Para dosen tetap di seluruh Indonesia tentu paham betul kebutuhan dan kewajiban untuk menyusun LKD dan mengikuti proses penilaian LKD tersebut sesuai prosedur. LKD sendiri adalah bagian dari BKD yang merupakan laporan terhadap seluruh tugas dosen.
LKD ini kemudian dilaporkan secara online melalui aplikasi SISTER dan dilakukan penilaian. Siapa yang melakukan penilaian? Tentunya bukan Kemendikbud Ristek, melainkan asesor LKD yang juga berasal dari kalangan dosen.
Hasil penilaian akan menentukan apakah dosen yang bersangkutan sudah memenuhi seluruh kewajiban profesinya atau belum. Lalu, seperti apa prosedur dan apa saja yang dinilai di dalam LKD? Simak penjelasannya di bawah ini.
Daftar Isi
ToggleApa Itu LKD Dosen?
Sebelum masuk ke pembahasan tentang penilaian LKD, maka perlu dibahas dulu mengenai pengertian LKD itu sendiri. LKD memiliki kepanjangan Laporan Kinerja Dosen sehingga LKD ini sejatinya adalah laporan wajib di kalangan dosen, yakni dosen tetap dengan NIDN.
LKD secara umum adalah gambaran kinerja riil dosen melaksanakan Tri Dharma dalam hitungan SKS satu semester terakhir sudah dijalani, dengan unsur utama penilaian adalah pendidikan pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang kegiatan akademik dosen.
Sehingga di dalam laporan tersebut terdapat bukti-bukti pelaksanaan Tri Dharma yang berisi tugas pokok sekaligus tugas penunjang. LKD wajib disusun menjelang akhir semester dan kemudian akan dinilai oleh asesor sesuai jadwal yang dirilis oleh Kemendikbud Ristek.
Penyusunan dan pelaporannya sendiri dilakukan daring di aplikasi SISTER dan dosen tinggal melengkapi RKD yang disusun di awal semester dengan melampirkan bukti. Yakni bukti pelaksanaan seluruh RKD yang sudah diajukan sebelumnya.
Terdengar simpel ya? Padahal tidak juga, karena jumlah dan jenis tugas dosen sangat beragam. Praktis ada banyak bukti pelaksanaan yang perlu dilampirkan dan tentunya akan memakan waktu tidak sedikit.
Belum lagi dengan kebutuhan menyiapkan bukti tersebut dalam format digital, baik itu format digital seperti JPEG maupun PDF. Juga bisa dalam bentuk link menuju ke file dokumen bukti pelaksanaan.
Dosen kemudian tidak hanya dituntut untuk disiplin menyusun LKD tersebut, agar hasil penilaian LKD bisa maksimal. Akan tetapi juga dituntut memiliki keterampilan administrasi yang baik. Sehingga seluruh dokumen sudah disiapkan dan disatukan di folder khusus.
Baca Juga:
Masih Bingung untuk LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor
Peluncuran SISTER BKD oleh Ditjen Dikti Ristek
Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar
Prosedur dan Unsur di Dalam Penilaian LKD
Evaluasi atau penilaian LKD adalah tahap setelah LKD selesai disusun seluruh dosen ber-NIDN di Indonesia. Penilaian ini sendiri dilakukan oleh asesor yang berasal dari kalangan dosen dan telah memenuhi syarat menjadi asesor BKD.
Tujuan dilakukan proses penilaian ternyata sangat beragam, berikut beberapa diantaranya:
- Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan BKD.
- Meningkatkan kinerja dosen sebagai pendidik profesional sekaligus sebagai ilmuwan yang berkelanjutan.
- Meningkatkan mutu proses maupun hasil pendidikan nasional.
- Meningkatkan atmosfer akademik di perguruan tinggi.
- Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
BKD yang di dalamnya terdapat RKD dan LKD kemudian menjadi bagian dari proses monitoring kinerja dosen. Sehingga bisa dipastikan seluruh dosen sudah melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik dan berkelanjutan.
Jika BKD dilaksanakan dengan baik maka akan mencapai semua tujuan pendidikan nasional. Sekaligus mampu meningkatkan mutu pendidikan nasional, khususnya di ruang lingkup pendidikan tinggi.
Adapun unsur-unsur atau segala hal yang dinilai asesor BKD di dalam proses penilaian LKD adalah mencakup tugas pokok sesuai isi Tri Dharma, kemudian tugas penunjang, dan juga penilaian kewajiban khusus yang dilakukan per 3 tahun sekali.
Berikut adalah beberapa unsur yang dinilai dalam proses penilaian BKD secara umum:
1. Unsur Pendidikan
Unsur pendidikan terbagi menjadi dua, yakni unsur pendidikan dan unsur pelaksanaan pendidikan. Unsur pendidikan adalah proses dimana dosen menjalani kegiatan pendidikan. Baik itu pendidikan formal maupun diklat prajabatan.
Sedangkan unsur pelaksanaan pendidikan adalah daftar tugas dimana dosen menjadi pengajar dan pendidik. Berikut detailnya:
- Melaksanakan perkuliahan/ tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktek keguruan bengkel, studio, kebun percobaan, teknologi pengajaran dan praktek lapangan.
- Membimbing seminar.
- Membing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan.
- Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi dan laporan akhir studi.
- Bertugas sebagai penguji pada ujian akhir Membina kegiatan mahasiswa.
- Mengembangkan program kuliah.
- Mengembangkan bahan kuliah
2. Unsur Penelitian
Dalam Tri Dharma, dosen juga berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan penelitian. Adapun unsur yang dinilai di dalam LKD adalah:
- Menghasilkan karya ilmiah.
- Menerjemahkan atau menyadur buku ilmiah.
- Mengedit maupun menyunting karya ilmiah.
- Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan.
- Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/ seni pertunjukan atau karya sastra.
3. Unsur Pengabdian kepada Masyarakat
Tugas pokok berikutnya adalah mengabdi kepada masyarakat. Sebagai pengabdi, dosen di dalam LKD wajib melaksanakan beberapa tugas berikut ini:
- Menduduki jabatan pimpinan.
- Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian.
- Memberi latihan, penyuluhan, penataran, ceramah pada masyarakat.
- Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan.
- Membuat dan atau menulis karya pengabdian.
4. Unsur Penunjang Tri Dharma
Dosen juga ada kewajiban untuk melaksanakan tugas penunjang Tri Dharma. Beberapa tugas yang masuk ke dalam proses penilaian LKD adalah sebagai berikut:
- Menjadi anggota dalam suatu Panitia atau Badan pada perguruan tinggi.
- Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah.
- Menjadi anggota organisasi profesi dosen.
- Mewakili perguruan tinggi atau lembaga pemerintah.
- Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional.
- Berperan serta aktif dalam, pertemuan ilmiah.
Sementara untuk prosedur dilakukannya penilaian LKD memiliki beberapa tahap dan dijelaskan terperinci di dalam PO BKD Tahun 2021. Berikut detailnya:
- Dosen menyusun LKD di setiap akhir semester. Hasil LKD kemudian dicetak oleh dosen dan diserahkan ke Jurusan atau Bidang untuk diteruskan ke Fakultas atau Unit Evaluasi.
- Dekan atau ketua unit evaluasi kemudian menugaskan asesor BKD untuk menilai LKD tersebut. Jumlah asesor yang ditugaskan untuk satu LKD adalah 2 orang.
- Setelah dilakukan penilaian, maka asesor BKD menyerahkan hasilnya ke dekan atau ketua unit evaluasi.
- Jika hasil penilaian adalah TM maka, dekan atau ketua unit evaluasi akan mengembalikannya ke dosen yang bersangkutan untuk diperbaiki.
- Jika hasil penilaian adalah M maka dekan atau ketua unit evaluasi akan memberikan pengesahan dan dilaporkan ke rektor perguruan tinggi.
- Oleh rektor kemudian akan mengesahkan hasil penilaian LKD tersebut, sekaligus menandatangani SK penetapan hasil penilaian. Kemudian rektor juga akan menetapkan untuk memberikan tunjangan sertifikasi sekaligus tunjangan kehormatan untuk Guru Besar (Profesor).
LKD yang tidak dilaporkan oleh dosen sesuai prosedur kemudian akan membuat beberapa jenis tunjangan tidak cair. Oleh sebab itu, para dosen yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi wajib disiplin.
Menyusun LKD dan menghadapi penilaian LKD tentu saja tidak hanya satu atau dua kali saja. Melainkan dilakukan setiap semester atau per enam bulan sekali sepanjang karirnya di dunia akademik. Maka harus membiasakan diri menyusun BKD dengan disiplin.
Artikel Terkait: