Informasi

Pengalihan Simlitabmas ke BIMA


Kegiatan mengusulkan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk program dana hibah dari pemerintah biasanya dilakukan di Simlitabmas. Namun di pertengahan tahun 2022, Kemendikbud Ristek mengumumkan pengalihan. 

Yakni dari Simlitabmas ke BIMA yang merupakan aplikasi baru untuk mengatur kegiatan pengajuan usulan, pengumuman seleksi usulan, sampai pelaporan kegiatan yang diusulkan tersebut secara online. 

Peralihan ini merupakan kabar baru yang diumumkan oleh Kemendikbud Ristek di tanggal 10 Juni 2022. Jadi, bagi dosen yang sudah dinyatakan menerima dana hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahap pertama tahun anggaran 2022. 

Bisa segera mengupdate akun di BIMA dan kemudian melakukan revisi terhadap proposal usulan yang diajukan dan disetujui oleh Kemendikbud Ristek. Berikut informasi lengkapnya. 

Pengalihan Simlitabmas ke BIMA

Berdasarkan surat edaran dengan nomor  0429/E5.5/AK.04/2022 tertanggal 10 Juni 2022 diumumkan pengalihan Simlitabmas ke BIMA. Simlitabmas memang di tahun-tahun sebelumnya menjadi pusat pelaporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

Khususnya yang didanai oleh pemerintah, melalui program dana hibah yang diberikan secara berkala. Namun kini Kemendikbud Ristek merilis atau meluncurkan aplikasi baru yang fungsinya menggantikan Simlitabmas, yakni BIMA.

Adapun isi surat edaran tersebut adalah menyampaikan beberapa informasi penting terkait pengalihan Simlitabmas ke BIMA tersebut. Berikut detailnya: 

  1. Pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang sebelumnya difasilitasi melalui Simlitabmas akan dialihkan kepada Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BIMA) mulai tanggal 16 Juni 2022.
  2. Untuk penerima pendanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahap pertama (baru) dan lanjutan (on going) tahun anggaran 2022, dapat mulai mengunggah revisi proposal dan rencana anggaran biaya, mengunggah surat pernyataan kesanggupan pelaksanaan, mengisi catatan harian pelaksanaan melalui BIMA.
  3. Batas waktu unggah revisi proposal dan rencana anggaran biaya paling lambat tanggal 24 Juni 2022.
  4. BIMA dapat diakses pada laman https://bima.kemdikbud.go.id/
  5. Untuk dosen pengusul dapat mengakses BIMA dengan menggunakan username dan password yang sama dengan Simlitabmas.

Melalui surat edaran tersebut kemudian para dosen diharapkan segera masuk ke BIMA untuk melakukan revisi proposal usulan kegiatan maupun keperluan lain. Sebagaimana yang dijelaskan dalam badan surat edaran di atas. 

Proses login menggunakan username dan juga password yang sama persis dengan di Simlitabmas. Kemudian sudah bisa mulai dilakukan sejak 16 Juni 2022. Jika belum melakukan aktivasi akun dan revisi, silahkan segera dilakukan. 

Melalui pengumuman ini maka Simlitabmas kemudian resmi tidak digunakan lagi sebagai basis data kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

Baca Juga:

Kualifikasi Tim Asesor BAN-PT

Masih Bingung untuk LKD-BKD? Berikut Penjelasan Asesor

Peluncuran SISTER BKD oleh Ditjen Dikti Ristek

Rubrik BKD Dosen Dikti 2021

Melakukan BKD-LKD Bagi Dosen Tugas Belajar

Tata Cara Revisi Proposal Usulan Kegiatan Melalui BIMA

Lalu, dengan pengalihan tersebut. Bagaimana menggunakan aplikasi BIMA? Sesuai dengan isi surat edaran yang dijelaskan di atas, aplikasi BIMA dikunjungi lewat browser perangkat masing-masing dosen dan kemudian login seperti akun di Simlitabmas. 

Jika berkunjung ke laman BIMA, maka ada pengumuman berbentuk pop up yang menjelaskan proses revisi proposal bagi penerima bantuan dana untuk anggaran tahun 2022 tahap pertama bisa segera dilakukan. Pengumumannya sebagai berikut: 

Sedangkan untuk tata cara melakukan revisi, maka tahapan atau langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: 

  1. Masuk ke laman BIMA di http://bima.kemdikbud.go.id/.
  2. Pilih tombol “Login” di pojok kanan atas. Kemudian gunakan username dan password seperti yang dipakai login di akun SImlitabmas.
  3. Setelah berhasil login, dosen bisa masuk ke menu “Penelitian” jika ingin melakukan revisi pada proposal penelitian yang didanai oleh Kemendikbud Ristek. Sedangkan untuk proposal pengabdian kepada masyarakat silahkan pilih menu “Pengabdian” yang berada di sebelah menu penelitian tadi.
  4. Selanjutnya masuk ke sub menu “Perbaikan Usulan” baik untuk revisi proposal penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.
  5. Lalu sistem di BIMA akan mencantumkan seluruh data usulan yang perlu diperbaiki, silahkan pilih judul yang akan diperbaiki atau direvisi.
  6. Adapun poin-poin yang perlu diperbaiki mencakup:
  • Judul yang diperbaiki dengan keterangan durasi pelaksanaan, skema, dan tahun pendanaan sesuai kontrak.
  • Pilihan Kelompok Makro Riset yang mengacu pada Perpres Nomor 38 Tahun 2018.
  • Catatan komentar dari Reviewer 1 dan Reviewer 2.
  • File template usulan sesuai dengan skema yang didanai.
  • Fasilitas mengunggah substansi usulan dalam format pdf.

Setiap pengusul diharuskan memilih “Kelompok Makro Riset” sesuai dengan substansi penelitian yang diajukan. Sedangkan untuk revisi pengabdian memilih “bidang fokus pengabdian” sesuai dengan substansi pengabdian yang diajukan. 

  1. Tahap selanjutnya, dosen pengusul kemudian perlu merevisi RAB proposal penelitian yang diajukan dan dinyatakan diterima. Susunan RAB berisi seluruh komponen belanja yang disetujui. Yakni Belanja Bahan, Pengumpulan Data, Sewa Peralatan, Analisis Data, Pelaporan, Luaran Wajib, dan Luaran Tambahan.
  2. Tahap berikutnya adalah mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan, dimulai dengan mengunduh template yang sudah disediakan lalu kemudian diunggah ke kolom dan menu yang sudah disediakan di dalam BIMA.
  3. Berikutnya, klik tombol “Selanjutnya” dan sistem di BIMA akan menampilkan rekapan dari 3 tahapan revisi yang dijelaskan sebelumnya. Dosen bisa mengecek rekapan tersebut.
  4. Jika data sudah sesuai dan benar, maka tinggal klik tombol “Submit”.

Revisi perlu segera dilakukan untuk bisa memproses pendanaan ke tahap selanjutnya. Misalnya ke proses pencairan dana, dimana sebagian besar program dana hibah dicairkan secara bertahap. 

Jadi, agar kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh pemerintah tidak berhenti di tengah jalan. Pastikan sudah login ke BIMA, kemudian mengecek data profil, dan melakukan revisi seperti pengumuman dari Kemendikbud Ristek. 

Sekilas Tentang BIMA

BIMA yang menggantikan Simlitabmas tentu menjadi aplikasi baru bagi para dosen di Indonesia. Pengalihan ini tentu bukan tanpa alasan karena diklaim BIMA bisa memberikan fitur dan pengalaman lebih baik bagi dosen saat mengurus dan memonitoring usulannya. 

BIMA sendiri memiliki kepanjangan Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Sehingga di dalamnya berisi seluruh proses dua pelaksanaan kegiatan di dalam Tri Dharma, yakni penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

Mulai dari pengajuan usulan atau proposal kegiatan, kemudian pengumumannya apakah diterima sebagai penerima dana bantuan atau tidak. Selanjutnya BIMA berperan sebagai media untuk melaporkan kegiatan tersebut. Yakni progresnya seperti apa. 

Kemudian juga digunakan untuk melaporkan hasil penelitian beserta hasil publikasinya. Misalnya sudah diterbitkan ke jurnal nasional terakreditasi maupun ke jurnal internasional bereputasi. 

Bisa juga jika diterbitkan ke dalam prosiding, baik nasional maupun internasional. Semua progres dan hasil kegiatan akan dilaporkan dosen melalui aplikasi BIMA. Sehingga dosen kemudian diminta untuk segera hijrah dengan login ke BIMA. 

BIMA didesain dengan banyak fitur yang memungkinkan dosen untuk mengatur dan mengontrol akun secara online. Sehingga memberi efisiensi dan kepraktisan saat mengikuti program hibah dan pelaksanaan kegiatannya. 

Artikel Terkait:

Apa Syarat Menjadi Asesor? Temukan Jawabannya di Sini

Cara Menjadi Asesor dan Tugas Utamanya

Apa itu Asesor? Yuk Ketahui Lebih Dalam

Mengenal Apa itu Asesor dan Syarat Menjadi Asesor Profesional

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Cara Mengecek Jurnal Nasional Tidak Terakreditasi, Pahami Sebelum Publikasi

Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…

15 hours ago

Kontrak Perkuliahan di Kelas: Urgensi, Fungsi dan Isi

Pada saat memulai kegiatan perkuliahan, mahasiswa biasanya menerima dokumen bertajuk kontrak perkuliahan. Dokumen ini disusun…

15 hours ago

Pencangkokan Dosen untuk Memenuhi Indikator Kinerja

Secara garis besar, kegiatan akademik dosen yang bersifat wajib ada tiga dan mengacu pada tri…

16 hours ago

19 AI untuk Membuat Pertanyaan yang Bisa Diandalkan

Mempertimbangkan penggunaan AI untuk membuat pertanyaan tentu menarik untuk dilakukan. Sebab, pada saat membuat pertanyaan…

22 hours ago

Isian Data Publikasi untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

Memahami apa saja isian data publikasi untuk kenaikan jabatan fungsional di SISTER tentu penting karena…

23 hours ago

Cara Dosen Menjadi Narasumber untuk Penuhi Indikator Kinerja

Sesuai dengan Kepmendikbud Nomor 500 Tahun 2024, salah satu indikator kinerja dosen adalah dosen menjadi…

23 hours ago