Memasuki pertengahan Februari 2024, Kemendikbud Ristekdikti meluncurkan buku panduan untuk program hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2024. Sejalan dengan hal ini, diketahui ada perubahan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk tahun anggaran 2024.
Adanya perubahan PMK ini tentu saja mengubah ketentuan skema pendanaan pada hibah penelitian maupun pengabdian. Lalu, bagaimana dengan keberlanjutan dari penelitian lanjutan para dosen di tahun 2023? Berikut informasinya.
Setap tahunnya pemerintah melalui Kemendikbud Ristekdikti mendorong kegiatan penelitian dan pengabdian para dosen di Indonesia. Bentuk dorongan ini adalah dengan menyelenggarakan program pendanaan atau hibah.
Pada hibah penelitian, diketahui tidak hanya mendukung penelitian monotahun (jangka 1 tahun) saja, melainkan juga multitahun. Penelitian multitahun sendiri memiliki jangka waktu bervariasi mulai dari 2 tahun sampai 3 tahun atau bahkan lebih.
Memasuki tahun 2024, Kemendikbud Ristekdikti mengumumkan adanya perubahan PMK yang ikut mengubah skema pendanaan pada program hibah tersebut. Selain itu, untuk tahun 2024 jangka waktu penelitian pada skema Penelitian Dasar mayoritas bersifat monotahun.
Pengumuman perubahan PMK ini sesuai dengan surat edaran nomor 0040/E5/DT.05.00/2024, tanggal 24 Januari 2024 perihal Keberlanjutan Penelitian Multitahun DRTPM.
Berikut adalah beberapa perubahan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.113 tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024:
Memahami betul bahwa dosen yang proposal penelitiannya disetujui DRTPM pada tahun 2023, beberapa bersifat multitahun. Kemudian kegiatan penelitian tersebut akan dilanjutkan pelaksanaannya di tahun 2024 ini.
Maka bagi dosen yang menerima hibah penelitian multitahun tersebut agar bisa tetap menerima dukungan pendanaan bisa mengajukan proposal kembali. Namun dengan beberapa catatan tambahan.
Terdapat dua kondisi yang bisa dipilih dosen yang bersangkutan sebagai solusi untuk bisa mengikuti ketentuan PMK yang baru. Pertama, bersedia melakukan penyesuaian dana sehingga mengikuti PMK tahun 2024 yang didasarkan pada luaran. Sehingga melakukan revisi pada proposal yang sudah diajukan sebelumnya.
Kedua, jika dana yang dibutuhkan lebih besar dibanding ketentuan di dalam PMK tahun 2024. Maka bisa mengajukan proposal baru dengan skema baru dan menyesuaikan dengan ketentuan PMK baru tersebut. Berikut rinciannya:
Bagi para dosen yang melaksanakan penelitian multitahun sejak tahun 2023, maka bisa mencoba mengajukan proposal baru atau merevisi proposal sebelumnya. Sehingga bisa melaksanakan penelitian lanjutan tetap dengan dukungan pendanaan dari Kemendikbud Ristekdikti.
Jangan lewatkan:
Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…
Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…
Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…
Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…
Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…
Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…