Opini

Penelitian Bagi Dosen, Janganlah Dihindari!

Penelitian Bagi Dosen | Era globalisasi ekonomi yang berujung adanya pasar bebas perlu ditopang oleh dua kekuatan utama yakni perdagangan dan teknologi. Kedua unsur itu yang akan menggerakkan dinamika perekonomian dunia melalui kapitalisasi hasil penemuan yang ditransformasikan menjadi produk inovasi. Kekuatan teknologi akan melahirkan produk inovasi hingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Seiring pertumbuhan ekonomi akan semakin meningkatkan kebutuhan tenaga kerja yang memiliki pengetahuan canggih dan keterampilan tinggi. Makin berkembangnya ekonomi berbasis pengetahuan, kebutuhan akan pendidikan menengah dan tinggi yang berkualitas semakin mendesak pula untuk dapat dipenuhi. Untuk itu dibutuhkan SDM berkualitas, terutama para lulusan pendidikan tinggi (dikti).

Keterkaitan pendidikan dengan kebangkitan ekonomi nasional karena mampu melahirkan SDM berkualitas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan serta menguasai teknologi. Pendidikan tinggi diharapkan bisa menyuplai SDM berkemampuan tinggi dari sisi teknologi dan ekonomi.

SDM berkualitas yang menguasai teknologi menjadi faktor penting dan determinan untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam perekonomian nasional. Inilah yang dikenal dengan technology-driven economy.

Baca Juga : 7 hal yang harus Anda persiapkan untuk jadi dosen

Pentingnya penelitian dalam dunia pendidikan tinggi (dikti) didasari oleh data bahwa hanya 12 persen dari publikasi penelitian sosial tentang Indonesia dalam peerreviewed jurnal internasional yang ditulis oleh penulis Indonesia. Sementara total jumlah publikasi ilmiah Indonesia masih jauh tertinggal dari Malaysia dan Singapura

Padahal, sejumlah pasal dalam UU Pendidikan Tinggi tentang Inovasi Teknologi & Daya Saing yang  berkaitan dengan pendidikan tinggi dan penelitian untuk menopang daya saing bangsa, mendukung adanya penelitian bagi dosen, seperti:

  • Pasal 45 (1) Penelitian di Perguruan Tinggi diarahkan untuk mengembangkan Ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sivitas Akademika sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi.
  • Pasal 46 (1) Hasil Penelitian bermanfaat untuk: Pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pembelajaran; peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan kemajuan peradaban bangsa; peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa.

Harapan ke depan, pendidikan tinggi (dikti) bisa terus mengembangkan skema insentif kepada dosen yang berhasil mengembangkan kemitraan dengan industri dan mengomersialkan hasil risetnya.

 

Penelitian bagi dosen pemula

Mengawali sebuah penelitian bagi dosen, tak selalu mudah terutama bagi dosen pemula. Namun, tak ada kata tak bisa jika mau mencoba. Program Penelitian bagi Dosen Pemula dimaksudkan sebagai kegiatan penelitian dalam rangka membina dan mengarahkan para peneliti pemula untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan penelitian di perguruan tinggi.

Cakupan program ini adalah penelitian-penelitian yang dahulu diwadahi dalam Penelitian Dosen Muda dan Kajian Wanita yang meliputi bidang kesehatan, hukum, sosial-humaniora, pertanian, MIPA, pendidikan, rekayasa, ekonomi, keolahragaan, agama, sastra-filsafat, psikologi, seni, dan budaya. Penelitian ini diperuntukkan bagi dosen pemula yang belum berjabatan Lektor Kepala dan belum bergelar doktor dari perguruan tinggi dengan status perguruan tinggi binaan. Jumlah dana yang dialokasikan untuk penelitian ini adalah Rp. 5.000.000 – Rp. 10.000.000 untuk setiap judul penelitian dengan waktu penelitian satu tahun.

Sejalan dengan kebijakan desentralisasi penelitian oleh Ditjen Dikti, penelitian bagi Dosen Pemula merupakan salah satu skim penelitian yang diperuntukan bagi dosen tetap Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Kelompok Binaan. Program penelitian ini dikelola oleh Kopertis melalui koordinasi dengan Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Ditlitabmas) Ditjen Dikti. Setelah penelitian selesai, para peneliti diwajibkan untuk menyerahkan laporan hasil penelitian, luaran publikasi ilmiah, dan diharapkan dapat melanjutkan penelitiannya ke program penelitian lain yang lebih tinggi.

Penelitian Bagi Dosen Didukung Kemenristekdikti

Baru-baru ini, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar sebuah workshop yang berjudul “Pengenalan Skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Pada Pengembangan Infrastruktur Perguruan Tinggi Indonesia”. Worshop ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Perguruan Tinggi.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Sarana dan Prasarana, Kemeristek dan Dikti, Hamir Hamzah menyatakan tentang pentingnya  pengembangan infrastruktur dalam konteks pendidikan tinggi.

Terlebih lagi bagi Perguruan Tinggi yang masih terbilang baru dan berdiri di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Sedangkan untuk perguruan tinggi yang sudah besar, perlu didukung pula agar dapat mencapai World Class University.

Hamir menambahkan, perguruan tinggi dan civitas akademika termasuk dosen perlu mengetahui skema dalam mengajukan bantuan operasional dalam rangka pengembangan dan pembangunan infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan penelitian bagi dosen dan pengembangan Iptek.

3Kendala selama ini karena anggaran pembangunan yang diberikan untuk perguruan tinggi berasal dari APBN dan APBD, sehingga prosedur pengajuan cukup memakan waktu yang lama.

Pihak Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Keuangan Republik Indonesia lalu menawarkan solusi agar penelitian dan pengembangan Iptek bisa berjalan adalah dengan mencari alternatif pembiayaan infrastruktur.

Salah satunya dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang diharapkan dapat menyediakan layanan infrastruktur dengan lebih efisien dan terukur.

Dalam skema KPBU tersebut, perguruan tinggi akan mendapatkan fasilitas berupa penyiapan proyek, dukungan kelayakan, jaminan pemerintahan, hingga pembiayaan infrastruktur. Dengan adanya skema KPBU, pihak pemerintah dan swasta dapat bekerjasama menyediakan infrastruktur dan membagi resiko secara optimal.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir pun mengajak para akademisi (dosen) dan peneliti untuk tidak berputus asa dengan infrastruktur yang mangkrak.

Adanya dukungan berbagai pihak, termasuk dengan Badan Usaha akan mewujudkan infrastruktur pada sektor pendidikan tinggi. Apabila infrastruktur tersebut dapat mendukung kegiatan penelitian, maka akan menghasilkan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat.

Untuk itu, bagi para dosen segeralah mengkonsep dan melakukan penelitian agar karya nyata dalam pendidikan tinggi bisa segera memiliki manfaat bagi diri, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Widi Yunani

Recent Posts

Biaya Kuliah S3 di Dalam dan Luar Negeri

Mengecek dan menyiapkan sumber pendanaan untuk kebutuhan biaya kuliah S3 tentu perlu dilakukan jauh-jauh hari…

2 days ago

5 Tips S3 ke Luar Negeri dengan Membawa Keluarga

Dosen yang mau melanjutkan studi pascasarjana tetapi sudah berkeluarga pasti akan diselimuti kebimbangan antara apakah…

2 days ago

Syarat dan Prosedur Kenaikan Jabatan Asisten Ahli ke Lektor

Mengacu pada aturan terbaru, proses sampai persyaratan kenaikan jabatan Asisten Ahli ke Lektor mengalami beberapa…

2 days ago

Perubahan Status Aktif Dosen Perlu Segera Dilakukan

Dosen di Indonesia tentunya perlu memahami prosedur dan ketentuan dalam perubahan status aktif dosen di…

2 days ago

7 Jenis Kejahatan Phishing Data yang Bisa Menimpa Dosen

Kejahatan phishing data tentunya perlu diwaspadai oleh siapa saja, termasuk juga kalangan akademisi. Terutama kalangan…

2 days ago

Cara Menambahkan Buku ke Google Scholar Secara Manual

Sudahkah para dosen mengetahui bagaimana cara menambahkan buku ke Google Scholar? Hal ini tentu penting…

2 days ago