Memasuki pergantian tahun, saat ini penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mulai dilakukan. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemendikbud Ristek menggaet seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui program ini, setiap dosen bisa mengajukan proposal dan bagi proposal yang dinyatakan lolos akan mendapatkan bantuan pendanaan. Baik itu kegiatan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat.
Tahun ini, pengiriman proposal pengajuan sudah bisa dilakukan untuk perguruan tinggi vokasi. Seperti apa pengajuannya dan bagaimana menyusunnya?
Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat.
Kemudian diperjelas lagi melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 60 yang menjelaskan salah satu kewajiban dosen untuk melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Maka bisa dipahami bahwa seluruh dosen di Indonesia memiliki kewajiban melaksanakan 3 tugas pokok dan tertuang di dalam Tri Dharma. Mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi tugas pokok yang mendapat perhatian secara luas, termasuk dari pemerintah. Pasalnya untuk melaksanakan keduanya dosen membutuhkan tidak hanya ide dan masalah untuk diteliti.
Melainkan juga membutuhkan tim sekaligus dana untuk menunjang segala aktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Terkait masalah dana atau pendanaan ini pula, angka 2 kegiatan Tri Dharma ini terbilang rendah.
Maka oleh pemerintah bersama Kemendikbud kemudian menyediakan program pendanaan. Melalui surat edaran bernomor 3780/D4/AK.04/2021 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi. Maka diumumkan mengenai program pendanaan tersebut.
Melalui surat edaran ini juga dijelaskan bahwa sudah mulai dibuka penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2022. Proposal oleh para dosen yang sudah memiliki NIDN maupun NIDK kemudian bisa dikirimkan mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 24 Januari 2022.
Baca Juga:
Penerimaan proposal dibuka untuk Skema dan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi. Cakupannya adalah sebagai berikut:
1. Skema Penelitian Dasar, yang cakupannya adalah:
- Penelitian Dosen Pemula (PDP).
- Penelitian Tesis Magister (PTM).
2. Skema Penelitian Terapan, dengan cakupan:
- Penelitian Produk Vokasi (P2V).
- Penelitian Produk Vokasi Unggulan Perguruan Tinggi (P2VUPT).
3. Skema Pengabdian kepada Masyarakat Pendidikan Tinggi Vokasi yang mencakup:
- Penerapan Iptek Masyarakat (PIM).
- Penerapan Iptek Pengembangan Kewilayahan (PIPK).
Tahapan Pengusulan Proposal dan Ketentuan Pengusul
Pengajuan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen di perguruan tinggi vokasi tahun ini dilakukan secara online. Semua dilakukan melalui situs Simlitabmas dan memiliki 5 tahapan. Yaitu:
1. Melengkapi Identitas Usulan
Bagi dosen di pendidikan tinggi vokasi yang sebelumnya belum pernah masuk ke situs Simlitabmas, maka perlu mendapatkan akun dulu. Tinggal menghubungi operator perguruan tinggi yang bertanggung jawab mengurus pembuatan username dan password di Simlitabmas.
Setelah itu, silahkan akses laman Simlitabmas dan masukan username sekaligus password yang sudah didapatkan. Baru kemudian melengkapi identitas pengusul dan disusul melengkapi identitas usulan (penelitian atau pengabdian kepada masyarakat).
Jika sudah berhasil masuk, maka bisa masuk ke bagian profil yang tersedia fitur edit. Dosen kemudian bisa mengupdate informasi profilnya secara online dengan tombol edit yang tersedia.
Jika informasi pengusul sudah selesai di update, maka dosen vokasi bisa langsung mengajukan usulan. Pengisian identitas usulan dapat dilakukan dengan cara menuju ke menu “Penelitian” kemudian klik “Usulan Baru”.
Selanjutnya pengusul tinggal melengkapi persyaratan untuk mengirimkan usulan. Syarat tersebut adalah:
- ID Sinta: Setiap pengusul wajib mempunyai ID Sinta. Apabila ID belum ada, maka pengusul dapat melakukan sinkronisasi seperti yang dijelaskan pada poin B pengisian profil pengusul.
- Status Pegawai: Pengusul wajib berstatus sebagai dosen aktif yang ber NIDN/NIDK.
- Tanggungan Kegiatan: Sistem akan mencatat dan secara otomatis akan menampilkan jenis tanggungan peneliti apabila dalam kegiatan di tahun-tahun sebelumnya belum dipenuhi oleh peneliti.
2. Menyusun Substansi Usulan
Jika data pengusul dan tim sudah diunggah secara lengkap, maka tahap berikutnya adalah menyusun substansi usulan.
3. Menyusun Rencana Anggaran dan Biaya
Tahap berikutnya adalah menyusun RAB, yang juga dilakukan secara online di situs SImlitabmas. Adapun komponen pengeluaran yang umum dimasukan para dosen (selaku peneliti) adalah:
- Bahan,
- Pengumpulan Data,
- Sewa Peralatan,
- Analisis Data,
- Pelaporan Luaran Wajib, dan
- Luaran Tambahan.
4. Melengkapi Dokumen Pendukung
Tahap berikutnya adalah melengkapi dokumen pendukung, yang disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
5. Mengirim Usulan
Jika semua data baik data utama maupun data pendukung (dokumen pendukung) sudah lengkap dan sudah disetujui oleh pihak-pihak yang terkait. Maka langkah akhir adalah mengirimkan usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Yakni dengan menekan tombol Kirim Usulan di pojok kanan bawah.
Baca Juga:
- Progam Dana Hibah Inovasi Modul Digital, Catat Tanggal Penting Ini
- Panduan Pengajuan Proposal Matching Fund 2021
- General Education: Progam Hibah dari Ristekdikti
- Contoh Sinopsis Buku yang Baik dan Benar
Dosen yang bisa mendapatkan akses atau akun di Simlitabmas dan melakukan pengajuan proposal adalah mereka yang sudah memenuhi ketentuan. Dilansir dari situs Simlitabmas sendiri dijelaskan mengenai beberapa ketentuan tersebut. Diantaranya adalah:
- Ketua peneliti/pelaksana pengabdian adalah dosen aktif pendidikan tinggi vokasi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Anggota peneliti/pelaksana pengabdian adalah dosen aktif yang mempunyai NIDN atau NIDK dan/atau unsur non dosen.
- Usulan dilakukan melalui Simlitabmas (https://simlitabmas.kemdikbud.go.id ) dan harus mendapatkan persetujuan/approval dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Lembaga Penelitian, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat atau sebutan lain yang sejenis tempat dosen tersebut bertugas sebagai dosen tetap.
- Setiap dosen dapat mengusulkan dua usulan penelitian (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota) dan dua usulan pengabdian kepada masyarakat (satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota atau dua usulan sebagai anggota).
- Khusus untuk pengusul yang memiliki h-Index ≥ 2 untuk bidang sosial-humaniora dan h-Index ≥ 3 untuk bidang sain-teknologi yang didapatkan dari lembaga pengindeks internasional bereputasi, dapat mengajukan usulan penelitian hingga tidak lebih dari empat usulan (dua sebagai ketua dan dua sebagai anggota; atau satu sebagai ketua dan tiga sebagai anggota; atau empat sebagai anggota).
Masih ada beberapa ketentuan lagi yang wajib dipenuhi oleh dosen pendidikan tinggi vokasi yang ingin mengikuti program pendanaan tersebut. Lebih detailnya bisa berkunjung ke situs Simlitabmas dan mengunduh sejumlah dokumen yang tersedia di halaman utama.
Dokumen-dokumen ini memberi panduan yang lebih jelas dan mendetail, termasuk langkah-langkah untuk melakukan editing profil sampai unggah persyaratan proposal. Semua bisa diunduh dan dibaca pelan-pelan sampai paham.
Mengingat penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilakukan secara online di Simlitabmas. Maka skemanya harus dipelajari dengan baik agar pengajuan yang dikirimkan bisa sesuai dengan ketentuan yang ada dan memperbesar kesempatan lolos seleksi.
Berikut link untuk melihat surat resmi dari Kemendikbud Ristek Dikti.
Artikel Terkait: