelajaran tatap muka. 

Disamping itu, pembelajaran tatap muka memiliki lebih banyak alasan untuk tetap diterapkan. Diantaranya adalah: 

1. Interaksi dan Komunikasi Lebih Mudah Sekaligus Lancar

Sebelum pembelajaran tatap muka terbatas diterapkan, nyaris 2 tahun lamanya kegiatan pendidikan di Indonesia dilakukan secara online. Segala bentuk komunikasi antara dosen dan mahasiswa secara praktis dilakukan online juga. Misalnya dengan video call, telepon, atau mengirimkan teks di aplikasi pesan instan. 

Meskipun komunikasi masih bisa dilakukan, aktualnya banyak pihak setuju komunikasi daring kurang efektif dibanding komunikasi langsung. Ditambah lagi adanya kemungkinan terjadi salah paham, kurang paham dengan apa yang disampaikan atau dituliskan, dan sebagainya. Sehingga pembelajaran tatap muka sangat tepat untuk segera dilaksanakan kembali. 

2. Tidak Terpengaruh dengan Internet

Alasan kedua kenapa penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022 sangat tepat untuk dilaksanakan adalah karena tidak terpengaruh oleh internet. Sebab pelaksanaannya sendiri juga tidak selalu membutuhkan internet sebagaimana pembelajaran daring. Sehingga proses kuliah lebih lancar. 

3. Sumber dan Media Pembelajaran Lebih Mudah Diakses

Kendala pembelajaran daring juga bisa berasal dari sumber dan media pembelajaran yang susah diakses. Apalagi tidak semua mahasiswa punya perangkat dengan spesifikasi mendukung. Tantangan semakin berat dialami oleh guru yang mengajar siswa di daerah 3T. 

Dengan dibukanya kembali sekolah dan kampus, maka akses ke berbagai sumber dan media pembelajaran lebih mudah. Pasalnya akan selalu menggunakan sumber dan media yang mudah diakses. Disesuaikan dengan kondisi masing-masing kampus. 

4. Lebih Mudah Fokus

Pembelajaran tatap muka sangat ideal untuk diterapkan, jika sudah tidak ada pandemi maka dijamin akan dijalankan secara penuh. Alasannya karena dengan metode inilah fokus mahasiswa bisa lebih terjaga. Sebab bertatap muka langsung dengan dosen dan berada di dalam kelas yang suasananya lebih kondusif. 

5. Tidak Mudah Stres

Siapa yang mengeluhkan stres selama menjalani pembelajaran jarak jauh? Dijamin banyak, apalagi jika sinyal internet tidak mendukung dan suasana di rumah juga demikian. 

Kembali masuk ke kampus untuk belajar tentu menjadi angin segar, sebab bisa bertemu dengan dosen dan mahasiswa lain. Sehingga bisa menikmati penyegaran setelah setahun lebih berkutat dengan laptop dan jaringan internet demi bisa mengakses ilmu pengetahuan. 

Kegiatan Praktikum Lebih Mudah dan Efektif

Jurusan kuliah tertentu dijamin akan lebih banyak kegiatan praktikum. Adanya kabar akan dibukanya penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022 tentu menjadi kabar baik. Sebab praktikum tidak mungkin dilakukan secara online, sekalipun bisa tentu kurang maksimal dan kurang efektif. 

Jika kampus kembali dibuka, maka kegiatan praktikum bisa dilakukan dengan tatap muka langsung bersama dosen. Hasil praktikum lebih baik dan juga pelaksanaannya lebih mudah sekaligus bisa dipahami dengan optimal oleh para mahasiswa. 

Kemudahan dalam Menilai Karakter

Pembelajaran tatap muka juga membantu para dosen untuk menilai karakter mahasiswa di kelas. Sehingga bisa mengetahui mahasiswa mana saja yang mendengarkan dengan baik dan memiliki sikap maupun sifat yang positif di kelas. Begitu juga sebaliknya, dimana mahasiswa bisa mengetahui karakter dosennya. 

Sehingga bisa belajar untuk menjadi mahasiswa yang baik, yang tentunya ingin membantu dosen dalam menjalankan tugasnya. Sekaligus membantu mahasiswa untuk memahami materi perkuliahan yang disampaikan dosen. Sebab tahu kapan harus mencatat, kapan harus mendengarkan, dan lain sebagainya. 

Melalui penjelasan di atas, maka bisa diketahui bahwa penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022 memang dinantikan oleh banyak orang. Terutama mahasiswa yang merasa pembelajaran daring rawan stres dan tekanan. 

Artikel Terkait:

Syarat Penerimaan Bantuan Kuota Internet

Pedoman Bidikmisi yang Perlu Diketahui 

Tiga Tahapan Serdos di Tahun 2021

Portal Sertifikasi Pendidik untuk Dosen

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago