Dosen memiliki kewajiban untuk melaksanakan seluruh isi Tri Dharma yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pada pelaksanaan penelitian dan pengabdian tentunya akan membutuhkan dana tidak sedikit.
Apalagi keduanya dilaksanakan oleh dosen dengan membangun sebuah tim yang terdiri dari beberapa orang, bisa belasan sampai puluhan orang. Menambal kebutuhan biaya dalam pelaksanaannya para dosen bisa mencari sumber dana dari pihak-pihak tertentu.
Selain mengajukan permohonan dana ke pihak kampus, dosen juga bisa mengikuti program dana hibah untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dimana pemerintah rutin menyelenggarakan program dana hibah tersebut.
Terkait program dana hibah, pengumuman terbaru dari Kemendikbud Ristek menyebutkan daftar dosen yang dinyatakan lolos seleksi program hibah untuk tahun anggaran 2022. Seperti apa pengumumannya dan siapa saja daftar penerimanya? Berikut informasinya.
Pengumuman Penerimaan Bantuan Dana Tahun Anggaran 2022
Program dana hibah secara rutin disediakan oleh pemerintah melalui Kemendikbud Ristek maupun Kemenag (khusus untuk PT di bawah naungan Kemenag). Dana hibah ini diberikan secara rutin dengan tujuan mendorong pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Sebab kedua jenis tugas pokok dosen tersebut memang diketahui membutuhkan dana tidak sedikit. Jika dosen harus menggunakan dana pribadi maka kedua kegiatan tersebut tidak akan berjalan, hanya dijalankan segelintir dosen yang didukung kondisi finansial yang baik.
Padahal baik penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat adalah tugas penting. Manfaat dari pelaksanaanya dirasakan masyarakat luas dan ikut membantu pemerintah mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Oleh sebab itu, untuk mendukung para dosen melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disediakan program dana hibah. Secara umum program ini menyediakan dana yang diberikan kepada dosen pengusul dan sumbernya adalah APBN.
Bisa juga bersumber dari dana lain yang dimiliki pemerintah maupun Kemendikbud Ristek. Setiap tahun para dosen bisa berburu program dana hibah tersebut, dan di tahun anggaran 2022 sudah masuk tahap pengumuman penerima dana hibah.
Hal ini sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Kemendikbud Ristek melalui surat edaran dengan nomor 0746/D4/AK.04/2022 tertanggal 11 Juni 2022. Melalui surat tersebut diumumkan daftar penerima bantuan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi pengelola program studi pendidikan tinggi vokasi.
Pengumuman ini menjelaskan daftar dosen yang bertugas di pendidikan tinggi vokasi sebagai penerima dana hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Daftar penerima dana bantuan terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
- Penerima Bantuan Dana Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Usulan Baru Bagi Perguruan Tinggi Pengelola Program Studi Pendidikan Tinggi Vokasi Tahun Anggaran 2022 yang terdiri dari 686 dosen penerima dana bantuan penelitian dan 65 dosen penerima dana bantuan pengabdian kepada masyarakat.
- Penerima Bantuan Dana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Usulan Lanjutan Bagi Perguruan Tinggi PengelolA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TINGGI VOKASI TAHUN ANGGARAN 2022. Adapun penerima penelitian usulan lanjutan total ada 102 dosen. Kemudian untuk pengabdian usulan lanjutan ada 10 orang dosen.
- Daftar Skema PIPK Pengabdian Kepada Masyarakat Usulan Baru Bagi Perguruan Tinggi Pengelola Program Studi Pendidikan Tinggi Vokasi Tahun Anggaran 2022. Terdiri dari PIPK Pengabdian Usulan Baru yang total penerimanya ada 13 orang dosen.
Daftar penerima dana bantuan atau dana hibah tersebut merupakan seluruh dosen yang sebelumnya sudah mengirimkan atau mengajukan proposal kegiatan. Setelah dilakukan seleksi.
Maka seluruh dosen pengusul disaring dan didapatkan nama-nama dosen penerima dana bantuan tersebut sesuai pengumuman dari Kemendikbud Ristek. Seluruh penerima dana bantuan kemudian bisa mengikuti prosedur selanjutnya untuk mendukung proses penyaluran dana bantuan.
Melalui surat edaran yang sama juga dijelaskan, ada beberapa hal tambahan yang perlu dilakukan dosen. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses penyaluran dana bantuan yang berhak diterima masing-masing dosen sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Program Beasiswa Dosen S3 yang Bisa Diikuti
Program Stipendum Hungaricum Scholarshop 2022/2023
Program Terobosan Kemendikbud Ristek Tahun 2022
Hal yang Harus Dipersiapkan oleh Penerima Bantuan Dana
Adapun hal-hal yang sebaiknya segera dilakukan dosen sesuai pengumuman dari Kemendikbud Ristek adalah:
- Bagi para dosen yang namanya tercantum sebagai penerima dana bantuan usulan baru, agar menyiapkan perbaikan proposalnya terutama pada Rencana Pelaksanaan Program MBKM sesuai jumlah mahasiswa yang diusulkan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sesuai dengan alokasi dana bantuan yang telah ditetapkan.
- Bagi para dosen yang namanya masuk daftar penerima dana bantuan penelitian dan pengabdian masyarakat lanjutan, agar menyiapkan perbaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sesuai dengan alokasi dana bantuan yang telah ditetapkan.
- Bagi para dosen pengusul pengabdian pada masyarakat untuk usulan Skema Penerapan IPTEK Pengembangan Kewilayahan (PIPK) yang namanya tercantum pada Lampiran III dimohon menyiapkan diri untuk mengikuti kegiatan visitasi secara daring yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 13 Juni 2022 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
- Perbaikan Usulan Penelitian/Pengabdian Masyarakat dimaksud dalam butir 1, 2 dan 3 dapat dilakukan melalui Simlitabmas Mulai tanggal 16 sampai dengan 20 Juni 2022.
- Penyaluran bantuan dana program PPM Dit. APTV akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 70% setelah dokumen kontrak yang telah ditandatangani oleh Ketua LP/LPPM sudah kami terima dan tahap II sebesar 30% akan diberikan setelah peneliti atau pelaksana pengabdian mengirim laporan kemajuan dan dinyatakan memenuhi standar hasil penilaian monitoring.
- Bagi para dosen pengusul penelitian dan pengabdian masyarakat yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS), maka mekanisme kontrak bantuan program PPM Dit. APTV dilakukan antara Kepala LLDIKTI I s.d XVI dengan Ketua LP/LPPM.
- Dokumen kontrak bantuan dana program PPM Dit. APTV dapat diunduh pada laman https://simlitabmas.kemdikbud.go.id/ lampiran surat ini dan diperbanyak 6 (enam) eksemplar dan pada lembaran akhir segera ditandatangani oleh Ketua LP/LPPM, Kepala LLDIKTI bermaterai (Rp. 10.000) pada setiap lembar dan distempel basah institusi pendidikan tinggi vokasi dan LLDIKTI.
- Dosen pengusul program PPM dapat melaksanakan tugasnya setelah pengumuman ini diterima dan menyampaikan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Program PPM pada tanggal 23 September 2022 dan menyampaikan Laporan Akhir pada tanggal 30 November 2022 ke Simlitabmas.
- Untuk kelengkapan administrasi kontrak, LP/LPPM dan LLDIKTI diminta untuk mengisi Data Kontrak Penugasan Bantuan Program PPM Dit. APTV melalui link https://simlitabmas.kemdikbud.go.id/ paling lambat data tanggal 12 Juni 2022.
Sebagai tambahan, dijelaskan pula mengenai hal-hal lain terkait dengan kontrak, pencairan dana, dan pelaksanaan penelitian akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman: https://simlitabmas.kemdikbud.go.id/.
Pengumuman tersebut tentu perlu dibaca dan dipahami dengan baik agar bisa mengikuti prosedur yang ada. Sebab setelah menjadi penerima dana bantuan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan.
Supaya dana bantuan yang memang berhak diterima bisa cair tepat waktu dan kemudian bisa digunakan untuk melaksanakan usulan kegiatan yang diterima Kemendikbud Ristek. Setelahnya tentu akan ada kewajiban lagi, yakni melaporkan hasil usulan.
Selamat kepada para dosen yang menerima dana bantuan dan semoga dilancarkan pelaksanaan kegiatan yang diusulkan.
Artikel Terkait:
Mengenal Semua Seluk-Beluk Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia
Inilah 10 Beasiswa Selain LPDP Untuk Bisa Kuliah Keluar Negeri Gratis
Yuk Ikuti Progam Beasiswa Kuliah S1 Sampai S3 di Jepang Dari Rotary Yoneyema