Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui menerbitkan surat edaran baru, yaitu SE Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penundaan Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024.
Penerbitan SE ini lantas menjadikan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen ditunda penerapannya. Jika mengacu pada ketentuan awal, peraturan baru ini akan diterapkan serentak di perguruan tinggi di Indonesia pada Agustus 2025.
Mengacu pada isi SE tersebut, pihak Kemendikbudistek menyampaikan alasan utama peraturan baru ini ditunda penerapannya karena masukan dari sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan perguruan tinggi.
Hanya saja, memang tidak dijelaskan secara rinci mengenai apa saja masukan yang membuat SE ini diterbitkan. Namun, peraturan baru tersebut diketahui akan direview dan dilakukan evaluasi tambahan.
Selama proses review dan evaluasi pada peraturan baru tersebut berjalan. Praktis, membuat penerapannya tidak lagi sesuai rencana awal sehingga diterbitkan SE Nomor 14 Tahun 2024 yang menjelaskan penundaan penerapannya.
Sejalan dengan keputusan untuk menunda penerapan Pemendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, proses pengembangan karir dan profesi dosen di Indonesia belum bisa mengacu pada Permendikbudristek tersebut.
Selama masa review dan evaluasi pada peraturan ini, proses pengembangan profesi dan karir dosen mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Karier Dosen.
Sejalan dengan pengumuman ini, maka setiap perguruan tinggi dan juga LLDikti seluruh wilayah di Indonesia diharapkan bisa segera beradaptasi dengan isi dari Kepmendikbudristek Nomor 384/P/2024 tersebut.
Sehingga, pengajuan pengembangan jabatan fungsional dosen selama masa review dan evaluasi masih tetap berjalan. Hal ini memungkinkan para dosen tetap bisa mengajukan pengembangan karir dan mendapat layanan yang optimal dari perguruan tinggi maupun LLDikti setempat.
Dikutip melalui website resmi LLDikti Wilayah VI, resmi diterbitkan surat edaran nomor 1320/LL6/DT.04.01/2024 tanggal 20 Desember 2024. Dalam SE ini, dijelaskan ulang mengenai pengumuman penundaan penerapan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.
Serta dijelaskan mekanisme pengajuan pengembangan karir dosen lewat jabatan fungsional sesuai Kepmendikbudristek Nomor 384/P/2024 . Berikut ketentuan yang disampaikan mengenai alur proses pengajuan usulan kenaikan jabatan fungsional dosen:
Mengenai alur proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen selama masa review dan evaluasi Pemendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 bisa dikonsultasikan dengan bagian akademik maupun Tim PAK di kampus. Sebab setiap PT dan LLDikti bisa saja memberi arahan yang berbeda.
Jika memiliki pertanyaan, opini, atau ingin sharing pengalaman berkaitan dengan topik dalam artikel ini. Jangan ragu menuliskannya di kolom komentar. Klik juga tombol Share agar informasi penting dari artikel ini tidak berhenti di Anda saja. Semoga bermanfaat.
Sebelum mulai menulis naskah, tentunya penting untuk memahami detail perbedaan buku ajar, buku monograf, dan…
Membaca buku berisi pedoman penulisan buku ajar dan buku monograf tentu hal penting bagi dosen.…
Mengenal luaran dan struktur buku hasil penelitian tentu penting bagi seorang dosen. Sebab, luaran dalam…
Pernahkah bertanya-tanya, mengapa dosen perlu mengikuti pelatihan menulis? Pertanyaan ini tentu lumrah dimiliki oleh calon…
Ada banyak sekali arti penting atau urgensi penerbitan buku monograf sebagai luaran hasil penelitian. Sebab…
Penyebarluasan hasil penelitian dosen bisa dilakukan dengan menerbitkan book chapter atau bunga rampai. Namun, tentunya…