Informasi

Pengumuman Penerima Hibah Program Riset Keilmuan Tahun 2021


Pengumuman Penerima Hibah Program Riset Keilmuan Tahun 2021. Jika di tahun 2021 mengikuti program dana hibah riset atau penelitian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Maka kini bisa bernafas lega, sebab sudah diumumkan siapa saja peneliti atau dosen yang berhak mendapatkan dana hibah riset tersebut. 

Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 4025/E4/AK.04/2021 tertanggal 25 Oktober 2021. Maka resmi diumumkan siapa saja dosen yang proposal penelitiannya sudah dinyatakan lolos seleksi dan memenuhi kualifikasi. Lalu, siapa saja dosen yang berhasil mendapatkan dana hibah penelitian tersebut? 

Pengumuman Penerima Hibah Program Riset Keilmuan Tahun 2021

Memasuki akhir bulan Oktober 2021, Kemendikbud Ristek secara resmi mengumumkan siapa saja yang berhasil mendapatkan dana hibah penelitian di tahun 2021. Proposal penelitian para dosen di seluruh perguruan tinggi Indonesia dikirimkan pada Agustus 2021. Sehingga dilakukan proses seleksi untuk menentukan proposal mana saja yang layak mendapatkan dana hibah. 

Berselang dua bulan setelahnya, yakni di bulan Oktober hasil seleksi berdasarkan isi proposal penelitian dosen diumumnya. Pengumuman ini sesuai yang dijelaskan di awal disampaikan melalui surat edaran dengan nomor 4025/E4/AK.04/2021. Surat ini ditujukan untuk seluruh pimpinan perguruan tinggi di tanah air. 

Tahun ini, tercatat ada 605 penelitian dosen yang mendapatkan dana hibah penelitian dari Kemendikbud Ristek. Setiap dosen mendapatkan besaran dana yang berbeda-beda, namun dilihat dari daftar penerima tersebut diketahui. Bahwa paling sedikit menerima dana sebesar Rp 50 juta dan paling besar adalah Rp 100 juta. 

Adapun peserta yang mendapatkan dana hibah sebesar Rp 50 juta salah satunya adalah Umi Ma’rifah dari Universitas Muhammadiyah Surabaya. Dengan judul riset Volunteer Program Skrining dan Percepatan V Covid-19 pada Ibu Hamil Di Surabaya. 

Sedangkan salah satu penerima dana hibah penelitian sebesar Rp 100 juta adalah Wantini yang merupakan dosen di Universitas Ahmad Dahlan. Judul riset yang lolos seleksi adalah Model Intervensi Psikoterapi Berbasis Digital Untuk Anak Yatim Piatu Korban Covid-19. 

Besaran dana hibah yang diperoleh dosen biasanya disesuaikan dengan isi RAB (Rancangan Anggaran Biaya) penelitian yang dicantumkan di dalam proposal. Lalu, apakah semua dosen mendapatkan dana sesuai RAP yang disusun? 

Ternyata tidak selalu demikian, maka pada surat edaran tersebut juga dihimbau bagi penerima dana hibah melakukan update terhadap RAB. Yakni disesuaikan dengan jumlah dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendanai kegiatan riset yang dilakukan. 

Melalui surat edaran tersebut juga disampaikan beberapa informasi tambahan bagi peserta yang lolos seleksi dana hibah penelitian. Hal-hal tambahan tersebut adalah: 

  1. Jangka waktu pelaksanaan riset adalah 12 (dua belas) bulan terhitung penandatanganan kontrak.
  2. Pencairan dana hibah dilaksanakan melalui kontrak (perjanjian kerjasama) antara Manajemen Pelaksana Program Riset Keilmuan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan Perguruan Tinggi penerima hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021.
  3. Penyaluran dana dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dari rekening Lembaga Pengelola Dana Abadi Pendidikan (LPDP) kepada rekening Perguruan Tinggi penerima hibah Program Riset Keilmuan.
  4. Bagi pelamar yang judul penelitiannya disetujui sebagai penerima hibah Program Riset Keilmuan tahun 2021 sebagaimana lampiran I, agar melakukan update data, revisi proposal, revisi RAB sesuai dana yang diterima, dan menandatangan surat pernyataan sesuai lampiran II, kemudian mengunggahnya pada laman https://beasiswadosen.kemdikbud.go.id/risetkeilmuan periode 3 s.d 10 November 2021.
  5. Bagi Perguruan Tinggi penerima hibah, kami mohon untuk dapat mengisi data isian kontrak pada tautan berikut :http://ringkas.kemdikbud.go.id/KontrakRisetKeilmuan paling lambat 10 November 2021.
  6. Bagi usulan proposal yang belum lolos tahun ini, kami persilahkan untuk mendaftar kembali tahun 2022.

Bagi dosen yang masuk ke dalam daftar penerima hibah program riset keilmuan di tahun 2021. Bisa segera melaksanakan kegiatan penelitian yang diajukan dalam proposal. Sebab masing-masing dosen diberi waktu 12 bulan untuk menyelesaikan penelitian masing-masing. 

Kemudian menunaikan tanggung jawab lainnya, misalnya menyusun laporan hasil penelitian dan kemudian dipublikasikan dalam bentuk jurnal. Baik jurnal nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Tips agar Lolos Program Hibah Riset

Dari total 605 penerima Hibah Program Riset Keilmuan Tahun 2022 sudah tentu ada puluhan bahkan ratusan proposal yang belum lolos seleksi. Hal ini tentu lumrah, karena dana hibah dari pemerintah belum bisa membiayai seluruh proposal penelitian yang masuk. Maka disampaikan pula bagi peserta yang belum lolos seleksi bisa mencoba lagi di tahun 2022. 

Kesempatan akan datang lagi, dan usahakan memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Bisa menyimak tips berikut agar bisa lolos seleksi dana hibah penelitian dari pemerintah: 

1. Menyusun Proposal Penelitian dengan Baik

Tips yang pertama adalah menyusun proposal dengan menarik, baik, dan juga benar. Sebab seleksi pada dasarnya fokus pada isi proposal tersebut. Jika ada format maka wajib menyesuaikan dengan format yang sudah ditentukan. Sebab meskipun konten penelitian menarik namun format tidak sesuai, otomatis gagal. 

Sampaikan kegiatan penelitian dengan detail, jelas, dan lugas tanpa ada unsur bertele-tele. Pelajari proposal dari dana hibah penelitian di tahun-tahun sebelumnya. Bisa juga meminta masukan dari senior yang sudah berpengalaman lolos dana hibah, supaya bisa menyusun proposal yang memperkuat posisi. 

2. Menentukan Konten Penelitian yang Punya Pengaruh Besar

Berikutnya adalah mengenai konsep atau topik penelitian, dilihat dari judul dan uraiannya pada proposal. Idealnya konsep penelitian harus punya pengaruh besar, misalnya hasil penelitian bisa diterapkan langsung ke masyarakat luas. Selain itu, bisa mempertimbangkan topik yang memang hangat diperbincangkan. 

Seperti pada contoh penerima dana hibah penelitian di tahun 2021 yang disebutkan di atas. Menggunakan konsep penelitian yang berhubungan dengan Covid-19 dan merupakan masalah bersama. 

Hasil penelitian tentu sangat dibutuhkan karena urgensi dari penelitian tentang Covid-19 dan juga bermanfaat luas. Sebab pandemi bukan lagi masalah satu atau dua negara, melainkan seluruh negara di dunia. 

3. RAB Harus Rasional dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Berikutnya adalah teliti pada saat menyusun RAB, karena juga menjadi pokok penting yang akan dipertimbangkan tim seleksi. RAB ini idealnya harus rasional kemudian bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, jangan asal mencantumkan angka tanpa survey dulu ke lapangan. 

Sekaligus jumlah SMD selama penelitian, alat, mesin, dan sebagainya juga harus sesuai. Semua harus bisa dimanfaatkan di lapangan saat penelitian dilakukan. Jika masih bingung sebaiknya konsultasi dengan senior. Sehingga tidak ada kesalahan dalam menyusun RAB dan memperbesar peluang lolos seleksi. 

Jadi, dengan tips di atas maka bisa mencoba melakukan evaluasi terhadap kekurangan dari proposal yang diajukan. Tahun depan bisa diperbaiki, disesuaikan dengan tujuan dari penyelenggara dana riset tersebut, dan sebagainya. Jadi, jangan patah semangat dan terus berjuang dengan cerdas sekaligus bijaksana.

Artikel Terkait:

Admin Dunia Dosen

Admin Website Dunia Dosen Indonesia.

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

2 days ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

2 days ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

2 days ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

7 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

7 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

7 days ago