Informasi

Pengumuman Penerimaan Proposal PUI-PT Tahun Anggaran 2022


Perguruan tinggi merupakan pusat kegiatan pendidikan sekaligus penelitian. Setiap dosen dan bahkan juga mahasiswa akan aktif melaksanakan penelitian untuk mendukung perkembangan IPTEK di Indonesia dan juga di dunia. 

Inilah sebab kenapa di setiap perguruan tinggi baik negeri maupun swasta memiliki PUI-PT (Pusat Unggulan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi – Perguruan Tinggi). PUI-PT kemudian bisa dikatakan sebagai tempat para dosen dan mahasiswa mendapatkan dukungan penuh melaksanakan penelitian. 

Dukungan juga berasal dari pemerintah, yang senantiasa menyediakan bantuan pendanaan untuk mendorong perkembangan PUI-PT di setiap PT di Indonesia. Tahun ini, bantuan pendanaan kembali disediakan untuk PUI-PT di bawah naungan Ditjen Dikti. 

Penerimaan Proposal PUI-PT

Perguruan tinggi diketahui tidak hanya menjadi pusat pelaksanaan kegiatan pendidikan saja, akan tetapi juga menjadi penyelenggara kegiatan penelitian. Sebab perguruan tinggi atau PT memiliki kewajiban untuk mencetak generasi penerus bangsa yang unggul. 

Sebagai upaya peningkatan mutu SDM yang dihasilkan oleh setiap PT di tanah air, maka dibentuk PUI-PT. Dimana PUI-PT ini nantinya akan membantu para dosen dan mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan penelitian. 

Mulai dari penyediaan fasilitas seperti perlengkapan sampai bahan untuk penelitian, sampai fasilitas pendanaan yang bersumber dari dana internal PT masing-masing. PUI-PT tidak hanya bisa dijumpai di PTN melainkan juga di PTS. 

Bicara mengenai PUI-PT, maka memasuki akhir bulan Juni 2022 Kemendikbud bersama Ditjen Dikti mengumumkan Penerimaan Proposal PUI-PT. Jadi, Ditjen Dikti menyediakan bantuan pendanaan untuk mendukung penyediaan fasilitas di PUI-PT di seluruh Indonesia. 

Hanya saja karena anggaran yang masih terbatas sehingga belum bisa mendanai seluruh PUI-PT di seluruh PT tanah air. Maka dilaksanakan program seleksi, dan pada tahap awal seleksi dilakukan pemeriksaan proposal kegiatan penelitian. 

Tujuannya untuk menentukan kegiatan penelitian di PUI-PT mana saja yang layak untuk didanai oleh pemerintah. Program bantuan pendanaan ini sendiri ditujukan kepada seluruh PUI-PT di tanah air. Sehingga program bisa diikuti oleh PTN dan PTS. 

Pengumuman mengenai Penerimaan Proposal PUI-PT dilakukan melalui surat edaran bernomor 0418/E5.4/AK.04/2022 tertanggal 23 Juni 2022. Surat edaran yang ditujukan kepada rektor atau pimpinan PT di seluruh Indonesia tersebut mengumumkan penerimaan proposal. 

Pengiriman proposal sudah bisa dilakukan setiap PUI-PT dimulai sejak surat edaran ini dirilis dan maksimal diterima pada 10 Juli 2022. Pengiriman proposal dilakukan secara online melalui alamat email puipt@kemdikbud.go.id.

Subjek email untuk pengiriman proposal adalah: Proposal (nama_pusat_penelitian/studi/PUI-PT). Sesuai dengan keterangan sebelumnya, pengajuan proposal maksimal sampai tanggal 10 Juli 2022 pukul 23.39 WIB. 

Baca Juga:

Ditjen Dikti Ristek Siap Luncurkan Program Indonesia International Student Mobility Award (IISMA) Tahun 2022

Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek

Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022

Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022

Sekilas Tentang Program Pendanaan PUI-PT

PUI-PT yang terbentuk di seluruh PTN dan PTS di tanah air akan mendorong setiap dosen dan bahkan juga mahasiswa untuk aktif melaksanakan penelitian. Sehingga bisa menemukan banyak temuan baru yang inovatif dan bermanfaat terhadap perkembangan IPTEK. 

PUI-PT tentu perlu didukung oleh pemerintah agar bisa dipastikan mampu menyediakan fasilitas yang memadai kepada dosen dalam melaksanakan penelitian. Sehingga kemudian oleh pemerintah disediakan program bantuan pendanaan PUI-PT. 

Tujuan dari penyelenggaraan program pendanaan ini sendiri adalah membangun lembaga penelitian yang unggul dan bertaraf internasional. Sekaligus menjadi lembaga penelitian yang berkualitas di bidang yang lebih spesifik. 

Upaya-upaya dalam mencapai tujuan tersebut diharapkan di masa mendatang bisa memberikan hasil memuaskan. Seperti: 

  • Peningkatan relevansi, produktivitas, dan pendayagunaan IPTEK dalam sektor produksi untuk meningkatkan daya saing sektor produksi baik barang dan jasa dengan berbasis kearifan dan muatan lokal.
  • Menjadi sarana untuk memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) secara berkelanjutan.
  • Mampu menyiapkan SDM dan komunitas dalam menghadapi tantangan global dan modern yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setiap pengelola PUI-PT kemudian perlu mengikuti program pendanaan PUI-PT yang diselenggarakan Ditjen Dikti. Sebab lewat penerimaan dana bantuan tersebut maka ada banyak manfaat bisa didapatkan oleh PUI-PT masing-masing PT di Indonesia. 

Berikut merupakan beberapa bentuk manfaat dari penerimaan dana PUI-PT yang disediakan oleh Ditjen Dikti: 

  1. Memperoleh dukungan pendanaan yang dapat digunakan untuk peningkatan PUI-PT dengan tujuan meningkatkan kinerja lembaga penelitian dari sisi akademik, komersialisasi dan pemanfaatan hasil penelitian sehingga iptek dapat berkontribusi lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  2. Mendapatkan prioritas dalam program instrumen kebijakan lainnya yang ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi seperti riset kompetitif, pengembangan SDM (gelar dan non gelar), program mobilitas, penguatan sarana dan prasarana, dan sebagainya.
  3. Mendapatkan pengakuan sebagai pusat unggulan dan rujukan di bidang keilmuan tertentu di tingkat nasional dan internasional.

Lewat pendanaan yang disediakan pemerintah PUI-PT di tanah air memiliki kesempatan besar untuk tumbuh dan berkmbang. Sehingga bisa menjadi lembaga penelitian mumpuni dan diakui oleh semua pihak dan bahkan diakui dunia. 

Proses Pengajuan Proposal PUI-PT

Pengumuman tentang dibukanya Penerimaan Proposal PUI-PT tentu menjadi angin segar bagi setiap dosen. Sehingga bisa mendapatkan dukungan lebih maksimal dari PUI-PT di PT tempatnya mengabdi. 

Penyusunan proposal sudah bisa dilakukan dan masih ada waktu sebelum tenggat pada 10 Juli 2022 sudah tiba. Adapun proposal yang diajukan harus mengikuti format yang telah ditetapkan. Pengajuan proposal kegiatan kemudian terbagi menjadi dua, yaitu: 

  • Proposal PUI-PT baru yang ditujukan kepada PUI-PT yang sebelumnya belum mendapatkan atau belum pernah mendapatkan bantuan pendanaan serupa.
  • Proposal PUI-PT lanjutan, yakni ditujukan kepada PUI-PT yang sebelumnya sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan pendanaan dan melaksanakan kegiatan penelitian lanjutan di atas 1 tahun.

Melalui buku panduan penyusunan proposal PUI-PT dijelaskan bahwa PUI-PT lanjutan dapat langsung mengajukan proposal kegiatan tahun berjalan. Sedangkan untuk PUI-PT baru dimulai dengan mengajukan proposal sebagai kandidat PUI-PT dengan mengisi borang kinerja dan asesmen mutu.

Dokumen atau proposal yang diajukan diwajibkan untuk menggambarkan capaian kinerja lembaga saat ini dalam bentuk target kinerja yang telah ditetapkan. Proposal tersebut kemudian akan dievaluasi lebih lanjut. 

Evaluasi yang dilakukan bertujuan agar seluruh kegiatan di dalam PUI-PT yang menerima pendanaan sesuai dengan tujuan awal dilaksanakannya program. Yakni ikut berkontribusi dalam peningkatan ekosistem riset dan inovasi PUI-PT.

Artinya, proposal yang diajukan idealnya sudah mampu menunjukan kegiatan penelitian yang inovatif dan berkembang. Misalnya mengusung topik-topik penelitian baru yang menunjukan PUI-PT tersebut melakukan inovasi dan pengembangan berkelanjutan. 

Pengusul proposal kemudian diwajibkan juga untuk mempresentasikan isi proposal tersebut di depan reviewer. Hasil presentasi kemudian mengarahkan pengusul untuk melakukan perbaikan isi proposal sesuai dengan arahan dari para reviewer

Penerima bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi bagi perguruan tinggi negeri (PTN). 

Sedangkan penetapan penerima bantuan pendanaan di perguruan tinggi swasta (PTS) adalah berdasarkan hasil evaluasi proposal.

Artikel Terkait:

Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos

Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia

Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek

Ditjen Dikti Beri Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif

Ditjen Dikti Luncurkan Laman PAK dan Selancar PAK Mobile

Ditjen Dikti Ristek Luncurkan SISTER BKD

Sesditjen Dikti: Program Kampus Merdeka merupakan Peluang Emas

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

12 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

13 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

13 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

20 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

20 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

20 hours ago