Setiap dosen yang memiliki NIDN maupun NIDK tentu paham kewajiban menyusun BKD untuk mendapatkan penilaian BKD SISTER yang maksimal. BKD atau Beban Kerja Dosen wajib dilaporkan secara berkala.
Laporan ini dalam bentuk RKD (Rencana Kerja Dosen) dan juga LKD (Laporan Kerja Dosen). Semua pelaporan akan dilakukan penilaian untuk mengetahui, mengevaluasi, dan memastikan dosen sudah memenuhi seluruh BKD sesuai aturan yang ditetapkan.
Dimana di dalam PO BKD Tahun 2021 disebutkan, beban kerja dosen per semester minimal memenuhi 12 SKS dan maksimal 16 SKS. Jika LKD tidak diperiksa dan dinilai, bagaimana mengetahui seorang dosen sudah memenuhi angka tersebut? Maka penilaian BKD kemudian dilakukan.
Tentang Penilaian BKD SISTER
Sesuai penjelasan di awal, penilaian BKD SISTER adalah sebuah rutinitas atau agenda wajib. Dilakukan mulai dari pimpinan PT tempat dosen mengabdi sampai penilaian yang dilakukan oleh asesor.
Adapun BKD dilaporkan berkala oleh dosen, RKD disusun di awal semester sedangkan LKD menjelang akhir semester. LKD kemudian dinilai apakah sudah memenuhi nilai minimum dari aturan yakni 12 SKS – 16 SKS atau tidak.
Hasil akhir dari proses penilaian BKD tersebut adalah dalam dua istilah yakni “Memenuhi” dan “Tidak Memenuhi”. Nilai “Memenuhi” akan didapatkan dosen jika mampu memenuhi beban 12 SKS – 16 SKS dalam pelaksanaan Tri Dharma dan tugas penunjang.
Sedangkan untuk dosen yang memiliki tugas tambahan, misalnya dipercaya menjadi Rektor maka minimal memenuhi beban 3 SKS. Sebaliknya, hasil penilaian “Tidak Memenuhi” akan didapatkan dosen jika hasil penilaian di bawah 12 SKS tersebut.
Berikut adalah tabel kriteria yang harus dipenuhi dosen untuk mendapatkan nilai “Memenuhi” dari penilaian BKD SISTER miliknya:
Mengenai BKD dan penilaiannya, juga disebutkan tugas khusus yang wajib dijalankan semua dosen yang memangku jabatan fungsional. Yakni berkaitan dengan kewajiban untuk menghasilkan karya intelektual dalam kurun waktu 3 tahun.
Artinya, dalam jangka waktu 3 tahun dosen yang memangku jabatan fungsional mulai dari Asisten Ahli sampai Guru Besar. Ada kewajiban untuk menghasilkan karya intelektual. Tabel berikut penjelasan detailnya:
Setiap dosen kemudian wajib mengetahui seluruh tugas atau kewajibannya, baik dalam pelaksanaan Tri Dharma maupun tugas penunjang. Sekaligus kewajiban tambahan terkait kepemilikan karya intelektual.
Sehingga bisa dilaksanakan dan kemudian dinyatakan memenuhi ketentuan terkait BKD dan mendapatkan hasil penilaian BKD SISTER yang memuaskan. Jika nilainya memenuhi, maka dosen bisa mendapatkan reward berupa gaji dan tunjangan yang segera cair.
Baik itu tunjangan kinerja khususnya untuk dosen PNS maupun tunjangan profesi (sertifikasi) bagi dosen yang sudah bersertifikasi. Seperti yang tercantum di dalam PO BKD 2021. Oleh sebab itu, dosen perlu disiplin menyusun RKD dan segera melaporkan LKD.
Baca Juga:
Masih Bingung untuk LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor
Peluncuran SISTER BKD oleh Ditjen Dikti Ristek
Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar
Prinsip Penilaian BKD
Membahas mengenai penilaian BKD SISTER maka akan membahas mengenai asesor. Sebab proses penilaian tersebut dilakukan oleh asesor yang merupakan dosen yang memenuhi kriteria untuk melakukan penilaian BKD di tingkat perguruan tinggi.
Asesor kemudian memiliki kode etik atau etika dalam melakukan penilaian yang perlu dipegang teguh. Sehingga hasil penilaian yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan, dan berikut detailnya:
- Menaati peraturan, menjunjung tinggi prinsip penilaian, dan melaksanakan proses penilaian dengan penuh tanggung jawab.
- Melakukan proses penilaian secara objektif dan profesional serta terbebas dari konflik kepentingan.
- Tidak melakukan penilaian BKD miliknya sendiri atau bertukar ganti dengan sesama asesor.
- Menolak segala macam bentuk tawaran atau imbalan yang terkait dengan proses penilaian.
- Menjalankan proses penilaian secara transparan dan akuntabel dengan memberikan laporan kepada pihak yang berwenang.
Tak hanya diwajibkan untuk memenuhi etika melakukan penilaian BKD di atas. Seorang asesor juga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi 6 (enam) prinsip penilaian, yaitu:
- Profesionalitas, penilaian dilakukan oleh dosen yang kompeten sesuai bidang keahliannya.
- Objektivitas, penilaian dilakukan terhadap bukti-bukti yang dilaporkan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria penilaian yang jelas.
- Berkeadilan, setiap laporan diperlakukan sama dan dinilai dengan kriteria penilaian yang sama juga.
- Akuntabilitas, pertimbangan dan hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggung jawabkan.
- Transparan dan bersifat mendidik, proses penilaian dapat dimonitor dan dikomunikasikan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam proses lebih efektif dan efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik.
- Otonomi dan jaminan mutu, proses penilaian dilakukan dengan menjunjung prinsip otonomi perguruan tinggi dan bertujuan meningkatkan mutu perguruan tinggi.
Seluruh prinsip penilaian tersebut tentunya harus dipatuhi dan dijadikan pegangan para asesor. Supaya bisa melakukan penilaian dengan baik dan benar sekaligus tidak ada tindak kecurangan.
Prosedur Penilaian BKD
Berikut adalah prosedur atau tahapan dari proses penilaian BKD SISTER yang disusun semua dosen di Indonesia:
- Dosen menyusun laporan BKD dalam bentuk LKD di akhir semester yang formatnya sudah ditentukan dan bisa diunduh oleh dosen. Kemudian dosen menyerahkan hasil cetak LKD dari akun SISTER ke jurusan kemudian diteruskan ke fakultas dan unit evaluasi.
- Dekan maupun pimpinan unit evaluasi BKD kemudian menugaskan asesor BKD, dimana satu LKD dinilai oleh 2 asesor. Hasil akhir penilaian adalah “M” untuk “Memenuhi” dan “TM” untuk “Tidak Memenuhi”.
- Asesor menyerahkan hasil penilaian kepada dekan atau pimpinan unit evaluasi, menandatangani hasil penilaian, dan berita acara.
- Dekan atau pimpinan unit evaluasi mengembalikan hasil penilaian “TM” kepada dosen yang bersangkutan untuk diperbaiki.
- Dekan atau pimpinan unit evaluasi mengesahkan hasil penilaian BKD SISTER, menyusun rekapitulasi, dan melaporkan kepada rektor atau pimpinan satuan pendidikan tinggi.
- Rektor atau pimpinan satuan perguruan tinggi mengesahkan rekap hasil penilaian, menandatangani SK penetapan penilaian dan penetapan pemberian tunjangan sertifikasi dan tunjangan kehormatan profesor, membuat surat pertanggungjawaban mutlak hasil evaluasi, dan mengirimkan kepada Direktorat Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
Proses penilaian BKD dilakukan setiap akhir semester, sementara untuk penilaian kewajiban khusus terkait kepemilikan karya intelektual dilakukan per 3 tahun sekali. Sehingga dosen setiap akhir semester akan disibukan dengan agenda melaporkan BKD.
Sementara bagi dosen yang menjadi asesor, maka memiliki dua agenda. Selain melaporkan BKD miliknya juga melakukan penilaian BKD dosen lain. Selama menjalankan tugas penilaian, dosen berpegang pada etika menjadi asesor dan prinsip penilaian.
Sebab jika mengesampingkan seluruh aturan tersebut, dikhawatirkan akan terjadi kecurangan. Sehingga hasil penilaian BKD tidak valid dan semakin banyak dosen yang meremehkan kewajiban menyusun BKD tersebut.
Memahami seluruh aspek terkait penilaian BKD SISTER sangat penting bagi semua dosen. Sebab bisa membantu menyusun BKD dengan baik dan benar sekaligus bertanggung jawab melaksanakan tugas dengan baik.
Hal ini membantu dosen produktif dan bertanggung jawab terhadap profesinya. Sekaligus dengan melaksanakan ketentuan terkait BKD, dosen bisa segera mendapatkan haknya. Dimulai dari gaji dan berbagai jenis tunjangan yang bisa cair secepatnya.
Artikel Terkait: