Penyelenggara Resmi TKDA TKBI. Sebagai seorang dosen tentunya memiliki kebutuhan sekaligus kewajiban untuk menguasai sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang ditekuninya. Para dosen kemudian bisa mengikuti sejumlah pelatihan, terutama yang diwajibkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Kemendikbud).
Jenis ujian wajib untuk para dosen ini ada TKDA dan juga TKBI, yang kemudian menjadi salah satu syarat untuk bisa mengikuti sertifikasi dosen. Jadi, bagi para dosen muda yang saat ini tengah memperjuangkan sertifikasi. Atau mungkin dalam proses mempersiapkan diri mengikutinya, maka mengikuti TKDA dan TKBI dari sekarang adalah hal tepat.
Sebab, tanpa hasil TKDA dan TKBI dari penyelenggara resmi yang ditunjuk oleh Kemendikbud Ristek. Maka para dosen muda ini belum bisa memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi dosen. Karir dosen pun semakin seret dan cenderung stagnan. Lalu, apa yang dimaksud dengan TKDA dan TKBI? Sekaligus, dimana saja penyelenggara resminya?
Penyelenggara Resmi TKDA TKBI. Para dosen di Indonesia memiliki tuntutan untuk bisa menjalankan profesinya secara profesional. Dosen profesional sendiri adalah dosen yang mempunyai kompetensi yang mumpuni di bidangnya, sehingga bisa melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan baik sekaligus secara konsisten.
Pelaksanaan Tri Dharma sendiri mencakup mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam bentuk Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Supaya para dosen di Indonesia ini bisa menjadi dosen profesional maka para dosen ini perlu terus mengembangkan diri. Proses mengembangkan diri sendiri bisa dilakukan dengan banyak cara, dan salah satunya dengan mengikuti sejumlah pelatihan. Mendorong para dosen agar bisa mengembangkan diri maka dilaksanakan TKDA dan TKBI.
Kemampuan dosen dalam menguasai bahasa internasional atau bahasa Inggris tentu akan sangat dibutuhkan. Bisa karena dosen aktif menulis artikel ilmiah dan dipublikasikan menjadi jurnal internasional bereputasi. Sehingga menguasai bahasa Inggris cukup penting agar tidak selalu menggunakan jasa penerjemah yang terbilang mahal.
Kemampuan ini juga dibutuhkan untuk mendukung aktivitas mengajar atau saat studi lanjut ke luar negeri. Maka diadakan TKBI atau Tes Kemampuan Bahasa Inggris, seperti tes TOEP, TOEFL, dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan dan dilaksanakan di lembaga resmi yang ditunjuk atau diakui oleh pemerintah.
Kemampuan lainnya adalah berhubungan dengan kompetensi dasar, sehingga para dosen diwajibkan untuk punya sertifikat TKDA (Tes Kemampuan Dasar Akademik) atau yang dikenal dengan istilah TPDA (Tes Potensi Dasar Akademik).
TKDA sendiri merupakan tes yang mengukur kemampuan kognitif individu yang diselenggarakan secara daring di Indonesia yang diperlukan bagi seseorang untuk dapat menyelesaikan studi di lingkungan pendidikan tinggi. Tes ini terdiri dari 3 jenis yakni tes verbal, numeric, dan juga figural yang kemudian terbagi menjadi 8 sub tes.
Seperti Tes verbal terdiri Analogy, Logical Reasoning, dan Analytical Reasoning. Tes numerical terdiri dari Arithmetic, Number Series, dan Word Problem. Sedangkan untuk tes figural terbagi menjadi dua sub tes, yakni Figural Analysis dan juga Figural Synthesis. Total soal dari 3 jenis tes ini ada 160 butir.
Kemudian juga untuk TKDA dan TKBI ada passing grade sebagaimana tes yang diterapkan kepada CPNS di Indonesia. Dosen yang ingin mengikuti sertifikasi dosen memiliki kewajiban tidak hanya sudah mengikuti TKDA dan TKBI saja. Melainkan mendapatkan skor nilai yang memenuhi passing grade tadi.
Jika skor yang didapatkan belum sesuai dengan standar minimal atau passing grade. Maka mau tidak mau dosen harus mengulang kembali di lembaga resmi yang sama. Sebab jika skor tidak sesuai syarat maka dosen juga tidak bisa mengikuti sertifikasi dosen. Ada banyak dosen yang mengikuti TKDA dan TKBI sampai beberapa kali.
Inilah alasan kenapa para dosen muda yang belum mengikuti sertifikasi dan baru memiliki jabatan akademik Asisten Ahli dianjurkan untuk ikut TKDA dan TKBI jauh-jauh hari. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi jika hasil tes kurang sesuai standar atau di bawah passing grade, sehingga bisa mengulang sampai bisa lolos.
Baca Juga:
Portofolio yang Harus Dipersiapkan untuk Serdos
Penyelenggara Resmi TKDA TKBI. Pelaksanaan TKDA dan TKBI tidak diselenggarakan di sembarang tempat, meskipun ada beberapa tempat yang melayani dua tes tersebut. Tentunya para dosen harus mengikuti tes dari tempat atau lembaga resmi yang sudah diakui oleh Kemendikbud Ristek.
Sehingga hasil tes tersebut terpercaya karena para peserta mengikuti tes sesuai dengan standar yang telah ditetapkan di lembaga masing-masing. Berhubung TKDA dan TKBI sendiri menjadi salah satu syarat Sertifikasi Dosen 2021.
Maka Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) sempat menawarkan kesempatan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk menjadi penyelenggara TKDA dan TKBI tersebut. Kemudian pada bulan Agustus 2021, pihak Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui surat edaran 2562/E4/KK.01.01/2021 mengumumkan hasil seleksi penyelenggara TKDA dan TKBI tersebut.
Daftar penyelenggara resmi TKDA TKBI Serdos 2021 di surat edaran tersebut kemudian menjadi lembaga resmi penyelenggaranya. Sehingga para dosen bisa mengikuti TKDA dan TKBI di salah satu lembaga yang masuk ke dalam daftar tersebut. Berikut detailnya:
No. | Perguruan Tinggi / Organisasi Profesi | TKDA | TKBI |
1. | Universitas Airlangga | TKDA | |
2. | Universitas Gadjah Mada | TKDA | TKBI (AcEPT) |
3. | Universitas Indonesia | TKDA | TKBI (EPT UI) |
4. | Universitas Padjadjaran | TKDA | |
5. | Universitas Muhammadiyah Malang | TKDA | TKBI (TAEP) |
6. | Universitas Sebelas Maret | – | TKBI (TEAP) |
7. | Institut Teknologi Bandung | – | TKBI (ELPT) |
8. | Universitas Negeri Yogyakarta | – | TKBI (Pro-TEFL) |
9. | Universitas Pendidikan Indonesia | – | TKBI (PTESOL) |
10. | TEFLIN (The Association for Teaching of English as a Foreign Language in Indonesia) | – | TKBI (TOEP) |
11. | HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) | TKDA (TPDA) | – |
Melalui data yang dirilis pada 11 Agustus 2021 tersebut, setiap dosen bisa melakukan TKDA dan TKBI di salah satu perguruan tinggi maupun organisasi profesi resmi. Pada awal mulanya, semua perguruan tinggi dan organisasi profesi berhak mengajukan diri untuk mengadakan TKDA dan TKBI.
Semua lembaga yang mengajukan diri kemudian diseleksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Hasil seleksi, kemudian menciptakan 11 daftar di atas yang terdiri dari 9 perguruan tinggi di Indonesia dan 2 organisasi profesi. Semua lembaga resmi ini sudah memenuhi syarat, standar, dan ketentuan yang ada.
Sehingga sertifikat hasil TKDA dan TKBI di dalamnya akan diakui dan kemudian bisa melengkapi syarat administrasi untuk mengikuti sertifikasi dosen. Sertifikasi dosen tahun ini sudah dibuka, dan total ada 3 gelombang yang dibuka secara bertahap.
Jika tahun ini persiapan belum komplit, maka bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti sertifikasi di tahun depan. Sebab umumnya sertifikasi dosen setiap tahunnya digelar sebanyak 3 gelombang. Tahun 2021 menjadi tahun pertama Sertifikasi Dosen dilakukan dengan sistem online yang terintegrasi. Kemudian diberi tajuk Smart Serdos 2021.
Artikel Terkait:
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…