Bengkulu – Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Universitas Bengkulu (UNIB), Dr. Ir. Sigit Sudjatmiko, M.Sc. sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menghadiri undangan Komisi Informasi Pusat (KIP). Selain itu, Sigit juga mewakili UNIB menerima penghargaan kategori Badan Publik Perguruan Tinggi (BP PTN) ”Cukup Informatif” peringkat ke -7 Nasional Keterbukaan Informasi Publik KIP RI. Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Presiden RI M. Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (5/11) lalu.
Dilansir dari www.unib.ac.id Wakil Ketua PPID UNIB, Alimansyah, SIP, M.PA yang ikut menghadiri acara penganugerahaan tersebut mengatakan, penghargaan serupa pernah diraih UNIB pada 2016 lalu yang menduduki rangking 6. Tahun ini metodologi dan evaluasi (monev) pemeringkatan dilakukan KIP RI berbeda dari tahun sebelumnya. Jumlah badan publik yang di monev juga bertambah banyak. ”Kita cukup bangga, karena UNIB masih bertahan di 10 besar, yaitu peringkat ke 7 untuk kategori BP PTN “Cukup Informatif”,” ujarnya.
Diketahui, untuk BP PTN, KIP melakukan monev terhadap 134 PTN se Indonesia. Namun hanya 94 PTN atau 7,15% yang mengembalikan kuesioner dan mengikuti berbagai tahapan pemeringkatan. Untuk BP PTN kategori “Cukup Informatif” dengan nilai antara 60 sampai 79,9 diraih 18 PTN termasuk UNIB.
Terhadap kuesioner KIP RI melakukan pemeringkatan dengan indikator, di antaranya pengembangan website yang terkait dengan PPID, pengumuman informasi publik sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Selanjutnya, terhadap BP yang berpartisipasi dengan mengembalikan kuesioner, KIP RI menambahkan penilaian terhadap indikator Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan Presentasi Badan Publik untuk menilai terhadap komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.
Maksud dan tujuan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaukan KIP RI yaitu untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik. Selain itu, juga pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Alimansyah menambahkan, penghargaan kategori “Cukup Informatif” yang diterima UNIB merupakan capaian membanggakan. Penghargaan ini adalah bentuk keseriusan UNIB dalam mengelola informasi secara luas dan terbuka.
”Ke depan, PPID UNIB akan melihat aspek mana saja yang perlu dipertahankan dan yang kurang akan diperbaiki. Agar peringkat UNIB dalam hal Keterbukaan Informasi Publik lebih baik lagi. Selamat untuk UNIB, semoga ke depan lebih baik lagi.,” pungkasnya.
Redaksi
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…