Dosen memiliki kewajiban untuk melaksanakan seluruh isi Tri Dharma yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pada pelaksanaan penelitian dan pengabdian tentunya akan membutuhkan dana tidak sedikit.
Apalagi keduanya dilaksanakan oleh dosen dengan membangun sebuah tim yang terdiri dari beberapa orang, bisa belasan sampai puluhan orang. Menambal kebutuhan biaya dalam pelaksanaannya para dosen bisa mencari sumber dana dari pihak-pihak tertentu.
Selain mengajukan permohonan dana ke pihak kampus, dosen juga bisa mengikuti program dana hibah untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dimana pemerintah rutin menyelenggarakan program dana hibah tersebut.
Terkait program dana hibah, pengumuman terbaru dari Kemendikbud Ristek menyebutkan daftar dosen yang dinyatakan lolos seleksi program hibah untuk tahun anggaran 2022. Seperti apa pengumumannya dan siapa saja daftar penerimanya? Berikut informasinya.
Program dana hibah secara rutin disediakan oleh pemerintah melalui Kemendikbud Ristek maupun Kemenag (khusus untuk PT di bawah naungan Kemenag). Dana hibah ini diberikan secara rutin dengan tujuan mendorong pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Sebab kedua jenis tugas pokok dosen tersebut memang diketahui membutuhkan dana tidak sedikit. Jika dosen harus menggunakan dana pribadi maka kedua kegiatan tersebut tidak akan berjalan, hanya dijalankan segelintir dosen yang didukung kondisi finansial yang baik.
Padahal baik penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat adalah tugas penting. Manfaat dari pelaksanaanya dirasakan masyarakat luas dan ikut membantu pemerintah mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Oleh sebab itu, untuk mendukung para dosen melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disediakan program dana hibah. Secara umum program ini menyediakan dana yang diberikan kepada dosen pengusul dan sumbernya adalah APBN.
Bisa juga bersumber dari dana lain yang dimiliki pemerintah maupun Kemendikbud Ristek. Setiap tahun para dosen bisa berburu program dana hibah tersebut, dan di tahun anggaran 2022 sudah masuk tahap pengumuman penerima dana hibah.
Hal ini sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Kemendikbud Ristek melalui surat edaran dengan nomor 0746/D4/AK.04/2022 tertanggal 11 Juni 2022. Melalui surat tersebut diumumkan daftar penerima bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi pengelola program studi pendidikan tinggi vokasi.
Pengumuman ini menjelaskan daftar dosen yang bertugas di pendidikan tinggi vokasi sebagai penerima dana hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Daftar penerima dana bantuan terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
Daftar penerima dana bantuan atau dana hibah tersebut merupakan seluruh dosen yang sebelumnya sudah mengirimkan atau mengajukan proposal kegiatan. Setelah dilakukan seleksi.
Maka seluruh dosen pengusul disaring dan didapatkan nama-nama dosen penerima dana bantuan tersebut sesuai pengumuman dari Kemendikbud Ristek. Seluruh penerima dana bantuan kemudian bisa mengikuti prosedur selanjutnya untuk mendukung proses penyaluran dana bantuan.
Melalui surat edaran yang sama juga dijelaskan, ada beberapa hal tambahan yang perlu dilakukan dosen. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses penyaluran dana bantuan yang berhak diterima masing-masing dosen sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Program Beasiswa Dosen S3 yang Bisa Diikuti
Program Stipendum Hungaricum Scholarshop 2022/2023
Program Terobosan Kemendikbud Ristek Tahun 2022
Adapun hal-hal yang sebaiknya segera dilakukan dosen sesuai pengumuman dari Kemendikbud Ristek adalah:
Sebagai tambahan, dijelaskan pula mengenai hal-hal lain terkait dengan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: https://simlitabmas.kemdikbud.go.id/.
Pengumuman tersebut tentu perlu dibaca dan dipahami dengan baik agar bisa mengikuti prosedur yang ada. Sebab setelah menjadi penerima dana bantuan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan.
Supaya dana bantuan yang memang berhak diterima bisa cair tepat waktu dan kemudian bisa digunakan untuk melaksanakan usulan kegiatan yang diterima Kemendikbud Ristek. Setelahnya tentu akan ada kewajiban lagi, yakni melaporkan hasil usulan.
Selamat kepada para dosen yang menerima dana bantuan dan semoga dilancarkan pelaksanaan kegiatan yang diusulkan.
Artikel Terkait:
Mengenal Semua Seluk-Beluk Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia
Inilah 10 Beasiswa Selain LPDP Untuk Bisa Kuliah Keluar Negeri Gratis
Yuk Ikuti Progam Beasiswa Kuliah S1 Sampai S3 di Jepang Dari Rotary Yoneyema
Pada saat menyusun karya tulis ilmiah, apapun jenisnya, dijamin karya ini diharapkan bebas dari kesalahan.…
Pada saat melakukan penelitian, maka biasanya akan menyusun proposal penelitian terlebih dahulu. Salah satu bagian…
Dosen yang sudah berstatus sebagai dosen tetap, maka memiliki homebase. Jika hendak pindah homebase dosen,…
Pada saat memilih jurnal untuk keperluan publikasi ilmiah, Anda perlu memperhatikan scope jurnal tersebut untuk…
Memahami cara melihat DOI jurnal pada riwayat publikasi ilmiah yang dilakukan tentu penting. Terutama bagi…
Dosen di Indonesia diketahui memiliki kewajiban untuk melakukan publikasi ilmiah, termasuk publikasi di jurnal nasional…