Data seluruh dosen dan mahasiswa tentunya termuat di dalam PDDIKTI, dimana pelaporan seluruh data SDM ini dibebankan kepada perguruan tinggi setempat. Pelaporan diwajibkan untuk dilakukan secara berkala, biasanya ada deadline menjelang pergantian semester.
Hal serupa diberlakukan untuk proses update data seluruh dosen dan mahasiswa di PDDIKTI kepada seluruh PT di Indonesia. Terkait hal tersebut, PDDIKTI melalui akun resminya di Instagram mengumumkan adanya perpanjangan batas pelaporan.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, update data seluruh mahasiswa dan dosen di PT wajib dilakukan secara berkala. Sebab setiap tahunnya ada mahasiswa baru yang masuk dan yang lulus maupun yang pindah ke PT lain. Begitu juga dengan dosen.
Maka pihak PT harus rutin mengupdate seluruh data SDM di bawah naungannya di PDDIKTI. Hal ini membantu setiap SDM untuk memiliki data valid dan mempermudah urusan mereka.
Misalnya pada mahasiswa, jika data di PDDIKTI sudah di update maka bisa mengikuti berbagai program dari pemerintah. Contohnya program beasiswa, jika ada syarat berstatus sebagai mahasiswa aktif maupun lulusan S1 atau S2.
Semua data tersebut tercantum di PDDIKTI dan menjadi bukti yang sah bahwa kandidat program beasiswa sudah memenuhi syarat. Namun, data di PDDIKTI tidak lantas terupdate secara realtime karena memiliki banyak kendala.
Memahami kondisi tersebut, PDDIKTI kemudian mengumumkan perpanjangan batas pelaporan PDDIKTI Semester 2021-1. Pengumuman ini selain disampaikan PDDIKTI melalui akun resmi Instagram.
Juga melalui surat edaran nomor 2782/E1/DI.04.02/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Diumumkan 2 hal melalui surat edaran tersebut, yaitu:
Jadi dari pengumuman tersebut, setiap PT atau lebih tepatnya seluruh operator PT yang bertanggung jawab mengupdate data di PDDIKTI. Mendapatkan perpanjangan waktu untuk proses update data terbaru sampai tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Terhitung sejak surat edaran tersebut diserahkan kepada seluruh pimpinan PT. Maka ada kesempatan satu bulan penuh bagi PT untuk memenuhi amanat dari Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016.
Yakni tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi mengenai kewajiban perguruan tinggi untuk melaporkan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan tinggi secara benar dan tepat pada PDDIKTI.
Baca Juga:
Cara Mengecek Database Dosen di Situs PDDikti
Data Dosen dan Informasi Akademik Lainnya Terpusat di PDDikti
Perbandingan Jumlah PTN dan PTS Berdasarkan PDDikti
Adanya perpanjangan pelaporan data di PDDIKTI yang diberikan kepada seluruh PT di Indonesia, tentu memberi gambaran betapa pentingnya update data di dalam sistem tersebut.
PDDIKTI merupakan salah satu sistem yang didesain khusus untuk menampung seluruh data terkait dunia pendidikan tinggi. Data di dalamnya mencakup data seluruh perguruan tinggi lengkap dengan akreditasi.
Kemudian data seluruh dosen mencakup nama, mata kuliah yang diampu, histori pendidikan, PT tempatnya mengajar, statusnya di PT tempatnya mengajar, dan lain sebagainya.
Selain itu juga data terkait mahasiswa mulai dari nama, alamat, program studi, sampai status mahasiswa tersebut. Apakah masih aktif menjalani perkuliahan atau sudah berstatus sebagai lulusan atau alumni sebuah PT.
Data di dalam PDDIKTI di update secara berkala, minimal per satu semester untuk memastikan seluruh data di dalamnya adalah data terbaru atau realtime. Kewajiban ini dibebankan kepada PT yang memiliki seluruh data SDM di bawah naungannya.
Kewajiban ini sekaligus menunjukan bahwa data PT tersebut tercantum di PDDIKTI yang membuktikan PT tersebut kredibel dan statusnya jelas. Bagi mahasiswa, mengecek data PT di PDDIKTI bisa membantu terhindar dari PT abal-abal.
Data di PDDIKTI memang harus diupdate secara berkala oleh PT karena memang akan ada perubahan jumlah SDM per tahunnya. Bahkan di setiap semester. Mengingat ada kemungkinan mahasiswa pindah, mahasiswa baru, dan mahasiswa yang lulus kuliah.
Update data di PDDIKTI selain merupakan kewajiban untuk memenuhi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Pada dasarnya juga memberi manfaat yang besar bagi semua pihak. Berikut detailnya:
Update data di PDDIKTI membantu PT membangun kredibilitas, sebab jika data PT sudah masuk maka dianggap sebagai PT resmi. Masyarakat kemudian tidak akan ragu mengakses layanan pendidikan di dalamnya.
Bagi dosen, update data di PDDIKTI membantu mereka membangun kredibilitas dan mendukung branding akademik dosen. Sehingga sosoknya dikenal luas oleh publik sebagai dosen resmi di sebuah PT.
Sekaligus membantu dosen untuk mengikuti berbagai program dari pemerintah. Misalnya program dana hibah, beasiswa pascasarjana, dan lain-lain.
Bagi mahasiswa, jika datanya terupdate di PDDIKTI membantu mereka mengurus berbagai hal dengan mudah. Misalnya mengurus kepindahan ke kampus lain, sebab kampus tujuan akan mengecek statusnya apakah benar mahasiswa aktif atau bukan.
Selain itu, bisa membantu mahasiswa mengikuti berbagai program seperti lomba antar kampus dan program beasiswa termasuk program short course maupun pertukaran pelajar.
Setelah lulus, data di PDDIKTI yang terupdate bisa membantu mereka memenuhi syarat mengikuti CPNS, memasukan lamaran ke BUMN maupun perusahaan tertentu, dan lain sebagainya.
Saking besar manfaatnya dan saking pentingnya data di PDDIKTI maka harus selalu update dan mencantumkan data yang benar. Hanya saja karena satu dan lain hal data di PDDIKTI bisa keliru, dan kasusnya sampai sekarang sangat banyak.
Ada yang namanya keliru, tahun kelulusan masih salah, program studi masih salah, status masih mahasiswa aktif padahal sudah lulus, dan lain sebagainya. Lalu, bagaimana cara memperbaikinya? Berikut langkah-langkahnya:
Jika ada kekeliruan data pastikan segera diurus, karena semakin cepat diurus semakin baik mengingat ada banyak hal membutuhkan data di PDDIKTI.
Oleh sebab itu pihak PT juga harus bertanggung jawab, karena proses pelaporan data di PDDIKTI akan menentukan masa depan dosen dan mahasiswa di bawah naungannya.
Artikel Terkait:
Manfaat Website PDDikti untuk Masyarakat Secara Luas
Kenapa Forlap Dikti Berubah Menjadi PDDikti?
Pengumuman Perpanjangan Batas Akhir Pelaporan PDDikti Semester 2021-1
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…