Informasi

Pengumuman Penerima Bantuan Inovasi Wirausaha Digital Mahasiswa (IWDM) 2022


Pada minggu terakhir di bulan Mei 2022, Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan merilis surat edaran. Surat edaran tersebut berisi penawaran Program Inovasi Wirausaha Digital Mahasiswa (IWDM) 2022. 

Sejalan dengan surat edaran tersebut, memasuki minggu pertama di bulan Agustus 2022. Pihak Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Secara resmi mengumumkan hasil seleksi substansi dan justifikasi anggaran. 

Sehingga diumumkan daftar peserta yang menjadi penerima  Bantuan Inovasi Wirausaha Digital Mahasiswa (IWDM) 2022. Para peserta yang dinyatakan lolos, kemudian bisa masuk ke tahap berikutnya. Yakni mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan IWDM 2022. 

Pengumuman Penerima Bantuan Inovasi Wirausaha Digital Mahasiswa (IWDM) 2022

Melalui surat edaran dengan nomor 4468/E2/KM.01.01/2022 tanggal 2 Agustus 2022. Ditjen Dikti Ristek resmi mengumumkan hasil seleksi proposal pengajuan program  Bantuan Inovasi Wirausaha Digital Mahasiswa (IWDM) 2022. 

Melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pimpinan PT di tanah air tersebut. DIjelaskan bahwa, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah melakukan seleksi substansi dan justifikasi anggaran yang telah diajukan oleh perguruan tinggi. 

Pengajuan tersebut dilakukan sepanjang tanggal 30 Juni – 15 Juli 2022. Pada proses pengecekan, didapatkan 461 usulan proposal untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Inovasi Wirausaha Digital Mahasiswa 2022. 

Melalui proses seleksi tahap berikutnya, dari total 461 proposal pengajuan yang masuk. Didapatkan 49 perguruan tinggi dan 64 kelompok mahasiswa yang telah lolos seleksi bantuan pengembangan wirausaha digital dalam program IWDM 2022. 

Sehingga program IWDM Tahun 2022 didapatkan 49 PT dan 64 kelompok mahasiswa yang berhak menjadi penerima dana bantuan program IWDM tersebut. Disampaikan pula bagi seluruh peserta yang dinyatakan lolos untuk segera mengisi form kontrak. 

Form kontrak bisa diisi melalui laman https://s.id/FormIsianIWDM. Ditjen Dikti memberikan waktu beberapa hari untuk melakukan pengisian form kontrak tersebut. Maksimal dilakukan pada 4 Agustus 2022, dan lebih cepat akan lebih baik. 

Sedangkan untuk informasi pendanaan, nantinya akan disampaikan kepada operator PT masing-masing. Sehingga para peserta yang menjadi penerima dana bantuan bisa rutin berkoordinasi dengan operator PT. 

Dijelaskan pula melalui surat edaran yang sama, bahwa para peserta penerima program IWDM Tahun 2022. Nantinya akan diwajibkan untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan IWDM 2022.

Adapun informasi lebih lanjut mengenai kegiatan Bimtek tersebut, bisa diakses melalui laman https://kesejahteraan.kemdikbud.go.id/iwdm. Sehingga bisa mengikuti kegiatan bimtek sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Baca Juga:

Ditjen Dikti Ristek Siap Luncurkan Program Indonesia International Student Mobility Award (IISMA) Tahun 2022

Pendaftaran 3 Workshop Pengelola Jurnal Dirjen Dikti Ristek

Program Terobosan Kemendikbud Ristek untuk Tahun 2022

Undangan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) LLDIKTI Wilayah III Tahun 2022

Sekilas Tentang Program IWDM Tahun 2022

Program Inovasi Wirausaha Digital Mahasiswa yang kemudian disingkat menjadi IWDM pertama kali digelar di tahun 2022. Meskipun begitu, program ini sendiri merupakan pengembangan dari program serupa yang berjalan di tahun-tahun sebelumnya. 

Yakni  program Akselerasi Startup Mahasiswa Indonesia (ASMI) yang pertama kali diselenggarakan oleh Ditjen Dikti Ristek di tahun 2019. Program ini kemudian disempurnakan di beberapa aspek dan diputuskan diubah nama menjadi IWDM tadi. 

Pada program ASMI, fokus utamanya adalah pembinaan perguruan tinggi dalam rangka penguatan ekosistem digital di lingkungan perguruan tinggi. Sementara pada IWDM fokus utamanya adalah proses akselerasi usaha digital. 

Hal ini sejalan dengan kondisi perekonomian di Indonesia yang sempat lesu diterpa oleh pandemi Covid-19 di awal tahun 2019 sampai akhir 2021. Pandemi memberikan gambaran bahwa bisnis masa kini yang bisa bertahan dengan baik adalah bisnis berbasis digital. 

Maka sejalan dengan pelaksanaan kegiatan pembelajaran daring di lingkungan perguruan tinggi. Sekaligus dengan dilaksanakannya kebijakan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Maka kegiatan bisnis digital perlu dikembangkan dari lingkungan PT. 

Penegmbangan kegiatan bisnis digital di lingkungan PT tentunya akan sulit dilakukan, apalagi jika seluruh PT di Indonesia diharapkan untuk menerapkannya. Maka disediakan program pendanaan untuk mendukung hal tersebut. Yakni melalui IWDM. 

IWDM sendiri merupakan program bantuan pendanaan yang diberikan kepada PT maupun kelompok mahasiswa dalam mendirikan bisnis atau usaha berbasis digital. Bantuan pendanaan ini diberikan untuk  mendorong iklim usaha digital di Indonesia. 

Lingkungan PT yang kemudian memiliki satu atau beberapa bisnis digital kemudian bisa menghasilkan produk yang bermanfaat. Sekaligus menjadi bisnis yang bisa menyerap tenaga kerja dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. 

Berhubung PT ini ada di kota besar dan beberapa daerah, maka harapannya pertumbuhan bisnis digital bisa lebih merata. Tidak hanya tumbuh di kota besar, tapi juga di daerah-daerah. 

Setiap peserta penerima bantuan IWDM Tahun 2022 kemudian bisa menjadi local heroes baru sebagai pendorong pertumbuhan perekonomian di daerahnya. Program ini sendiri dilaksanakan secara kompetitif. 

Sehingga setiap PT maupun kelompok mahasiswa perlu mengajukan proposal usulan untuk mendapatkan pendanaan IWDM Tahun 2022. Kemudian Ditjen Dikti akan melakukan proses seleksi, dan baru diumumkan siapa saja yang menjadi penerima dana bantuan tersebut. 

Syarat dalam Mengikuti Program IWDM

Sebagaimana yang dimuat di dalam buku panduan IWDM Tahun 2022. Dijabarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seluruh peserta yang ingin mengikuti program. Syarat tersebut terbagi menjadi dua, pertama untuk PT dan kedua untuk kelompok mahasiswa. 

Pasalnya di dalam pelaksanaan program IWDM sendiri bisa diikuti oleh PT di seluruh Indonesia atau oleh kelompok mahasiswa. Jadi, mahasiswa yang sudah merintis bisnis berbasis digital dan membutuhkan bantuan modal (pendanaan). 

Maka bisa mengikuti program IWDM tersebut. Berikut detail persyaratan yang harus dipenuhi para peserta program: 

1. Perguruan Tinggi

  • Perguruan Tinggi Akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemdikbud Ristek.
  • Tidak sedang dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemdikbud Ristek.
  • Perguruan Tinggi dan/atau program studi terakreditasi.
  • Melaksanakan proses seleksi internal proposal usaha digital dari kelompok mahasiswa berwirausaha di perguruan tinggi.
  • Mengajukan usulan proposal dan data pendukung sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada panduan.
  • Membuat surat pernyataan kesediaan melaksanakan program yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi, dan
  • Setiap kelompok wajib didampingi oleh satu pembimbing/mentor yang ditunjuk oleh perguruan tinggi.

2. Kelompok Mahasiswa

  • Mahasiswa aktif jenjang Sarjana maksimal semester 7 pada saat kegiatan dilaksanakan, terdaftar di Pangkalan Data DIKTI (PDDIKTI) pada perguruan tinggi.
  • Setiap kelompok terdiri dari ketua dan anggota dengan jumlah 3-5 mahasiswa, dan
  • Mahasiswa yang menjalankan kegiatan wirausaha digital dari tahap awal (prototype) dan tahap lanjut (scale up) dalam bentuk usaha digital.

Adapun usaha digital yang dimaksud adalah minimal calon perusahaan pemula yang memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan solusi dari permasalahan masyarakat Indonesia. Contoh: EduTech, HealthTech/MedTech, FinTech, AgriTech, Marketplace/e-Commerce, IoT, AR/VR, dll

Berhubung seleksi penerima bantuan IWDM Tahun 2022 sudah dilakukan dan hasilnya sudah diumumkan. Maka bagi peserta yang sempat ikut namun tidak lolos seleksi, bisa mencoba IWDM yang diselenggarakan tahun berikutnya. 

Sementara itu, untuk para peserta yang dinyatakan lolos dan menjadi penerima dana bantuan program IWDM. Maka disampaikan selamat dan bisa segera mengisi form kontrak untuk bisa masuk ke tahap pencairan dana bantuan. 

Artikel Terkait:

Ditjen Dikti Ristek Integrasikan PD-Dikti dengan E-Bansos

Ditjen Dikti Berikan Akses WPS Office VIP Gratis ke 500 PT di Indonesia

Akselerasi Program Penggabungan atau Penyatuan PTS oleh Ditjen Diktiristek

Ditjen Dikti Beri Bantuan Dana Inovasi Teknologi Asistif

Salmaa

Long life learner.

Recent Posts

Program IASP 2025 untuk Dosen Kuliah S3 Gratis di Austria Resmi Dibuka!

Kabar gembira bagi para dosen di Indonesia yang ingin studi lanjut jenjang S3 di luar…

3 days ago

Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

3 days ago

Standar Minimum Pelaksanaan Hibah Penelitian dalam Indikator Kinerja Dosen

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 menjelaskan dan mengatur perihal standar minimum pelaksanaan hibah penelitian dalam…

3 days ago

Kriteria Publikasi bagi Profesor Sesuai Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024

Mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024, ada aturan terkait kriteria publikasi bagi Profesor (Guru…

3 days ago

Standar Minimum Publikasi dalam Indikator Kinerja Dosen Sesuai Kepmendikbudristek Terbaru

Kepmendikbudristek Nomor 500 Tahun 2024 Tentang Standar Minimum Indikator Kinerja Dosen dan Kriteria Publikasi Ilmiah…

4 days ago

Daftar Jurnal Discontinued Scopus Agustus 2024

Memasuki bulan November 2023 kemarin, terdapat daftar jurnal discontinued Scopus terbaru yang tentu perlu diperhatikan.…

2 weeks ago