Informasi

Pembukaan Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Periode II


Pengajuan usulan kenaikan jabatan fungsional periode II ke pihak kementerian resmi dibuka. Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor: 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 tanggal 22 Mei 2024. Sesuai dengan linimasa pelaksanaan kenaikan jabatan fungsional dosen, pembukaan pengajuan usulan dibuka di awal September 2024. 

Mengacu pada linimasa tersebut, PT dan para dosen yang berencana mengajukan kenaikan jabfung di periode II sudah harus melakukan persiapan sejak Agustus 2024. Persiapan ini mencakup menyiapkan semua dokumen untuk persyaratan pengajuan kenaikan jabatan fungsional untuk mendukung kelancaran seluruh proses pengajuan sampai penilaian. 

Mengutip dari surat edaran LLDikti Wilayah II nomor 3902/LL2/DT.04.01/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Bagi dosen PNS yang mengabdi di PTS, proses pengajuan usulan kenaikan jabatan fungsional dilakukan langsung di laman SISTER sesuai ketentuan. Sementara untuk dosen tetap yayasan di PTS pengajuan kenaikan jabfung mengikuti arahan LLDikti Wilayah setempat. 

Dari salah satu informasi yang Kami himpun, dosen tetap yayasan di bawah naungan LLDikti Wilayah II melakukan pengajuan di aplikasi SIKITO maksimal sampai akhir September 2024. Usulan yang diajukan akan diperiksa dan disetujui oleh LLDikti Wilayah II terlebih dahulu, baru kemudian diajukan ke pihak kementerian. Berikut detail mekanisme pengajuannya: 

  • Bagi dosen PNS-Dpk yang termasuk dalam daftar eligible, usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Guru Besar langsung diajukan melalui aplikasi SISTER yang dilakukan oleh Operator PAK Perguruan Tinggi masing-masing, saat periode pengusulan sudah dibuka oleh Direktorat Sumber Daya Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek. Dokumen pendukung, persyaratan khusus bidang penelitian, dan persyaratan khusus tambahan (untuk usulan ke Guru Besar).
  • bagi dosen tetap yayasan yang termasuk dalam daftar eligible, pengusulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Guru Besar wajib terlebih dahulu diusulkan melalui aplikasi SIKITO. Penginputan melalui aplikasi SIKITO bisa dilakukan s.d. 4 September 2024. Setelah usulan pada aplikasi SIKITO disetujui oleh LLDIKTI, usulan dapat dilanjutkan untuk diinput pada aplikasi SISTER yang dilakukan oleh Operator PAK Perguruan Tinggi masing-masing, saat periode pengusulan sudah dibuka oleh Direktorat Sumber Daya Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek.

Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Periode I

Bagi para dosen yang mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional di periode I. Bulan September ini memasuki masa penerimaan hasil penilaian asesor. Selain itu, beberapa usulan juga mungkin perlu dilakukan revisi sesuai arahan (catatan) yang diberikan asesor. 

Para dosen yang memiliki catatan revisi, silakan bisa melakukan perbaikan pada beberapa dokumen dan aspek lain sesuai arahan. Proses revisi perlu segera dilakukan, karena maksimal akan diterima kembali di September 2024. Jadi, sebelum akhir bulan September bisa dipastikan sudah menyelesaikan proses revisi. 

Untuk dosen di usulan periode I mendapat nilai “tidak direkomendasikan” dari asesor. Artinya, usulan kenaikan jabatan fungsional tersebut ditolak sesuai hasil penilaian. Silakan bisa mengajukan usulan ulang dari awal mengikuti pembukaan pengajuan usulan periode II yang dibuka di September sampai 10 Oktober 2024. 

Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional Periode II

Bagi para dosen yang baru mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional di tahun 2024, Anda akan mengikuti periode II dan periode ini sudah resmi dibuka. Masih sama seperti periode sebelumnya, kenaikan jabatan fungsional yang bisa diusulkan baru ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar. 

Para dosen perlu memastikan sudah eligible untuk mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional. Para dosen perlu memastikan semua dokumen sudah sesuai ketentuan termasuk syarat khusus di SINTA. Sebab syarat khusus sendiri berkaitan dengan riwayat publikasi ilmiah pada jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional. 

Bagi para dosen yang masih mengalami kesulitan dalam pemutakhiran data maupun ada data yang tidak sesuai. Silakan bisa menghubungi admin PT masing-masing untuk melakukan konfirmasi agar data sudah dipastikan sesuai dan dosen sudah eligible untuk mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional di periode II.

Kesulitan melakukan pemutakhiran data? Ikuti cara berikut ini:

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

Apa Itu Bukti Korespondensi Jurnal dan Cara Mendapatkannya

Salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dosen saat mengurus kenaikan jabatan fungsional adalah bukti korespondensi…

5 hours ago

Hibah Penelitian Cooperation Indonesia-The Netherlands Dibuka, Apa Saja Syaratnya?

Ada banyak program hibah penelitian bisa diperjuangkan oleh para dosen di Indonesia, salah satunya program…

6 hours ago

Tunjangan Serdos Tidak Cair? Ini 8 Penyebab dan Solusinya

Dosen di Indonesia diketahui berhak atas sejumlah tunjangan, salah satunya tunjangan serdos (sertifikasi dosen) yang…

6 hours ago

Syarat & Tahap Pengangkatan Pertama dari CPNS Menjadi PNS Dosen

Bagi para dosen CPNS, berusaha memenuhi ketentuan dalam pengangkatan pertama dari CPNS menjadi PNS. Sebab,…

3 weeks ago

Pembukaan Hibah Penelitian Kerjasama Indonesia Belanda 2025

Bagi para dosen di Indonesia yang menunggu program hibah, Anda kini bisa berlega hati karena…

3 weeks ago

Program PHC-Nusantara 2025 Dibuka, Cek Dulu Syaratnya Di Sini!

Selain mengandalkan hibah dari Ditjen Dikti, para dosen juga bisa mengandalkan hibah hasil kerjasama pemerintah…

3 weeks ago