Akreditasi universitas sering dijadikan sebagai tolak ukur masyarakat menilai kualitas Perguruan Tinggi. Stigma ini sudah melekat di masyarakat. Baik itu masyarakat di perkotaan maupun dipedesaan. Perguruan Tinggi yang mendapatkan nilai akreditasi A cenderung menjadi tempat tujuan. Sedangkan, PT yang berakreditasi B dan C menjadi alternatif pilihan.
Dibalik nilai akreditasi universitas masyarakat umum tidak banyak yang tahu perihal akreditasi. Berbeda dengan Perguruan Tinggi swasta/negeri sudah tidak asing dengan aturan akreditasi. Selama proses akreditasi, ada yang namannya asesor, yang kemudian disebut sebagai asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Tujuan akreditasi untuk menginformasikan kinerja Perguruan Tinggi (PT), instutsi kepada masyarakat. Adapun tujuan lain, untuk mengetahui kekurangan dari pihak PT. Kekurangan tersebut agar dapat dipantau oleh masyarakat, dan kekurangan tersebut dapat diperbaiki lebih baik.
Akreditasi universitas terbagi menjadi akreditasi institusi dan akreditasi program studi. Proses penilaian akreditasi institusi dilakukan oleh BAN-PT, sedangkan akreditasi program studi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi mendiri Perguruan Tinggi (LAM-PT). Hasil dari penilaian, nilai akreditasi dapat dilihat secara update dengan cara mengeklik di sini. Di sana, adauntuk mengetikan nama universitas yang ingin di cek.
Asesor BAN-PT merupakan tenaga pakar yang sudah dibagi menjadi beberapa bidang ilmu, studi, profesi yang telah disesuaikan dengan Universitas yang akan dinilai. Asesor bertugas untuk menilai untuk keperluan akreditasi. Penailaian dilakukan secara dua tahap.
Pertama, penilaian berkas. Penilaian berkas pihak universitas mengumpulkan portofolio program studi, disertai dengan lampiran penting yang sudah dilakukan desk evaluation. Penilaian kedua lebih menekankan pada penilaian di lapangan. Hasil data dilapangan dilaporkan untuk memperoleh validitasi dan verifikasi.
Tidak semua orang memiliki kesempatan menjadi asesor akreditasi universitas. Ada beberapa kriteria. Mengingat, tugas seorang asesor sangat penting dan harus objektif ketika melakukan penilaian. Syarat menjadi seorang asesor dari tahun ketahun juga berubah-ubah. Di tahun 2014, syarat menjadi asesor akreditasi melalui proses seleksi.
Proses pemilihan calon asesor diseleksi oleh BAN-PT. Calon asesor yang terpilih seleksi, mereka akan dilatih secara khusus. Tujuannya agar memenuhi syarat secara akademik, sosial, professional dan kepribadian. Tahun 2014 misalnya, syarat menjadi asesor berlatar belakang lulusan S3. Untuk asesor akademisi, minimal memiliki masa kerja atau sebagai dosen tetap selama 10 tahun , dengan jenjang program studi diploma atau S3. Sedangkan syarat menjadi asesor praktisi, minimal memiliki pengalaman bekerja penuh pada bidang profesi yang sesuai selama 10 tahun, berstatus senior expert. Pendidikan minimal seorang doktor.
Jika di paragraf di atas diulas secara garis besar syarat menjadi asesor. Berikut beberapa syarat lebih lengkap menjadi asesor. Syarat tersebut berdasarkan rangkuman yang biasa BAN-PT. Berikut ada dua syarat, pertama dilihat secara umum untuk akademisi dan persyaratan untuk kualifikasi akademik. Untuk lebih lengkapnya, bisa dilihat pada tabel berikut.
Adapun syarat lain menjadi calon asesor untuk akreditasi universitas. Yaitu mengirimkan surat lamaran yang berisikan curriculum vitae. Adapun beberapa hal penting yang perlu dicantumkan dalam CV, meliputi email, identitas diri, alamat rumah dan kantor, No. Telp, dan riwayat pekerjaan.
Baca juga: 8 Tips Menjadi Dosen Ideal Saat Mengajar Mata Kuliah
Selain CV, juga melampirkan beberapa surat penting lain. diantarannya, surat persetujuan tertulis dari pimpinan Perguruan tinggi tempat bekerja. Di dalamnya, dilampirkan fotocopi ijazah terakhir, Fotocopy SK jabatan akadmik terakhir di program studi dan fotokopi SK akreditasi terakhir program studi tempat bekerja dan pasfoto 4×6.
Berkas yang masuk akan masuk ke seleksi administratif. Seleksi dipilih oleh pihak BAN-PT. Apabila di dalam satu PT ada lebih dari satu orang memasukan CV ke BAN-PT, maka BAN-PT hanya memilih satu calon asesor dari satu program studi saja. Selanjutnya, calon asesor yang terpilih akan mengikuti serangkaian proses seleksi. Mulai dari tes psikologi, mengikuti pelatihan dan akan memperoleh sertifikat sebagai asesor.
Itulah beberapa cara menjadi asesor untuk akreditasi universitas. Kapan proses pembukaannya, biasannya akan ada pengumuman atau edaran yang akan dikeluarkan oleh pihak BAN-PT. Hati-hati penipuan, pendaftaran tidak dipungut biaya. Bagi yang terpilih, akan memperoleh pemberitahuan resmi dari pihak BAN-PT. Untuk proses seleksi, pelatihan dan transportasi ditanggung oleh pihak BAN-PT. Jadi, apabila ada yang mengatasnamakan dan meminta bayaran, waspada. Semoga artikel ini bermanfaat. [Elisa]
Referensi
http://halokampus.com/kuliah/akreditasi-jurusan-program-studi/
Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…
Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…
Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…
Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…
Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…