Informasi

Pentingnya Akreditasi bagi Perguruan Tinggi di Indonesia

Memahami pentingnya akreditasi bagi perguruan tinggi, tentu memberi motivasi untuk mengoptimalkan nilainya. Proses akreditasi menjadi penentu kelayakan perguruan tinggi untuk beroperasi. 

Nilai akreditasi yang terbilang tinggi dan memuaskan akan berdampak positif bagi perguruan tinggi yang bersangkutan. Begitu juga jika terjadi sebaliknya. Maka tidak heran banyak perguruan tinggi berusaha memaksimalkan nilai akreditasi. Berikut informasinya. 

Apa Itu Akreditasi Perguruan Tinggi?

Sebelum masuk ke pembahasan pentingnya akreditasi bagi perguruan tinggi. Maka perlu memahami dulu apa itu akreditasi dan apa saja kriteria dalam proses penilaian oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).  

Dalam Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2022, akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi. Perguruan tinggi menyediakan layanan pendidikan tinggi kepada masyarakat. 

Layanan pendidikan tinggi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu SDM di Indonesia. Maka mencegah perguruan tinggi menyediakan pendidikan tinggi asal-asalan atau tidak berkualitas. Ditetapkan proses akreditasi untuk menilai kelayakan perguruan tinggi tersebut. 

Pemerintah Indonesia menetapkan BAN-PT sebagai lembaga independen untuk menjalankan proses akreditasi. Akreditasi ini terbagi dalam 2 jenis. Yakni akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi. Berikut penjelasannya: 

1. Akreditasi Perguruan Tinggi

Akreditasi perguruan tinggi (APT) adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi.  Akreditasi ini diterapkan untuk semua perguruan tinggi di Indonesia. 

Baik dalam bentuk perguruan tinggi akademik (vokasi), universitas, institut, politeknik, dan lain sebagainya. Sekaligus berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Prosesnya dilaksanakan langsung oleh BAN-PT. 

2. Akreditasi Program Studi

Akreditasi program studi (APS) adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi. Akreditasi jenis ini dilaksanakan oleh LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri). Setiap LAM fokus melakukan akreditasi di satu program studi. 

Khusus untuk program studi di Indonesia yang belum memiliki LAM. Maka akreditasinya dilaksanakan langsung oleh pihak BAN-PT. LAM resmi dan diakui BAN-PT bisa dilihat dan di cek daftarnya di website resmi BAN-PT. 

Setiap akreditasi selesai dilakukan, maka akan diterbitkan sertifikat. Kemudian menginformasikan nilai akreditasi yang didapat perguruan tinggi dan program studi. Akreditasi ini berlaku selama 5 tahun dan seterusnya dilakukan akreditasi ulang (reakreditasi). 

Kriteria Penilaian dalam Akreditasi Program Studi

Dalam proses akreditasi, pihak BAN-PT juga menetapkan kriteria penilaian. Dalam akreditasi program studi (APS), mengacu pada IAPS 4.0 (Instrumen Akreditasi Program Studi versi 4.0). 

Sementara untuk program studi yang belum memiliki LAM, mengacu pada IAPS 5.0 dan diatur di dalam Peraturan BAN-PT No. 13 Tahun 2025. Kriteria penilaian untuk akreditasi program studi ada 9 poin. Berikut penjelasannya: 

1. Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi

Visi, misi, tujuan, dan strategi adalah kriteria penilaian akreditasi untuk menilai Perguruan Tinggi memiliki rencana pengembangan jangka panjang, menengah, dan pendek, yang memuat indikator kinerja dan targetnya untuk mengukur ketercapaian tujuan strategis yang telah ditetapkan.

2. Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama

Tata pamong, tata kelola, dan kerjasama adalah kriteria penilaian akreditasi untuk menilai ketersediaan dokumen formal sistem tata pamong, tata kelola, dan kerjasama yang sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko. 

3. Mahasiswa

Mahasiswa adalah kriteria penilaian akreditasi untuk menilai pertumbuhan mahasiswa baru, ketersediaan layanan bagi mahasiswa, dan mutu dari layanan yang bisa diakses mahasiswa. 

4. Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia adalah kriteria penilaian akreditasi untuk menilai jumlah dosen, kinerja dosen dosen, dan jumlah tenaga kependidikan yang memadai untuk menunjang operasional perguruan tinggi. 

5. Keuangan, Sarana dan Prasarana

Keuangan, sarana, dan prasarana adalah kriteria penilaian akreditasi untuk menilai pendapatan perguruan tinggi, tata kelola pendapatan perguruan tinggi, kecukupan sarana dan prasarana, dan ketersediaan sistem terkomputerisasi untuk menunjang kegiatan SDM dan operasional perguruan tinggi. 

6. Pendidikan

Pendidikan adalah kriteria penilaian akreditasi untuk menilai ketersediaan kebijakan dan tata kelola kurikulum serta pengembagannya, serta ketersediaan sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran perguruan tinggi. 

7. Penelitian

Penelitian adalah kriteria penilaian akreditasi untuk menilai ketersediaan dokumen formal rencana strategis penelitian, pedoman penelitian, bukti pelaksanaan penelitian, dan laporan penelitian yang dilaksanakan dosen di suatu perguruan tinggi. 

8. Pengabdian kepada Masyarakat

Pengabdian kepada masyarakat adalah kriteria penilaian akreditasi untuk menilai ketersediaan dokumen formal rencana strategis pengabdian, pedoman pengabdian, bukti pelaksanaan pengabdian, dokumentasi pengabdian, dan keberadaan kelompok pelaksana pengabdian di perguruan tinggi. 

9. Luaran dan Capaian Tridharma

Luaran dan capaian tri dharma adalah kriteria penilaian akreditasi untuk menilai rata-rata IPK lulusan, prestasi akademik mahasiswa, jumlah prestasi akademik mahasiswa, masa studi mahasiswa, persentase lulusan, lama waktu tunggu lulusan mendapat pekerjaan, kesesuaian bidang kerja lulusan dengan program studi, dan jumlah publikasi ilmiah. 

Ikuti juga kelas online Toolkit Dosen Kreatif “Menyusun RPS Inovatif” dan jadikan RPS Anda bukan sekadar dokumen, tetapi alat transformasi pembelajaran di kelas Anda!

Kriteria Penilaian dalam Akreditasi Perguruan Tinggi

Proses penilaian dalam akreditasi perguruan tinggi (APT) juga ditetapkan kriteria penilaiannya oleh BAN-PT. Yakni tercantum di dalam IAPT 4.0 (Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi versi 4.0). 

Mengacu pada Buku Panduan Akreditasi Perguruan Tinggi 4.0, menjelaskan bahwa kriteria penilaian mencakup 4 aspek. Berikut penjelasannya: 

1. Budaya Mutu

Kriteria yang pertama adalah budaya mutu, yaitu untuk menilai kemampuan perguruan tinggi dalam mengembangkan dan menerapkan budaya peningkatan mutu secara berkelanjutan melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

2. Relevansi Akademik

Relevansi akademik adalah kriteria penilaian akreditasi untuk mengukur kesesuaian program pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dengan kebutuhan masyarakat dan industri di tingkat lokal, nasional, dan global. 

3. Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah kriteria penilaian akreditasi untuk menilai kemampuan perguruan tinggi dalam menyusun dan menerapkan sistem tata kelola yang tertib dan akuntabel serta menjaga integritas akademik. 

4. Diferensiasi Misi

Diferensiasi misi adalah kriteria penilaian akreditasi untuk menilai kemampuan perguruan tinggi dalam menetapkan dan menerapkan misi pengembangan yang konsisten, serta menyelaraskan misi program studi dengan misi perguruan tinggi sesuai disiplin ilmu terkait.

Pentingnya Akreditasi bagi Perguruan Tinggi

Hasil atau nilai akreditasi, jika mengacu kebijakan BAN-PT sebelumnya. Yakni pada Instrumen Akreditasi 7 Standar, maka mencakup Akreditasi A, Akreditasi B, dan Akreditasi C. 

Jika akreditasi dilakukan pada masa sekarang, dan mengacu pada IAPT dan IAPS versi terbaru. Maka nilai akreditasi mencakup Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Semakin tinggi nilai akreditasi, maka semakin berdampak baik bagi perguruan tinggi. Berikut detail arti  pentingnya akreditasi bagi perguruan tinggi di Indonesia: 

1. Bukti Kepatuhan Perguruan Tinggi pada Regulasi

Arti penting akreditasi yang pertama adalah menjadi bukti bahwa perguruan tinggi path pada regulasi atau kebijakan pemerintah. Pemerintah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban mengatur tata kelola negara Indonesia. Sekaligus menguasai hajat hidup orang banyak. 

Pemerintah akan mengedepankan rakyat yang sejahtera. Dalam akses ke layanan pendidikan, pemerintah berperan penting dalam menjaga mutu penyelenggara layanan pendidikan tersebut. Sehingga bukan sekedar bisnis yang fokus pada profit. Akan tetapi benar-benar menyediakan layanan pendidikan bermutu.

Akreditasi prosesnya diajukan oleh pengelola perguruan tinggi. Sehingga memiliki nilai akreditasi membuktikan pengelola perguruan tinggi patuh pada regulasi pemerintah. Sama-sama mengedepankan kepentingan rakyat yang menjadi pengguna layanannya. 

2. Meningkatkan Reputasi Perguruan Tinggi

Dikutip dari Universitas Tarumanegara (UNTAR), salah satu manfaat dan arti penting akreditasi bagi perguruan tinggi adalah bukti reputasi perguruan tinggi yang kredibel. Pertama, sesuai penjelasan sebelumnya, bahwa nilai akreditasi bukti perguruan tinggi patuh pada pemerintah dan hukum yang berlaku. 

Sehingga menyelenggarakan layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa keraguan melakukan pelanggaran etika. Kedua, nilai akreditasi yang tinggi tentu menunjukan kualitas layanan pendidikan yang diselenggarakan. Sehingga menjadi salah satu unsur promosi terpenting dan paling berdampak. 

Akreditasi yang diraih akan membantu perguruan tinggi diakui semua pihak, bahkan diakui di dunia pendidikan internasional. Akreditasi akan sangat membantu lulusan mendapat pekerjaan yang baik setelah lulus. Sebab lulusan dipandang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi berkualitas. 

3. Menarik Minat Mahasiswa Baru

Arti pentingnya akreditasi bagi perguruan tinggi berikutnya adalah menjadi sumber kepercayaan masyarakat. Masyarakat dalam memilih perguruan tinggi akan memprioritaskan nilai akreditasinya. Baik akreditasi perguruan tinggi maupun program studi. 

Semakin baik dan semakin tinggi nilai akreditasi, semakin mudah menarik minat dan kepercayaan masyarakat. Sehingga perguruan tinggi mudah mendapat mahasiswa baru. Bagi PTN maupun PTS, hal ini menjamin pemasukan institusi yang stabil dan bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Sebab, biaya pendidikan yang dibayarkan para mahasiswa masih menjadi sumber pemasukan utama. Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas minimal jumlah mahasiswa untuk menentukan nasib perguruan tinggi apakah tetap beroperasi, digabung dengan perguruan tinggi lain yang kekurangan mahasiswa, atau ditutup. 

4. Membuka Akses Pengusulan  Proyek  Institusi

Mengutip dari salah satu artikel ilmiah yang terbit di jurnal NABAWI: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam. Menjelaskan bahwa arti pentingnya akreditasi bagi perguruan tinggi adalah membuka akses pengusulan proyek institusi. 

Artinya, nilai akreditasi yang diraih perguruan tinggi ikut menentukan ada tidaknya akses ke program hibah atau pendanaan. Bagi PTN, tingginya nilai akreditasi membantu mengajukan dana lebih besar ke pemerintah. 

Pada PTS, nilai akreditasi yang tinggi membuka akses kerjasama dengan banyak pihak. Sekaligus pengajuan pendanaan ke kementerian terkait maupun ke pihak yayasan atau organisasi yang menaungi. Dana ini akan digunakan untuk menunjang tri dharma dan sarana maupun prasarana layanan pendidikan. 

5. Menjaga Keberlangsungan Perguruan Tinggi

Perguruan tinggi tentu berharap bisa terus eksis. Tidak mengalami penutupan karena sebab apapun. Memiliki kepercayaan publik dan memudahkan menggaet minat mahasiswa baru. Menjadi salah satu kunci menjaga keberlangsungan. 

Sehingga memenuhi batas aman jumlah mahasiswa minimal untuk terus beroperasi. Sekaligus menjamin tetap mendapat pemasukan melalui biaya pendidikan yang dibayarkan mahasiswa. Jadi, akreditasi penting untuk meraih kepercayaan publik dan menjaga jumlah mahasiswa baru tetap baik atau bahkan terus meningkat. 

Melalui penjelasan tersebut, tentu bisa dipahami bahwa akreditasi tidak hanya penting bagi mahasiswa. Sebab lulus dari perguruan tinggi dengan nilai akreditasi yang tinggi sangat membantu masuk ke dunia kerja dan mengakses lebih banyak peluang. Baik bekerja di perusahaan swasta, BUMN dan BUMD, sampai ikut tes ASN (PPPK dan CPNS). 

Akan tetapi juga memberi manfaat yang besar dan beragam bagi perguruan tinggi. Hal ini menjelaskan arti pentingnya akreditasi bagi perguruan tinggi. Sebab tidak hanya menjadi sumber reputasi akademik yang baik. Namun juga mempengaruhi keberlangsungan perguruan tinggi tersebut.

Duniadosen juga memiliki kelas online dengan materi terbia dan sangat cocok untuk membantu pengembangan Anda! Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera daftar E-Course dari Duniadosen dan tingkatkan kemampuan Anda!

Referensi:
  1. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2021). Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. [BUKA]
  2. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2025). Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi untuk Perolehan Status Terakreditasi Sementara, Status Terakreditasi, dan Status Terakreditasi Unggul. [BUKA]
  3. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2021).Pedoman Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi Akademik Perguruan Tinggi Swasta. [BUKA]
  4. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (2024). Akreditasi Perguruan Tinggi 4.0. [BUKA]
  5. Liza. (2025). IAPS 5.0 dan Syarat Akreditasi Program Studi Terbaru oleh BAN-PT 2025. [BUKA]
  6. Institut Teknologi Bandung. (n.d). Kriteria dan Elemen Penilaian Akreditasi BAN-PT. [BUKA]
  7. Universitas Tarumanegara. (2024). Akreditasi Jadi Faktor Kunci Keberlanjutan Perguruan Tinggi. [BUKA]
  8. Ihsan, M., & Mahmud, M. E. (2025). Urgensi Akreditasi Perguruan Tinggi di Indonesia. NABAWI: Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 3(2), 213-229. [BUKA]

Ahmad Aziz

An SEO Specialist and Content Editor who also manages SEO and the website for Dunia Dosen. Highly interested in SEO, content marketing, and WordPress website development. With experience as a WordPress Web Developer, helping to optimize and manage website projects to support business goals.

Recent Posts

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Sesuai Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025

Diterbitkannya Permendiktisiantek No. 52 Tahun 2025, sekaligus mengatur kebijakan baru terkait syarat kenaikan jabatan fungsional…

9 minutes ago

Pembukaan Program Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis Tahun 2026

Memasuki awal tahun 2026, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi mengumumkan pembukaan program Beasiswa Fellowship…

1 hour ago

10 Tips Mendapat Hibah Karya Ilmiah

Salah satu upaya melaksanakan tugas dan kewajiban akademik dosen adalah meraih hibah, termasuk hibah karya…

22 hours ago

10 Cara Menulis Karya Ilmiah Berkualitas Baik

Mempelajari dan memahami bagaimana cara menulis karya ilmiah berkualitas tentu penting. Baik bagi mahasiswa, dosen,…

23 hours ago

10 Keuntungan Publikasi Jurnal Internasional bagi Dosen

Ada banyak sekali keuntungan publikasi jurnal internasional bagi dosen di Indonesia. Publikasi ilmiah lewat jurnal…

1 day ago

Format Penulisan Artikel Jurnal Terindeks SINTA

Salah satu faktor yang ikut menentukan artikel ilmiah diterima suatu jurnal adalah format penulisan artikel…

2 days ago