Informasi

Pengumuman Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pelatihan Instruktur PEKERTI dan AA 2022


Menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi sekaligus menerapkan pembelajaran student center learning. Maka setiap dosen di Indonesia kemudian diwajibkan untuk mengikuti dua jenis pelatihan, yakni PEKERTI dan AA. 

Kedua pelatihan tersebut wajib diikuti oleh dosen sebelum mengikuti sertifikasi dosen atau serdos. Harapannya dosen memiliki bekal untuk melaksanakan pembelajaran student center learning. 

Supaya pelatihan PEKERTI maupun AA menghasilkan dosen yang menguasai berbagai kompetensi penting dan mendasar. Maka setiap instruktur di kedua pelatihan tersebut juga wajib bersertifikasi secara nasional. Maka Kemendikbud menggelar TOT (Training of Trainers). 

Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pelatihan instruktur PEKERTI dan AA

Melalui Permendikbud, No. 03 tahun 2020, pasal 29 dijelaskan bahwa dosen wajib memiliki

kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik. Mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. 

Melalui Permendikbud yang sama juga dijelaskan, bahwa dosen idealnya dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pendidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. 

Dalam pelaksanaannya, di lapangan masih banyak dosen yang belum bisa melaksanakan isi dari Permendikbud tersebut. Mengatasi masalah ini maka pemerintah bersama Kemendikbud kemudian menggelar dua bentuk pelatihan. 

Pertama adalah PEKERTI (Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) dan juga AA (Applied Approach). 

Melalui program PEKERTI, dosen muda dilatih dan dibimbing merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran yang berbasis aktivitas mahasiswa atau pembelajaran student center learning. 

Selanjutnya, dosen yang sudah mengikuti PEKERTI kemudian diwajibkan untuk mengikuti pelatihan AA. Tujuan dari pelatihan ini adalah agar dosen mampu merekonstruksi rancangan pembelajaran dan mengembangkan sumber belajar (cetak, atau digital). 

Namun, sebelum pelatihan PEKERTI dan AA tersebut berjalan Kemendikbud tentunya perlu memastikan sudah ada instruktur yang memenuhi syarat. Supaya bisa menjadi pemateri di dalam dua jenis pelatihan wajib bagi dosen tersebut. 

Sejauh ini, masih sedikit dosen yang sudah memenuhi kualifikasi untuk menjadi instruktur di dalam PEKERTI dan AA. Sehingga dilakukan pelatihan khusus untuk melatih lebih banyak dosen senior di Indonesia agar bisa menjadi instruktur dua pelatihan tersebut. 

Kemendikbud kemudian menggelar TOT atau Training of Trainers untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan dosen menjadi instruktur PEKERTI dan AA. Terkait hal ini, Kemendikbud kemudian mengumumkan penetapan PT yang menyelenggarakannya. 

Melalui surat edaran dengan nomor 2130/E4/KK.01.01/2022 tertanggal 13 Juni 2022 dijelaskan daftar PT yang menjadi penyelenggara TOT. Total ada 7 PT yang resmi ditetapkan sebagai penyelenggara. Yaitu: 

  1. Universitas Pendidikan Indonesia
  2. Universitas Airlangga
  3. Universitas Negeri Malang
  4. Universitas Negeri Yogyakarta
  5. Universitas Negeri Semarang
  6. Universitas Hasanuddin
  7. Universitas Negeri Jakarta

Ketujuh PT tersebut kemudian ditetapkan sebagai penyelenggara resmi TOT untuk memberikan sertifikasi kepada instruktur PEKERTI dan AA. Sehingga para dosen yang mengikuti TOT memiliki kompetensi melatih peserta PEKERTI dan AA. 

Adanya sertifikasi yang berlaku secara nasional dan memenuhi standar nasional juga, akan membantu memaksimalkan pelaksanaan PEKERTI dan AA. Sebab kedua jenis pelatihan tersebut dibina oleh dosen yang sudah teruji kompetensinya sebagai pemateri dan pembina. 

Dosen yang menjadi peserta PEKERTI maupun AA kemudian bisa mendapatkan ilmu yang terbaik dalam menguasai seluruh kompetensi sebagai dosen. Sekaligus mampu menyelenggarakan pendidikan berpusat pada mahasiswa untuk pembelajaran mumpuni. 

Kedepannya, dosen-dosen sebelum menjadi instruktur di dalam PEKERTi dan AA maka diwajibkan untuk memiliki sertifikasi TOT. Oleh sebab itu, para dosen senior diharapkan mengikuti TOT melalui salah satu dari 7 PT yang diumumkan di atas. 

Melalui surat edaran yang sama juga dijelaskan, bahwa PT lain selain dari pengisi daftar 7 PT di atas juga bisa menjadi penyelenggara TOT. Tentunya dengan syarat berkoordinasi langsung dengan Perguruan Tinggi penyelenggara yang sudah ditetapkan. 

Sekaligus mengirimkan surat permohonan ke Perguruan Tinggi penyelenggara yang ditembuskan ke Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.

Sebagai catatan tambahan, ketujuh PT yang diumumkan menjadi penyelenggara pelatihan TOT untuk instruktur PEKERTI dan AA tahun 2022. Kemudian dihimbau untuk mengirimkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan. 

Yakni secara online melalui laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/LapPEKERTI. Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab PT penyelenggara. Sekaligus bentuk upaya monitoring pelaksanaan program oleh pihak Kemendikbud. 

Baca Juga:

7 Tips Lolos Serdos bagi Dosen Pemula, Mudah Diterapkan!

Perubahan Jadwal Serdos Gelombang 3 2021

Panduan Serdos untuk Dosen DIKTIS

Serdos 2021 Siap Dilaksanakan, Simak Tahapannya!

Tujuan Pelatihan TOT

Adanya pelatihan atau TOT untuk mencetak instruktur PEKERTI dan AA yang kompeten merupakan sebuah keharusan dan kebutuhan. Sebab bagaimana PEKERTI dan AA bisa mencetak dosen yang mampu melaksanakan amanat Permendikbud No. 3 Tahun 2020? 

Jika memang instruktur di dalam pelatihan tersebut belum memenuhi kualifikasi untuk menjadi instruktur. Maka pelatihan atau TOT kemudian digelar dan memiliki beberapa tujuan khusus, diantaranya adalah: 

  • Menghasilkan pelatih/instruktur dalam pelatihan PEKERTI dan AA.
  • Refreshing dan konsolidasi pemahaman materi Program PEKERTI dan AA.
  • Mengoptimalkan ketersediaan pelatih/instruktur Program PEKERTI dan AA.
  • Mengimplementasikan kebijakan Kemendikbud Ristek tentang Sertifikasi Instruktur Pelatihan PEKERTI dan AA.

Syarat Mengikuti Pelatihan TOT

Bagi para dosen senior yang ingin menjadi peserta dalam TOT tersebut sehingga di masa mendatang bisa menjadi instruktur di dalam pelatihan PEKERTI maupun AA. Maka diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat berikut ini: 

  1. Peserta TOT adalah dosen calon Instruktur` PEKERTI-AA dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Pelatihan PEKERTI-AA.
  2. Telah mengikuti pelatihan PEKERTI-AA yang dibuktikan dengan sertifikat.
  3. Berkualifikasi pendidikan S3 dengan jabatan minimal Lektor atau berkualifikasi pendidikan S2 dengan jabatan minimal Lektor Kepala.
  4. Memiliki NIDN maupun NIDK.
  5. Sudah memiliki Sertifikat Dosen (lulus Serdos).

Bagi para dosen yang mengajar di PT yang ditunjuk sebagai penyelenggara PEKERTI dan AA, dimana total ada 57 PT di seluruh wilayah Indonesia. Maka bisa mengikuti TOT sehingga bisa menjadi instruktur dari PEKERTI-AA yang diselenggarakan di kampusnya. 

Selain itu, juga wajib memenuhi syarat lain sebagaimana yang dijelaskan di atas. Salah satunya sudah memiliki sertifikasi PEKERTI dan AA, sekaligus sudah lulus serdos. Jadi, peserta TOT tidak melulu hanya bisa diikuti dosen senior. Bisa juga dosen muda namun yang sudah serdos. 

Syarat Menjadi Instruktur TOT

Terkait TOT, juga ditetapkan syarat khusus yang harus dipenuhi oleh instruktur TOT tersebut. Syarat-syaratnya antara lain: 

  1. Telah lulus pelatihan PEKERTI-AA
  2. Berkualifikasi Pendidikan S3
  3. Memiliki jabatan minimal Lektor Kepala
  4. Pengalaman menjadi instruktur PEKERTI-AA
  5. Memiliki NIDN atau memiliki NIDK.

Dosen dari 7 PT yang ditunjuk menjadi penyelenggara TOT tentunya beberapa sudah memenuhi syarat menjadi instruktur TOT tersebut. Sehingga bisa memberikan pemaparan materi pelatihan TOT dengan tepat, baik, sekaligus benar. 

Bagi dosen yang ingin menjadi instruktur PEKERTI maupun AA maka bisa mencoba mengikuti pelatihan TOT di salah satu PT penyelenggara yang telah resmi diumumkan. 

Silahkan memilih PT yang lokasinya paling dekat sehingga mudah dijangkau dan memberi kemudahan mengikuti pelatihan tepat waktu, sekaligus mendapatkan hasil yang optimal. 

Artikel Terkait:

Ketua Panitia Serdos di Politala Berikan Tips Agar Lulus Serdos

Tips Lolos Serdos Menggunakan SISTER Ala Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti  

Pengalaman Dosen Mengikuti Serdos Berkali-Kali Akhirnya Lulus Juga

Ketahui Penyebab Tidak Lulus Sertifikasi Dosen(Serdos) Sejak Dini

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

3 days ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

3 days ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

3 days ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

3 days ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

3 days ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

4 days ago