Informasi

Pengumuman Percepatan Penyelenggaraan Modul PPKS pada Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022/2023


Percepatan penyelenggaraan modul PPKS pada mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 dirilis oleh Kemendikbud Ristek. Lewat penyelenggaraan modul ini diharapkan penerapan PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) lebih maksimal. 

Sebab angka kasus kekerasaan seksual yang dialami mahasiswa di perguruan tinggi mengalami peningkatan di tahun 2022. Di tahun 2021 tercatat ada 2.400 kasus yang dilaporkan, sedangkan di tahun 2022 naik menjadi 2.500 kasus. 

Angka kasus tersebut adalah untuk kasus tindak kekerasan seksual di perguruan tinggi yang dilaporkan. Padahal ada kemungkinan masih ada kasus yang tidak dilaporkan oleh korban. Mencegah hal ini terus terjadi, maka diselenggarakan modul PPKS. 

Percepatan Penyelenggaraan Modul PPKS pada Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2022/2023

Kemendikbud Ristek resmi mengumumkan percepatan penyelenggaraan modul PPKS pada mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023. Percepatan ini untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Yakni pada peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada Pasal 6. Pada pasal 6 disebutkan bahwa untuk mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi perlu dilakukan kegiatan pembelajaran. 

Yakni pembelajaran mengenai tindakan PPKS itu sendiri, sehingga baik mahasiswa maupun dosen dan seluruh SDM di perguruan tinggi punya pemahaman yang baik. Mendukung kegiatan pembelajaran mengenai PPKS tersebut maka disusun modul PPKS. 

Modul PPKS disusun oleh Kemendikbud Ristek yang nantinya akan digunakan untuk mendukung proses pembelajaran mengenai PPKS. Sehingga semakin tinggi pemahaman tentang kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswa dan semua pihak bisa mencegah dan mengatasinya dengan baik. 

Pengumuman mengenai percepatan penyelenggaraan modul PPKS pada mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023 dilakukan melalui surat edaran. Yakni surat edaran nomor 0900/E/HK.04.01/2022 tanggal 28 September 2022. 

Pada surat edaran tersebut diumumkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah berhasil menyusun modul PPKS. Modul PPKS ini menjadi sinyal awal bahwa pembelajaran tentang PPKS di perguruan tinggi sudah bisa dimulai. 

Dijelaskan lebih lanjut, untuk mendukung kegiatan pembelajaran menggunakan modul PPKS tersebut dibutuhkan sistem atau platform pembelajaran yang mendukung di setiap perguruan tinggi. 

Sistem atau platform yang sudah mendukung akan memudahkan mahasiswa untuk mengakses modul PPKS tersebut. Mendukung pematangan sistem di perguruan tinggi, maka diharapkan setiap perguruan tinggi melakukan dua hal berikut ini: 

  1. Melakukan pengisian formulir pada https://bit.ly/datapt2022 selambatnya 30 September 2022.
  2. Memasukkan data mahasiswa baru tahun ajaran 2022-2023 di PDDikti selambatnya 15 Oktober 2022.

Jadi, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan modul PPKS pada mahasiswa baru tahun akademik 2022/2023. Maka diharapkan seluruh perguruan tinggi, terutama PTN untuk melakukan pengisian formulir dan memasukan data mahasiswa baru. 

Hal ini sesuai dengan isi dari surat edaran yang dijelaskan di atas. Proses pengisian formulir dilakukan secara online dan maksimal dilakukan pada 30 September 2022. Sedangkan pengisian data mahasiswa baru di PDDikti dilakukan maksimal 15 Oktober 2022. 

Baca Juga:

Ditjen Dikti Ristek Siap Luncurkan Program Indonesia International Student Mobility Award (IISMA) Tahun 2022

Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek

Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022

Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022

Tentang Modul PPKS

Modul PPKS merupakan sebuah bahan ajar yang disusun secara sistematis untuk mendukung kegiatan pembelajaran mengenai PPKS atau Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. 

Modul PPKS ini sendiri disusun oleh Kemendikbud Ristek untuk mendukung penyelenggaraan pembelajaran PPKS. Jadi, PPKS ini akan menjad mata kuliah tambahan yang didapatkan mahasiswa baru di seluruh PTN tanah air. 

Harapannya, setiap mahasiswa paham bahwa mereka dilindungi oleh pemerintah bersama Kemendikbud Ristek dari tindak pelecehan dan kekerasan seksual. Dimana kasus pelecehan dan kekerasan seksual ini umum dialami oleh mahasiswa. 

Sebagian besar kasus yang dilaporkan adalah korban yang berstatus sebagai mahasiswa dilecehkan oleh dosennya sendiri. Meskipun begitu beberapa kasus juga menyebutkan pelecehan seksual terjadi antar mahasiswa. 

Menteri Pendidikan, yakni Nadiem Makarim sendiri menjelaskan bahwa kekerasan seksual pada wanita khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa harus ditangani dengan serius. Sebab menurutnya perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. 

Tidak sedikit nama pahlawan yang dicatat dalam sejarah bangsa Indonesia adalah berasal dari kalangan perempuan. Maka perlindungan terhadap perempuan perlu dilakukan di seluruh unsur dan elemen kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Melihat catatan kasus kekerasan seksual yang dialami mahasiswa di perguruan tinggi cukup tinggi. Yakni menembus angka 2.000 kasus lebih, yang bahkan per tahunnya terus mengalami peningkatan. 

Maka Kemendikbud kemudian memutuskan untuk memberi aturan jelas. Mulai dari bentuk tindakan yang masuk kategori pelecehan, apa saja yang harus dilakukan korban ketika pelecehan terjadi, sampai sanksi yang diberikan kepada pelaku yang sudah terbukti.

Harapannya dengan dirilisnya aturan baru bertajuk PPKS tersebut, maka bisa efektif menurunkan angka atau bahkan menghapus angka kasus pelecehan yang dialami oleh kalangan mahasiswa. 

Latar belakang inilah dirilis peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Pasal-pasal di dalamnya kemudian diharapkan bisa diterapkan dan dimulai dari seluruh PTN di tanah air. 

Tujuan Penetapan PPKS

Penetapan PPKS atau disusunnya peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Memiliki tujuan spesifik, yakni menurunkan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. 

Sehingga dengan dirilisnya aturan khusus ini maka bisa semakin jelas, mana yang termasuk tindakan pelecehan seksual dan mana yang tidak. Korban kemudian juga paham apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

Baik dari kampus tempatnya mengenyam pendidikan tinggi maupun dari pemerintah dan Kemendikbud Ristek sendiri. Sehingga di masa mendatang diharapkan kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi bisa dituntaskan dan menurunkan angka kasusnya itu sendiri. 

Pembentukan Satgas PPKS di Perguruan Tinggi

Sesuai dengan isi dari peraturan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Maka untuk melaksanakan seluruh ketentuan di dalamnya setiap PTN wajib membentuk satgas (satuan tugas). 

Pembentukan satgas ini nantinya akan berperan penting dalam melaksanakan seluruh isi Peraturan Nomor 30 Tahun 2022 di atas. Peran pentingnya antara lain: 

1. Wadah untuk Korban Menyampaikan Kasus

Korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi bisa melaporkan kasus yang dialami kepada satgas yang dibentuk. Sehingga tidak bingung harus melapor kemana dan tidak harus langsung ke polisi. 

2. Melakukan Investigasi

Satgas PPKS kemudian bertugas untuk melakukan investigasi terhadap laporan yang diterima dari korban. Sehingga bisa diketahui apakah korban memang mengalami tindak pelecehan seksual atau sebaliknya. 

Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya kasus pencemaran nama baik terhadap dosen atau siapapun di kampus yang dituduh melakukan pelecehan seksual. 

Pembentukan satgas PPKS sendiri adalah wajib di seluruh PTN yang nantinya menjadi pelaksana dari Peraturan Nomor 30 Tahun 2021. Sehingga penerapannya maksimal dan bisa mencapai tujuan dari penyusunan PPKS

Artikel Terkait:

Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos

Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia

Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek

Ditjen Dikti Beri Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

1 week ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

1 week ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

1 week ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

1 week ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

1 week ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

1 week ago