Memasuki pergantian tahun, saat ini penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mulai dilakukan. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemendikbud Ristek menggaet seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui program ini, setiap dosen bisa mengajukan proposal dan bagi proposal yang dinyatakan lolos akan mendapatkan bantuan pendanaan. Baik itu kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.
Tahun ini, pengiriman proposal pengajuan sudah bisa dilakukan untuk perguruan tinggi vokasi. Seperti apa pengajuannya dan bagaimana menyusunnya?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
Kemudian diperjelas lagi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 60 yang menjelaskan salah satu kewajiban dosen untuk melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Maka bisa dipahami bahwa seluruh dosen di Indonesia memiliki kewajiban melaksanakan 3 tugas pokok dan tertuang di dalam Tri Dharma. Mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi tugas pokok yang mendapat perhatian secara luas, termasuk dari pemerintah. Pasalnya untuk melaksanakan keduanya dosen membutuhkan tidak hanya ide dan masalah untuk diteliti.
Melainkan juga membutuhkan tim sekaligus dana untuk menunjang segala aktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Terkait masalah dana atau pendanaan ini pula, angka 2 kegiatan Tri Dharma ini terbilang rendah.
Maka oleh pemerintah bersama Kemendikbud kemudian menyediakan program pendanaan. Melalui surat edaran bernomor 3780/D4/AK.04/2021 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi. Maka diumumkan mengenai program pendanaan tersebut.
Melalui surat edaran ini juga dijelaskan bahwa sudah mulai dibuka penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2022. Proposal oleh para dosen yang sudah memiliki NIDN maupun NIDK kemudian bisa dikirimkan mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 24 Januari 2022.
Baca Juga:
Penerimaan proposal dibuka untuk Skema dan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi. Cakupannya adalah sebagai berikut:
Pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen di perguruan tinggi vokasi tahun ini dilakukan secara online. Semua dilakukan melalui situs Simlitabmas dan memiliki 5 tahapan. Yaitu:
Bagi dosen di pendidikan tinggi vokasi yang sebelumnya belum pernah masuk ke situs Simlitabmas, maka perlu mendapatkan akun dulu. Tinggal menghubungi operator perguruan tinggi yang bertanggung jawab mengurus pembuatan username dan password di Simlitabmas.
Setelah itu, silahkan akses laman Simlitabmas dan masukan username sekaligus password yang sudah didapatkan. Baru kemudian melengkapi identitas pengusul dan disusul melengkapi identitas usulan (penelitian atau pengabdian kepada masyarakat).
Jika sudah berhasil masuk, maka bisa masuk ke bagian profil yang tersedia fitur edit. Dosen kemudian bisa mengupdate informasi profilnya secara online dengan tombol edit yang tersedia.
Jika informasi pengusul sudah selesai di update, maka dosen vokasi bisa langsung mengajukan usulan. Pengisian identitas usulan dapat dilakukan dengan cara menuju ke menu “Penelitian” kemudian klik “Usulan Baru”.
Selanjutnya pengusul tinggal melengkapi persyaratan untuk mengirimkan usulan. Syarat tersebut adalah:
Jika data pengusul dan tim sudah diunggah secara lengkap, maka tahap berikutnya adalah menyusun substansi usulan.
Tahap berikutnya adalah menyusun RAB, yang juga dilakukan secara online di situs SImlitabmas. Adapun komponen pengeluaran yang umum dimasukan para dosen (selaku peneliti) adalah:
Tahap berikutnya adalah melengkapi dokumen pendukung, yang disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
Jika semua data baik data utama maupun data pendukung (dokumen pendukung) sudah lengkap dan sudah disetujui oleh pihak-pihak yang terkait. Maka langkah akhir adalah mengirimkan usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Yakni dengan menekan tombol Kirim Usulan di pojok kanan bawah.
Baca Juga:
Dosen yang bisa mendapatkan akses atau akun di Simlitabmas dan melakukan pengajuan proposal adalah mereka yang sudah memenuhi ketentuan. Dilansir dari situs Simlitabmas sendiri dijelaskan mengenai beberapa ketentuan tersebut. Diantaranya adalah:
Masih ada beberapa ketentuan lagi yang wajib dipenuhi oleh dosen pendidikan tinggi vokasi yang ingin mengikuti program pendanaan tersebut. Lebih detailnya bisa berkunjung ke situs Simlitabmas dan mengunduh sejumlah dokumen yang tersedia di halaman utama.
Dokumen-dokumen ini memberi panduan yang lebih jelas dan mendetail, termasuk langkah-langkah untuk melakukan editing profil sampai unggah persyaratan proposal. Semua bisa diunduh dan dibaca pelan-pelan sampai paham.
Mengingat penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara online di Simlitabmas. Maka skemanya harus dipelajari dengan baik agar pengajuan yang dikirimkan bisa sesuai dengan ketentuan yang ada dan memperbesar kesempatan lolos seleksi.
Berikut link untuk melihat surat resmi dari Kemendikbud Ristek Dikti.
Artikel Terkait:
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…