Adanya jabatan fungsional dosen maka menjadi tanda bahwa di lingkungan perguruan tinggi juga terdapat jenjang karir. Setiap dosen yang mengajar di sebuah perguruan tinggi memiliki kesempatan untuk mendapatkan jabatan akademik.
Menjabat beberapa jabatan akademik tersebut diperlukan usaha karena persyaratannya lumayan banyak dan perlu dipersiapkan beberapa tahun sebelumnya. Sebab, naik jabatan di akademik tidak hanya untuk memperoleh tunjangan tambahan.
Melainkan juga menjalankan kewajiban atau tugas tambahan selama menjabat di posisi tersebut. Jadi, penting sekali untuk mengenal seluk beluk jabatan fungsional dosen sebelum berusaha untuk meraihnya.
Baca juga : 5 Langkah Untuk Pengembangan Diri Secara Efektif
Jabatan Karir di Lingkungan Perguruan Tinggi
Pada dasarnya lingkungan perguruan tinggi memiliki jenjang karir, yakni dengan adanya beberapa jabatan akademik. Menariknya, di perguruan tinggi diketahui ada dua jenis jabatan karir, yaitu:
1. Jabatan Struktural
Jabatan karir yang pertama adalah jabatan struktural dan merupakan jabatan yang secara tegas disebutkan atau ada di dalam struktur organisasi. Adapun contoh dari jabatan struktural ini adalah Kepala Pusat Studi, Kepala Laboratorium, dan lain sebagainya.
2. Jabatan Fungsional
Jenis jabatan yang kedua adalah jabatan fungsional dan merupakan jabatan yang tidak tercantum di dalam struktur organisasi. Akan tetapi memiliki fungsi yang sangat krusial untuk memastikan pelaksanaan tugas pokok organisasi bisa direalisasikan.
Jabatan fungsional kemudian bisa diartikan pula sebagai sebuah kedudukan yang menunjukan tugas dan tanggung jawab sekaligus wewenang dan hak seseorang di dalam lingkungan akademik.
Pelaksanaan tugas pemilik jabatan fungsional sendiri disesuaikan dengan keahlian maupun keterampilan yang dimiliki dosen tersebut. Adapun contoh dari jabatan fungsional dosen ini antara lain Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan tentunya Guru Besar.
3. Proses Mendapatkan Jabatan Fungsional Dosen
Berbicara mengenai jabatan fungsional, memang diperlukan proses yang tidak sebentar sebab syaratnya cukup banyak. Proses untuk bisa mendapatkan jabatan fungsional ini memang jauh lebih mudah bagi dosen di perguruan tinggi negeri (PTN).
Dikatakan lebih mudah karena dari pihak PTN sendiri cukup mengajukan jabatan fungsional secara langsung ke Ristek Dikti. Namun lain halnya di perguruan tinggi swasta (PTS) yang perlu mengajukan dulu ke LLDikti baru kemudian diteruskan ke Ristek Dikti.
Sehingga proses pengajuan untuk jabatan fungsional dosen di PTS lebih panjang, dan memerlukan waktu serta tahapan yang lebih lama dibanding di PTN. Meskipun begitu proses pengajuannya tidak berbeda jauh, tingkat kesulitan dan kerumitannya sama dengan yang dilalui oleh dosen di PTN.
Mekanisme untuk mengajukan jabatan fungsional di PTS dimulai dengan mengajukan jabatan fungsional tersebut ke LLDikti. Adapun berkas yang perlu disiapkan untuk proses pengajuan ini antara lain:
- Surat pengantar yang dibuat oleh pimpinan PTS.
- Legalisir ijazah dimulai dari ijazah S1, S2, dan S3 lengkap dengan transkrip nilai.
- Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat dan juga Daftar Hadir di acara tersebut.
- Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan sudah disesuaikan dengan versi yang terbaru.
Pada proses pengusulan ke LLDikti di atas, pihak PTS maupun dosen yang bersangkutan juga perlu mempersiapkan 4 Bidang. Yaitu:
- Bidang A (Bidang Pendidikan dan Pengajaran), yakni mempersiapkan kegiatan pendidikan dari dosen yang bersangkutan. Misalnya menyiapkan ijazah pendidikan S1 sampai S3 dari dosen tersebut.
- Bidang B (Bidang Kegiatan Penelitian). Misalnya menyusun daftar judul karya ilmiah, bukti fisik jurnal maupun dalam bentuk URL.
- Bidang C (Bidang Kegiatan Pengabdian). Menunjukan bukti dilakukannya program pengabdian kepada masyarakat dan bisa juga berupa surat tugas dari pimpinan PTS.
- Bidang D (Bidang Kegiatan Penunjang). Yakni seperti memiliki peran menjadi anggota kepanitiaan di perguruan tinggi, dan bisa pula di kegiatan pertemuan ilmiah.
Penulis : duniadosen.com/Pujiati
Editor : Wahyudha Wibisono