Informasi

Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Program Kompetitif Nasional 2022


Setiap tahunnya, pemerintah menyediakan anggaran khusus untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma di perguruan tinggi. Salah satunya adalah program pendanaan penelitian Program Kompetitif Nasional 2022. 

Program ini bisa disebut sebagai program dana hibah penelitian yang ditujukan kepada para dosen yang punya rencana melaksanakan penelitian. Kegiatan penelitian tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. 

Jika dosen hanya mengandalkan dana internal dari kampus tempatnya mengabdi, maka dijamin akan kurang. Maka pemerintah bersama Kemendikbud Ristek kemudian turun tangan. Kabar baiknya, pengumuman penerima pendanaan penelitian sudah dirilis ke publik. 

Pengumuman Penerima Pendanaan Penelitian Program Kompetitif Nasional dan Penugasan di Perguruan Tinggi Tahun Anggaran 2022 Tahap Pertama

Pengumuman penerima pendanaan penelitian Program Kompetitif Nasional Tahun Anggaran 2022 resmi dirilis. Yakni melalui surat edaran bernomor 0267/E5/AK.04/2022 yang disusun pada tanggal 28 April 2022. 

Pengumuman ini juga bersamaan dengan pengumuman penerima pendanaan pengabdian kepada masyarakat untuk tahun anggaran 2022. Sehingga tahun ini pemerintah menyediakan dana dalam jumlah besar untuk mendukung 2 kegiatan Tri Dharma sekaligus. 

Penerima pendanaan penelitian ini sendiri merupakan hasil keputusan dari Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat Nomor 033/E5/PG.02.00/2022 tanggal 27 April 2022. 

Dilampirkan pula daftar nama dosen yang menjadi penerima pendanaan penelitian, terdapat 5.080 dosen yang masuk ke daftar tersebut. Dosen yang menjadi penerima berasal dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia, baik yang mengajar di PTN maupun PTS. 

Dijelaskan pula mengenai mekanisme pendanaan dan proses pencairan pendanaan penelitian dari Kemendikbud Ristek ini. Berikut detailnya: 

  • Kontrak dilakukan secara berjenjang. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan antara DRTPM dengan Ketua LP/LPM/LPPM. Adapun untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kontrak dilakukan melalui Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masing- masing wilayah.
  • Pencairan dana penelitian dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap.
  • Hal-hal lain yang terkait dengan penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: http://simlitabmas.kemdikbud.go.id.

Melalui penjelasan tersebut bisa dipahami bahwa untuk mencairkan pendanaan penelitian yang telah disediakan. Para dosen yang ditetapkan sebagai penerima dana terlebih dahulu harus mengisi kontrak secara berjenjang. 

Artinya, para dosen perlu mengisi kontrak penelitian yang kemudian dikirimkan ke Kemdikbud secara daring. Kontrak ini sudah disediakan formatnya, dan dilampirkan bersamaan dengan surat edaran berisi pengumuman penerima pendanaan. 

Sehingga dosen di PTN tinggal mengunduh format surat kontrak tersebut dan mengisinya sesuai dengan kondisi dan ketentuan. Baru kemudian dikirimkan secara online melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/kontrakpenelitian22

Pengiriman surat kontrak penelitian sudah bisa dilakukan sejak pengumuman ini dirilis ke perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Kemudian maksimal dikirimkan pada 13 Mei 2022. Sehingga masih ada sisa waktu beberapa hari untuk mengisi kontrak dan mengirimkannya. 

Sementara untuk dosen di PTS yang menjadi penerima pendanaan penelitian nantinya kontrak menyesuaikan dengan yang disediakan oleh LLDIKTI wilayah setempat. Jadi, silahkan berkoordinasi dengan operator di kampus untuk mendapatkan borang kontrak. 

Selain itu, proses pencairan dana penelitian yang disediakan pemerintah bersama Kemendikbud Ristek dicairkan secara bertahap. Total ada 2 tahap pencairan, sehingga para dosen bisa menunggu jadwal pencairan dana dengan tertib.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai penandatanganan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian. Maka bisa rutin berkunjung ke laman http://simlitabmas.kemdikbud.go.id/ karena semua informasi terkini akan diupdate disini. 

Baca Juga:

Tentang Program Pendanaan Penelitian

Dalam Tri Dharma, dijelaskan mengenai 3 tugas pokok seorang dosen. Yakni melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi kegiatan yang menyita banyak biaya. 

Para dosen bisa mendapatkan pendanaan untuk melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari berbagai sumber. Mulai dari dana internal yang disediakan perguruan tinggi tempat dosen tersebut bernaung. 

Kemudian bisa juga mengandalkan pendanaan dari mitra, baik yang merupakan perusahaan swasta maupun perusahaan dan lembaga milik pemerintah. Sumber lainnya adalah dana dari pemerintah yang bersama Kemendikbud Ristek sering menyediakan dana hibah. 

Dana hibah penelitian menjadi program yang dicari dan diincar oleh para dosen, sebab nominalnya cukup besar. Sehingga dengan nominal ini biaya-biaya untuk melaksanakan penelitian bisa dipenuhi dengan baik. 

Penelitian yang berjalan lancar sudah tentu akan mendapatkan hasil penelitian yang maksimal atau memuaskan. Dana yang cair sekaligus menjadi sumber pemasukan dosen. Sebab seluruh tim penelitian termasuk dosen yang memimpin berhak mendapatkan gaji. 

Gaji diterima atau diperoleh dari dana yang didapatkan melalui program hibah tersebut. Tidak heran jika peminatnya cukup tinggi dan para dosen harus bersaing sangat ketat untuk menjadi penerima dana hibah tersebut. 

Program dana hibah sendiri disediakan nyaris sepanjang tahun, sehingga setiap tahunnya minimal ada satu program dana hibah resmi diumumkan. Lewat program ini, kegiatan penelitian yang dilakukan dosen lebih terjamin lancar dan mendapatkan hasil yang terbaik. 

Hasil penelitian diketahui tidak hanya perlu dilaporkan dosen, akan tetapi juga dipublikasikan. Sebab bisa mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia maupun di dunia. 

Baca Juga:

Cara Mendapatkan Pendanaan Penelitian

Tanpa dana yang cukup, kegiatan penelitian yang ide atau topiknya bagus sekalipun tentu tidak bisa dilaksanakan. Sebab penelitian sendiri bisa membutuhkan dana sampai ratusan juta untuk satu topik. 

Dana semakin tinggi jika penelitian yang dilakukan memakan waktu sangat panjang. Beberapa dosen bahkan bisa melakukan penelitian sampai 3 tahun atau bahkan lebih. 

Namun, waktu yang panjang dan memakan dana tidak sedikit tetap memberi hasil memuaskan. Sebab hasil penelitian dijamin akan bermanfaat untuk masyarakat luas dan bisa memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Berhubung peminat program dana hibah penelitian sangat tinggi, tidak sedikit dosen yang harus kecewa proposalnya tidak lolos seleksi. Jika berhadapan dengan situasi seperti ini maka wajib melakukan evaluasi. Kemudian mencoba beberapa cara berikut ini: 

  1. Mencari ide segar yang bermanfaat, sebab penelitian dosen idealnya memiliki unsur kebaruan atau novelty di dalamnya. Diantara semua topik yang diajukan ke program dana hibah, sudah tentu akan dipilih yang ideanya paling segar dan paling bermanfaat.
  2. Membuat rencana penelitian yang matang dan jelas, maka dalam proposal penelitian perlu menjelaskan roadmap penelitian dengan detail dan jelas.
  3. Harus tekun, sebab isi proposal tidak lantas 100% bisa dilaksanakan karena kondisi di lapangan bisa jadi berbeda dan berhadapan dengan banyak tantangan. Maka dosen perlu tekun dan belajar dari kesalahan sebelumnya agar tidak terulang lagi.

Program dana hibah memang perlu dimanfaatkan dengan seksama. Jika di tahun ini belum masuk ke daftar penerima pendanaan penelitian Program Kompetitif 2022. Maka jangan putus semangat. Sebab masih bisa mencoba tahun depan, dan bisa melakukan evaluasi pada proposal tahun ini agar bisa diperbaiki lagi.

Artikel Terkait:

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Menyusun Artikel Jurnal dengan Prinsip Piramida Terbalik

Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…

1 week ago

Time Table dan Manfaatnya dalam Melancarkan Penelitian

Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…

1 week ago

Syarat dan Prosedur Pengajuan Pindah Homebase Dosen

Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…

1 week ago

Scope Jurnal & Cek Dulu Agar Naskah Sesuai Jurnal Tujuan

Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…

1 week ago

6 Cara Mengecek DOI Jurnal, Pahami untuk Isian Publikasi

Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…

1 week ago

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

1 week ago