Pengertian akreditasi. Saat menjalankan sebuah sekolah atau mungkin perguruan tinggi, maka memiliki kewajiban untuk memahami pengertian akreditasi. Mengapa? Sebab sekolah maupun perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
Pengecekan terhadap pemenuhan standar ini kemudian dikenal dengan istilah akreditasi. Sehingga akreditasi kemudian wajib dilakukan oleh seluruh instansi sekolah maupun perguruan tinggi di tanah air. Baik itu untuk sekolah dan PT swasta maupun negeri. Lalu, seperti apa pengertian akreditasi tersebut?
Sebaiknya pahami dulu agar bisa memenuhi standarnya dengan baik. Berikut penjelasan lengkapnya.
Secara umum prosedur penilaian dalam akreditasi untuk tingkat sekolah maupun perguruan tinggi tidak berbeda terlalu jauh. Supaya pembahasannya lebih mendalam dan lebih mudah dipahami, maka akan difokuskan pada pembahasan akreditasi di tingkat perguruan tinggi.
Jadi, akreditasi di sebuah sekolah dan perguruan tinggi memiliki beberapa definisi yang disampaikan oleh beberapa pakar keilmuan. Berikut detailnya:
Melalui KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Menurut yang disampaikan di dalam Buku Pedoman Akreditasi Sekolah, akreditasi sendiri diartikan sebagai proses penilaian kualifikasi dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka.
Sedangkan menurut Anwar Arifin, akreditasi adalah proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka.
Dalam konteks akreditasi sekolah dapat diartikan sebagai suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Baca Juga: JFT Series: Seluk Beluk Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen di Kalangan ASN
Melalui beberapa definisi di atas tentu bisa diketahui bahwa pengertian akreditasi secara umum adalah proses menilai suatu lembaga pendidikan apakah layak atau sebaliknya. Kelayakan ini diketahui dengan menilai segala aspek penting yang disediakan lembaga pendidikan tersebut. Sehingga muncul standar penilaian dalam proses akreditasi itu sendiri.
Hasil penilaian untuk akreditasi perguruan tinggi adalah berupa huruf dimulai dari A, disusul B, dan juga C. Akreditasi yang diterapkan di perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi).
Sebuah lembaga resmi yang dibentuk dan ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan proses akreditasi di seluruh perguruan tinggi di tanah air. Pada akreditasi tersebut, pihak BAN-PT akan melakukan akreditasi sesuai yang diajukan pihak perguruan tinggi. Apakah melakukan akreditasi jurusan, lembaga atau institusi, atau keduanya.
Jadi, di lingkungan perguruan tinggi proses akreditasi terjadi minimal dua kali. Yakni untuk jurusan dan kedua adalah untuk perguruan tinggi itu sendiri. Jadi, setiap kampus di Indonesia memiliki dua bentuk akreditasi. Misalnya saja di Universitas Indonesia secara institusi memperoleh akreditasi A.
Sedangkan untuk jurusan Ekonomi misalnya memperoleh akreditasi A dan di jurusan Akuntansi memperoleh akreditasi B.
Setelah memahami pengertian akreditasi dari penjelasan di atas, maka bisa mencoba mengulik sejarah dari penerapan akreditasi tersebut. Dilihat dari akreditasi di perguruan tinggi, maka awal mula proses akreditasi ini diterapkan secara resmi adalah sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Yakni disebutkan secara detail pada Pasal 46 yang menyebutkan bahwa dalam rangka pembinaan satuan pendidikan. Maka pemerintah melakukan penilaian terhadap satuan pendidikan secara berkala. Hasil penilaian tersebut kemudian diumumkan kepada masyarakat secara terbuka. Sehingga masyarakat bisa tahu kampus mana yang mendapat akreditasi A, B, maupun C.
Memasuki tahun 1994 pemerintah kemudian membentuk BAN-PT yang bertugas untuk melaksanakan akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan tinggi (akreditasi jurusan dan akreditasi institusi). Oleh BAN-PT kemudian di tahun tersebut merancang sebuah instrumen akreditasi yang dilakukan masa uji coba di tahun 1996 sampai 1997.
Instrumen uji coba tersebut terdapat 14 standar akreditasi yang diterapkan untuk akreditasi di jenjang Diploma dan Sarjana baik di PTN Maupun PTS. Instrumen ini juga digunakan untuk proses akreditasi di perguruan tinggi kedinasan dan keagamaan di seluruh Indonesia.
Baru kemudian di tahun 1999, BAN-PT memperluas cakupan akreditasi dari yang tadinya hanya untuk jenjang Diploma dan Sarjana. Kemudian diperluas sampai ke jenjang magister (S2), dan baru di tahun 2001 cakupan diperluas lagi sampai ke jenjang doktor (S3).
Proses penilaian atau evaluasi terhadap jenjang pascasarjana menggunakan sistem portofolio. Perkembangan akreditasi terus berlanjut, dan memasuki tahun 2006 BAN-PT kembali memperluas cakupan ke program sarjana Pendidikan Terbuka dan jarak jauh. Seiring berjalannya waktu, kebijakan dalam hal penilaian atau akreditasi terus berkembang atau mengalami perubahan. Seperti yang terjadi di tahun 2009 dimana instrumen penilaian dalam akreditasi kemudian disederhanakan menjadi 7 standar penilaian dan berlaku sampai sekarang.
Baca Juga: 7 Persiapan Sertifikasi Dosen, Anti Gagal!
Pengertian akreditasi kemudian memunculkan sejumlah fungsi yang membuatnya perlu dan penting untuk diterapkan.
Berikut adalah fungsi sekaligus tujuan dari pemberlakuan akreditasi oleh BAN-PT:
Tujuan pertama dari proses akreditasi terhadap perguruan tinggi adalah untuk memberi perlindungan kepada masyarakat. Maksudnya disini adalah, dengan adanya akreditasi maka masyarakat bisa mendapatkan tempat pendidikan terbaik. Sekaligus yang mumpuni dan memenuhi standar, sehingga memperoleh kualitas pendidikan yang memang bagus.
Masyarakat pun tidak asal mendaftar dan mengeluarkan biaya di perguruan tinggi namun tidak mendapatkan pembelajaran atau pendidikan yang layak. Sehingga benar-benar mendapatkan haknya sebagai peserta didik. Yakni memperoleh ilmu yang bermanfaat dan relevan.
Pengertian akreditasi yang memberi label penilaian, membantu masyarakat memilih perguruan tinggi terbaik. Masyarakat akan terbantu untuk membandingkan satu perguruan tinggi dengan perguruan tinggi lainnya. Kemudian memilih perguruan tinggi yang dirasa paling baik dan paling berkualitas dengan memperhatikan nilai akreditasi yang didapatkan.
Inilah alasan kenapa masyarakat dalam memilih perguruan tinggi selalu mengecek hasil akreditasi yang didapatkan. Baik untuk akreditasi perguruan tinggi maupun akreditasi untuk jurusan yang akan dipilih di kampus tersebut.
BAN-PT bersama pemerintah melalui pengertian akreditasi yang dijelaskan di atas dan penerapannya juga berfungsi sebagai media untuk mengendalikan mutu pendidikan. Maksudnya disini adalah, BAN-PT akan memastikan bahwa mutu pendidikan di Indonesia sudah terjamin. Yakni dengan melakukan penilaian terhadap seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia, baik negeri maupun swasta.
Penggunaan standar penilaian akreditasi akan membantu BAN-PT menentukan perguruan tinggi mana saja yang sudah memenuhi standar mutu. Sekaligus mana yang belum, dan demikian halnya bagi pihak perguruan tinggi yang bersangkutan. Ketika sebuah perguruan tinggi mendapatkan nilai akreditasi B atau C misalnya, maka akan diketahui standar penilaian apa saja yang belum bisa dipenuhi.
Kedepannya, perguruan tinggi tersebut akan berupaya untuk mengembangkan diri agar standar tersebut bisa dipenuhi. Paling tidak pada proses akreditasi selanjutnya, yakni 4 tahun mendatang karena akreditasi sendiri dilakukan setiap 4 tahun dan nilai akreditasi berlaku selama 5 tahun.
Hal ini akan mendorong semua perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas diri, sehingga memenuhi semua standar penilaian dari BAN-PT. Jika semua perguruan tinggi bisa mencapai target standar penilaian tersebut, maka kualitas pendidikan di seluruh Indonesia akan terus membaik. Inilah salah satu tujuan kenapa penilaian atau akreditasi kemudian diterapkan di dunia pendidikan Indonesia.
Baca Juga: Aplikasi Selancar untuk Solusi Tracking Kenaikan Pangkat dan Jabatan Akademik Dosen
Pengertian akreditasi dan penerapannya ternyata tidak hanya bertujuan untuk mengendalikan mutu pendidikan namun juga mengembangkannya. Maksudnya adalah, proses akreditasi bisa mendorong setiap perguruan tinggi untuk terus berkembang menjadi lebih baik.
Selama proses penilaian maka pihak perguruan tinggi aka mengetahui kelemahan dan kekurangan yang dimilikinya. Sehingga akan berusaha untuk melakukan perbaikan dan tidak hanya untuk memenuhi standar penilaian akreditasi namun juga menjadi lebih tinggi lagi. Misalnya saja terus melakukan inovasi dalam hal kurikulum pendidikan, penyediaan atau pemilihan fasilitas pembelajaran yang canggih, melengkapi kebutuhan gedung, dan lain-lain.
Segala hal akan dicoba dilakukan oleh pihak perguruan tinggi tersebut untuk bisa memenuhi standar penilaian sekaligus melampauinya. Hal ini mendorong keinginan mereka untuk bisa menjadi penyelenggara kegiatan pendidikan terbaik dan mumpuni. Sebab dengan mengejar akreditasi sebaik atau setinggi mungkin, maka akan memberi manfaat besar bagi pihak perguruan tinggi itu sendiri.
Segala bentuk inovasi dan kerja keras untuk memenuhi standar penilaian tadi akan kembali pada perguruan tinggi. Dimana perguruan tinggi tersebut akan semakin dikenal luas sebagai perguruan tinggi terbaik dan kemudian banyak yang mendaftar sebagai mahasiswa. Mahasiswa baru yang terus masuk ke lingkungan kampus akan memberi kontribusi pada operasional kampus itu sendiri.
Sehingga tidak ada perguruan tinggi yang akan rugi untuk mengupayakan peroleh akreditasi sebaik mungkin.
Dalam penerapan pengertian akreditasi kemudian oleh BAN-PT memiliki sejumlah kriteria penilaian. Kriteria ini kemudian wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi di Indonesia untuk meningkatkan poin akreditasi.
Kriteria tersebut adalah:
Standar penilaian yang pertama dalam akreditasi perguruan tinggi adalah terkait visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pencapaian. Sehingga setiap perguruan tinggi diharapkan atau diwajibkan untuk memiliki visi, misi, maupun tujuan yang jelas.
Kemudian menyusun strategi yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut. Secara sederhana bisa dipahami bahwa standar penilaian ini untuk mengetahui kurikulum pendidikan yang dilaksanakan di lingkungan kampus. Selain harus memenuhi standar juga diharapkan bisa melebihi standar tersebut.
Sebab dengan kurikulum pendidikan yang tepat maka kampus tersebut bisa dipastikan dikelola dengan baik. Memiliki kemampuan untuk mencetak lulusan yang mumpuni dan memiliki banyak keterampilan atau kemampuan.
Standar penilaian berikutnya adalah dari tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan juga penjaminan mutu. Lewat standar ini, BAN-PT akan bisa memastikan bahwa setiap kampus atau perguruan tinggi memiliki sistem pengelolaan kampus yang benar. Yakni yang melibatkan semua elemen di lingkungan kampus tersebut.
Semua saling berkontribusi untuk menjaga dan mengembangkan perguruan tinggi tersebut untuk lebih maju. Hal ini kemudian akan berkaitan erat dengan standar penilaian sebelumnya. Karena tata kelola yang tepat membantu perguruan tinggi yang bersangkutan untuk mencapai tujuan.
Baca Juga: 8 Tujuan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Dosen, Ternyata Wajib Dipahami
Mahasiswa dan juga lulusan dari perguruan tinggi juga masuk ke dalam daftar standar penilaian dalam penerapan pengertian akreditasi. Sehingga pihak kampus perlu melaporkan hasil pembelajaran, misalnya nilai mahasiswa secara akademik di jurusan yang diajukan akreditasinya. Sekaligus catatan mengenai prestasi akademik dan non akademik dari mahasiswa di jurusan tersebut.
Begitu pula dengan pencapaian para alumni atau lulusannya, apakah sudah bisa mendapatkan pekerjaan yang bagus dan hidup dengan layak atau sebaliknya. Hal ini penting, karena prestasi mahasiswa dan lulusan adalah cerminan dari kualitas tata kelola suatu perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang peduli pada masa depan mahasiswanya akan berusaha untuk meningkatkan kualitas dan daya saing mereka di dunia kerja. Sehingga kampus akan mulai memberikan perhatian dengan berbagai program yang mengembangkan kemampuan, keterampilan, dan pengalaman setiap mahasiswa. Misalnya saja seperti beberapa kampus di Indonesia yang menjalin kemitraan dengan berbagai perusahaan.
Tujuannya adalah membantu mahasiswa untuk mendapatkan tempat magang yang bagus dan berpotensi direkrut oleh perusahaan tersebut. Berbagai usaha untuk menyiapkan mahasiswa masuk di dunia kerja maupun dunia wirausaha penting untuk dilakukan. Sebab alumni yang berprestasi akan mengharumkan nama perguruan tinggi sekaligus menambah poin akreditasi.
Akreditasi dari BAN-PT juga akan memperhatikan mengenai SDM atau Sumber Daya Manusia. Sehingga semua pegawai, termasuk dosen akan dinilai kualitasnya yakni menggunakan gelar pendidikan. Maksudnya adalah, pihak kampus perlu merekrut karyawan yang memang punya kualifikasi tinggi. Sehingga setiap pegawai di dalamnya memberi kontribusi besar untuk mengembangkan mutu dari perguruan tinggi tersebut.
Inilah kenapa banyak kampus berusaha memiliki Guru Besar dan Profesor yang cukup banyak. Sebab semakin banyak Guru Besar atau jabatan akademik yang berhasil diraih oleh para dosennya. Maka semakin mudah untuk meningkatkan poin akreditasi.
Dari pihak pemerintah menilai bahwa lewat SDM berkualitas maka sebuah kampus bisa mencetak lulusan yang berkualitas juga.
Kurikulum pembelajaran yang baik akan menciptakan suasana akademik yang baik pula. Hal ini kemudian menjadi standar penilaian pada penerapan pengertian akreditasi yang dijelaskan di atas. Sehingga setiap perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk membangun suasana akademik yang mendukung kegiatan pembelajaran.
Baik itu pembelajaran tatap muka langsung maupun jarak jauh, sehingga mahasiswa bisa tetap fokus dan konsentrasi dalam mengikuti pembelajaran.
Baca Juga: 10 Situs Jurnal Pendidikan Indonesia Gratis Bereputasi
Supaya tujuan dari pengertian akreditasi bisa tercapai, maka salah satu standar yang perlu dipenuhi perguruan tinggi adalah terkait sarana dan prasarana. Maksudnya adalah, phak perguruan tinggi perlu menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran yang mendukung.
Misalnya menyediakan jumlah gedung sesuai kebutuhan, jumlah komputer yang memadai, perpustakaan, laboratorium, dan fasilitas lainnya. Sehingga mahasiswa bisa memanfaatkan fasilitas tersebut untuk membantu proses pembelajaran.
BAN-PT juga menetapkan standar penilaian dalam hal kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat, dan kerjasama. Sehingga pihak perguruan tinggi perlu rutin melakukan kegiatan penelitian dimana dosen menjadi pelaksanaanya.
Selain itu juga rutin mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat baik dalam bentuk program, penyuluhan, edukasi, dan sebagainya. Sekaligus bisa bekerjasama dengan pihak eksternal seperti perusahaan di bidang industri maupun bidang lain.
Hasil kerjasama ini kemudian mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan juga teknologi. Kampus pun bisa terus produktif memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitarnya. Sehingga setiap kegiatan tersebut kemudian mempengaruhi poin akreditasi yang didapatkan.
Akreditasi memang memberi banyak manfaat di dunia pendidikan di Indonesia, sebab keberadaannya bisa memastikan kualitas pendidikan terjaga. Baik pengelolaan di kampus negeri maupun swasta bisa memenuhi standar sehingga tidak ada menerima mahasiswa baru.
Namun mampu membekali mereka dengan ilmu pengetahuan, pengalaman, keterampilan, dan juga keahlian yang bermanfaat bagi mereka setelah menjadi alumni. Sehingga setiap pengelola perguruan tinggi wajib memahami pengertian akreditasi dan penerapannya.
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…
Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…
Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…
Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…
Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…
Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…