Setiap dosen yang memiliki NIDN maupun NIDK tentu paham kewajiban menyusun BKD untuk mendapatkan penilaian BKD SISTER yang maksimal. BKD atau Beban Kerja Dosen wajib dilaporkan secara berkala.
Laporan ini dalam bentuk RKD (Rencana Kerja Dosen) dan juga LKD (Laporan Kerja Dosen). Semua pelaporan akan dilakukan penilaian untuk mengetahui, mengevaluasi, dan memastikan dosen sudah memenuhi seluruh BKD sesuai aturan yang ditetapkan.
Dimana di dalam PO BKD Tahun 2021 disebutkan, beban kerja dosen per semester minimal memenuhi 12 SKS dan maksimal 16 SKS. Jika LKD tidak diperiksa dan dinilai, bagaimana mengetahui seorang dosen sudah memenuhi angka tersebut? Maka penilaian BKD kemudian dilakukan.
Sesuai penjelasan di awal, penilaian BKD SISTER adalah sebuah rutinitas atau agenda wajib. Dilakukan mulai dari pimpinan PT tempat dosen mengabdi sampai penilaian yang dilakukan oleh asesor.
Adapun BKD dilaporkan berkala oleh dosen, RKD disusun di awal semester sedangkan LKD menjelang akhir semester. LKD kemudian dinilai apakah sudah memenuhi nilai minimum dari aturan yakni 12 SKS – 16 SKS atau tidak.
Hasil akhir dari proses penilaian BKD tersebut adalah dalam dua istilah yakni “Memenuhi” dan “Tidak Memenuhi”. Nilai “Memenuhi” akan didapatkan dosen jika mampu memenuhi beban 12 SKS – 16 SKS dalam pelaksanaan Tri Dharma dan tugas penunjang.
Sedangkan untuk dosen yang memiliki tugas tambahan, misalnya dipercaya menjadi Rektor maka minimal memenuhi beban 3 SKS. Sebaliknya, hasil penilaian “Tidak Memenuhi” akan didapatkan dosen jika hasil penilaian di bawah 12 SKS tersebut.
Berikut adalah tabel kriteria yang harus dipenuhi dosen untuk mendapatkan nilai “Memenuhi” dari penilaian BKD SISTER miliknya:
Mengenai BKD dan penilaiannya, juga disebutkan tugas khusus yang wajib dijalankan semua dosen yang memangku jabatan fungsional. Yakni berkaitan dengan kewajiban untuk menghasilkan karya intelektual dalam kurun waktu 3 tahun.
Artinya, dalam jangka waktu 3 tahun dosen yang memangku jabatan fungsional mulai dari Asisten Ahli sampai Guru Besar. Ada kewajiban untuk menghasilkan karya intelektual. Tabel berikut penjelasan detailnya:
Setiap dosen kemudian wajib mengetahui seluruh tugas atau kewajibannya, baik dalam pelaksanaan Tri Dharma maupun tugas penunjang. Sekaligus kewajiban tambahan terkait kepemilikan karya intelektual.
Sehingga bisa dilaksanakan dan kemudian dinyatakan memenuhi ketentuan terkait BKD dan mendapatkan hasil penilaian BKD SISTER yang memuaskan. Jika nilainya memenuhi, maka dosen bisa mendapatkan reward berupa gaji dan tunjangan yang segera cair.
Baik itu tunjangan kinerja khususnya untuk dosen PNS maupun tunjangan profesi (sertifikasi) bagi dosen yang sudah bersertifikasi. Seperti yang tercantum di dalam PO BKD 2021. Oleh sebab itu, dosen perlu disiplin menyusun RKD dan segera melaporkan LKD.
Baca Juga:
Masih Bingung untuk LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor
Peluncuran SISTER BKD oleh Ditjen Dikti Ristek
Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar
Membahas mengenai penilaian BKD SISTER maka akan membahas mengenai asesor. Sebab proses penilaian tersebut dilakukan oleh asesor yang merupakan dosen yang memenuhi kriteria untuk melakukan penilaian BKD di tingkat perguruan tinggi.
Asesor kemudian memiliki kode etik atau etika dalam melakukan penilaian yang perlu dipegang teguh. Sehingga hasil penilaian yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan, dan berikut detailnya:
Tak hanya diwajibkan untuk memenuhi etika melakukan penilaian BKD di atas. Seorang asesor juga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi 6 (enam) prinsip penilaian, yaitu:
Seluruh prinsip penilaian tersebut tentunya harus dipatuhi dan dijadikan pegangan para asesor. Supaya bisa melakukan penilaian dengan baik dan benar sekaligus tidak ada tindak kecurangan.
Berikut adalah prosedur atau tahapan dari proses penilaian BKD SISTER yang disusun semua dosen di Indonesia:
Proses penilaian BKD dilakukan setiap akhir semester, sementara untuk penilaian kewajiban khusus terkait kepemilikan karya intelektual dilakukan per 3 tahun sekali. Sehingga dosen setiap akhir semester akan disibukan dengan agenda melaporkan BKD.
Sementara bagi dosen yang menjadi asesor, maka memiliki dua agenda. Selain melaporkan BKD miliknya juga melakukan penilaian BKD dosen lain. Selama menjalankan tugas penilaian, dosen berpegang pada etika menjadi asesor dan prinsip penilaian.
Sebab jika mengesampingkan seluruh aturan tersebut, dikhawatirkan akan terjadi kecurangan. Sehingga hasil penilaian BKD tidak valid dan semakin banyak dosen yang meremehkan kewajiban menyusun BKD tersebut.
Memahami seluruh aspek terkait penilaian BKD SISTER sangat penting bagi semua dosen. Sebab bisa membantu menyusun BKD dengan baik dan benar sekaligus bertanggung jawab melaksanakan tugas dengan baik.
Hal ini membantu dosen produktif dan bertanggung jawab terhadap profesinya. Sekaligus dengan melaksanakan ketentuan terkait BKD, dosen bisa segera mendapatkan haknya. Dimulai dari gaji dan berbagai jenis tunjangan yang bisa cair secepatnya.
Artikel Terkait:
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…