Hibah

Imbas Penelitian Lanjutan Multitahun 2023 di Tahun 2024 Sesuai dengan PMK Terbaru


Memasuki pertengahan Februari 2024, Kemendikbud Ristekdikti meluncurkan buku panduan untuk program hibah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun 2024. Sejalan dengan hal ini, diketahui ada perubahan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) untuk tahun anggaran 2024. 

Adanya perubahan PMK ini tentu saja mengubah ketentuan skema pendanaan pada hibah penelitian maupun pengabdian. Lalu, bagaimana dengan keberlanjutan dari penelitian lanjutan para dosen di tahun 2023? Berikut informasinya. 

Keberlanjutkan Penelitian Multitahun Sesuai PMK Tahun 2024

Setap tahunnya pemerintah melalui Kemendikbud Ristekdikti mendorong kegiatan penelitian dan pengabdian para dosen di Indonesia. Bentuk dorongan ini adalah dengan menyelenggarakan program pendanaan atau hibah. 

Pada hibah penelitian, diketahui tidak hanya mendukung penelitian monotahun (jangka 1 tahun) saja, melainkan juga multitahun. Penelitian multitahun sendiri memiliki jangka waktu bervariasi mulai dari 2 tahun sampai 3 tahun atau bahkan lebih. 

Memasuki tahun 2024, Kemendikbud Ristekdikti mengumumkan adanya perubahan PMK yang ikut mengubah skema pendanaan pada program hibah tersebut. Selain itu, untuk tahun 2024 jangka waktu penelitian pada skema Penelitian Dasar mayoritas bersifat monotahun. 

Pengumuman perubahan PMK ini sesuai dengan surat edaran nomor 0040/E5/DT.05.00/2024, tanggal 24 Januari 2024 perihal Keberlanjutan Penelitian Multitahun DRTPM. 

Berikut adalah beberapa perubahan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.113 tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2024:

  1. Pendanaan penelitian TA 2023 didanai berdasarkan laporan penelitian yang dibagi menurut skema dan bidang fokus mengikuti ketentuan SBK 2023;
  2. Untuk TA 2024, penelitian dapat didanai berdasarkan luaran hasil penelitian sebagaimana dicantumkan pada PMK yang berlaku;
  3. Terjadi perbedaan yang signifikan pada pagu pendanaan dan jenis luaran penelitian antara PMK 2023 dengan PMK yang berlaku pada TA 2024 sehingga berdampak pada mekanisme dan skema pendanaan penelitian yang dikelola oleh DRTPM pada TA 2024;
  4. Perlu dilakukan penyesuaian jenis luaran dan dana penelitian pada penelitian multi tahun yang memasuki tahun ke-2 dan ke-3 (on-going) agar selaras dengan PMK yang berlaku.

Memahami betul bahwa dosen yang proposal penelitiannya disetujui DRTPM pada tahun 2023, beberapa bersifat multitahun. Kemudian kegiatan penelitian tersebut akan dilanjutkan pelaksanaannya di tahun 2024 ini. 

Maka bagi dosen yang menerima hibah penelitian multitahun tersebut agar bisa tetap menerima dukungan pendanaan bisa mengajukan proposal kembali. Namun dengan beberapa catatan tambahan. 

Terdapat dua kondisi yang bisa dipilih dosen yang bersangkutan sebagai solusi untuk bisa mengikuti ketentuan PMK yang baru. Pertama, bersedia melakukan penyesuaian dana sehingga mengikuti PMK tahun 2024 yang didasarkan pada luaran. Sehingga melakukan revisi pada proposal yang sudah diajukan sebelumnya.  

Kedua, jika dana yang dibutuhkan lebih besar dibanding ketentuan di dalam PMK tahun 2024. Maka bisa  mengajukan proposal baru dengan skema baru dan menyesuaikan dengan ketentuan PMK baru tersebut. Berikut rinciannya: 

  1. Peneliti yang bersedia melakukan penyesuaian dana dan luaran, dapat melakukan revisi proposal dengan cara mengajukan proposal lanjutan penelitian sebagaimana proposal baru dengan judul yang sama;
  2. Peneliti yang tidak bersedia melakukan penyesuaian dana dan luaran, dapat mengajukan proposal baru dengan judul dan substansi yang berbeda;
  3. Proposal lanjutan penelitian dan proposal baru mengikuti ketentuan skema penelitian dari DRTPM dan PMK Tahun Anggaran 2024;
  4. Periode penerimaan proposal lanjutan dan proposal baru akan diinformasikan kemudian.

Bagi para dosen yang melaksanakan penelitian multitahun sejak tahun 2023, maka bisa mencoba mengajukan proposal baru atau merevisi proposal sebelumnya. Sehingga bisa melaksanakan penelitian lanjutan tetap dengan dukungan pendanaan dari Kemendikbud Ristekdikti. 

Jangan lewatkan:

Pujiati

Saya menyukai kegiatan membaca, menulis, mendengarkan musik, dan menonton film. Saat ini, selain disibukkan dengan agenda seorang ibu rumah tangga, saya aktif menjadi Content Writer untuk situs di Deepublish Group. Sesekali saya juga membuat artikel untuk media Hops ID.

Recent Posts

#JanganJadiDosen, Ikuti atau Abaikan? Ini Penjelasan Dosen Bina Nusantara University

Tahun 2024 lalu, profesi dosen di Indonesia santer menjadi bahan perbincangan warganet. Apalagi setelah #JanganJadiDosen…

4 days ago

5 Tahap Pengajuan Proposal Hibah Penelitian dan Pengabdian 2025

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Batch I Para…

4 days ago

Tujuan Penelitian dan Cara Mencantukannya dalam Proposal Hibah

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Bagi para…

4 days ago

Pendekatan Pemecahan Masalah dan Contoh Penulisan dalam Proposal Hibah

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Salah satu…

4 days ago

Cara Menentukan Urgensi Penelitian dalam Proposal Hibah

ⓘ Artikel telah disesuaikan dengan Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 Pada saat…

4 days ago

Faktor Penyebab Gagal LPDP dan Cara Mengatasinya

Saat ini, Anda sedang atau berencana mengikuti pendaftaran beasiswa LPDP? Jika iya, jangan sampai Anda…

5 days ago