Penilaian kinerja dosen Dikti. Setiap perguruan tinggi tentunya berharap lewat penilaian kinerja dosen Dikti bisa memiliki SDM berkualitas. Sehingga bisa menyediakan kurikulum pendidikan berkualitas bagi masyarakat. Masyarakat yang mengetahui suatu perguruan tinggi punya dosen berkualitas tinggi dan panen prestasi, tentu akan semangat menempuh pendidikan di dalamnya.
Mahasiswa yang kemudian menjadi stakeholder utama tentunya ingin mendapatkan layanan pendidikan terbaik dengan masa depan yang cerah. Maka setiap perguruan tinggi kemudian melakukan evaluasi terhadap kinerja dosen untuk mengetahui apa saja prestasi yang sudah ditorehkan oleh dosen dalam kurun waktu tertentu.
Penilaian kinerja dosen Dikti dilakukan di setiap perguruan tinggi dan memberikan tugas bagi para dosen untuk mengirimkan laporan BKD (Beban Kerja Dosen). Jadi, laporan BKD umumnya dikirimkan per satu semester. Sehingga setiap enam bulan sekali para dosen memiliki kewajiban untuk mengirim laporan tersebut.
Apa isi laporannya? Yakni seluruh kinerja atau prestasi yang sudah dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan. Biasanya akan menyesuaikan dengan seluruh daftar tugas dan tanggung jawab dosen tersebut. Kemudian dilengkapi dengan bukti pelaksanaan semua tugas dan tanggung jawab tersebut.
Misalnya saja untuk tugas melakukan publikasi jurnal internasional, maka mencantumkan bukti artikel ilmiah yang disusun masuk ke jurnal internasional sesuai bidang. Dulunya, laporan BKD dilakukan secara manual. Namun sekarang sudah dibuat online di aplikasi SISTER, sehingga dosen perlu update data kinerja di aplikasi tersebut.
Semua bukti kinerja dan prestasi kemudian disediakan dalam format digital. Misalnya format PDF untuk bukti dalam bentuk dokumen dan JPEG dan JPG untuk bukti kinerja dalam bentuk foto.
Adanya kewajiban untuk mengirimkan laporan kinerja dosen ini adalah untuk membantu proses penilaian kinerja dosen Dikti. Selain itu, membantu pihak kampus untuk mengetahui kualitas SDM yang dimiliki. Sebab mereka juga butuh SDM berkualitas agar bisa menjaga mutu pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Jadi, seringnya pihak kampus juga punya program penilaian sendiri untuk memastikan dosen punya dukungan penuh terhadap tujuan atau visi maupun misi kampus tersebut. Penilaian kinerja kemudian melibatkan sejumlah pihak baik itu dosen yang bersangkutan, mahasiswa, dan pimpinan kampus.
Baca Juga:
Kenaikan Jabatan Fungsional Pertama ke Asisten Ahli
Panduan Serdos untuk Dosen DIKTIS
Bagaimana Cara Melamar Menjadi Dosen di PTS?
Mengenai penilaian terhadap kinerja dosen Dikti, maka aspek yang masuk ke dalam penilaian tersebut tentu saja pelaksanaan Tri Dharma. Yakni dalam melaksanakan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ketiganya harus dilakukan dengan komitmen tinggi.
Sehingga menunjukan jika dosen tersebut bertanggung jawab atas profesi dosen yang dipilihnya. Hal ini penting agar dosen bisa terus memberikan manfaat bagi pihak kampus tempatnya bertugas dan juga bagi dunia pendidikan di Indonesia.
Kinerja dosen yang dinilai oleh pihak kampus kemudian melibatkan beberapa aspek. Bagi perguruan tinggi swasta, aspek-aspek penilaian ini menjadi sesuatu yang wajib dipenuhi oleh dosen yang bekerja di bawah naungan yayasannya. Berikut aspek penilaian kinerja dosen Dikti yang dimaksudkan:
Penilaian yang pertama adalah sesuai Tri Dharma, yakni terhadap pelaksanaan kegiatan pendidikan. Kegiatan pendidikan dan pengajaran menjadi tugas utama yang wajib dilaksanakan dosen untuk pertama kalinya. Tugas mengajar dilakukan secara kontinyu selama dosen menekuni profesi dosen itu sendiri.
Sehingga kegiatan pendidikan yang dilakukan akan diperhatikan, dinilai dengan seksama oleh pihak kampus dan juga oleh Kementerian Dikti. Sebab lewat kegiatan pendidikan inilah para mahasiswa mendapatkan haknya untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas.
Setiap dosen diharapkan juga memiliki kompetensi, khususnya kompetensi pedagogik. Sekaligus kompetensi lain yang sekiranya diperlukan untuk menunjang pelaksanaan semua tugas sebagai dosen. Kompetensi ini bisa dilihat dari sertifikasi, baik sertifikasi dosen maupun sertifikat kompetensi seperti PEKERTI, AA, dan lainnya.
Kompetensi ini penting untuk membuktikan dosen memiliki kapasitas sebagai penyampai ilmu pengetahuan. Sehingga tidak hanya punya ilmu pengetahuan untuk dibagikan saja. Melainkan juga paham bagaimana menyampaikan ilmu tersebut agar mudah dipahami dan diaplikasikan oleh para mahasiswa.
Aspek lain adalah kontribusi di luar kelas, dan tentunya masih berhubungan dengan Tri Dharma sekaligus tugas tambahan. Sebab dosen tentu tidak hanya disibukkan oleh kegiatan mengajar, melainkan juga meneliti dan mengabdi kepada masyarakat.
Ditambah dengan tugas tambahan, misalnya diminta menjadi rektor, pembantu rektor, dan lain-lain. Semua kontribusi yang dilakukan dosen akan diketahui jika dosen bisa membuktikannya. Sehingga berdampak baik pada hasil penilaian kinerja dosen Dikti.
Hal ini akan memudahkan dosen untuk mendapatkan banyak fasilitas akademik. Misalnya punya dukungan penuh dari kampus, punya kesempatan menerima dana hibah untuk penelitian dan pengabdian, kemudian bisa meraih beasiswa, naik jabatan menjadi Guru Besar, dan lain-lain.
Jadi, karir dosen bisa cemerlang bukan karena relasi luas dan karena bantuan dari pihak kampus. Melainkan hasil kerja keras dosen itu sendiri yang memang memberi kontribusi besar pada kampus. Kampus sebagai bentuk apresiasi pada kontribusi tersebut kemudian memberi sejumlah fasilitas yang memadai.
Baca Juga:
Pentingnya Pelatihan Pekerti AA untuk Dosen
Tiga Tahapan Serdos di Tahun 2021
Dengan adanya penilaian kinerja dosen Dikti secara berkala, maka ada banyak manfaat bisa didapatkan. Diantaranya adalah:
Adanya proses penilaian terhadap kinerja dosen akan membantu setiap dosen lebih fokus pada kewajibannya. Semua tugas dan tanggung jawab dosen akan dikerjakan dengan baik dan mengikuti arahan ataupun aturan. Hal ini membantu dosen melaksanakan seluruh tugasnya dan menunjukan tanggung jawab atas profesi yang dipilih.
Dosen yang fokus melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab maka bisa dengan mudah mendapatkan karir yang cemerlang. Sebab dosen lewat laporan kinerjanya sudah membuktikan keseriusannya dalam menekuni profesi dosen.
Pihak kampus kemudian akan memberi banyak bantuan agar karir dosen semakin menanjak dan demikian juga dengan penghasilan yang didapatkan. Sehingga dosen berkesempatan untuk memperbaiki perekonomiannya lewat prestasi yang berhasil ditorehkan.
Pihak kampus dengan adanya penilaian kinerja dosen Dikti juga bisa memastikan punya SDM berkualitas. Sehingga semua dosen berprestasi ini bisa dijadikan materi promosi kampus ke masyarakat. Bagi kampus swasta, memiliki dosen berprestasi dan bertanggung jawab merupakan aset penting agar tidak kesulitan mendapatkan mahasiswa.
Penilaian terhadap kinerja dosen juga akan melibatkan mahasiswa. Sehingga proses penilaian ini akan membantu mahasiswa memiliki media dalam menyampaikan keluhan terhadap kekurangan dosen. Sekaligus mampu memberi kontribusi untuk meningkatkan mutu pendidikan di kampusnya.
Adanya hasil penilaian terhadap kinerja dosen maka akan membantu mahasiswa memilih kampus terbaik. Sebab bisa mendapatkan layanan pendidikan bermutu jika bertemu dengan dosen berkualitas. Hasil penilaian kinerja akan menentukan kualitas dosen tersebut seperti apa.
Melalui penjelasan tentang penilaian kinerja dosen Dikti tersebut tentu bisa dipahami bahwa apa yang dilakukan dosen akan dilaporkan rutin. Kemudian juga diawasi dan dinilai secara profesional. Sehingga dosen perlu bekerja dengan sebaik-baiknya agar hasil penilaian tersebut memuaskan dan membantu mendapatkan karir yang cemerlang.
Artikel Terkait:
Bagaimana Cara Mengetahui NIDN Dosen?
Persyaratan Umum dan Administrasi untuk Mengurus NIDN
Perbedaan Serdos NIDN dan NIDK
7 Tips Persiapan Kenaikan Jabatan Fungsional bagi Dosen Pemula
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…