Informasi

Pengaruh BKD-LKD Dalam Karir Dosen

Setiap yang berprofesi dosen wajib melaksanakan dan membuat Beban Kerja Dosen (BKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD). Terlebih bagi dosen yang telah tersertifikasi dosen (serdos). Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Beban Kerja Dosen Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2009 tentang dosen. Sehingga BKD-LKD sangat berpengaruh dalam karir dosen.

Isi Undang Undang tersebut menyatakan bahwa beban kerja minimal seorang dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi setara dengan 12 (dua belas) SKS dan maksimal setara 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik.

Dengan adanya kewajiban tersebut, lantas apa saja pengaruh BKD-LKD dalam karir dosen? Mari kenali hal-hal apa saja yang mempengaruhinya.

Ilustrasi. (Sumber: freepik.com)

Dosen Teknik Kimia Politala, Nuryati, ST., M.Eng., mengatakan bahwa BKD-LKD memiliki banyak pengaruh dalam karir dosen, baik langsung maupun tidak langsung diantaranya:

  1. Pengaruh yang pertama yaitu, dosen menjadi memiliki target yang jelas. Terutama dengan mempertimbangkan SKS minimum yang harus dicapai dalam pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, serta penunjang di setiap semester.
  2. BKD-LKD ini sebagai upaya sistematik untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi baik secara individu, unit kerja, maupun institusi. Hasil evaluasi kinerja dosen dan profesor dalam menyelenggarakan BKD-LKD menjadi input bagi perencanaan pengembangan sekaligus menjadi arah dalam pengembangan karir dosen.
  3. Hasil penilaian kinerja dosen ini juga menjadi dasar bagi pimpinan institusi untuk pemberian tunjangan profesi, tunjangan kehormatan, dan pengembangan sistem insentif atau tunjangan kemashlahatan lainnya.
  4. Dampaknya dapat dirasakan ketika dosen yang melaksanakan BKD-LKD telah tersertifikasi atau telah serdos. Maka hasil dari BKD-LKD yang ia kerjakan tersebut menjadi pemenuhan syarat mendapat tunjangan profesi. Sehingga dosen tidak boleh mendapatkan SKS kosong pada salah satu komponen tridharma. Hal itu tentunya menjadi pelecut semangat dosen agar semua kegiatan tridharama perguruan tinggi terpenuhi baik BKD dan LKD-nya.
  5. Pengaruh yang ketiga adalah dosen dapat menghitung beban kerja di setiap semester. Karena dosen akan rutin membuat rekapan kegiatannya setiap hari.
  6. Pengaruh lainnya dalam karir dosen yaitu, dosen memiliki peluang untuk mengembangkan diri sesuai dengan profesionalisme dosen yang relevan.
  7. Dalam karir dosen, BKD-LKD dapat digunakan sebagai manajemen institusi penyelenggara pendidikan untuk menghitung beban kerja dosen dan untuk menghitung proporsional kelebihan beban kerja dosen.
  8. Bagi institusi yang mewajibkan seluruh dosennya melaksanakan BKD-LKD, bisa untuk sebagai salah satu syarat dalam mengajukan sertifikasi dosen.

Laporan BKD merupakan data dan fakta seluruh kegiatan yang dilakukan dosen setiap semester. Namun, dosen tidak dibenarkan mengisi sebagian kontrak dan laporan kegiatan untuk sekadar memenuhi beban SKS yang ditanggung.

Begitu banyak pengaruh BKD-LKD dalam karir dosen. Diharapkan dengan dampak yang ada tersebut ke depannya para dosen yang telah memiliki kewajiban dalam melaksanakan BKD-LKD untuk lebih professional dan bertanggung jawab dalam memenuhinya. (duniadosen.com/titisayuw)

Redaksi

Recent Posts

3 Karakter Dosen untuk Pengembangan Indikator Kinerja Dosen

Dalam Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 dijelaskan mengenai karakter dosen untuk pengembangan indikator kinerja dosen.…

1 day ago

Pendaftaran Doha Institute Scholarship Jenjang S3 Tahun 2025 Dibuka!

Bagi mahasiswa dan dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut pascasarjana gratis di Qatar, Anda…

1 day ago

Royal Thai Government Scholarship 2025 untuk Jenjang S2 dan S3

Bagi siapa saja yang ingin studi S2 maupun S3 di luar negeri, silakan mempertimbangkan program…

1 day ago

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

6 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

6 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

6 days ago